Senin, 25 Oktober 2010

Indonesia Masa 1949 - 1950

Terbentuknya Negara-Negara Boneka di Indonesia
Belanda yang ingin kembali menguasai wilayah Indonesia terus melakukan tindakan-tindakan untuk merebut kembali wilayah-wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia berhasil dipecah-pecah oleh Belanda. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kembali wilayah-wilayahnya baik melalui perjuangan bersenjata maupun melalui jalan perundingan.

A. Negara-negara Boneka Bentukan Belanda
Negara boneka adalah negara yang secara resmi merdeka dan diakui kedaulatannya namun secara de-facto berada di bawah kontrol negara lainnya. Negara boneka secara harfiah berarti negara di mana pemerintahannya dapat disamakan seperti boneka yang dimainkan oleh pemerintah negara lainnya sebagai dalang.
Untuk menanamkan kembali kekuasaannya di Indonesia, salah satu cara yang dilakukan oleh Belanda adalah dengan membentuk negara-negara boneka. Tujuannya adalah untuk mengepung kedudukan pemerintahan Republik Indonesia atau mempersempit wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Setiap negara bagian atau negara boneka yang diciptakan Belanda tersebut dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh Belanda. Melalui negara-negara boneka yang dibentuknya, Belanda membentuk Pemerintahan Federal dengan Van Mook sebagai kepala pemerintahannya. Dalam Konferensi Federal di Bandung pada tanggal 27 Mei 1948 lahirlah Badan Permusyawaratan Federal (BFO). Di dalam BFO terhimpun negara-negara boneka ciptaan Belanda.
Berikut adalah negara-negara boneka ciptaan Belanda:
1. Negara Indonesia Timur
Berdiri : Desember 1946
Wilayah : Timur Selat Makasar dan Selat Bali
Pemimpin : Tjokorda Gede Raka Sukawati
2. Negara Sumatera Timur
Berdiri : 25 Desember 1945 (diresmikan pada tanggal 16 Februari 1947)
Wilayah : Kota Medan dan sekitarnya
Pemimpin : Dr. Mansur
3. Negara Sumatera Selatan
Berdiri : 30 Agustus 1948
Wilayah : Kota Palembang dan sekitarnya
Pemimpin : Abdul Malik
4. Negara Jawa Timur
Berdiri : 26 Nopember 1948
Wilayah : Kota Surabaya, Malang dan daerah-daerah sebelah timur hingga ke Banyuwangi
Pemimpin : R. T. Kusumonegoro
5. Negara Pasundan
Berdiri : 26 Februari 1948
Wilayah : Priangan, Jawa Barat dan sekitarnya
Pemimpin : R. A. A. Wiranata Kusumah
6. Negara Madura
Berdiri : 16 Januari 1948
Wilayah : Kota Madura dan sekitarnya
Pemimpin : Tjakraningrat
Selain negara-negara boneka yang diciptakan oleh Belanda, terdapat juga daerah-daerah yang memiliki otonomi seperti Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, dan Riau. Daerah-daerah tersebut dikepalai oleh Sultan Hamid II.

B. Perjanjian Roem-Royen
Latar belakang
Meskipun kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan, Belanda tetap saja tidak mau mengakui kelahiran negara indonesia. Dan Belanda pun membuat negara boneka yang bertujuan mempersempit wilayah kekuasaan Republik Indonesia. Negara boneka tersebut dipimpin oleh Van Mook. Dan Belanda mengadakan konferensi pembentukan Badan Permusyawaratan Federal(BFO) 27 Mei 1948.
Dan pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda mengadakan Agresi Militer Belanda dengan menyerang kota Yogyakarta dan menawan Presiden dan Wakil Presiden beserta pejabat lainnya. Namun sebelum itu Presiden mengirimkan radiogram kepada Mr. Syafrudin Prawiranegara yang mengadakan perjalanan di Sumatera untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Dengan begitu Indonesia menunjukkan kegigihan mempertahankan wilayahnya dari segala agresi Belanda. Akhirnya konflik bersenjata harus segera diakhiri dengan jalan diplomasi. Dan atas inisiatif Komisi PBB untuk Indonesia, maka pada tanggal 14 April 1949 diadakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, Anggota Komisi Amerika.

Hasil Perundingan
Perjanjian Roem Royen adalah sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949, kemudian dibacakan kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan resolusi dewan keamanan PBB tertanggal 28 januari 1949 dan persetujuannya tanggal 23 Maret 1949. Namanya diambil dari kedua pemimpin delegasi, Mohammad Roem dan J. H. van Roijen.

Pernyataan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Mr. Roem :
1. Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas Gerilya,
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar,
3. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta, dan
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang.

Pernyataan delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. H.J. Van Royen :
1. Pemerintah Belanda setuju bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melakukan kewajiban dalam satu daerah yang meliputi Karesidenan Yogyakarta,
2. Pemerintah Belanda membebaskan secara tak bersyarat pemimpin-pemimpin republic Indonesia dan tahanan politik yang ditawan sejak tanggal 19 Desember 1948, dan
3. Pemerintah Belanda setuju bahwa Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag sesudah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
Pada tanggal 22 Juni 1949 diselenggarakan perundingan segitiga antara Republik Indonesia, BFO dan Belanda. Perundingan itu diawasi PBB yang dipimpin oleh Chritchley, diadakan dan menghasilkan keputusan:
1. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat sesuai perjanjian Renville pada 1948,
2. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak, dan
3. Hindia Belanda akan menyerahkan semua hak, kekuasaan, dan kewajiban kepada Indonesia.

Dampak
Dengan tercapainya kesepakatan dalam perundingan, Pemerintah Darurat Republik Indonesia memerintahkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX untuk mengambil alih pemerintahan Yogyakarta oleh pihak Belanda. Pada tanggal 1 juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya.
Pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan sidang kabinet Republik Indonesia yang pertama, dan Mr. Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandatnya kepada Wakil Presiden Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX diangkat menjadi Menteri Pertahanan merangkap ketua koordinator keamanan. Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di kota Den Haag Belanda.

C. Konferensi Inter-Indonesia
Konferensi Inter Indonesia merupakan konferensi yang berlangsung antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara boneka atau negara bagian bentukkan Belanda yang tergabung dalam BFO. Pada awalnya pembentukkan BFO ini diharapkan oleh Belanda akan mempermudah Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Namun sikap negara-negara yang tergabung dalam BFO berubah setelah Belanda melancarkan agresi militernya yang kedua terhadap Indonesia. Karena simpati dari negara-negara BFO ini maka pemimpin-pemimpin Republik Indonesia dapat dibebaskan dan BFO jugalah yang turut berjasa dalam terselenggaranya Konferensi Inter-Indonesia. Hal itulah yang melatarbelakangi dilaksanaklannya Konferensi Inter-Indonesia pada bulan Juli 1949.
BFO yang didirikan di Bandung pada 29 Mei 1948 merupakan lembaga permusyawaratan dari negara-negara federal yang memisahkan dari RI. Perdana Menteri negara Pasundan, Mr. Adil Poeradiredja, dan Perdana Menteri Negara Indonesia Timur, Gede Agung, memainkan peran penting dalam pembentukan BFO.
BFO yang dibentuk di Bandung tentu saja tak bisa dilepaskan dari strategi van Mook mendirikan negara boneka di wilayah Indonesia yang dimulai sejak 1946. Beberapa negara federal yang tergabung dalam BFO masih menyisakan jejak-jejak van Mook.
Tetapi tidak berarti BFO sepenuhnya dikendalikan oleh van Mook atau Belanda. Bahkan dalam beberapa hal, BFO dan van Mook berseberangan sudut pandang. BFO yang lahir di Bandung bergerak dalam kerangka negara Indonesia yang merdeka, berdaulat dan berbentuk negara federal. BFO ingin agar badan federasi inilah yang kelak juga menaungi RI di bawah payung Republik Indonesia Serikat.
Ini berbeda titik pijak dengan van Mook yang jusrtu berharap BFO bisa menjadi pintu masuk untuk meniadakan pemerintah Indonesia, persisnya Republik Indonesia. Kegagalan mengendalikan sepenuhnya BFO inilah yang menjadi salah satu penyebab mundurnya van Mook sebagai orang yang ditunjuk oleh pemerintah Belanda guna mengusahakan kembalinya tatanan kolonial. Alasan itu menjadi penyebab Wakil Tinggi Pemerintah Belanda di Jakarta, Beel, juga mengundurkan diri dari jabatannya.
BFO ikut pula memainkan peran penting dalam membebaskan para petinggi RI yang ditangkap Belanda pada Agresi Militer II. Para pemimpin BFO mengambil sikap yang tak diduga oleh Belanda tersebut menyusul Agresi Militer II yang diangap melecehkan kedaulatan sebuah bangsa di tanah airnya. Agresi Militer II tak cuma melahirkan simpati dunia internasional, melainkan juga simpati negara-negara federal yang sebelumnya memisahkan dari RI.
Selain membahas aspek-aspek mendasar hingga teknis perencanaan membangun dan membentuk RIS, Konferensi Intern-Indonesia juga digunakan sebagai konsolidasi internal menjelang digelarnya Konferensi Meja Bundar yang dimulai pada 23 Agustus 1949.
Bagi pemerintah RI sendiri, kesediaan menggelar Konferensi Inter-Indonesia bukan semata karena ketiadaan pilihan lain yang lebih baik, melainkan juga karena pemerintah RI menganggap BFO tidak lagi sama persis dengan BFO yang direncanakan van Mook. Soekarno menyebut konferensi ini sebagai “trace baru” bagi arah perjuangan Indonesia.
Konferensi yang berlangsung hingga 22 Juli itu banyak didominasi perbincangan mengenai konsep dan teknis pembentukan RIS, terutama mengenai susunan kenegaraaan berikut hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hasil kesepakatan dari Konferensi Inter-Indonesia adalah:
1) Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat),
2) RIS akan dikepalai oleh seorang Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden,
3) RIS akan menerima penyerahan kedaulatan, baik dari Republik Indonesia maupun dari kerajaan Belanda,
4) Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional, dan Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS, dan
5) Pembentukkan angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia sendiri. Angkatan Perang RIS akan dibentuk oleh Pemerintah RIS dengan inti dari TNI dan KNIL serta kesatuan-kesatuan Belanda lainnya.
Dampak dari Konferensi Inter-Indonesia adalah adanya konsensus yang dibangun melalui Konferensi Intern-Indonesia yang menjadi modal berharga bagi pemerintah RI, terutama delegasi Indonesia yan dtunjuk untuk berunding dengan Belanda pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Keberadaan BFO dan sikap tegas Gde Agung untuk menolak intervensi Belanda membuat pemerintah Indonesia memiliki legitimasi yang makin kuat untuk berunding dengan Belanda di KMB.

D. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Suasana sidang Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

Latar belakang
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen, dan Konferensi Meja Bundar.

Hasil konferensi
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
1) Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun,
2) Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarki Belanda sebagai kepala negara,
3) Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat,
4) Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat,
5) Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland,
6) Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949, dan
7) Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.

Dampak KMB
Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.

E. Peran PBB
Selama Indonesia dan Belanda bertikai, PBB turut membantu dalam setiap usaha penyelesaian pertikaian antara tahun 1945-1950. Pada tanggal 24 januari 1949 Dewan Keamanan PBBmengeluarkan resolusi yang disetujui oleh semua negara anggota, yaitu:
1. Membebaskan Presiden dan Wakil Presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yang ditangkap pada tanggal 19 Desember 1948, dan
2. Memerintahkan KTN agar memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia sejak 19 Desember 1948.

Hasil-hasil keputusan PBB lainnya adalah :
1. Piagam Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949,
2. Pembentukkan RIS (Republik Indonesia Serikat),
3. Pembentukkan Uni Indonesia-Belanda,
4. Pembubaran tentara KNIL dan KL yang diintegrasikan kedalam APRIS,
5. Piagam tentang kewarganegaraan,
6. Persetujuan tentang ekonomi keuangan, dan
7. Masalah Irian Barat akan dibicarakan kembali setahun kemudian.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pada tanggal 28 September 1950 Indonesia kembali diterima menjadi anggota PBB yang ke-60. Dengan ini berarti Indonesia telah mendapat pengakuan dari dunia internasional sebagai negara merdeka.


Peristiwa - peristiwa sekitar Konferensi Meja Bundar (KMB) :

* Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan konferensi RIS antara Republik Indonesia dengan BFO. Hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan suara dengan KNIP menerima hasil KMB.

Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem dan anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang menjadi bagian dari RIS. Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih sebagai presiden, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yang akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS maka DPR RIS terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden hanya mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan cabinet yang dipimpinoleh perdana menteri.

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ( RIS )

Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.

Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:

1. Republik Indonesia
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Pasundan
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatra Timur
7. Negara Sumatra Selatan

Di samping itu, ada juga negara-negara yang berdiri sendiri dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:

1. Jawa Tengah
2. Kalimantan Barat
3. Dayak Besar
4. Daerah Banjar
5. Federasi Kalimantan Tenggara
6. Negara Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
7. Bangka
8. Belitung
9. Riau

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.

Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu

1. Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian
Renville.
2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
4. R.A.A. Tjakraningrat dari Negara Madura
5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
7. K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
9. Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
11. M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
12. A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
13. Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
14. Radja Mohammad dari Riau
15. Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur

Kabinet Republik Indonesia Serikat atau Kabinet RIS bertugas pada periode 20 Desember 1949 - 6 September 1950 di Jakarta. Kabinet ini memerintah pada waktu yang kurang lebih bersamaan dengan kabinet Republik Indonesia, Kabinet Halim, di Yogyakarta.

Kabinet Republik Indonesia Serikat

Masa bakti : 20 Desember 1949-6 September 1950
No Jabatan Nama Menteri
1 Perdana Menteri Mohammad Hatta
2 Menteri Luar Negeri
3 Menteri Dalam Negeri Ide Anak Agung Gde Agung
4 Menteri Pertahanan Hamengkubuwono IX
5 Menteri Kehakiman Supomo
6 Menteri Penerangan Arnold Mononutu
7 Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara
8 Menteri Kemakmuran Djuanda
9 Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum H. Laoh
10 Menteri Perburuhan Wilopo
11 Menteri Sosial Mohammad Kosasih Purwanegara
12 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abu Hanifah
13 Menteri Kesehatan J. Leimena
14 Menteri Agama Wahid Hasjim
15 Menteri Negara Hamid II, Mohammad Roem, Suparno

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
NOMOR 25 TAHUN 1950
TENTANG
HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang:
a. Bahwa menurut Pasal 125 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat perlu ditetapkan
peraturan tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia
Serikat;
b. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan.
Mengingat:
Pasal 68, Pasal 139, Pasal 125 dan Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat.
Mendengar:
Senat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Pasal 1
"Peraturan penyerahan tentang pengangkatan 1928" (Staatsblad 1928 No. 35, seperti yang
berulang-ulang telah diubah dan ditambah) diberhentikan berlakunya.
Pasal 2
(1) Kecuali jika telah atau akan ditentukan dengan Undang-undang dan dengan tidak
mengurangi kecualian-kecualian yang ditentukan dalam Undang-undang Darurat ini, maka
pegawai-pegawai sipil Republik Indonesia Serikat, dengan mengindahkan peraturanperaturan
yang berlaku tentang hal itu, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam
jabatan tetap Republik Indonesia Serikat, diangkat untuk sementara atau tetap dalam
jabatan-jabatannya, diperhentikan dari pekerjaannya sementara, diperhentikan dari
jabatannya dan diperhentikan dari jabatan negeri:
a. Oleh Presiden yang mengenai pegawai-pegawai yang menjabat pangkat-pangkat :
Presiden-Direktur Bank Sirkulasi, Jaksa Agung, Direktur Kabinet Presiden R.I.S.,
Sekretaris-Jenderal, Thesaurier-Jenderal, Direktur-Jenderal, Kepala Jawatan
Kepolisian Negara, Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai dan pangkat-pangkat lain
yang gaji tertingginya sedikit-dikitnya sama dengan gaji tertinggi pangkat-pangkat
yang tersebut di atas;
b. Oleh Menteri masing-masing, yang mengenai pegawai-pegawai yang termasuk dalam
lingkungan kekuasaan Kementeriannya, kecuali yang termaksud sub a;
c. Oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengenai sekretaris-sekretaris
Badan-badan itu dan pegawai-pegawai yang dibantukan kepadanya;
d. Oleh Mahkamah Agung, yang mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah itu;
e. Oleh Dewan Pengawas Keuangan, yang mengenai pegawai-pegawai pada Dewan itu;
f. Oleh Direktur Kabinet Presiden Republik Indonesia Serikat, yang mengenai pegawaipegawai
pada Kabinet itu serta pegawai sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana
Presiden Republik Indonesia Serikat.
(2) Perjanjian-perjanjian tentang mempekerjakan dalam ikatan dinas Republik Indonesia Serikat
untuk waktu yang terbatas ditetapkan dan diputuskan atau diperpanjang oleh Menteri yang
bersangkutan atau oleh Mahkamah Agung serta Dewan Pengawas Keuangan, yang
mengenai pegawai-pegawai pada Mahkamah dan Dewan ini, setelah mendapat persetujuan
Perdana Menteri dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang hal itu.
(3) Untuk mempekerjakan orang-orang bukan warga negara Republik Indonesia Serikat buat
pertama kalinya, Menteri atau Dewan c.q. Badan yang bersangkutan diwajibkan minta
persetujuan lebih dahulu dari Dewan Menteri.
(4) Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat (3) diperlukan pula untuk menempatkan kembali
bekas pegawai-pegawai Pemerintah (termasuk juga pegawai Negara atau daerah otonom)
sipil maupun ketentaraan, yang diperhentikan dari jabatan negeri tidak dengan hormat,
demikian pula untuk mempekerjakan orang-orang yang telah dihukum karena melakukan
kejahatan.
Pasal 3
Menteri-menteri dapat menyerahkan kekuasaannya yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali
kekuasaan untuk memperhentikan dari jabatan negeri Republik Indonesia Serikat, kepada
pemegang-pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkungan Kementeriannya, setelah mendapat
persetujuan Perdana Menteri.
Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputusan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4
Dalam hal dipekerjakan sementara, dalam hal pengangkatan dalam jabatan tetap Republik
Indonesia Serikat dan dalam hal dipekerjakan dalam ikatan dinas untuk waktu yang terbatas, jika
menurut peraturan-peraturan yang berlaku kedudukan yang bersangkutan tidak dapat diatur
sendiri oleh pemegang kuasa yang berhak untuk mengangkat, begitu pula dalam hal
pengangkatan sementara atau pengangkatan dalam jabatan tetap, atau pengangkatan untuk
tempo yang terbatas, jika pengangkatan itu akan melebihi susunan pegawai yang diizinkan dalam
anggaran, maka sekalian itu hanya dapat dilakukan setelah dicapai kata sepakat dengan Perdana
Menteri. Dalam hal-hal melewati susunan pegawai maka disyaratkan juga kata sepakat dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 5
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang
Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Juni 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,

Ttd.
MOHAMMAD HATTA.

Diumumkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 6 Juli 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 41



Kembali Membentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hanya dua orang saja yang mendukung sistem federal yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung.
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara RIS dengan RI untuk mempersiapkan prosedur pembentukkan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh Mohammad hatta dan pihak RI diwakili oleh dr. Abdul Halim. Pertemuan tersebut sepakat untuk mendirikan NKRI. UUD NKRI dirancang oleh panitia yang dipimpin oleh Prof. Dr. Soepomo. UUD NKRI mengandung unsur UUD 1945 dan UUD RIS. Pada tanggal 14 Agustus 1950, rancangan UUD NKRI disetujui oleh parlemen RIS serta KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang dasar NKRI menjadi UUD 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS resmi dibubarkan dan dibentuk NKRI dengan UUDS 1950 sebagai konstitusinya.

KONSTITUSI

(UNDANG-UNDANG DASAR) SEMENTARA R.I.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang: bahwa Rakjat daerah-daerah bagian bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik kesatuan;
bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
bahwa Negara jang berbentuk repulik-kesatuan ini sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik-federasi;
bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk Republik-kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua pihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk Republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Mengingat: pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi
Mengingat pula :Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat;

Memutuskan:

Menetapkan:

Undang-undang tentang perubahan Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat

mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal I

Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:

MUKADDIMAH

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia denga selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur.

Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk Republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I

NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Bagian I

Bentuk Negara dan kedaulatan.

P.1.1. Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.

2. Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

Bagian II

Daerah Negara

P.2 Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.

Bagian III

Lambang dan bahasa Negara

P.3.1. Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.

2. Lagu kebangsaan ialah lagu „Indonesia Raja"

3. Meterei dan lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah.

P.4. Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

Bagian IV.

Kewarga-negaraan dan penduduk Negara.

P.5.1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.

2. Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.

3. Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarga-negaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.

P.6 Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Bagian V

Hak-hak dan kebebasan dasar manusia.

P.7.1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.

2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.

3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.

4. Setiap orang berhak mendapat bantuan-bantuan jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.

P.8. Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.

P.9.1. Setiap orang berhak dengan dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.

2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan ~ djika ia warga-negara atau penduduk ~ kembali kesitu.

P.10. Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.

P.11. Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

P.12. Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.

P.13.1. Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnya mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewadjiban-kewadjibannja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukum jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.

2. Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.

P.14.1. Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.

2. Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.

3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.

P.15.1. Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjam hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.

2. Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.

P.16.1. Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.

2. Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.

P.17. Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.

P.18. Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.

P.19. Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.

P.20. Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.

P.21. Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.

P.22.1. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.

2. Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.

P.23.1. Serta warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan dengan undang-undang.

2. Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan Pemerintah, Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan Pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.

P.24. Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh dalam pertahanan Negara.

P.25.1 Penguasa tidak akan mengikat keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam suatu golongan rakjat.

2. Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.

P.26.1. Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.

2. Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.

3. Hak milik itu adalah suatu funksi sosial.

P.27.1. Pentjabutan hak milik untuk kepentingan umum atas suatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.

2. Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian atau menurut aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.

P.28.1. Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas perkerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.

2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.

3. Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.

4. Setiap orang djang melakukan pekerdjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.

P.29. Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjuangkan kepentingannja.

P.30.1. Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.

2. Memilih peladjaran jang akan diikuti, adalah bebas.

3. Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

P.31 Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

P.32. Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.

P.33. Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketentraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.

P.34. Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.

BAB VI.

Azas-azas dasar.

P.35. Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tjara jang mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.

P.36. Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak-djatim-piatu.

P.37.1. Penguasa terus menerus menjelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran Rakjat dan berkewadjiban senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.

2. Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan-peraturan undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran Negeri.

3. Penguasa mentjegah adanja organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir jang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

P.38.1 Perekonomina disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.

3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang tersandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.

P.39.1. Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.

2. Fakir-miskin dam anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

P.40. Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan mendjudjung azas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.

P.41.1 Penguasa wadjib memadjukan perkembangan rakjat baik rohani maupun djasmani.

2. Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.

3. Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djam peladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.

4. Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.

5. Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengadajaran umum, sama haknja dengan hak murid-murid sekolah umum.

P.42. Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat. P.43.1 Negara berdasar atas ke-Tuhanan jang Maha Esa.

2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.

3. Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang diakui.

4. Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tertulis.

BAB II

ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

P.44. Alat-alat perlengkapan Negara ialah:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Menteri-menteri;

c. Dewan Perwakilan Rakjat;

d. Mahkamah Agung;

e. Dewan Pengawas Keuangan.

Bagian I

Pemerintah

P.45.1. Presiden ialah Kepala Negara

2. Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh seorang Wakil-Presiden.

3. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

4. Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

5. Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia jang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.

P.46.1. Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.

2. Pemerintah berkedudukan di Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.

P.47. Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut:

„Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-sekali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuai djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.

Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) Republik Indonesia sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang baik".

P.48. Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden sampai habis waktunja.

P.49. Jang dapat diangkat mendajdi Menteri ialah warga-negara Indonesia jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.

P.50. Presiden membentuk Kementerian-kementerian.

P.51.1. Presiden menundjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.

2. Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri jang lain.

3. Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing. Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri jang memangku sesuatu Kementerian.

4. Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini ditandatangani serta oleh pembentuk Kabinet.

5. Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.

P.52.1 Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.

2. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.

P.53. Sebelum memangku djabatannja, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dehadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:

„Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjadjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdajndji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdajdji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akam memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggung kepada saja oleh djabatan Menteri".

P.54. Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.

P.55.1 Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia

2. Presiden, Wakil Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari Indonesia,

3. Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat utang umum,

4. Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.

Bagian II.

Dewan Perwakilan Rakjat.

P. 56. Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 58.

P. 57. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia jang memenuhi sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang

P.58. 1. Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan mempunjai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut sekurang-kurangnja 9,6 dan 3 Anggauta.

2. Djika djumlah-djumlah itu tidak tertjapai dengan pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan ketjil itu, Djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan-peng~ angkatan itu,

P.59. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih untuk masa empat tahun, Mereka meletakkan djabatannja bersama-sama dan sesudahnja dapat dipilih kembali.

P. 60. Jang boleh mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak di- perkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.

P. 61. 1. Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan djabatan Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain jang ditentukan dengan undang-undang.

2. Seorang Anggauta Dewan Perwakilan RakJat jang merangkap mendjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewadjibannja sebagai Anggauta badan tersebut selama ia memangku djabatan Menteri.

3. Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif jang menerima keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan sendirinja mendjadi non-Aktif selama keanggautaan itu. Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.

P.62. 1. Dearah Perwakilan Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua, Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.

2. Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Angaauta jang tertua umurnja.

P. 63. Anggauta-anggauta Dewan Penwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:

,,Saja bersunpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saia akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa".

P. 64. Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi kesempatan berbitjara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kaIi mereka mengingininja.

P. 65. 1. Dewan Perwakilan.Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnja sepersepuluh dari djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.

2. Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.

P.66. 1. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, djika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh Anggauta menuntut hal itu.

2. Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.

3. Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga dengan pintu tertutup.

P.67. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap waktu boleh meletakkan djabatannja. Mereka memberitahukan hal Itu dengan surat kepada Ketua.

P.68. Dewan PerwakiIan Raklat mengadakan rapat-rapatnja di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.

P. 69. 1. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanja; Anggauta-anggauta mempunjai hak menanja.

2. Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lain dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.

P.70. Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquête), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

P.71. Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.

P.72. l. Angauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai Anggauta.

2. Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengenai dirinja sendiri.

P.73. Gadji Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada Anggauta-anggauta dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang.

P.74. 1. Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakjat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali jika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.

2. Hal Itu berlaku djuga terhadap Anggauta-anggauta, Menteri~menteri dan pegawai-pegawai jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.

P.75. 1. Dewan Penvakilan Rakjat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadlir lebih dari seperdua djumlah anggauta sidang.

2. Sekadar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.

3. Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggautanja, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

4. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.

P. 76. Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan peratun ketertibannja.

P. 77. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung.

Bagian III.

Mahkamah Agung.

P. 78. Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.

P. 79. 1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; Ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.

2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.

3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang.

4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. Bagian IV. Dewan Pengawas Keuangan.

P. 80. Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.

P.81. 1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.

2. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, WakiI-Ketua dan Anggauta-anggauta diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.

3. Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.

4. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAB III.

TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA.

Bagian I.

Pemerintahan.

P.82. Pemerintah meojelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan lain didjalankan.

P.83. 1. Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat diganggu-gugat.

2. Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.

P. 84. Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat. Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 30 hari.

P. 85. Sekalian keputusan Presiden djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda-tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 45 ajat ke-empat dan pasal 51 ajat ke-empat.

P. 86. Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

P. 87. Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan Undang-undang.

P.88. Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara ditetapkan dengan undang~undang. Bagian II. Perundang-undangan.

P.89. Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakjat.

P.90.1 Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.

2. Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.

P.91. Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul ndang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah kepadanja.

P.92.1. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.

2. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.

P.93. Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan memadjukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.

P.94.1. Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.

2. Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.

3. Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.

P.95.1. Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.

2. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat

P.96.1. Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.

2. Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.

P.97.1. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat selambat-lambatnja pada sidang jang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.

2. Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum.

3. Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja - baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak - maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.

4. Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang , maka akibat-akibat perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.

P.98.1. Peraturan-peraturan penjelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah.

Namanja ialah Peraturan Pemerintah.

2. Peraturan Pemerintah dapat mengantjam hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannja.

Batas-batas hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.

P.99.1 Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selandjutnja pokok-pokok jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.

2. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundang peraturan-peraturan demikian.

P.100.1 Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengudangkan, dan mulai berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah.

2. Pengundangan, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.

Bagian III.

Pengadilan.

P.101.1 Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

2. Mengangkat dalam djabatabn pengadilan jang diadakan dengan undang-undang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepadaian, ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang ditetapkan dengan undang-undang.

Memberhentikan memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.

P. 102. Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum ketjuali djika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.

P.103. Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan jang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali djika diidzinkan oleh undang-undang.

P.104.1. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.

2. Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.

Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.

3. Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.

P. 105. 1. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.

2. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan jang lain, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

3. Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan jang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

P.106.1. Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua, Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, Anggauta-anggauta madjelis tinggi dan pedjabat-pedajabat lain jang ditundjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan-dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannnja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang.

2. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.

3. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.

P.107.1 Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan.

Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung sekadar dengan undang-undang tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.

2. Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.

3. Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat Mahkamah Agung.

P.108. Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tatausaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika demikian seboleh-bolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.

Bagian IV.

Keuangan

BABAKAN 1.

Hal uang

P.109.1 Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja diakui sah alat-alat pembajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang.

2. Satuan-hitung untuk menjatakan jang alat-alat pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.

3. Undang-undang mengakui sah alat-alat-pembajaran, baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.

4. Pengeluaran alat-alat pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank-Sirkulasi.

P.110.1. Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.

2. Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang.

BABAKAN 2.

Urusan Keuangan, Anggaran, Pertanggung-djawab, Gadji.

P.111.1. Pemerintah memegang urusan umum keuangan.

2. Keuangan Negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

P. 112 .1 Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung-djawab tentang keuangan Negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.

2. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

P.113. Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dena ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.

P. 114. 1. Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.

2. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali djika perlu dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

P.115.1 Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan.

Bab-bab terbagi dalam pos-pos.

2. Untuk tiap-tiap Kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.

3. Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.

4. Dengan undang-undang dapat diizinkan pemindahan.

P.116. Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan menurut aturan-aturan jang diberikan dengan undang-undang.

P.117. Tidak diperkenankan memungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan Kas Negara, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

P.118.1. Pindjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

2. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.

P.119.1. Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan-ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan anggauta madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut azas bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.

2. Undang-undang dapat diperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat-alat perlengkapan lain jang berkuasa.

3. Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.

Bagian V.

Hubungan Luar Negeri.

P.120.1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain.

Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.

2. Masuk dalam dan memutuskan perdjadjian dan persetudjuan jang tersebut lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.

P.121. Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antar-negara.

P.122. Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilam atau perwasitan antar-negara.

P.123. Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.

Bagian VI.

Pertahanan Negara dan keamanan umum.

P.124. Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewadjiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja.

Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan pengetjualiannja.

P.125.1 Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan Negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka djang wadjib masuk Angkatan Perang.

2. Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wadjib-militer.

P.126.1. Pemerintah memegang urusan pertahanan.

2. Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.

P.127.1 Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.

2. Dalam keadaan Perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar.

3. Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

P.128. Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diidzinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

P.129.1. Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.

2. Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaja dan akibat-akibat pernjataan demikian itu dan seterusnja menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.

P.130. Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-undang.

BAB IV.

PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRADJA

P.131.1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah-tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.

2. Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnja untuk mengurus rumah-tangganja sendiri.

3. Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah-tangganja.

P.132.1 Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar-dasar permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.

2. Daerah-daerah Swapradja jang ada tidak dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengertjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.

3. Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankan diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.

P.133. Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa pedjabat-pedjabat daerah bagian dahulu jang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pedjabat-pedjabat jang demikian pada Republik Indonesia.

BAB V

KONSTITUANTE

P.134. Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.

P.135.1. Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil.

2. Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

3. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku djuga buat Konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.

P.136. Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 63, 64, 67, 71, 73, 74, 75, ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi Konstituante.

P.137.1. Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadlir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta-sidang.

2. Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang- kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadlir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.

3. Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjanganitu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus mengesahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.

P.138.1 Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebtu.

2. Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat 1 pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja dan jang bertanggung-djawab kepada Konstituante.

P.139.1 Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasarkan atas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.

2. Pemilihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.

3. Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.

4. Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Ketua Kontituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.

BAB VI.

PERUBAHAN KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

Bagian 1

Perubahan.

P.140.1. Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menundjuk dengan tegas perubahan jang diusulkan. Dengan undang-undang dinjatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnja.

2. Usul perubahan Undang-undang Dasar, jang telah dinjatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar, jang terdiri dari Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dan anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat jang tidak mendjadi anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara. Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Sementara mendjadi Ketua dan Wakil-Ketua Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.

3. Jang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92, 94 berlaku demikian djuga bagi Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.

4. Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rantjangan perubahan Undang-undang Dasar jang telah diterima oleh Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.

P.141.1 Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.

2. Naskah Undang-undang Dasar jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekedar perlu, bab-babnja, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnja diberi nomor berturut dan penundjukan-penundjukannja diubah.

3. Alat-alat perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang Dasar mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Undang-undang Dasar, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan jang lebih landjut.

Bagian II.

Ketentuan-ketentuan peralihan.

P.142. Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tatausaha jang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha dan kuasa Undang-undang Dasar ini.

P.143. Sekedar hal itu berlum terjata dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia jang mana akan mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, jakni atas dasar perundag-undangan jang masih tetap berlaku karena pasal 142.

P.144. Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam pasal 5 ajat 1, maka jang sudah mendjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka jang menurut atau berdasar atas Persetudjuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka jang kebangsaanja tidak ditetapkan oleh Persetudjuan tersebut, jang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah mendjadi warga-negara Republik Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia jang berlaku pada tanggal tersebut.

Bagian III.

Ketentuan penutup.

P.145. Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitya jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas sesuai dengan petundjuk- petundjuknja, bekerdja mengichtiarkan, supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-undang Dasar.

P.146. Segera sesudah Undang-undang Dasar belaku Pemerintah mewudjudkan pembentukan aparatur Negara jang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-undang Dasar jang merupakan djiwa perdjuangan nasional dengan djalan menjusun kembali tenaga-tenaga jang ada.

Pasal II.

1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini melai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.

2. Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat 1 sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikar.

Disahkan di Djakarta,

pada tanggal 15 Agustus 1950.

Presiden Republik Indonesia Serikat,

SOEKARNO.

Perdana Menteri,

MOHAMMAD HATTA.

Menteri Kehakiman,

SOEPOMO.

Diumumkan di Djakarta,

pada tanggal 15 Agustus 1950.

Menteri Kehakiman,

SOEPOMO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar