Dapatkah kalian menyebutkan kembali isi KMB? Seperti yang pernah dibahas pada materi sebelumnya, KMB telah menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh masing-masing pihak. Salah satunya adalah Belanda mengakui kedaulatan RIS. Bagaimanakah kondisi politik dan ekonomi pada masa pasca pengakuan kedaulatan RIS? Apakah jauh lebih lebih buruk atau membaik? Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan, RI mengalami dua kali pergantian sistem pemerintahan. Apa sajakah sistem pemerintahan tersebut? Bagaimana kehidupan politik dan ekonomi pada masa periode pemerintahan tersebut? Agar lebih jelas dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, cermatilah pembahasan materi pada bab ini!
A. Berbagai Faktor yang Memengaruhi Proses Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Bagian penting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun hanya “ setengah hati.” Hal ini terbukti dengan munculnya perbedaan dan pertentangan antar kelompok bangsa. Dua kekuatan besar yang saling berseberangan yaitu:
1. kelompok unitaris, artinya kelompok pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. kelompok pendukung Negara Federal-RIS.
Dampak dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri. Perlu diingat bahwa dalam Konstitusi RIS 1949 tidak mengenal jabatan wakil presiden. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi dalam bentuk negara RIS.
Pada akhirnya kelompok unitaris semakin memperoleh simpati. Berikut ini sejumlah faktor yang memengaruhi proses kembalinya negara RIS menjadi NKRI.
1. Bentuk negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Pembentukan negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
3. Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
4. Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI. Peristiwa ini juga menandai berakhirnya bentuk RIS. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
B. Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan
Pasca pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang ekonomi sangatlah kompleks. Berikut ini masalah-masalah tersebut. Lihat tabel 4.1.
Tabel 4.1 Permasalahan Ekonomi Pasca Pengakuan Kedaulatan
Tabel 4.1 Permasalahan Ekonomi Pasca Pengakuan Kedaulatan
C. Pemilihan Umum Tahun 1955
1. Situasi Politik di Indonesia Sebelum Pemilu Tahun 1955
Kondisi perpolitikan di Indonesia sebelum dilaksanakan Pemilu tahun 1955 ada dua ciri yang menonjol, yaitu munculnya banyak partai politik (multipartai) dan sering terjadi pergantian kabinet/pemerintahan. Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan, sistem demokrasi yang dianut adalah Demokrasi Liberal Sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer. Pada masa ini perkembangan partai politik diberikan ruang yang seluas-luasnya. Dari tahun 1950-1959, terdapat tujuh kabinet yang memerintah. Untuk lebih jelasnya lihat tabel 4.2.
Tabel 4.2 Kabinet-Kabinet yang Memerintah Selama Demokrasi Liberal
Tabel 4.2 Kabinet-Kabinet yang Memerintah Selama Demokrasi Liberal
2. Pelaksanaan Pemilu Tahun 1955
Penyelenggaraan Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang pertama dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Pemilu diselenggarakan pada masa pemerintahan Kabinet Burhanudin Harahap. Pemilu dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante (Badan Pembentuk UUD).
Hasil pemilu tahun 1955 menunjukkan ada empat partai yang memperoleh suara terbanyak yaitu PNI (57 wakil), Masyumi (57 wakil), NU (45 wakil), dan PKI (39 wakil). Dari segi penyelenggaraan, pemilu tahun 1955 dapat dikatakan berjalan dengan bersih dan jujur karena suara yang diberikan masyarakat mencerminkan aspirasi dan kehendak politik mereka. Akan tetapi, kampanye yang relatif terlalu lama (2,5 tahun) dan bebas telah mengundang emosi politik yang amat tinggi, terutama kecintaan yang berlebihan terhadap partai. Pemilu tahun 1955 ternyata tidak mampu menciptakan stabilitas poltik seperti yang diharapkan. Bahkan muncul perpecahan antara pemerintahan pusat dengan beberapa daerah. Kondisi tersebut diperparah dengan ketidakmampuan anggota Konstituante untuk mencapai titik temu dalam menyusun UUD baru untuk mengatasi kondisi negara yang kritis. Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit. Dekrit ini dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
D. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Dampak yang Ditimbulkan
1. Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden
Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden.
a. Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
b. Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
c. Segera dibentuk Dewan Nasional.
2. Sidang Konstituante Menjelang Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali. Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit. Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yaitu:
a. pembubaran Konstituante;
b. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c. akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Keluarnya Dekrit Presiden menandai berakhirnya Demokrasi Liberal dan dimulainya Demokrasi Terpimpin.
3. Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Untuk lebih jelasnya simaklah tabel 4.3 berikut.
Tabel 4.3 Kehidupan Politik Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tabel 4.3 Kehidupan Politik Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959
4. Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden ternyata memiliki beberapa dampak, berikut.
a. Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
b. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
c. Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
d. Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
e. Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.
E. Kehidupan Politik pada Masa Demokrasi Terpimpin
1. Kondisi Politik Dalam Negeri pada Masa Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin yang menggantikan sistem Demokrasi Liberal, berlaku tahun 1959 – 1965. Pada masa Demokrasi Terpimpin kekuasaan presiden sangat besar sehingga cenderung ke arah otoriter. Akibatnya sering terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Berikut ini beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang terjadi semasa Demokrasi Terpimpin.
a. Pembentukan MPRS melalui Penetapan Presiden No. 2/1959.
b. Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden.
c. Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955.
d. GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA bukan oleh MPRS.
e. Pengangkatan presiden seumur hidup.
Dalam periode Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang Pancasilais. Kekuatan politik pada Demokrasi Terpimpin terpusat di tangan Presiden Soekarno dengan TNI-AD dan PKI di sampingnya.
Ajaran Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) ciptaan Presiden Soekarno sangat menguntungkan PKI. Ajaran Nasakom menempatkan PKI sebagai unsur yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Dengan demikian kedudukan PKI semakin kuat PKI semakin meningkatkan kegiatannya dengan berbagai isu yang memberi citra sebagai partai yang paling manipolis dan pendukung Bung Karno yang paling setia. Selama masa Demokrasi Terpimpin, PKI terus melaksanakan program-programnya secara revolusioner. Bahkan mampu menguasai konstelasi politik. Puncak kegiatan PKI adalah melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah pada tanggal 30 September 1965.
2. Politik Luar Negeri Masa Demokrasi Terpimpin
Politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin lebih condong ke blok Timur. Indonesia banyak melakukan kerja sama dengan negara-negara blok komunis, seperti Uni Soviet, RRC, Kamboja, maupun Vietnam. Berikut ini beberapa contoh pelaksanaan politik luar negeri masa Demokrasi Terpimpin.
a. Oldefo dan Nefo
Oldefo (The Old Established Forces), yaitu dunia lama yang sudah mapan ekonominya, khususnya negara-negara Barat yang kapitalis. Nefo (The New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru. Indonesia menjauhkan diri dari negara-negara kapitalis (blok oldefo) dan menjalin kerja sama dengan negara-negara komunis (blok nefo). Hal ini terlihat dengan terbentuknya Poros Jakarta – Peking (Indonesia – Cina) dan Poros Jakarta – Pnom Penh – Hanoi – Peking – Pyongyang ( Indonesia – Kamboja – Vietnam Utara - Cina – Korea Utara).
b. Konfrontasi dengan Malaysia
Pada tahun 1961 muncul rencana pembentukan negara Federasi Malaysia yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu, Singapura, Serawak, Brunei, dan Sabah. Rencana tersebut ditentang oleh Presiden Soekarno karena dianggap sebagai proyek neokolonialisme dan dapat membahayakan revolusi Indonesia yang belum selesai. Keberatan atas pembentukan Federasi Malaysia juga muncul dari Filipina yang mengklaim daerah Sabah sebagai wilayah negaranya.
Pada tanggal 9 Juli 1963 Perdana Menteri Tengku Abdul Rahman menandatangani dokumen tentang pembentukan Federasi Malaysia. Kemudian, tanggal 16 September 1963 pemerintah Malaya memproklamasikan berdirinya Federasi Malaysia. Menghadapi tindakan Malaysia tersebut, Indonesia mengambil kebijakan konfrontasi. Pada tanggal 17 September 1963 hubungan diplomatik antara dua negara putus. Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1964 Presiden Soekarno mengeluarkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora), isinya:
1) perhebat ketahanan revolusi Indonesia, dan
2) bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Serawak, Sabah, dan Brunei untuk memerdekakan diri dan menggagalkan negara boneka Malaysia.
Di tengah situasi konflik Indonesia - Malaysia, Malaysia dicalonkan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Masalah ini mendapat reaksi keras dari Presiden Soekarno. Namun akhirnya Malaysia tetap terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Terpilihnya Malaysia tersebut mendorong Indonesia keluar dari PBB. Secara resmi Indonesia keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar