Sabtu, 12 Juni 2010

FAKTA MENGENAI JERMAN

1990: Reunifikasi


Setelah terbukanya Tembok Berlin pada tahun 1989 masih dibutuhkan sebelas bulan sampai reunifikasi Jerman terwujud. Penyatuan kembali itu sesuai kemauan rakyat di kedua negara Jerman. Dengan mayoritas besar, para pemilih di Jerman Timur yang turut serta dalam pemilihan bebas pertama (dan terakhir) untuk parlemen pada tanggal 18 Maret 1990 memberikan suara kepada partai-partai yang menuntut penggabungan RDJ kepada Republik Federal selekas mungkin. Sebagai dasar hukumnya, pada pertengahan tahun 1990 dirundingkan perjanjian antara kedua negara Jerman. Sebelumnya telah disepakati uni moneter. Pada waktu yang sama, Republik Federal dan RDJ pun merumuskan Perjanjian Dua-plus-Empat dengan keempat negara sekutu yang bertanggung jawab bagi Berlin dan bagi Jerman sebagai keseluruhan. Perjanjian itu mengatur persyaratan reunifikasi Jerman di bidang-bidang politik luar negeri dan keamanan.

Masalah Jerman terpecahkan pada tahun 1990 sesuai tuntutan lama akan “Persatuan dalam Kebebasan”. Solusi itu hanya dapat dicapai atas persetujuan semua negara tetangga. Hal itu berarti juga, hanya secara bersamaan dengan tercapainya solusi bagi masalah besar lain di abad ke-20, yaitu masalah Polandia. Pengakuan perbatasan barat Polandia sepanjang Sungai Oder dan Sungai Neiße secara final dan mengikat menurut hukum internasional merupakan prasyarat bagi reunifikasi Jerman dalam perbatasan yang berlaku de facto pada tahun 1945.

Menurut pemahamannya sendiri, Jerman yang bersatu kembali itu bukan “demokrasi pascanasional di antara negaranegara kebangsaan” – begitu Republik Federal yang “lama” disebut oleh ahli ilmu politik Karl Dietrich Bracher pada tahun 1976 – melainkan negara kebangsaan demokratis pascaklasik di antara negara-negara sejenis. Negara Jerman itu terikat dengan kuat di dalam gabungan negara Uni Eropa (UE) yang supranasional, dan melaksanakan sebagian kedaulatannya secara bersama dengan negara anggota lainnya. Banyak hal yang membedakan negara kebangsaan Jerman yang kedua dengan yang pertama – yaitu semua hal yang membuat negara pimpinan Bismarck itu menjadi negara militer dan negara otoriter. Di lain pihak ada juga garis keberlanjutan. Jerman Bersatu sebagai negara hukum dan konstitusi, sebagai federasi dan negara sosial melanjutkan tradisi yang berakar jauh ke abad ke-19. Ini berlaku pula untuk hak pilih yang umum dan sama, dan untuk budaya parlemen yang telah berkembang dalam Reichstag di era Kekaisaran Jerman. Kontinuitas juga terjadi dalam hal wilayah: Perjanjian Dua- Plus-Empat, dokumen pendirian Jerman Bersatu menurut hukum internasional, sekali lagi mengukuhkan solusi “Jerman yang kecil”, yaitu Jerman dan Austria sebagai dua negara terpisah.

Masalah Jerman telah dipecahkan sejak tahun 1990, tetapi masalah Eropa belum selesai. Dengan perluasan pada tahun 2004 dan 2007, UE mencakup dua belas negara lagi. Sampai terjadinya pergantian era pada tahun 1989-1991, sepuluh di antara negara itu berhaluan komunis. Semua anggota baru itu dahulu bagian dari kawasan negeri Barat, yang ciri-cirinya ialah tradisi hukum yang pada dasarnya sama, juga pemisahan dini antara kekuasaan lembaga keagamaan dan lembaga duniawi, serta antara kekuasaan raja dan wewenang wakil golongan masyarakat. Namun kebersamaan itu berarti juga pengalaman derita dan maut yang diakibatkan oleh permusuhan atas dasar perbedaan agama atau kebangsaan, serta oleh rasisme. Masih dibutuhkan waktu agar bagian-bagian Eropa yang pernah terpisah itu dapat berkembang bersama. Proses ini hanya akan berhasil, jika pendalaman persatuan Eropa berjalan seiring dengan perluasan UE. Pendalaman tidak cukup dengan reformasi institusional, tetapi memerlukan pemikiran bersama mengenai sejarah Eropa dan mengenai kesimpulan yang harus ditarik dari sejarah itu. Kesimpulan yang paling penting maknanya ialah kesadaran mengenai sifat nilai-nilai Barat yang berlaku umum, terutama hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu-gugat. Nilai-nilai tersebut dikembangkan secara bersama oleh Eropa dan Amerika, dan nilai-nilai itu harus dipegang seterusnya dan menjadi tolok ukur yang dipakai dunia luar untuk menilai Eropa dan Amerika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar