Minggu, 31 Oktober 2010

ZAMAN BARU

Perkara 1 Undang-undang Sultan Adam : “Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalal al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen benar salah atikatnja itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamoen anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe”.1 Wasiat Pangeran Antasari Haram Manyarah kapada Walanda Waja Sampai Kaputing2 Wasiat Demang Lehman “Dangar-dangar barataan! Banua Banjar lamun kahada lakas dipalas lawan banyu mata darah, marikit dipingkuti Walanda!”3 BAB IV ZAMAN BARU 1500-1900 A. TERSEBARNYA AGAMA ISLAM DAN TERBENTUKNYA KERAJAAN BANJAR eadaan geografis Indonesia yang berpulau-pulau dan jumlahnya mencapai ribuan pulau besar kecil menyebabkan daerah pesisir telah memegang peranan yang cukup penting di bidang perdagangan maupun kekuasaan politik dan ekonomi. Melihat kenyataan bahwa sejak permulaan berdirinya kerajaan Islam di Indonesia baik yang terletak di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Maluku, maka daerah pesisirlah yang menjadi pusat kerajaan, hal ini tidak mengenyampingkan peranan kerajaan Mataram Islam yang berpusat di pedalaman. Dengan keadaan geografis semacam ini akan sulit kiranya membayangkan adanya suatu kekuasaan tunggal untuk menguasai seluruh Indonesia pada saat itu. Dalam perkembangan masyarakat Indonesia-Hindu yang berpindah secara perlahan dan lambat ke masyarakat Indonesia Islam dan lenyapnya kekuasan raja Indonesia-Hindu yang digantikan oleh munculnya kekuasaan kerajaan Indonesia Islam telah membawa akibat pula dalam transformasi politik dan sosial untuk menuju ke sistem masyarakat baru. K 1. Kalimantan Selatan Sebelum Datangnya Islam

1 Commisie Voor Het Adatrecht, Adatrectbundels Deel XIII, Borneo’s Gravenhage Martinus Nijhoff, 1917, dalam Abdurrahman, “Studi Tentang Undang-Undang Sultan Adam 1835: Suatu Tinjauan Tentang Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat dan Kerajaan Banjar pada Pertengahan Abad ke-19”, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Banjarmasin, 1989, hal. 63; Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan, Fadjar, Banjarmasin, 1953, hal. 151. 2 Anggraini Antemas, Orang-orang Terkemuka Dalam Sejarah Kalimantan, B.P. Anggraini Features, Banjarmasin, 1971, hal. 41. 3 Diucapkan Demang Lehman menjelang eksekusi di tiang gantungan di tanah lapang Martapura 27 Februari 1864. Lihat Anggraini Antemas, ibid., hal. 54.

Apabila daerah Kalimantan khususnya bagian selatan hingga sekarang terkenal sebagai satu-satunya daerah penghasil intan di Indonesia, maka bukanlah suatu kebetulan bahwa sejak tahun 1400 Masehi para pedagang asing Cina sudah mengincar daerah ini. Bagaimanapun juga hingga abad ke- 15 Tanjungpura dan daerah Matan di Kalimantan Selatan merupakan pusat perdagangan intan. Umumnya perdagangan ini dikuasai oleh pedagang Cina, bahkan ketika Portugis sudah di bidang perdagangan di wilayah ini tidak dapat mengubah posisi seperti telah terjadi pada abad-abad sebelumnya.4 Menurut beberapa sumber ada tiga jalur perdagangan intan sampai ke Landak. Dengan melalui Sukadana – Tanjungpura dari abad ke-16 dan abad sebelumnya, dari kota kuno Matan. Pada waktu itu kota Matan merupakan inti dari pusat perekonomian saat itu. Orang-orang Jawa menyebut kota Matan untuk seluruh pulau besar ini, hanya Portugis yang menyebut Borneo suatu lafal keliru dari Brunai. Dua daerah lainnya dari jalur perdagangan intan adalah Lawe dan Sambas. Lawe atau Sukadana sejak abad ke-16 sudah mulai jatuh dibawah kekuasaan Jawa yang mencapai titik jenuh pada masa Mataram di awal abad ke- 17. Barangkali sumber yang cukup tua menyebutkan bahwa Kalimantan pada periode menjelang masuknya Islam di Kalimantan ialah Negara Kartagama, yang ditulis oleh Mpu Prapanca tahun 1365 ini telah menyebut daerah Kalimantan Selatan yang diketahui ialah daerah sepanjang sungai Negara, Batang Tabalong, sungai Barito dan sekitarnya.5 Situasi politik di daerah Kalimantan Selatan menjelang Islam banyak diketahui dari sumber historiografi tradisional yakni Hikayat Lambung Mangkurat atau Hikayat Banjar. Sumber tersebut memberitahukan bahwa di daerah Kalimantan Selatan telah berdiri kerajaan yang bercorak Indonesia.-Hindu Negara Dipa yang berlokasi sekitar Amuntai dan kemudian dilanjutkan dengan Negara Daha sekitar kota Negara sekarang. Kalau kita memperhatikan sumber tersebut tentang asal-usul adanya pemukiman baru di Hujung Tanah tempat pemukiman terakhir dari saudagar Mangkubumi sangat menarik perhatian. Hikayat Banjar menjelaskan tentang berdirinya kerajaan Negara Dipa, kerajaan yang bercorak Indonesia-Hindu dan merupakan kerajaan pertama di Kalimantan Selatan. Negara Dipa pada mulanya terletak di Hujung Tanah. Aria Mangkubumi sebagai cikal bakal raja Banjar bukanlah seorang yang berasal dari keturunan raja. Ia hanya saudagar kaya raya. Menurut konsepsi Hindu tidak mungkin seorang yang berasal dari kasta Waisya (pedagang) dapat

4 B.O. Schrieke, Indonesian Archipelago, Part One, The Hague, 1955, hal. 22, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976.

menobatkan diri sebagai raja. Itulah sebabnya, ketika Mangkubumi meninggal dunia maka penggantinya Ampu Jatmika yang seharusnya Menjadi raja pertama Negara Dipa menata pemerintahan dan negara dengan membuat bangunan-bangunan. Ia segera membuat candi, balairung, keraton, ruang sidang dan menara. Karena Ampu Jatmika bukan keturunan raja maka dibuatlah simbol institusi raja berupa arca laki-laki dan perempuan yang kemudian ditempatkan di Candi dan segenap rakyat diwajibkan menyembah dan menganggapnya sebagai raja. Hal ini dilakukan supaya Ampu Jatmika beserta keturunannya kelak kemudian hari terhindar dari segala macam marabahaya.6 Selanjutnya diangkatlah Aria Megatsari menjadi Patih kerajaan yang membawahi beberapa Mantri. Ketika Ampu Jatmika meninggal pengganti tahta kerajaan tetap menjadi persoalan karena Ampu Jatmika berpesan bahwa kedua puteranya Ampu Mandastana dan Lambung Mangkurat atas pesan ayahnya tidak berhak naik tahta karena bukan keturunan raja. Lambung Mangkurat berhasil mencari pengganti raja yaitu Puteri Junjung Buih yang atas jasa Lambung Mangkurat memperoleh jodoh seorang Pangeran Majapahit bernama Raden Putera yang kemudian bergelar Pangeran Suryanata. Lambung Mangkurat memegang jabatan Mangkubumi hingga pada akhir hayatnya.7 Kalau kita memperhatikan legenda ini maka jelas disini adanya suatu kompromi politik antara unsur pribumi, yaitu Puteri Junjung Buih yang dapat dianggap mewakili legenda setempat dengan jodoh seorang Pangeran Majapahit yang berarti dari segi konsepsional ia berhak menduduki kursi kerajaan.8 Disini kita dapat melihat jelas adanya suatu ungkapan yang cukup dapat diterima akal dari Hikayat Lambung Mangkurat atau Hikayat Banjar tentang adanya perkawinan politik antara penduduk pribumi yang diwakili oleh Puteri Junjung Buih dengan seorang pendatang yang berdarah biru. Menjelang datangnya Islam ke daerah Kalimantan Selatan kerajaan yang bercorak Indonesia Hindu telah berpindah dari Negara Dipa ke Negara Daha diperintah oleh Maharaja Sukarama. Setelah dia meninggal dia digantikan oleh Pangeran Tumenggung yang menimbulkan sengketa

5 Th. Pigeaud, Java in the 14 th Century, a Study in Cultural History, Volume III, The Hague, 1960, Canto 16, Stanza 14, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 6 J.J. Ras, Hikayat Banjar a Study in Malay Historiography, Martinus Nijhoff, The Hague, 1968, hal. 234 – 242 ; A.A. Cense, De Kroniek van Banjarmasin, Proefschrift, Leiden, 1928, hal. 8-12, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 7 J.J. Ras, ibid., hal. 52. 8 Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976, hal. 44.

dengan Raden Samudera cucu maharaja Sukarama, yang dilihat dari segi institusi kerajaan mempunyai hak mewarisi tahta kerajaan. Hikayat Banjar telah memberi contoh perlambang hak waris mahkota Kerajaan ini. Salah satu lambang kerajaan yang bernilai magis yang paling tinggi adalah mahkota. Ketika Mangkubumi Pangeran Tumenggung yang berusaha merebut tahta kerajaan dari Pangeran Samudera dan ketika dia menobatkan diri dengan mencoba memakai mahkota ternyata tidak dapat masuk ke kepalanya hingga dia membatalkan memakai mahkota. Dengan demikian Negeri Daha adalah benteng terakhir dari institusi kerajaan bercorak Indonesia-Hindu dan setelah itu digantikan dengan institusi bercorak Islam. 2. Tersebarnya Agama Islam Berdasarkan pendapat para orientalis Barat masuknya agama Islam ke Indonesia melalui negeri Persia (Iran). Salah satu bukti yang dikemukakan adalah berdirinya kerajaan Islam yang pertama di Indonesia adalah kerajaan Pase. Nama Pase dihubungkan dengan nama Parsi. Tetapi para ahli sejarah bangsa Indonesia membantahnya. Nama Pase berasal dari kata pasir, menurut logat dan lidah orang Aceh, karena kerajaan Pase itu terletak di pantai pulau Sumatera yang berpasir di daerah Aceh. Orang Aceh pada umumnya tidak dapat mengatakan huruf “r” pada akhir kata seperti kata pasir diucapkan pase, air diucapkan aye, Belanda Kapir diucapkan Belanda Kape. Teori yang mengatakan bahwa agama Islam datangnya melalui negeri Parsi untuk menguatkan hipotesa bahwa aliran Syiahlah yang pertama kali masuk ke Indonesia. Hipotesa ini dikuatkan dengan adanya perayaan Tabut di Sumatera Barat yang mengingatkan pada peristiwa Perang Karbala dengan terbunuhnya Sayidina Ali ra. Pada umumnya para sejarawan tidak sependapat dengan teori masuknya agama Islam melalui negeri Parsi. Pada bulan Maret 1964 telah diadakan Seminar Sejarah masuknya Islam ke Indonesia di kota Medan. Seminar mengambil kesimpulan sebagai berikut : a) Bahwa menurut sumber-sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau abad ke- 7-8 Masehi dan langsung dari Arab. b) Bahwa daerah pertama yang didatangi Islam ialah pesisir Sumatera; dan bahwa setelah terbentuknya masyarakat Islam, maka raja Islam yang pertama berada di Aceh. c) Bahwa dalam proses peng-Islaman selanjutnya, orang-orang Indonesia ikut aktif mengambil bagian. d) Bahwa muballig-muballig Islam yang pertama itu selain sebagai penyiar agama Islam juga sebagai pedagang. e) Bahwa penyiaran agama Islam di Indonesia dilakukan secara damai.

f) Bahwa kedatangan Islam ke Indonesia itu membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian Bangsa Indonesia.9 Muballig-muballig Islam yang datang pertama ke Indonesia langsung dari Mekkah atau Madinah. Ada kemungkinan besar bahwa diantara mereka itu terdapat golongan ‘Alawiyyin keturunan Sayidina Hasan dan Husein bin ‘Ali baik yang berasal dari Mekkah atau Madinah ataupun yang kemudian menetap di Yaman dan sekitarnya. Adalah sangat mungkin pula bahwa para muballig Islam itu menetap di Gujarat sebelum mereka sampai ke Indonesia. Pada abad-abad ke- 7/8 Masehi telah banyak menetap imigran dari Arab di pantai Barat Pakistan sekarang dan di pantai India. Hubungan pelayaran dengan kapal layar sangat ditentukan oleh angin, karena itulah para muballig ini menetap di beberap daerah Pakistan dan India sebelum melanjutkan pelayaran mereka ke Indonesia. Gujarat mereka jadikan sebagai pangkalan perdagangan dan penyebaran Islam, karena tujuan mereka adalah da’wah Islam sambil berdagang. Dalam proses penyebaran agama Islam ini, orang Arab yang bertindak sebagai muballig memegang peranan sebagai pimpinan, dan bukanlah orang India sekalipun mereka juga muballig. Muballig bangsa India lebih memusatkan perhatian mereka untuk menyebarkan agama itu kepada bangsa India sendiri yang mayoritas beragama Hindu dan Budha. Kecintaan orang-orang Islam Indonesia terhadap Ahlulbait Rasulullah tidak dapat dijadikan alasan bahwa orang Islam Indonesia menganut aliran Syiah. Mencintai ahlulbait, kerabat dan keluarga Rasulullah bukan hanya pengikut aliran Syiah tetapi semua ummat Islam.Dalam Al-Qur’an Surat Asy Syuura ayat 23 menyebutkan bahwa Allah berfirman yang terjemahannya: “Katakanlah hai Muhammad, Aku tidak meminta upah apapun kepadamu tentang seruanku ini kecualikasih sayang dalam kekeluargaan”. Mencintai Ahlul Bait Rasulullah adalah juga ajaran dalam aqidah Ahlussunnah wal Jamah. Mencintai Sayidina Hasan dan Husein serta cucu-cucunya sudah menjadi darah daging bagi ummat Islam Indonesia, begitu pula terhadap para sahabat Nabi. Kedatangan Islam ke Indonesia mendatangkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa kita adalah jelas tampak dalam karakter dan sejarah bangsa kita pada umumnya hingga mencapai kemerdekaan. Agama Islam mengangkat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berbudaya dan bentuk kebudayaan lahir dan batin. Kebudayaan lahir tampak pada benda-benda budaya Islam seperti bangunan masjid-masjid dan surat yang tersebar luas di seluruh Indonesia. Mimbar-mimbar masjid serta ukiran-ukiran berupa hiasan pada mimbar, kaligrafi yang sangat disenangi kaum muslimin,

9 Saifuddin Zuhri, Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, Al Maarif, Bandung, 1979, hal. 176.

serta busana yang dikenal sebagai busana muslim adalah juga merupakan kebudayaan lahir. Kebudayaan batin yang lahir sebagai akibat masuknya agama Islam antara lain berupa adat istiadat budi pekerti yang terbentuk dari ajaran Islam yang membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa, Pancasila dan butir-butir yang terdapat di dalamnya sebetulnya adalah manifestasi dari ajaran Islam. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa seorang muslim adalah juga seorang Pancasilais sejati. Aqidah Islam yang tertanam dalam dada seorang muslim menimbulkan semangat patriotisme untuk membela bangsa dari cengkeraman penjajah. Sejarah dapat membuktikan semangat yang terpencar dari Aqidah Islam ini. Perang Aceh, Perang Banjar, Perang Diponegoro, Perang Padri, begitu pula patriotosme Patahillah serta pasukan Demak untuk menghalau Portugis tahun 1527 adalah gambaran dari patriotisme bangsa untuk mengusir penjajah. Perang Aceh (1873– 1905) dan Perang Banjar (1859-1905) dapat bertahan sangat lama dan menghabiskan tenaga dan pikiran bangsa Belanda adalah karena dimotivasi oleh Aqidah Islam. Sehubungan dengan inilah Dr. Setia Budi (E.F.E. Douwes Dekker 1879-1952) pernah mengatakan dalam salah satu ceramahnya di Yogyakarta menjelang akhir hayatnya antara lain mengatakan : “Jika tidak karena pengaruh dan didikan agama Islam, maka patriotisme bangsa Indonesia tidak akan sehebat seperti yang diperlihatkan oleh sejarah bangsa Indonesia hingga mencapai kemerdekaan.” Kembali pada masalah kapan masuknya agama Islam ke Indonesia. Seminar masuknya agama Islam ke Indonesia mengambil kesimpulan bahwa Islam datang ke Indonesia pada abad pertama Hijriyah atau abad ke-7 dan 8 Masehi. Pelayaran antara negeri-negeri Islam di Timur Tengah dengan bangsa di tanah air kita sudah berkembang sejak pada masa kebesaran khalifah abad ke- 9. Pada waktu itu tidak ada kapal-kapal lain yang melayari rute tersebut kecuali bangsa-bangsa dari Islam. Sehubungan dengan ini al-Mas’udi seorang pengarang, ahli sejarah, pelaut, dan pengeliling benua yang wafat pada 246 Hijriyah atau 957 Masehi mengatakan dalam bukunya Murujul Zhahab atau Padang Luas Bertaburan Emas : Sangat luas kerajaan Maharaja Jawa itu, balatentaranya tidak terhitung banyaknya. Dua tahun habis waktu jika hendak menjalani kerajaannya. Sangat pula cukup berbagai hasil tumbuh-tumbuhan dan kayu-kayuan yang wangi dan minyak wangi. Kapur barus, cengkeh dan cendana datang dari negeri itu dan lain-lain lagi. Disebelah sana terbentang jalan luas lautan besar jalan ke negeri Cina”.10 10 Saifuddin Zuhri, ibid., hal. 184.

Mas’udi adalah seorang Arab keturunan Abdullah bin Mas’ud salah seorang shahabat Nabi. Pada tahun 309 Hijriyah setelah dia mengelilingi Parsi dan Kirman, ia mengelilingi India dan Srilangka, dan dari sana mengarungi samudra berlayar ke Cina. Dia beberapa kali mengadakan pelayaran antara Cina dan Madagaskar. Mas’ud bukan satu-satunya orang Arab yang melayari rute ini, tetapi yang jelas bahwa abad ke- 3 Hijriyah Mas’udi telah singgah di Nusantara kita ini. Pada abad ke- 2 Hijriyah atau abad 9 Masehi telah terjalin hubungan antara Arab dengan dataran Cina. Adalah hal yang sangat mungkin hubungan dengan Nusantarapun telah ada. Pada abad ke- 2 Hijriyah di pesisir Cina. gudang terletak di Canton. Pada tahun 758 M terjadi keributan di Canton dan menyebabkan gudang perdagangan itu dirampok orang. Pada abad itu telah terbentuk jamaah masjid di Canton dengan imam dan khotibnya serta seorang Qadi bangsa Cina sendiri. Kalau dalam abad kedua Hijriyah telah terbentuk jamaah dan masyarakat Muslim, hal itu berarti bahwa agama Islam itu telah masuk ke Cina sebelum abad itu, sebab melahirkan sebuah masyarakat Muslim memakan waktu yang cukup lama. Jadi dapatlah dipastikan Islam telah masuk ke Cina pada abad ke-2 Hijriyah atau abd ke 8 M. Pelayaran antara Arab-Cina cukup jauh dengan kapal layar, oleh sebab itu Nusantara adalah satu-satunya tempat persinggahan selama menunggu datangnya angin baik untuk dapat melanjutkan pelayaran ke negeri Cina. Kalau Islam masuk ke negeri Cina pada aabd ke 2 Hijriyah, adalah sangat mungkin sekali Islam masuk ke Nusantara kita ini pada abad pertama Hijriyah atau abad ke- 7-8 Masehi. Menurut pendapat Ir. Moens dalam bukunya “De Noord Sumatraanse Rijken der Parfums en Specerjen in voor Moslimse Tijd”, yang dikutip oleh MD Mansur mengatakan bahwa kerajaan Samudera-Pase telah berdiri sejak lama dan pada abad ke-5 M telah menjadi pusat perdagangan yang resmi antara India dan Cina. Sir Thomas Arnold dalam bukunya “Preaching of Islam” mengatakan bahwa di pantai barat pulau Sumatera telah terdapat satu kelompok perkampungan orang Arab, yaitu pada zaman pemerintahan Yazid dari Bani Umayyah tahun 684 M. Dari dua pendapat ini dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa Islam telah masuk sekitar abad ke- 7 – 8 Masehi. Hubungan antara pedagang India dan Arab sudah lama terjalin dan tidaklah mustahil apa yang disebutkan Moens pedagang India itu juga termasuk diantaranya pedagang Arab yang telah bermukim di India. Umumnya setiap pedagang Arab adalah juga berfungsi sebagai Muballig, dimana mereka menetap, disitu pula Islam berkembang. Tentang kelompok orang Arab yang menetap di pantai sebelah barat Sumatera, para sejarawan dalam Seminar Sejarah masuknya Islam tersebut berkesimpulan bahwa yang dimaksud pantai barat Sumatera itu adalah Baros. Terdapat banyak bukti tentang Baros sebagai tempat pertama disinggahi para pedagang Arab.

Masuknya agama Islam ke Nusantara tidaklah bersamaan dengan berdirinya kerajaan Islam di Nusantara ini. Tidak pernah terjadi dalam sejarah kedatangan agama Islam langsung mendirikan kerajaan Islam. Antara datangnya agama Islam dengan berdirinya sebuah kerajaan Islam melintasi waktu yang cukup lama. Sebelum agama Islam masuk, telah berdiri kerajaan yang mendapat pengaruh agama Hindu dan Budha, karena itulah tentunya agama baru yang masuk melalui proses yang lama baru dapat diterima oleh masyarakat sebagai agama. Abad ke- 7-8 Masehi adalah zaman keemasan Bani Umayyah dan Abbassiah dan pada masa itu pula pedagang-pedagang Muslim yang terdiri dari orang-orang Arab, India dan Gujarat melakukan kegiatan perniagaan ke daerah Timur jauh dan Asia Tenggara. Kalau kita perhatikan bahwa pada abad itu adalah masa Sriwijaya mengembangkan kekuasaannya. Selat Malaka merupakan daerah pengawasan Sriwijaya, sudah dilalui oleh pedagang-pedagang Muslim. Berdasarkan berita Cina dari Dinasti T’ang, disebutkan bahwa masa itu sudah ada pedagang Muslim, baik yang bermukim di Kanfu (Kanton) maupun di daerah Sumatera sendiri.11 Perdagangan yang meningkat pada masa itu dimungkinkan pula oleh kegiatan kerajaan Islam dibawah Bani Umayyah dibagian barat serta kerajaan Cina di bagian timur telah meramaikan jalur perdagangan lewat Asia Tenggara dibawah Sriwijaya.12 Penguasaan Selat Malaka oleh Sriwijaya sangat penting karena merupakan kunci bagi pelayaran dan perdagangan internasional masa itu. Kedatangan pedagang-pedagang Muslim tidak terasa akibatnya bagi kerajaan di Asia Tenggara dan Timur Jauh. Tetapi dua abad ke-mudian yaitu abad ke- 9 telah terjadi pemberontakan oleh petani Cina dimana masyarakat Muslim di sana telah turut serta dalam pemberontakan itu dan banyak diantaranya yang terbunuh. Sebagian penduduk Muslim yang selamat melarikan diri dan menetap di Kedah. Kaisar Cina yang diberontak itu adalah Hi-Tsung (878-879) dari Dinasti T’ang. Kaum muslimin yang menetap itu kemudian melakukan kegiatan politik dan ini berakibat terjadinya pertentangan antara Sriwijaya dengan negeri Cina, karena Kedah berada dibawah perlindungan Sriwijaya. Syed Naguib al-Atas menyatakan bahwa orang-orang Muslim yang sudah ada sejak abad ke- 7 di Kanton dan telah menetap di Kedah abad ke- 9 dan Sumatera telah memiliki derajat yang tinggi dan memelihara baik kelangsungan organisasi kemasyarakatan dan kehidupan beragama.13 11 W.P. Groeneveldt, Notes on Indonesia and Malaya Compiled from Chinese Sources, Bharatara, 1960, hal. 14, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 12 George Fadlo Hourani, Arab Seafaring in the Indian Ocean and Early Medioval Times, New Jersey University Press, Princeton, 1951, hal. 61-62, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 13 Syed Naguib al-Atas, Preliminary Statement on a General Theory of The Malay-Indonesia Archipelago, Dewan Bahasa dan Pustaka, Kementerian Pengajaran Malaysia, Kuala Lumpur, 1969, hal. 11, dalam Hasan Muarif

Kondisi Sriwijaya dalam abad ke- 13 sudah mulai menurun dan perdagangannya sudah lemah. Situasi menguntungkan bagi pedagang Muslim. Pedagang-pedagang Muslim di beberapa daerah memperoleh keuntungan politik, dimana mereka merupakan pendukung politik berdirinya kerajaan yang bercorak Islam. Kerajaan pertama yang terbentuk dengan corak Islam ini adalah kerajaan Samudera-Pase yang berdiri pada abad ke-13. Kalau kita melihat bahwa dalam abad ke-13 sudah ada kerajaan yang bercorak Islam di Indonesia, ini berarti bahwa proses hubungan kaum Muslim dengan pribumi yang bergaul dalam waktu yang lama telah menghasilkan berdirinya sebuah institusi kerajaan yang bercorak Islam. Hal ini berarti pula bahwa orang pribumi telah berhubungan dan mengenal Islam melalui kegiatan perdagangan. Pedagang-pedagang yang menetap di pelabuhan-pelabuhan mendapat simpati penduduk pribumi lebih-lebih masyarakat golongan bangsawan, karena pedagang Muslim ini memegang peranan pening dalam dunia perdagangan, dimana para kaum bangsawan dan raja-raja memiliki saham. Hal yang mempermudah adalah karena Islam tidak mengenal adanya kasta. Seorang pemeluk agama Hindu dari kasta Sudra yaitu kasta yang paling rendah dalam masyarakat Hindu, apabila dia masuk agama Islam, derajatnya akan sama dengan setiap pemeluk Isam lainnya. Hal ini adalah bahwa setiap Muslim mempunyai kewajiban untuk mengajak ummat lain memeluk agama Islam. Hal ini berbeda dengan agama Hindu, dimana kewajiban seperti itu hanya dimiliki kasta Brahmana, kasta tertinggi di kalangan masyarakat Hindu.14 Seorang musafir Portugis Tome Pires yang berlayar disebagian besar daerah Nusantara pada permulaan abad ke- 16 (1512-1515) telah menyebutkan bahwa hampir seluruh pesisir utara Jawa dan Sumatera sudah menganut agama Islam dan sudah banyak kerajaan yang bercorak Islam, hanya beberapa daerah pedalaman yang belum menganut Islam.15 Lebih mengherankan lagi ketika kerajaan Majapahit sedang mencapai puncak kejayaannya di jantung ibu kota Majapahit telah terdapat kelompok kaum Muslimin dan hal ini terbukti dengan ditemukannya kelompok makam orang Islam yang bertuliskan angka tahun dari abad ke- 14 dan 15 di sekitar Trowulan – Mojokerto.16 Kenyataan ini memperkuat dugaan bahwa di daerah pantai utara Jawa Timur khususnya sekitar Gresik adalah daerah pemukiman kaum Muslimin dan tempat kegiatan

Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 14 C. Snouck Hurgronye, De Islam in Nederlandsch Indie, VG IV, hal. 362, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 15 Armando Cortessao, The Suma Oriental of Tome Pires, Vo. I London, 1944, hal. 137 dan seterusnya, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976.

perdagangan dan sosial. Hal ini dapat dilihat dari bukti ditemukannya sebuah batu nisan berangka tahun 475 Hijriyah atau 1082 Masehi, yaitu makam Fatimah binti Maimun di Leran-Gresik. Pertumbuhan masyarakat Muslim di pusat ibu kota kerajaan Majapahit dan di daerah-daerah pelabuhan terutama seperti Gresik, Tuban, Jaratan sangat erat hubungannya dengan tumbuhnya kekuasaan politik Samudera-Pase dan Malaka. Hubungan perdagangan yang sudah berlangsung lama dengan kerajaan dan pedagang Muslim, menyebaban daerah-daerah pelabuhan itu menjadi pusat pertumbuhan masyarakat Muslim. Pada tahap pertama hubungan antara raja-raja Majapahit dengan daerah kekuasaannya di daerah pesisir berjalan seperti biasa, tetapi setelah para Adipati pesisir itu memeluk Islam dan mempunyai posisi perdagangan yang mantap dan kekuatan yang besar, barulah terasa ancaman itu datangnya dari para Adipati Pesisir. Pertikaian dikalangan keluarga Majapahit untuk memperebutkan kedudukan sebagai raja mempercepat proses penghancuran Majapahit. Proses kelemahan pusat pemerintahan Majapahit berkaitan dengan proses pertumbuhan Kerajaan Pantai yang bercorak Islam.17 Proses kehancuran Majapahit menjadi sempurna, setelah Demak muncul sebagai kekuatan politik sebagai kekuatan dan pusat Islam di pantai utara Jawa. Sejak abad ke- 15 Demak menjadi pusat kegiatan penyebaran Islam di tanah Jawa yang di pelopori oleh para Wali Songo. Babad Banten bahkan menyebutkan bahwa ketika ada penyerangan dari Majapahit, maka di Demaklah para wali berkumpul untuk musyawarah menentukan langkah-langkah yang perlu diambil. Dari berita Tome Pires dan berita-berita Babad setempat diketahui bahwa Demak berdiri sebagai kerajaan dengan Pate Rodim Sr ucapan Portugis untuk Raden Patah, satu demi satu daerah pesisir utara Jawa mulai mengakui kekuasaan Demak. Lebih-lebih lagi ketika benteng kekuasaan Indonesia Hindu di Jawa Barat dapat diduduki dengan jatuhnya Jayakarta oleh Fadillah khan, sebutan Portugis untuk Falatehan, maka praktis hegemoni sudah tidak dapat dibendung lagi.18 Kedatangan Islam ke daerah Indonesia bagian timur tidak pula dapat dipisahkan dengan terbentuknya jalur perdagangan internasional saat itu. Pada saat itu Malaka sudah merupakan pelabuhan transit dan beberapa pelabuhan di Indonesia menjadi sangat ramai dikunjungi armada asing. Sebagai pusat perdagangan tersebar di Asia Tenggara, juga merupakan pusat kegiatan penyiaran agama Islam di Asia Tenggara. Selama dua abad, abad ke- 14 dan 15 Malaka sebagai pusat kegiatan ekonomi dan agama dan juga sebagai pusat penyebaran bahasa Melayu ke seluruh

16 L.Ch. Damais, Studen Javanes, I, Les Tombes Musulman Datoes de Tralaya, Befeo, XLVIII, 1957, hal. 353, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 17 J.C. van Leur, Indonesian Trade and Society, The Hague, Bandung, 1955, hal. 133, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976. 18 Hasan Muarif Ambary, op.cit., 1976, hal. 42.

Nusantara. Bukanlah hal yang mustahil pedagang-pedagang Malaka, yaitu pedagang bangsa Melayu yang sudah lama menetap di sekitar muara sungai Barito. Di sekitar muara Barito dikenal sekelompok suku Melayu yang oleh suku Dayak Ngaju disebut seagai Oloh Masih. Pada masa abad ke- 14 dan 15 di daerah Kalimantan Selatan telah berdiri kerajaan Hindu Negara Dipa dan Negara Daha. Berdasarkan Historiografi tradisional Hikayat Lambung Mangkurat pelabuhan Negara Dipa di Muara Bahan sangat ramai didatangi pedagang-pedagang asing. Mantri Perdagangan Negara Dipa Wiramartas dikenal mempunyai keahlian berbagai bahasa, diantaranya pandai berbahasa Cina, Melayu, Arab, sehingga mempermudah terjadinya hubungan perdagangan. Para pedagang terdiri bangsa-bangsa Nusantara seperti dari pantai utara pulau Jawa, Palembang, Johor, Malaka, sedangkan orang asing terdiri dari orang Campa, Cina, Arab, India. Hubungan dagang antara Malaka, Jawa, Kalimantan, dan Maluku telah diberitakan oleh pelaut Portugis Tome Pires dan Antonio Galvao.19 Berdasarkan catatan H.J de Graaf Islam masuk ke daerah Ternate pada masa pemerintahan raja Molomateya (1350-1357) ia telah bersahabat karib dengan orang-orang Arab karena mereka telah mengajarkan cara membuat kapal-kapal kepada orang Maluku. Raja Ternate Zaial Abidin sebelumnya telah memperoleh pendidikan agama Islam di pesantren Giri.20 Tentang pendapat para orientalis bahwa agama Islam yang pertama kali masuk ke Nusantara beraliran Syiah, teori ini tidak dapat dibuktikan dalam sejarah. Kalau kita berkesimpulan bahwa masuknya Islam ke Nusantara sekitar abad ke- 7-8 Masehi, masa itu adalah masa Bani Umayyah. Kepemimpinan Islam dalam lapangan politik, ekonomi, kebudayaan serta aqidah Islam berada ditangan bangsa Arab. Pusat-pusat kekuatan Islam berada di sekitar Mekkah, Madinah, Damaskus dan Bagdad. Negeri Parsi maupun bangsanya belum menduduki kepemimpinan dunia Islam. Tugas-tugas da’wah ke luar negeri apalagi negeri yang jauh letaknya memerlukan perlindungan orang-orang Bani Umayyah yang menjadi musuh paling besar dari golongan Syiah, maka muballig-muballig Syiah tidaklah mudah melakukan misi yang besar seperti pelayaran ke negeri Nusantara ini. Disamping hubungannya yang tidak baik dengan Bani Umayyah yang sedang berkuasa, orang-orang Syiah juga tidak mesra hubungannya dengan golongan Ahlussunnah wal Jamaah. di kalangan Ahlus sunnah terdapat tidak sedikit keturunan Sayidina Ali tetapi bukan golongan Syiah. Kelompok inilah yang kemungkinan besar ikut melakukan da’wah ke negeri yang jauh ke India dan Nusantara.

19 Hasan Muarif Ambary, loc.cit. 20 H.J. de Graaf, Cambrigde History of Islam, 1970, hal. 135, dalam Hasan Muarif Ambary, “Catatan Tentang Masuk dan Berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976.

Pengaruh mereka sangat lama membekas dalam kalangan ummat Islam. Orang-orang Islam di Nusantara mencintai shahabat-shahabat Nabi Sayidina Abu Bakar, Umar, Usman dan sahabat nabi lainnya, suatu hal yang tidak dapat terjadi di kalangan golongan Syiah. Umat Islam Indonesia sejak dulu termasuk ummat yang taat pada ajaran Al Qur’an dan As-Sunnah, dan hampir sebagian besar dari mereka, menjadi pengikut Mazhab Syafei, tetapi juga membenarkan mereka yang mengikuti mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali. Oleh karena itulah mereka disebut golongan Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam bidang Aqidah atau Ushuluddin mengikuti ajaran Imam Abul Hasan Al-Asy’ari, dalam bidang ibadah-muamalah mengikuti salah satu ajaran dari empat Imam Hanafi, Maliki, Syafei dan Hambali. Kenyataan sejarah itu mengakui bahwa, sejak mulanya yang merkembang di Indonesia ialah Mazhab Syafei.21Mengenai pendapat bahwa Islam yang datang pertama kali ke Nusantara dari Parsi, seorang Mahaguru Ilmu Fiqih dan Filsafat Timur pada Fakultas Ilmu Ketuhanan di Universitas Teheran, Prof. Mahmood Shehabi yang dikenal di kalangan Syiah sebagai pakar dan paling berwenang mewakili golongan Syiah mengatakan : “ Sejak Syah Isma’il mendirikan kerajaan dinasti Safawi pada permulaan abad ke-10 Hijriyah atau abad ke- 16 Masehi Syiah menjadi agama resmi Iran. Sekarang undang-undang dasar Iran tetap meneruskan tradisi tersebut dengan mengakui syiah sebagai agama resmi negara”.22 Hal ini jelas dapat membantah tentang datangnya agama Islam yang pertama dari Parsi. Kekuatan Syiah baru muncul pada aabd ke-10 Hijriyah atau abad ke- 16 Masehi suatu waktu yang cukup lama. Saat itu kerajaan Islam di Nusantara mencapai puncak kebesarannya seperti Demak, Aceh, Johor dan munculnya kerajaan Islam Banjar di Kalimantan Selatan. Masalah yang menyangkut tersebarnya atau masuknya agama Islam ke Kalimantan Selatan banyak menarik perhatian para sejarawan dan pemerhati sejarah di Daerah ini, Di Kalimantan Selatan telah dua kali diadakan Seminar yang membicarakan topik ini. Tahun 1973 diadakan Seminar yang disebut Pra Seminar Sejarah Kalimantan dan Sejarah Kalimantan Selatan khususnya Sejarah Islam. Para pakar sejarah dan pemerhati sejarah ikut mengambil bagian dalam seminar itu. Terdapat beberapa kesimpulan yang sangat berharga dari hasil seminar itu. Kapan masuknya agama Islam ke Kalimantan Selatan, tidak ditemukan bukti yang pasti karena tidak ditemukan catatan sejarah tentang itu. Suatu kesimpulan yang berharga dan dapat diterima adalah bahwa masuknya agama Islam tidak bersamaan dengan berdirinya Kerajaan Banjar.

21 Saifuddin Zuhri, op.cit., hal. 190. 22 Saifuddin Zuhri, ibid., hal. 191.

Masuknya agama Islam lebih dahulu terjadi sebelum Kerajaan Banjar terbentuk. Kalau Kerajaan Banjar terbentuk pada awal abad ke-16 maka masuknya agama Islam lebih awal dari itu. Tersebarnya agama Islam menyelusuri arus lalu lintas perdagangan laut. Karena kota-kota perdagangan umumnya di pinggir atau ditepi sungai yang dapat dilayari, maka agama Islam pun berkembang pertama kali di daerah dimana terjadinya komunikasi antara bangsa dan komunikasi perdagangan. Pesatnya perkembangan agama Islam itu sangat dipengaruhi oleh penguasa setempat. Kalau di daerah itu telah terbentuk sebuah Kerajaan Islam, maka agama Islam pun ikut berkembang dengan pesat. Berkembangnya agama Islam di Kalimantan Selatan karena kedudukan beberapa kota atau tempat pemukiman yang terletak di sepanjang sungai atau pantai. Kota atau tempat pemukiman itu mendapat kunjungan ramai dari para pedagang dari segala bangsa. Para muballig yang juga adalah para pedagang menggunakan kesempatan komunikasi transaksi perdagangan sambil menyebarkan agama Islam. Penduduk setempat tertarik memasuki agama Islam, karena budi pekerti dan tutur kata yang menunjukkan moral yang tinggi, akhlak mulia, dan cara berpakaian yang selalu bersih. Proses perkawinan merupakan salah satu cara tersebarnya agama Islam di daerah ini. Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan agama Islam terutama di Jawa dan di luar Jawa bahkan sampai ke Maluku tidak terpisahkan dengan pengaruh ulama besar Sunan Giri. Sunan Giri mempunyai sebuah padepokan di atas sebuah bukit tidak jauh dari Surabaya termasuk salah seorang Wali Songo yang berpengaruh. Ia semula bernama Raden Paku, putera dari Maulana Ishak. Maulana Ishak ayahnya berasal dari kerajaan Pase. Ibunya seorang puteri Raja Balambangan yang masih beragama Hindu yang dikawini Maulana Ishak karena berhasil mengobati sang puteri raja. Salah seorang gurunya adalah Raden Rahmat yang dikenal bergelar Sunan Ampel di Surabaya. Maulana Ishak ayahnya kemudian kembali ke Kerajaan Pase dan Raden Paku dipelihara oleh seorang wanita kaya di Gresik Nyi Gede Maloka. Raden Paku bersama Makhdum Ibrahim putera Sunan Ampel kemudian menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Keduanya singgah di Pase dan dia bertemu dengan ayahnya. Keduanya memperdalam pengajiannya di Pase sampai memperoleh “Ilmu Laduni”. Raden Paku kemudian kembali ke Jawa dan mendirikan keraton dan masjid di bukit Giri dekat Gresik dan kemudian dia dikenal sebagai Sunan Giri. Giri adalah kota pesisir yang kuat dan ramai perdagangannya. Menurut pendapat Prof. HAMKA cara da’wah Sunan Giri dengan Sunan Bonang berbeda. Kalau Sunan Bonang menda’wahkan Islam di Kalangan atas di keraton Majapahit yang masih beragama Hindu, Sunan Giri menda’wahkan Islam di kalangan rakyat kecil. Da’wah Sunan Bonang mendorong kemudian berdirinya Kerajaan Islam Demak sebagai pusat Islam. Tetapi pengaruh

Sunan Giri sangat besar terhadap perkembangan kerajaan Islam Demak. Sunan Girilah yang memberikan gelar Sultan kepada raja Demak. Dalam hal ini sangat menarik perhatian hubungan antara Sunan Giri dengan daerah Kalimantan Selatan. Dalam Hikayat Lambung Mangkurat diceritakan tentang Raden Sekar Sungsang dari Negara Dipa yang lari ke Jawa. Ketika dia masih kecil kelakuannya menjengkelkan ibunya Puteri Kaburangan, yang juga dikenal sebagai Puteri Kalungsu. Waktu dia kecil karena sering mengganggu ibunya, dia dipukul di kepalanya dan mengeluarkan darah. Sejak itu dia lari dan ikut dengan juragan Petinggi atau Juragan Balaba yang berasal dari Suraaya. Juragan Balaba memeliharanya sebagai anaknya sendiri dan setelah dewasa dia dikawinkan dengan puteri Juragan Balaba sendiri. Dia mempunyai dua orang putera Raden Panji Sekar dan Raden Panji Dekar. Keduanya berguru pada Sunan Giri Raden Sekar kemudian diambil menjadi menantu Sunan Giri dan kemudian bergelar Sunan Serabut. Raden Sekar Sungsang kemudian kembali menjalankan perdagangan sampai ke Negara dipa. Dengan penampilan yang tampan Raden Sekar Sungsang adalah seorang pedagang dari Jawa, yang banyak mengadakan hubungan perdagangan dengan pihak kerajaan Negara Dipa. Akhirnya dia kawin dengan Puteri Kalungsu penguasa Negera Dipa, yang sebetulnya adalah ibunya sendiri. Setelah Puteri Kalungsu hamil barulah terungkap bahwa suaminya adalah anaknya yang dulu hilang. Mereka bercerai, Raden Sekar Sungsang memindahkan pemerintahannya menjadi Negara Daha, yang berlokasi sekitar Negara sekarang, sedangkan Ibunya tetap di Negara Dipa sekitar Amuntai sekarang. Raden Sekar Sungsang yang menurunkan Raden Samudera yang menjadi Sultan Suriansyah raja pertama dari Kerajaan Banjar. Raden Sekar Sungsang Menjadi raja pertama dari Negara Daha dengan gelar Raja Seri Kaburangan. Selama dia berkuasa hubungan dengan Giri tetap terjalin dengan pembayaran upeti tiap tahun.23 Yang menjadi masalah adalah, kalau Raden Sekar Sungsang selama di Jawa kawin dengan melahirkan putera Raden Panji Sekar selanjutnya menjadi menantu Sunan Giri, adalah hal mungkin sekali bahwa Raden Sekar Sungsang juga telah memeluk agama Islam. Raden Panji Sekar menjadi seorang ulama yang bergelar Sunan Serabut, adalah hal yang wajar kalau ayahnya sendiri Raden Sekar Sungsang telah memeluk agama Islam meskipun keimanannya belum kuat. Kalau anggapan ini benar maka Raden Sekar Sungsang raja dari Negara Daha dari Kerajaan Hindu yang telah beragama Islam pertama sebelum Sultan Suriansyah.

23 Ahmad Basuni, “Usaha Menggali Sejarah Masuknya Islam di Kalimantan Selatan”, Prasaran Seminar Sejarah Kalimantan Selatan, Banjarmasin, 1976.

Kalau benar bahwa Raden Sekar Sungsang yang bergelar Sari Kaburangan telah beragama Islam, mengapa dia tidak menyebarkan Islam itu pada rakyatnya. Hal ini terdapat beberapa kemungkinan. Kemungkinannya antara lain bahwa agama Hindu masih terlalu kuat, sehingga lebih baik menyembunyikan ke Islamannya, atau memang keimanannya belum kuat. Tetapi yang dapat disimpulkan bahwa Islam telah menyelusup di daerah Negara Daha Kalimantan Selatan, sekitar abad ke- 13-14 Masehi. A.A. Cense dalam bukunya “De Kroniek van Banjarmasin”, menjelaskan bahwa ketika Pangeran Samudera berperang melawan pamannya Pangeran Tumenggung raja Negara Daha. Pangeran Samudera menghadapi bahaya yang berat yaitu kelaparan di kalangan pengikutnya. Atas usul Patih Masih Pangeran Samudera meminta bantuan pada Kerajaan Islam Demak yang saat itu kerajaan terkuat setelah Majapahit. Patih Balit diutus menghadap Sultan Demak dengan 400 pengiring dan 10 buah kapal. Patih Balit menghadap Sultan Tranggana dengan membawa sepucuk surat dari Pangeran Samudera. F.S.A. De Clereq dalam bukunya. De Vroegste Geschiedenis van Banjarmasin (1877) halaman 264 memuat isi surat Pangeran Samudera itu. Surat itu tertulis dalam bahasa Banjar dalam huruf Arab-Melayu. Isi surat itu adalah : “Salam sembah putera andika Pangeran di Banjarmasin datang kepada Sultan Demak. Putera andika menantu nugraha minta tolong bantuan tandingan lawan sampean kerana putera andika berebut kerajaan lawan parnah mamarina yaitu namanya Pangeran Tumenggung. Tiada dua-dua putera andika yaitu masuk mengula pada andika maka persembahan putera andika intan 10 biji, pekat 1.000 galung, tudung 1.000 buah, damar 1.000 kandi, jeranang 10 pikul dan lilin 10 pikul”. Yang menarik dari surat ini adalah bahwa surat itu tertulis dalam huruf Arab. Kalau huruf Arab sudah dikenal oleh Pangeran Samudera, adalah jelas menunjukkan bukti bahwa masyarakat Islam sudah lama terbentuk di Banjarmasin. Terbentuknya masyarakat Islam dan lahirnya kepandaian membaca dan menulis huruf Arab memerlukan waktu yang cukup lama.24 Kalau Kerajaan Islam Banjar terbentuknya pada permulaan abad ke- 16, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa masyarakat Islam di Banjarmasin sudah terbentuk pada abad ke- 15. Karena itulah masuknya agama Islam ke Kalimantan Selatan setidak-tidaknya terjadi pada permulaan abad ke- 15. Timbul pertanyaan siapakah yang melakukan tablig dan atas inisiatif siapa tablig itu diselenggarakan.

24 A. Basuni, ibid.

Tablig, artinya menyampaikan perintah-perintah agama Islam atau tuntutannya kepada orang Di luar Islam. Tablig yang disebut juga da’wah, mula-mula adalah atas inisiatif Nabi besar Muhammad saw, atas ketentuan Illahi. Inilah kewajiban setiap rasul Allah, menyampaikan perintah-perintah allah swt kepada orang banyak dengan ajakan dan nasihat yang bijaksana. Tanpa kekerasan dan tanpa paksaan. Cara paksaan kecuali tidak akan menanamkan keyakinan dan kejujuran, juga dilarang Allah. “Dan jika Allah Tuhanmu menghendaki, niscaya berimanlah ummat manusia di bumi seluruhnya. apakah engkau akan memaksa manusia hingga mereka beriman semuanya.”25Orang-orang yang telah menerima Islam sebagai agamanya kalangan atas menengah dan rakyat bawah, mereka mempunyai kesadaran sendiri melakukan tugas tablig atau da’wah. Kegiatan tablig atau da’wah atas tanggung jawab mereka sendiri. Setiap pemeluk Islam menampilkan dirinya secara sukarela menjadi muballig. Islam sebagaimana diajarkan oleh Nabi Besar Muhammad saw dengan sabdanya : Hendaklah orang-orang yang hadir (yang mendengarkan ajarannya) menyampaikan kepada yang tidak hadir.26 Setiap orang Islam, sampai sekian jauhnya adalah orang yang berpembawaan sebagai muballig, dan dengan sendirinya menda’wahkan keyakinannya kepada lingkungan tetangganya yang tidak beragama Islam, hingga pekerajaan penyiaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh para pemimpin agama secara tertentu, melainkan juga kebanyakan orang pengembara, pedagang, dan para pekerja pindahan yang sederhana. Dalam pada itu banyak orang yang bersemangat perjuangan dengan penuh keikhlasan menyediakan jiwa raganya melakukan tugas suci tersebut.27 Demikian peranan tablig atau da’wah yang efektif menjadi salah satu sebab mengapa Islam pesat berkembang melebihi agama-agama lain. Jalur penyebaran agama Islam di Indonesia menyelusuri jalur perdagangan. Kota-kota perdagangan merupakan tempat terjadinya interaksi budaya dan agama disamping fungsinya sebagai pusat kegiatan transaksi ekonomi. Karena itulah pemeluk agama Islam yang pertama adalah di tempattempat kota perdagangan di sepanjang pantai atau disepanjang sungai. Karena agama Islam berkembangnya di sepanjang pantai atau disepanjang jalur perdagangan, maka pembawa agama Islam yang pertama kali adalah golongan pedagang itu sendiri, pedagang yang telah memeluk agama Islam ataupun pedagang yang juga seorang ulama. Kelompok pertama yang memeluk agama Islam adalah kelompok yang sering melakukan interaksi perdagangan yaitu kelompok pedagang pula. Tetapi perlu diingat bahwa sebagian besar dari pelaku perdagangan di kerajaan di Indonesia dipegang oleh kaum bangsawan atau pemilik modalnya 25 Al Qur’an, Yunus : 90. 26 Saifuddin Zuhri, op.cit., hal. 44. 27 L. Stoddard, Dunia Baru Islam, Panitia Penerbitan Menteri Koordinator Kesejahteraan, Jakarta, 1966, hal. 58.

adalah kaum bangsawan. Karena itu adalah sangat mungkin sekali bahwa pemeluk agama Islam yang pertama adalah kelompok pedagang yang juga kaum bangsawan. Daerah Banjarmasin yang letaknya di muara sungai Barito memungkinkan kapal besar dari pantai dapat masuk dan berlabuh di sana. Jika kita melihat peta Kalimantan letak Banjarmasin dan Muara Bahan (Marabahan) hanya sekitar 50 km, namun jarak sejauh itu harus ditempuh dalam waktu yang cukup lama dengan perahu karena sungainya yang berliku-liku sehingga ketika Pangeran Samudera memindahkan bandar dari Muara Bahan ke Banjarmasin telah mendapat sambutan dari saudagar-saudagar. Perdagangan sangat ramai setelah bandar pindah ke Banjarmasin. Disini dapat pula kita lihat perbedaan perekonomian antara Negara Daha dan Banjarmasin. Negara Daha menitik beratkan pada ekonomi pertanian sedangkan Banjarmasin menitik beratkan pada perekonomian perdagangan.28 Kalau kita memperhatikan peta politik perkembangan Islam di Indonesia maka sejak abad ke-7-8 Masehi sudah ada hubungan antara penduduk kerajaan di Indonesia terutama mereka yang tinggal di pelabuhan dengan pedagang muslim. lima abad ke-mudian yaitu abad ke-13 di Indonesia berdiri satu institusi kerajaan bercorak Islam yaitu kerajaan Samudera Pase. Perkembangan agama Islam sebagai institusi kerajaan agak berjalan lambat. Tetapi menjelang abad ke-15 – 16 maka hampir serentak di berbagai daerah di Indonesia telah berdiri kerajaan bercorak Islam. Salah satu episode penting dalam proses Islamisasi di Kalimantan ini telah terungkap dalam satu fragmen dalam Hikayat Banjar yang telah menyebutkan hubungan Banjar dengan Demak. Disebutkan dalam Hikayat tersebut bahwa Raja Banjar Raden Samudera telah ditasbihkan sebagai Sultan oleh Penghulu Demak dan oleh seorang Arab diberi gelar Sultan Suryanullah.29 Kalau kita melihat kembali sejarah berdirinya Kerajaan Demak, maka Demak telah berdiri sebagai kerajaan bercorak Islam di penghujung abad ke-15 dengan cakal bakalnya Raden Fatah. Salah satu naskah yang baru-baru ini ditemukan kembali di daerah Indramayu (Cirebon) yang tadinya merupakan naskah berasal dari keraton Kasepuhan-Cirebon dari tahun 1729 telah menyebutkan satu bagian penting tentang asal usul keluarga Raden Fatah. Naskah itu bernama Purwaka Caruban Negara.30 Naskah itu menyebutkan bahwa Raden Fatah yang bergelar Senapati Jimbun adalah putera raja Majapahit Raja Kertabumi. Sebelumnya tidak ada satu naskahpun yang menyebutkan tentang siapa sebenarnya Raden Fatah. Dalam Sejarah Demak yang sejak mula berdirinya hingga mencapai zaman keemasannya ada tiga raja yang memerintah ialah Raden Fatah, Pangeran Sabrang Lor dan Pangeran Trenggana.

28 J.J. Ras, op.cit., hal. 52. 29 Sartono Kartodirdjo et a1, Sejarah Nasional Indonesia III, Balai Pustaka, Jakarta, 1975, hal. 271. 30 Sartono Kartodirdjo et al, ibid., catatan no. 13.

Tentang siapa penghulu Demak yang ikut melaksanakan peng-Islaman pelantikan Raden Samudera menjadi Sultan Banjar dalam Hikayat Banjar disebutkan bahwa peranan peng-Islaman itu dilakukan oleh Khatib Dayan. Tetapi dalam jabatan kepenghuluan Demak tidak terdapat yang namanya Khatib Dayan itu. Mereka itu adalah : 1. Sunan Bonang atau Pangeran Bonang, 1490 – 1506. 2. Makdum Sampang, 1506 – 1515. 3. Kiai Pambayun, 1515 – 1521. 4. Penghulu Rahmatullah, 1521 – 1224. 5. Sunan Kudus, 152431Kalau kita memperhatikan nama-nama Penghulu atau Imam masjid Demak tidak ada nama Khatib Dayan. Tetapi dapat juga terjadi Penghulu Demak mengutus seorang ulama yang terpandang untuk mengikuti rombongan pasukan Demak dan bertugas meng-Islamkan Pangeran Samudera beserta Mantri-Mantrinya. Kalau Pangeran Samudera dilantik sebagai Sultan dan bersamaan dengan itu terjadi peng-Islaman Raja, maka penghulu Demak yang berwenang saat itu adalah Penghulu Rahmatullah. Penghulu Rahmatullah mengutus seorang ulama yang dalam Hikayat Banjar disebut Penghulu Khatib Dayan. Dalam proses peng-Islaman selanjutnya Khatib Dayan memegang peranan besar di daerah wilayah kerajaan Banjar sampai dia meninggal. Kubur Khatib Dayan sekarang terletak dalam kompleks makam Sultan Suriansyah di Kuwin Utara. Hubungan antara daerah Banjar dengan kerajaan Demak sudah terjalin dalam waktu yang lama. Hubungan itu terutama adalah hubungan ekonomi perdagangan dan akhirnya meningkat menjadi hubungan bantuan militer ketika Pangeran Samudera berhadapan dengan Raja Daha Pangeran Tumenggung. Dalam Hikayat Banjar disebutkan bahwa Pangeran Samudera mengirim Duta ke Demak untuk mengadakan hubungan kerja sama militer. Utusan tingkat tinggi sebagai Duta Pangeran Samudera ditunjuk Patih Balit, seorang pembesar Kerajaan Banjar. Utusan datang menghadap Sultan Demak dengan seperangkat hadiah sebagai tanda persahabatan berupa sepikul rotan, sertibu buah tudung saji, sepuluh pikul lilin, seribu bongkah damar, sepuluh biji intan. Pengiring duta kerajaan ini tidak kurang dari 400 orang. Demak menyambut baik utusan ini dan sebagai pemegang syiar agama Islam tentu saja memohon pula kepada utusan Raja Pangeran Samudera, Raja Banjar dan semua pembesar mau memeluk agama Islam.32 Berdasarkan hasil penelitian Panitia Hari Jadi kota Banjarmasin, Pangeran Samudera Raja Banjar di Islamkan oleh wakil Penghulu Demak Khatib Dayan pada tanggal 24 September 1526, hari Rabu jam sepuluh pagi bertepatan dengan Zulhijjah 932 Hijriyah, tanggal 8. Khatib Dayan

31 Hasan Muarif Ambary, op.cit.

bukanlah Penghulu Demak tetapi utusan dari Penghulu Demak Rahmatullah dengan tugas melakukan proses peng-Islaman Raja beserta pembesar kerajaan dan rakyat kerajaan. Khatib Dayan bertugas di Kerajaan Banjar sampai dia meninggal dan dikuburkan di Kuwin Utara, Banjarmasin. ada yang berpendapat Khatib Dayan itu adalah seorang Arab golongan Ahlul Baid bernama Sayyid Abdurrahman. Orang Jawa lazim menyebutkan Sayyid Ngabdul Rahman. Mungkin pula Khatib Dayan itu orang Jawa keturunan Arab karena sepanjang pantai utara Jawa, Tuban Gresik, Demak, merupakan tempat pemukiman orang Arab. 3. Terbentuknya Kerajaan Banjar dan Lahirnya Kota Banjarmasin a. Lahirnya Kerajaan Banjar dan Bandar Patih Masih 2840 Maka tersebut Patih Masih orang besarnya di Banjar itu. Maka bernama Banjarmasin karena nama orang besarnya di Banjar itu nama patih masih itu. 2910 Maka ditarik sekalian kaluwarganya sakalian sahabat yang berhimpun sama minum itu oleh Patih Masih itu, kira-kira orang limaratus itu, sama mufakat handak menjadikan raja itu : “Dari pada kita masih menjadi desa, senantiasa kena sarah dengan pupuan maantarkan kahulu, hangir kita berbuat raja, kalau ia ini yang saparti kabar orang itu cucu Maharaja Sukarama yang diwasiatkannya Menjadi raja”. 2915 Maka Patih Masih berkata, serta Patih ampat orang itu sama berkata : “andika Kalua jadikan raja”. 2930 Kata Patih lainnya itu : “Sukarela kaula mati mangarjakan kerajaan andika itu”. 2935 Segala orang itu sama menyambah mewastukan Raden Samudera itu Menjadi raja. Maka disebut orang Pangeran Samudera. 2940 Kata Patih Masih : “Ini bicara kaula kita kajut mudik ka Marah Bahan, kita rabut bandar itu, maka segala orang dagang itu bawa hilir dan orang yang diam di Muara Bahan itu bawa hilir. sudah itu kita berbuat Bandar pula disini.33 Raden Samudera adalah cikal bakal raja-raja Banjarmasin. Dia adalah cucu Maharaja Sukarama dari Negara Daha. Raden Samudera terpaksa melarikan diri demi keselamatan dirinya dari ancaman pembunuhan pamannya Pangeran Tumenggung raja terakhir dari Negara Daha. Awal dari kebencian Pangeran Tumenggung pada kemenakannya sendiri itu ialah ketika Maharaja Sukarama masih hidup mewasiatkan bahwa yang kelak akan Menjadi raja kalau dia mangkat adalah cucunya Raden Samudera. Umurnya waktu itu baru tujuh tahun, pada saat Maharaja Sukarama mangkat. Oleh Mangkubumi Aria Taranggana dinasihatkan agar Raden

32 J.J. Ras, op.cit., hal. 426-440.

Samudera melarikan diri ke daerah menghilir sungai melalui Muara Bahan ke Serapat, Balandian, Banjarmasin atau Kuwin. Aria Tranggana membekali Raden Samudera dengan sebuah perahu, sebuah jala bekal makanan dan pakaian. “... Aria Taranggana itu maka dicarinya Raden Samudera itu dapatnya maka dilumpanya arah perahu tangkasyu maka diberi jala kecil sebuah, parang sabuting, pisau sabuting, pengayuh sabuting, bakal sabuah, sanduk sabuting, pinggan sabuting, mangkuk sabuah, baju salambar, salawar salambar, kalambu sabuting, tapih salambar, tikar salambar, kata Aria Taranggana Raden Samudera tuan hamba larikan dari sini arena tuan hendak dibunuh oleh Pangeran Tumenggung, tahu-tahu menyamar diri, lamun tuan pigi beroleh menjala ...34 Ketika Raden Samudera menyembunyikan diri ke daerah sunyi di daerah Muara Barito, dari Muara Bahan sebagai bandar utama Negara Daha, telah terdapat sejumlah kampung di daerah-daerah muara seperti Balandean, Sarapat, Muhur, Tamban, Kuwin, Balitung dan Banjar. Kampung Banjarmasin atau kampung Melayu merupakan kampung yang khusus karena dibentuk oleh lima buah sungai yakni sungai Pandai, sungai Sigaling, sungai Karamat, Jagabaya dan sungai Pangeran (Pageran) yang kesemuanya anak sungai Kuwin. Kekhususan kedua dari Banjarmasin ini merupakan kampung dari orang Melayu yang pertama dari kampung atau di tengah-tengah kampung Oloh Ngaju di daerah Barito Hilir. Marabahan atau Muara Bahan yang merupakan kampung pemukiman Oloh Ngaju, didirikan oleh Datuk Bahendang Balau, ketua suku Oloh Ngaju yang turun dari Barito. Seperti yang disebut oleh J.J. Ras yang telah mentranskrip Hikayat Banjar, mengapa kampung orang Melayu disebut Banjarmasin. “Maka bernama Banjarmasin karena nama orang basarnya itu nama Patih Masih itu”. Patih Masih adalah Kepala dari orang-orang Melayu atau Oloh Masih dalam Bahasa Ngaju. Sebagai seorang Patih atau kepala suku, tidaklah berlebihan kalau dia sangat memahami situasi politik Negara Daha, apalagi juga dia mengetahui tentang kewajiban sebagai daerah takluk dari Negara Daha, dengan berbagai upeti dan pajak yang harus diserahkan ke Negara Daha. Patih Masih mengadakan pertemuan dengan Patih Balit, Patih Muhur, Patih Balitung, Patih Kuwin untuk mencari jalan agar jangan terus-menerus desa mereka menjadi desa. Mereka sepakat mencari Raden Samudera cucu Maharaja Sukarama yang menurut sumber berita sedang bersembunyi di daerah Balandean, Sarapat, karena Pangeran Tumenggung yang sekarang Menjadi raja di Negara Daha pamannya sendiri ingin membunuh Raden Samudera.

33 J.J. Ras, op.cit., hal. 398-404. 34 Depdikbud, “Hikayat Banjar”, Seri Penerbitan Museum Negeri Lambung Mangkurat, Banjarbaru, 1981, hal. 70.

Tindakan yang dilakukan ialah memindahkan bandar atau pelabuhan perdagangan, karena ini sangat penting dari segi ekonomis negara. Patih Masih berkata : “Kita kajut ke Muara Bahan, kita rabut bandar itu. Sudah itu kita berbuat bandar pula disini”. Pangeran Samudera dirajakan di kerajaan baru Banjar setelah berhasil merebut bandar Muara Bahan, bandar dari Negara Daha dan memindahkan bandar tersebut ke Banjar dengan para pedagang dan penduduknya. Bagi Pangeran Tumenggung sebagai raja Negara Daha, hal ini berarti suatu pemberontakan yang tidak dapat dimaafkan dan harus dihancurkan, perang tidak dapat dihindarkan lagi. Tentara dan armada sungai dari Pangeran Tumenggung bergerak ke hilir ke sungai Barito dan di hujung Pulau Alalak terjadilah pertempuran sungai besar-besaran yang pertama antara kedua belah pihak dengan kekalahan pihak Pangeran Tumenggung. Sejak itu terjadilah penarikan garis demarkasi dan blokade ekonomis oleh pantai terhadap pedalaman, mulai dari Muara Bahan. Pengalaman dalam pertempuran pertama ini masing-masing pihak mengatur siasat untuk dapat mengalahkan lawannya. Pangeran Tumenggung mempersiapkan pasukan lebih besar lagi, begitu pula Raden Samudera atau Pangeran Samudera berusaha mencari bantuan dari pelosok wilayah Sambas, Lawai, Sukadana, Kotawaringin, Pambuangan, Sampit, Mendawai Sanggauh, Karasikan, Berau, Kutai, Asam-asam, Kintap, Sawarangan, Takisung dan Tabaniau dan berhasil terkumpul pasukan sebesar 40.000 orang. Bantuan terbesar dan mengandung arti yang lebih penting adalah bantuan dari kerajaan Demak, kerajaan Islam terbesar di pantai utara Jawa. Bantuan kerajaan Islam Demak mempunyai pengaruh besar bagi Kalimantan Selatan, sebab bantuan Demak hanya diberikan kalau raja dan seluruh penduduk memeluk agama Islam. Sultan Demak mengirim bantuan seribu orang pasukan dan diiringi oleh seorang Penghulu Islam yang akan meng-Islamkan raja dan penduduk. Dengan kekuatan yang besar tentara berangkat menyongsong air mengalir, sedang gamelan dipalu dengan gembira. Pangeran Samudera turut pula berangkat dengan berkedudukan di dalam sebuah gurap yang diperhiasi dengan tanda-tanda kebesaran diiringi oleh Patih Masih, Patih Balit, Patih Muhur, Patih Balitung dan Patih Kuwin masing-masing dengan lencana kebesaran. Pertempuran terjadi di dekat Rantau Sangyang Gantung. Pasukan Pangeran Samudera dapat menembus pertahanan musuh dan menimbulkan korban yang sangat besar. Pangeran Tumenggung kalah, mundur dan bertahan di muara sungai Amandit dan Alai. Kemenangan demi kemenangan berada di pihak Pangeran Samudera dan bendera Tatunggul Wulung Wanara Patih, bendera Pangeran Samudera selalu berkibar. Akhirnya Mangkubumi Negara Daha Aria Taranggana menyarankan kepada rajanya daripada rakyat kedua belah pihak banyak yang mati, lebih baik

kemenangan dipercepat dengan mengadakan perang tanding antara kedua raja yang bermusuhan, hal mana kemudian disetujui oleh kedua belah pihak. “... Lamun masih baadu rakyat satu tahun tiada bartantu yang manjadi raja itu. rakyat juga yang binasa karana orang Negeri Daha ini bassuluk barkaluarga itu sampian jua manjadi raja lamun tiada barbanyak tiada barguna sakalian kula, siapa hidup manjadi raja, sudah itu kula lawan Patih Masih”.35 Dengan berperahu ketangkasan, masing-masing dikemudikan Mangkubumi kedua belah pihak, masing-masing berpakaian perang, berpedang, memakai perisai, sumpit tambilahan, keris dan talabang, dengan disaksikan rakyat kedua belah pihak, raja-raja berjumpa di atas sungai Parit Basar. Pangeran Samudera tidak mau melawan, karena melawan Pangeran Tumenggung berarti melawan ayah bundanya sendiri dan mempersilahkan Pangeran Tumenggung membunuhnya tetapi ternyata Pangeran Tumenggung lemah hatinya timbul kasih sayangnya pada kemenakannya sendiri, dan keduanya berpelukan. Pangeran Tumenggung rela menyerahkan kekuasaan dan segala tanda kebesaran kepada kemanakannya sendiri, dan keduanya berpelukan. Terjadilah penyerahan regalita kerajaan terhadap Pangeran Samudera. Pangeran Tumenggung diperintahkan berkuasa di Batang Alai dengan 1.000 orang penduduk. Negara Daha ditinggalkan, menjadi kosong karena semua penduduknya diangkut ke Banjarmasin. Negara Daha lenyap dari sejarah dan tinggal bekas-bekasnya di daerah Pematang Patung di Parit Basar Garis, km 21 sekarang.36 “... Kata Pangeran Samudera merakak andika Tumenggung tombak kula atau pedang kula, karana dahulu sampiyan kasini, sampian masih handak membunuh kula, sakian ulun tuluskan karsa andika, tapi kula tiada handak durhaka pada andika, karna kula tiada lupa akan andika itu akan ganti ibu bapa kula, sekarang mau andika bunuh kalaf, maka Pangeran Tumenggung mendengar demikian itu maras hatinya serta ia menangis pedang dan perisai dilepaskannya, maka ia lumpat pada perahu Pangeran Samudera itu serta mamaluk mencium Pangeran Samudera.37 Dengan kemenangan Pangeran Samudera atas Pangeran Tumenggung dan diangkutnya rakyat Daha ke Banjarmasin, maka muncullah kota baru di Banjar. Pangeran Samudera yang sebelumnya telah memeluk agama Islam sebagai suatu persyaratan atas bantuan kerajaan Islam Demak, telah mengganti namanya menjadi Sultan Suriansyah, yang makamnya terletak di Kuwin Banjarmasin. Setelah meninggal terkenal namanya sebagai Penambahan Batu Habang.

35 J.J. Ras, op.cit., hal. 430. 36 M. Idwar Saleh, Banjarmasih, Museum Negeri Lambung Mangkurat, Banjarbaru, 1981/1982, hal. 24. 37 Depdikbud, op.cit., hal. 96.

Timbul pertanyaan kapan Banjarmasin didirikan ? Beberapa sarjana mencoba menjawab pertanyaan ini. Dr. Eisenberger menyebutkan tahun berdirinya Banjarmasin tahun 1595. Encyclopaedie van Nederlands-Indie menyebutnya tahun 1520. Colenbrander dalam bukunya “Koloniale Geschiedenis” juga menyebutkan tahun 1520. Sedangkan J.J. Ras menegaskan bahwa Banjarmasin sebagai keraton ke-3 yang didirikan dengan bantuan Demak, terjadi sebelum abad ke- 16.38 Pendapat Dr. Eisenberger bahwa Banjarmasin didirikan dalam tahun 1959, tidak dapat diterima, karena historis tidak mendukung, dengan alasan sebagai berikut : a. Apabila kerajaan Islam Demak dianggap sebagai kerajaan yang membantu berdirinya kerajaan Banjarmasin, maka tak mungkin tahun berdirinya Banjarmasin tahun 1588, tauhn itu kerajaan Demak sudah tak ada lagi. b. Menurut sumber Belanda, bahwa Belanda menyerang Banjarmasin dalam tahun 1612 dan membakar Banjarmasin, mengakibatkan pusat kerajaan dipindah ke Kuliling Benteng, kemudian ke Batang Mangapan dan ke Batang Banyu hulu sungai Martapura. Peristiwa penyerangan ini menurut Hikayat Banjar terjadi pada saat pemerintahan Sultan Musta’in Billah, sultan ke-4 dari kerajaan Banjarmasin. c. Kalau pendapat Dr. Eisenberger itu benar maka antara tahun 1588 sampai tahun 1612, yaitu selama 24 tahun ada empat orang raja yang memerintah Banjarmasin, yaitu : Sultan Suriansyah, Sultan Rahmatullah, Sultan Hidayatullah dan Sultan Musta’in Billah. Jangka hanya 24 tahun tidak mungkin hidup antara datu dengan buyut, dimana buyut sudah dewasa dan sudah menjadi Sultan.39 Ketika tahun 1511 Malaka jatuh ke tangan Portugis, maka muncullah kerajaan Islam Aceh, Demak dan Ternate sebagai lawan baru Portugis. Kerajaan Islam Demak memahami bahaya datangnya Portugis ini, karena itu pada tahun 1524 dikirim pasukan ke Jawa Barat dibawah pimpinan Falatehan dan berhasil menaklukkan Banten Girang dan selat Sunda dikuasai. Pada tahun 1527 Falatehan merebut Sunda Kelapa serta memukul mundur Portugis, dan timbullah kenyataan bahwa Portugis tidak berani berlayar melalui jalur Laut Jawa. Tahun 1527 didirikan kota Jakarta oleh Falatehan. Baru ketika Sultan Trenggana tewas pada tahun 1546 ketika mengepung Pasuruan, Portugis kembali menggunakan jalan lama ke Maluku dan berkedudukan di Gresik.40 38 M. Idwar Saleh, loc.cit. 39 M. Idwar Saleh, ibid., hal. 80-81. 40 BHM. Vlekke, Nusantara, A History of Indonesia, Les Editins A Manteau SA. Bruxelles, 1961, hal. 88.

Apabila tahun 1521 Demak menyerang Majapahit, 1524 menyerang dan menaklukkan Banten Girang, 1527 menyerang dan menaklukkan Sunda Kelapa, maka pengiriman armada bantuan pasukan ke Banjarmasin, harus terjadi pada tahun 1526.41Berdirinya Banjarmasin pada tahun 1526 hal itu berarti pula : a. Hari kemenangan Sultan Suriansyah, cakal bakal raja-raja kerajaan Banjar. b. Hari diserahkannya regalita kerajaan Daha, dan dirajakannya Pangeran Samudera atau Sultan Suriansyah oleh Pangeran Tumenggung. c. Hari ketentuan Banjarmasin menjadi ibu kota seluruh kerajaan Banjar, sebagai pusat pemerintahan, pusat perdagangan, pusat penyiaran agama Islam dan mata rantai baru dalam menghadapi penetrasi Portugis di Laut Jawa. Seluruh penduduk Negara Daha diangkut ke Banjarmasin, kecuali 1.000 orang yang tinggal menjadi rakyat Pangeran Tumenggung dan berdiam di daerah Alai. Negara Daha kosong dan hilang ditelan masa, dilupakan orang tempat pusatnya yang sebenarnya dan sungaipun mati tertutup lumpur. Perubahan kebudayaan yang hebat lebih terasa dengan masuknya agama Islam. Kerajaan Banjar sebagai kerajaan yang rakyatnya beragama Islam, berhasil menghancurkan kerajaan Hindu dari Negara Daha. Agama Hindu runtuh dan agama Islam menggantikannya. Candi Agung dan Candi Laras dihancurkan, kebudayaan Hindu lenyap sebagai tak pernah ada kebudayaan itu di Kalimantan Selatan sebelumnya. Banjarmasin didirikan di daerah suku Ngaju, sebagian pegawai kerajaan adalah orang Ngaju. Amalgamasi kebudayaan Banjar sesudah itu menjadi lebih luas dengan perpaduan inti kebudayaan Ngaju, Melayu, Jawa, Maanyan, Bukit Akulturasi ini berjalan dengan damai dan melahirkan kelompok Banjar yang bercirikan agama Islam bahasa Banjar sebagai pengganti bahasa ibu dengan adat istiadat walaupun masih bersifat tradisional menganggap diri superior dari kebudayaan Kaharingan yang ada. Banjarmasih atau kampung suku Melayu (banjar = kampung; masih = orang Melayu) sebenarnya terletak diantara sungai-sungai : - Sungai Barito dengan anak sungai Sigaling, sungai Pandai dan sungai Kuyin, dengan, - Sungai Kuyin dengan anak-anak sungai Karamat, Jagabaya dan sungai Pangeran (Pageran). Sungai-sungai Sigaling, Karamat, Pangeran (Pageran), Jagabaya dan sungai Pandai ini pada hulunya di darat pada bertemu, membuat danau kecil bersimpang lima, daerah inilah yang nanti

41 M. Idwar Saleh, op.cit., hal. 25-26.

menjadi ibu kota kerajaan Banjar.42 Sebagai tempat pemerintahan yang pertama ialah rumah Patih Masih di daerah perkampungan suku Melayu yang terletak di antara Sungai Keramat dan Jagabaya dengan Sungai Kuyin sebagai induk Daerah ini yang pada mulanya berupa sebuah banjar atau kampung, berubah setelah dijadikan sebuah bandar perdagangan dengan cara mengangkut penduduk Daha dan seluruh rakyat Daha pada tahun 1526. Menurut Hikayat Banjar, rumah Patih Masih kemudian dijadikan keraton. Rumah tersebut diperluas dengan dibuat Pagungan, Sitiluhur dan Paseban. J.J. Ras berpendapat bahwa Banjarmasin itu berarti “Banjar on the coast”,43 tetapi M. Idwar Saleh berbeda pendapat, bahwa Banjarmasin itu jelas berarti “Kampung Oloh Masih” atau kampung Orang Melayu.44Gambaran tentang kota Banjarmasin sebagai ibu kota Kerajaan Banjar menurut hasil penelitian M. Idwar Saleh adalah sebagai berikut : Kompleks keraton terletak antara sungai Keramat dengan sungai Jagabaya, daerah itu sampai sekarang masih bernama kampung Keraton. Istana Sultan Suriansyah berupa rumah bubungan tinggi, tetapi kemungkinan besar masih berbentuk betang dengan bahan utama dari pohon ilayung. antar istana dengan sungai terletak jalan, dan dipinggir sungai terdapat tumpukan bangunan di atas air yang dijadikan sebagai kamar mandi dan jamban. Di sebelah sungai Keramat dibuat Paseban, Pagungan dan Situluhur. Mendekati sungai Barito dengan Muara Cerucuk terdapat rumah Syahbandar Goja Babouw seorang Gujarat yang bergelar Ratna Diraja. Di seberang sungai Jagabaya dibuat masjid yang pertama, yang sekarang dikenal dengan nama Masjid Sultan Suriansyah. Pada tempat dekat pertemuan sungai Karamat dengan Sungai Sigaling, terdapat pasar di atas air tebing, di samping pasar yang umum saat itu di atas air. Pasar di atas air merupakan ciri-khas dari perdagangan Orang Banjar saat itu, sebagaimana juga rumah di atas air. Menyeberang sungai Singgaling, searah dengan keraton, terdapat lapangan luas yang berpagar ilayung, merupakan alun-alun besar tempat mengadakan latihan berkuda dan perang-perangan tiap tahun Senin atau Senenan. Di Sungai Pandai dekat muara terdapat benteng kayu dengan lubang-lubang perangkap. Di seluruh Sungai Kuyin, sungai Pangeran, rakyat sebagian besar tinggal di lanting-lanting, dan sebagian lagi tinggal di betang didarat. Daerah sekitar lima sungai ini digarap menjadi kebun dan sawah. Jumlah penduduk mencapai 15.000 orang setelah orang-orang Daha diangkut ke ibu kota kerajaan.45

42 M. Idwar Saleh, ibid., hal. 40. 43 J.J. Ras, op.cit., hal. 533. 44 M. Idwar Saleh, op.cit., hal. 2. 45 J.J. Ras, op.cit., hal. 438.

Menurut berita dinasti Ming tahun 1618 menyebutkan bahwa terdapat rumah-rumah di atas air yang dikenal sebagai rumah lanting atau rumah rakit hampir sama dengan apa yang dikatakan Valentijn. Di Banjarmasin banyak sekali rumah dan sebagian besar mempunyai dinding terbuat dari bambu atau pelupuh dan sebagian dari kayu. Rumah-rumah itu besar sekali, dapat memuat 100 orang, yang terbagi atas kamar-kamar Rumah besar ini dihuni oleh satu keluarga dan berdiri di atas tiang yang tinggi.46 Kedua macam berita ini menjelaskan kepada kita bahwa, apa yang diberitakan masa dinasti Ming adalah rumah-rumah penduduk di atas rakit yang banyak terdapat di sepanjang sungai. Sedangkan apa yang diberikan oleh Valentijn adalah rumah-rumah betang dari suku Dayak Ngaju. Menurut Willy kota Tatas terdiri dari 300 buah rumah. Bentuk rumah hampir bersamaan dan antara rumah satu dengan lainnya dihubungkan dengan titian. Alat angkutan utama adalah jukung atau perahu. Selain rumah-rumah panjang di pinggir sungai terdapat lagi rumah-rumah lanting sepanjang sungai. Rumah lanting itu diikat dengan tali rotan pada sebuah pohon besar di tepi sungai.47 Hal-hal ini semua menggambarkan tentang kebudayaan sungai dan rawa di sekitar kota Banjarmasin. Gambaran kebudayaan sungai dan rawa ini dimulai sejak abad ke- 16 dan masih terlihat sampai abad ke- 20. b. Raja-Raja Kerajaan Banjar Sejak berdirinya kerajaan Banjar pada 24 September 1526 sampai berakhirnya perang Banjar yang merupakan saat lenyap kerajaan Banjar tahun 1905, terdapat 19 orang raja yang pernah berkuasa. Sultan pertama adalah Sultan Suriansyah (1526-1545), raja pertama yang memeluk agama Islam, dan raja terakhir adalah Sultan Mohammad Seman yang meninggal dalam pertempuran melawan Belanda di Menawing – Puruk Cahu dalam tahun 1905. Kerajaan Banjar runtuh sebagai akibat kalah perang dalam Perang Banjar (1859-1905), yang merupakan perang menghadapi kolonialisme Belanda. Sultan Suriansyah sebagai sebagai raja pertama berkeraton di Kuwin Utara sekarang yang dijadikannya sebagai pusat pemerintahan dan pusat perdagangan, sedangkan raja terakhir Sultan Mohammad Seman berkeraton di Menawing-Puruk Cahu sebagai pusat pemerintahan pelarian dalam rangka menyusun kekuatan untuk melawan kolonialisme Belanda.

46 M. Idwar Saleh, op.cit., hal. 42. 47 M. Idwar Saleh, loc.cit.

Raja-raja Banjar sejak berdirinya kerajaan Banjar sampai lenyapnya secara terperinci adalah sebagai berikut : 1. 1526 – 1545 Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah, raja pertama yang memeluk agama Islam. 2. 1545 – 1570 Sultan Rahmatullah. 3. 1570 – 1595 Sultan Hidayatullah. 4. 1595 – 1620 Sultan Mustain Billah, Marhum Penambahan, yang dikenal sebagai Pangeran Kacil. Sultan inilah yang memindahkan keraton ke Kayutangi Martapura, karena keraton di Kuwin hancur di serang Belanda pada tahun 1612. 5. 1620 – 1637 Ratu Agung bin Marhum Penembahan yang bergelar Sultan Inayatullah. 6. 1637 – 1642 Ratu Anum bergelar Sultan Saidullah. 7. 1642 – 1660 Adipati Halid (Pangeran Tapesana) memegang jabatan sebagai Wali Sultan, karena anak Sultan Saidullah, Amirullah Bagus Kesuma belum dewasa. 8. 1660 – 1663 Amirullah Bagus Kesuma memegang kekuasaan, 1663. Pangeran Adipati Anum (Pangeran Suriansyah) merebut kekuasaan dan memindahkan pusat pemerintahan ke Banjarmasin, sekitar Sungai Pangeran sekarang, Pemerintahan Martapura dipegang kembali oleh Adipati Tuha samapi 1666. 9. 1663 – 1679 Pangeran Adipati Anum setelah merebut kekuasaan dari Amirullah Bagus Kesuma dan memindahkan keraton ke Banjarmasin bergelar Sultan Agung. 10. 1680 – 1700 Amirullah Bagus Kesuma merebut kekuasaan dari Amirullah Bagus Kesuma dan memindahkan keraton ke Banjarmasin bergelar Sultan Agung. 11. 1700 – 1734 Sultan Hamidullah gelar Sultan Kuning. 12. 1734 – 1759 Pangeran Tamjid bin Sultan Amirullah Bagus Kesuma bergelar Sultan Tamjidillah menggantikan Pangeran Muhammad Aminullah anak Sultan Kuning yang belum dewasa. 13. 1759 – 1761 Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah bin Sultan Kuning. 14. 1761 – 1801 Pangeran Nata Dilaga sebagai wali putera Sultan Muhammad Aliuddin yang belum dewasa tetapi memegang pemerintahan dan bergelar Sultan Tahmidullah. 15. 1801 – 1925 Sultan Suleman Almutamidullah bin Sultan Tahmidullah. 16. 1825 – 1857 Sultan Adam Al Wasik Billah bin Sultan Suleman. 17. 1857 – 1859 Pangeran Tamjidillah. 18. 14-03- 1862 Pangeran Antasari yang bergelar Panembahan Amir Oeddin Khalifatul Mu’mina. 19. 1862 – 1905 Sultan Muhammad Seman.

c. Kerajaan Banjar, Urang dan Bahasa Banjar Sultan Suriansyah adalah raja pertama dari Kerajaan Banjar dan raja pertama yang memeluk agama Islam. Agama Islam merupakan agama negara dan menempatkan kedudukan para ulama pada tempat yang terhormat dalam negara. Kedudukan agama Islam sebagai agama negara terlihat dengan jelas pada masa pemerintahan Sultan Adam Al Wasik Billah yang mengeluarkan Undang-Undang negara pada tahun 1835 yang kemudian dikenal sebagai Undang-undang Sultan Adam. Dalam Undang-undang itu jelas terlihat hampir pada setiap pasal-pasalnya bahwa sumber hukum yang dipergunakan adalah hukum Islam. Karena itulah kerajaan Banjar disebut sebagai kerajaan Islam, karena itu pulalah urang Banjar dikenal sebagai orang yang beragama Islam. Kerajaan Banjar adalah kerajaan terakhir yang pernah ada di daerah Kalimantan Selatan. Kerajaan tertua yang pernah ada adalah kerajaan Tangjungpura atau Tanjungpuri, sebuah kerajaan migrasi orang-orang Melayu dengan membawa unsur kebudayaan Melayu dengan menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa komunikasi. Banyak pendapat yang berbeda tentang dimana lokalisasi kerajaan Tanjung Pura ini. Salah satu diantara pendapat itu adalah bahwa pusat kerajaan Tanjungpura itu adalah kota Tanjung ibu kota Kabupaten Tabalong sekarang.48 J.J. Ras menyebutkan bahwa Tanjung merupakan sebuah daerah tempat migrasi melayu yang pertama ke Kalimantan. Mpu Prapanca menyebutkan dalam Negarakartagama (1365) dengan nama Nusa Tanjung Negara dan ini identik dengan Pulau Hujung Tanah, dengan kota terpenting adalah Tanjungpuri. Pada bagian lain Mpu Prapanca menyebutkan pula nama Bakulapura adalah nama lain dalam bahasa Sanskerta untuk menyebutkan nama Tanjungpura. Kalau kerajaan Tanjungpura merupakan migrasi Orang Melayu Sriwijaya, hal ini berarti pula bahwa ke daerah ini telah masuk unsur kebudayaan agama Budha sebagai agama dari kerajaan Sriwijaya. Migrasi Melayu ke Kalimantan diperkirakan antara abad ke- 12 – 13 Masehi. Pada abad ke- 13 muncul pula kerajaan Negara Dipa yang kemudian diganti oleh Negara Daha. Negara Dipa berlokasi di sekitar Amuntai sedangkan Negara Daha berlokasi sekitar Negara sekarang. Kedua kerajaan ini bercorak Hindu dengan peninggalan Candi Agung dan Candi Laras. Negara Dipa merupakan kerajaan migrasi dari Jawa Timur sebagai akibat dari peperangan antara Ken Arok dengan raja Kertajaya yang dikenal dengan Perang Ganter.49Dalam abad ke- 16 muncul perkembangan baru dengan lahirnya kerajaan Banjar yang bercorak Islam di Kalimantan Selatan. Kerajaan Banjar berkembang pesat sampai abad ke- 19 merupakan kerajaan Islam merdeka dengan nation baru bangsa Banjar sebagai sebagai warganegara dari sebuah kerajaan (1859 – 1915) maka bangsa Banjar sebagai warganegara dari sebuah kerajaan

48 J.J. Ras, op.cit., hal. 191.

merdeka juga ikut lenyap, dan turun derajatnya menjadi bangsa jajahan dan kemudian dikenal sebagai Urang Banjar atau Orang Banjar.50 Urang Banjar atau Orang Banjar atau etnik Banjar adalah nama untuk penduduk yang mendiami daerah sepanjang pesisir Kalimantan Selatan, Tengah, Timur dan Barat.51 Memang masih menjadi permasalahan apakah Urang Banjar itu merupakan etnik atau hanya group saja. Urang Banjar itu setidak-tidaknya terdiri dari etnik Melayu sebagai etnik yang dominan, kemudian ditambah dengan unsur Bukit, Ngaju dan Maanyan. Perpaduan etnik lama kelamaan menimbulkan perpaduan kultural. Unsur Melayu tampak sangat dominan dalam bahasa Banjar, bahasa yang dipakai oleh Urang Banjar. Kata “Banjarmasin” sendiri berasal dari unsur bahasa Melayu yaitu banjar berarti kampung dalam bahasa Melayu, dan kata masih, adalah sebutan terhadap Orang Melayu dalam bahasa Ngaju. Jadi “Banjarmasih” adalah sebutan perkampungan Orang Melayu dalam ucapan bahasa Ngaju. Kata Banjarmasih inilah yang kemudian menjadi Banjarmasin. Sekurang-kurangnya ada dua hal yang perlu disimak dari kesejarahan kerajaan Banjar. Pertama, bahwa jauh sebelum abad ke- 16 sebelum kerajaan Banjar berdiri, masyarakat Banjar telah terbentuk bersamaan dengan terbentuknya kerajaan Tanjungpura. Masyarakat Banjar telah melembaga sebagai sebuah kelompok sosial budaya. Kedua, bahwa dalam tata kehidupan masyarakat Banjar telah dikenal sistem kehidupan politik. Urang Banjar sebagai sebuah kelompok sosial budaya menggunakan bahasa Banjar sebagai bahasa kelompok. Bahasa Banjar mengambil sebagian besar kosa katanya dari kosa kata bahasa Melayu. Disamping itu dijumpai pula sejumlah kata yang sama atau mirip dengan bahasa Jawa dan bahasa-bahasa Dayak seperti bahasa Ngaju, Maanyan dan Deyah dan hanya sedikit kosa kata yang tidak dapat dikembalikan ke bahasa lain dianggap unsur asli. Oleh karena secara kwantitatif kosa kata Melayu lebih menonjol pada bahasa Banjar maka ia digolongkan dialek Melayu.52 Para peneliti Belanda dan Jerman, istilah Melayu untuk penduduk Kalimantan dioposisikan dengan istilah Dayak, dengan dasar pengelompokan “Islam” dan “Non Islam”. Kelompok Islam diidentifikasikan sebagai Melayu. Dengan dasar ini bahwa Urang Banjar dengan bahasa Banjarnya adalah kelompok campuran unsur Melayu, dan suku-suku Dayak yang ada di daerah ini. Peranan dan fungsi bahasa Banjar sebagian lingua franca bagi para penutur puluhan bahasa daerah di wilayah Kalimantan bagian selatan, tengah, timur dan barat sudah lama dikenal. (Dr. Durdje Durasid, paper). Secara diagronis bahasa Banjar dan bahasa Dayak Ngaju sudah lama 49 A. Gazali Usman, Urang Banjar Dalam Sejarah, Lambung Mangkurat University Press, Banjarmasin, 1989, hal. 35. 50 A. Gazali Usman, ibid., hal. 3. 51 J. Mallinckrodt, Het Adatrecht van Borneo, 2 vols, Dubbeldeman, Leiden, 1928, hal. 48. 52 Djantera Kawi, “Kata Kognat Banjar- Jawa Kuno”, Makalah pada Diskusi Panel Bahasa Banjar, FKIP Unlam, Banjarmasin, 24 Oktober 1992.

diketahui para linguis sebagai anggota kerabat rumpun Astronesia, sub-sub kelompok Austronesia Barat yang dihipotesikan berbeda. Sub-sub kelompok yang menurunkan bahwa Banjar dihipotesikan sebagai proto Bahasa Barito.53 Proto bahasa Melayu menurunkan Bahasa Seloka, Minangkabau, Jakarta dan Serawak. Proto bahasa Barito selain menurunkan bahasa Dayak Ngaju, juga menurunkan bahasa Maanyan, Pasir dan Tunjung. Penduduk Propinsi Kalimantan Selatan 90% penutur bahasa Banjar. Kebanyakan penutur bahasa Banjar merupakan ekabahasawan. Penutur bahasa Dayak Ngaju merupakan penutur bahasa tersebar dari beberapa bahasa yang ada di Propinsi Kalimantan Tengah diperkirakan 50% dari jumlah penduduk. Bahasa Dayak Ngaju tersebar luas di propinsi itu terjadi karena bahasa Dayak Ngaju merupakan lingua franca bagi beragam bahasa Dayak yang ada di Kalimantan Tengah. Bahasa Banjar tersebar luas di Kalimantan Tengah sebagai bahasa ketiga yang sangat dikenal mengikuti penyebaran Orang Banjar yang hampir dapat dijumpai di semua pelosok Kalimantan Tengah sebagai pedagang ulet dan perantau yang tangguh (budaya madam). Bahasa Banjar menjadi bahasa kedua hampir pada semua ibukota kabupaten termasuk ibukota propinsi Palangkaraya. Bahasa Banjar dipakai sebagai bahasa berkomunikasi di pasar-pasar dan juga dalam pertemuan resmi. Situasi ini menimbulkan kedwibahasaan bagi penutur bahasa Dayak. Sikap penutur bahasa Dayak berbeda dengan sikap penutur bahasa Banjar yang kebanyakan ekabahasawan (hanya menguasai bahasa Banjar saja). Dalam penutur bahasa Bakumpai dan penutur bahasa Baamang (Sampit) terdapat penggunaan bahasa yang bersifat diglosia, yaitu masyarakat penutur bahasa itu menggunakan bahasa Banjar dan bahasa daerahnya dalam pilihan situasi tertentu. Bahasa Banjar digunakan dalam hubungan dagang di pasar dan bersifat resmi dan antar suku, sedangkan bahasa daerah, Bakumpai dan Baamang digunakan pada situasi yang bersifat kekeluargaan dan tradisional. Situasi diglosia itu terbentuk karena kemampuan penggunaan Bahasa Banajr dan kedua bahasa itu dalam masyarakat penutur bahasa Bakumpul dan Baamang digunakan pada situasi yang bersifat kekeluargaan dan tradisional. Situasi diglosia itu dalam masyarakat penutur bahasa Bakumpai dan Baamang seimbang bahkan menurut pengamatan Dr. Durdje Durasit penutur bahasa Bakumpai lebih lancar berbahasa Banjar dari pada berbahasa Bakumpai. Kedudukan bahasa Banjar cukup istimewa dalam masyarakat penutur bahasa Dayak di Kalimantan Tengah dan Selatan menjadi sangat penting. Begitu pula

53 Alfred B. Hudson, Padju Epat, The Ethnography and Social Structrure of a Maanyan Dayak Group in South Eastern Borneo, 1967 ; Durdje Durasit, “Bahasa Banjar dan Bahasa Dayak Ngaju”, Makalah pada Diskusi Panel Bahasa Banjar, FKIP Unlam, Banjarmasin, 24 Oktober 1992.

pemakaian bahasa Banjar di Propinsi Kalimantan Timur karena bahasa Banjar dikenal luas di Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan sebagian penduduk Kabupaten Kutai.54 Dalam kedudukannya sebagai bahasa daerah, bahasa Banjar seperti bahasa daerah lainnya di Indonesia, berfungsi sebagai : a. lambang kebangsaan daerah, b. lambang identitas daerah, c. alat perhubungan di dalam keluarga, dan d. alat berkomunikasi dengan pelbagai masyarakat yang ada di Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur. Penutur bahasa Banjar pada umumnya juga penutur bahasa Indonesia yang kebetulan struktur dan kosa katanya memiliki banyak persamaan.55 4. Sistem Pemerintahan Kerajaan Banjar a. Sistem politik dan pemerintahan pada masa pertumbuhan kerajaan Banjar. Masyarakat Banjar sebagaimana masyarakat tradisional lainnya memiliki/ mengenal dua tingkatan kelas dalam masyarakat. Kelas atau golongan mayoritas dalam masyarakat merupakan kelas yang terbawah terdiri dari : petani, nelayan, pedagang dan sebagainya yang disebut : orang jaba. Golongan terkecil adalah merupakan kelas penguasa yang memiliki semua hak, yaitu hak dalam politik, mereka terdiri dari famili kerajaan, keluarga dari raja yang dikenal sebagai golongan bangsawan. Golongan ini menempati posisi teratas dalam struktur sosial. Termasuk dalam golongan ini adalah para bangsawan rendahan. Pemimpin-pemimpin agama Islam, juga merupakan kelompok penguasa tingkat atas yang mengatur semua kegiatan para pedagang, rakyat umum dan para petani di dalam negeri. Penempatan golongan pemimpin agama pada tempat teratas ini didasarkan pada ketetapan bahwa agama Islam merupakan agama resmi dari negara yang memimpin manusia ke jalan yang benar. Ketika Pangeran Samudera pertama kali mengatur organisasi kerajaan/negara, kegiatan pertama yang dilakukannya ialah tidak memilih jabatan mangkubumi dari golongan bangsawan 54 Durdje Durasit, loc.cit. 55 Darmansyah, “Bahasa Banjar dan Bahasa Maanyan”, Makalah pada Diskusi Panel Bahasa Banjar, FKIP Unlam, Banjarmasin, 24 Oktober 1992.

famili kerajaan, tapi dipilih orang biasa yang cakap dan mempunyai kemampuan dan dedikasi yang tinggi terhadap negara. Orang pertama yang dipilih ialah dari dari rakyat umum ialah Patih Masih. Patih Masih menjabat jabatan yang tertinggi dalam negara sebagai mangkubumi. Dalam perjalanan sejarah raja-raja di Kalimantan Selatan, bila diteliti dengan seksama nampak bahwa pergantian raja-raja dari negara Daha sampai Banjarmasin dari : 1. Sekar Sungsang 2. Sukarama, mertua Ratu Lemak. 3. Pangeran Mangkubumi/Raden Manteri 4. Pangeran Tumenggung 5. Raden Samudera Bukan pergantian yang lumrah dari ayah kepada anak tapi dari tangan musuh yang satu ketangan musuh yang lain, melalui revolusi istana. Raden Sekar Sungsang usurpator pertama adalah pembangunan dinasti Negara Daha, dan Raden Samudera usurpator kedua adalah pembangun dinasti Banjarmasin. Dalam hal ini jabatan Mangkubumi yang biasanya dijabat oleh seorang keluarga paling dekat dari raja yang biasanya mendatangkan malapetaka bagi kerajaan. Mangkubumi biasanya adalah saudara raja, mertua, paman dan mertua raja sekaligus juga adalah paman dari raja. karena jabatan mangkubumi merupakan jabatan tertinggi dalam negara dan mempunyai kedudukan dalam struktur keluarga tertinggi, sehingga mangkubumi mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam segala tindak tanduk raja. Dalam hal ini kalau raja lemah, adalah mudah sekali terjadi kup. Inilah suatu pengalaman yang dialami oleh Raden Samudera oleh pamannya sendiri Pangeran Tumenggung, yaitu mulanya menjabat mangkubumi. Patih sebagai mangkubumi dibantu oleh 4 orang deputi, yaitu : a) Pangiwa, b) Panganan, c) Gampiran atau Gumpiran, dan d) Panumping Dibawah Gampiran, Panumping terdapat 30 wilayah Mantri (captain). Keempat deputi ini juga berwenang sebagai hakim. Dalam usaha untuk mengembangkan pelabuhan dan berusaha menjadikan Banjarmasin menjadi sebuah bandar, raja mengangkat seorang penguasa pelabuhan,s sebagai kepala bea cukai dengan jabatan yang disebut Kiai Palabuhan. Jabatan ini kemudian berbeda dengan jabatan syahbandar yang mempunyai fungsi yang sangat besar yang dapat bertindak sebagai wakil raja dalam kegiatan perdagangan dengan pedagang-pedagang luar negeri.

Masa-masa Sultan Suriansyah, Kiai Palabuhan yang disebut sebagai Mantri Bandar mempunyai anak buah 100 (seratus) orang untuk menjalankan kegiatan pemungutan bea cukai pelabuhan. Mantri Tuhabun dengan gelar pangkatnya : andakawan (The Captain of The Tuhabun corps) mempunyai anggota 40 orang. Tugasnya untuk melayani raja, para famili raja seperti antara lain sebagai regu pengayuh perahu ketangkasan raja. Untuk menjaga keamanan terdapat dua orang kepala Singabana yang terdiri dari : a) Singantaka, dan b) Singapati. Pada masa Sultan Suriansyah, jabatan tertinggi adalah Mangkubumi yang dijabat oleh Patih Masih. Panganan dijabat oleh Patih Balitung Pangiwa dijabat oleh Patih Balit Gumpiran atau Gampiran oleh Patih Kuin, dan Panumping dijabat oleh Patih Muhur Sesudah lenyapnya Negara Daha raja Banjar mengangkat patih tertua Aria Taranggana dari Negera Daha sebagai Mangkubumi. Mangkubumi mempunyai wewenang dalam masalah administrasi negara untuk mengurusi seluruh wilayah negara, dan mempunyai wewenang untuk menentukan keputusan terakhir terhadap seseorang yang dijatuhi hukuman mati. Disamping itu, Mangkubumi juga mempunyai wewenang dari segala hak penyitaan segala harta benda yang dijatuhi hukuman. Wewenang seperti ini berlaku sampai permulaan abad ke-17. Keempat deputi yang terdiri dari Panggiwa, Panganan, Gampiran dan Panumping, yang masing-masing dijabat oleh : Patih Balit, Patih Balitung, Patih Kuin dan Patih Muhur berwenang juga sebagai jaksa dan hakim, tetapi segala keputusan mereka benar atau salah selalu berdasarkan pada peraturan hukum yang berlaku saat itu yang terhimpun dalam sebuah kodifikasi hukum yang disebut Kutara, yang disusun oleh Aria Taranggana ketika dia menjabat Mangkubumi kerajaan. Disamping jabatan-jabatan di atas terdapat lagi jabatan : Mantri Besar yang mempunyai tugas khusus yaitu bertugas sebagai duta kerajaan di daerah ataupun ke luar daerah kerajaan. Dari periode raja pertama Sultan Suriansyah sampai dengan Sultan Inayatullah atau Ratu Agung (1620-1637), orang-orang yang pernah menjabat sebagai mangkubumi adalah : 1. Patih Aria Taranggana. 2. Kiai Anggadipa 3. Kiai Jayanegara, dan

4. Kiai Tumeggung Raksanegara Suatu tradisi sejak raja pertama kerajaan Banjar, raja diganti oleh puteranya, sedangkan jabatan mangkubumi, sebagai jabatan tertinggi setelah raja, tidak dari darah bangsawan, tapi dari rakyat umum, yang bertindak sebagai “King viceregent”. Mangkubumi juga sebagai hakim tertinggi yang keputusan tertinggi dalam seluruh wilayah kerajaan dalam segala hal masalah. Saudara raja dapat menjadi : adipati dan menyertai raja atau membantu raja, tapi mereka adalah orang kedua setelah Mangkubumi. Pada mas pemerintahan Marhum Panambahan Kacil (1595-1620) kaum bangsawan mempunyai gelar Raden dan Pangeran dan selalu ikut serta dalam segala sidang negara membicarakan masalah negara. Pada masa itu jabatan-jabatan dalam negara terdapat jabatan : Mangkubumi Mantri Pangiwa-Panganan Mantri Jaksa Tuan Panghulu Tuan Khalifah Khatib Para Dipati Para Pryai Masalah-masalah yang menyangkut bidang agama Islam dibicarakan dalam suatu rapat/musyawarah yang terdiri dari : Mangkubumi, Dipati, Jaksa, Khalifah dan Penghulu yang memimpin pembicaraan adalah Penghulu. Masalah-masalah yang menyangkut hukum sekuler yang disebut hukum dirgama, dibicarakan oleh rapat yang terdiri dari Raja, Mangkubumi, Dipati dan Jaksa. Yang memimpin adalah Jaksa. Masalah yang menyangkut tata urusan kerajaan merupakan pembicaraan raja, Mangkubumi dan Dipati. Jabatan Panghulu mempunyai status yang tinggi dalam negara. Dalam hierarki struktur negara, kedudukan Panghulu adalah dibawah Mangkubumi, dan jabatan Jaksa adalah di bawah Panghulu. Hal ini berlaku pula dalam tata aturan negara dalam suatu sidang negara. Urutannya adalah Raja, Mangkubumi, kemudian Panghulu dan setelah Panghulu adalah Jaksa. Hal ini berlaku pula kalau Raja berjalan. Dalam suatu urutan kalau Raja berjalan, setelah raja adalah Mangkubumi, dibelakang Mangkubumi adalah Panghulu dan kemudian Jaksa. Kewenangan Panghulu adalah lebih tinggi dari Jaksa, karena Panghulu mengurusi masalah yang menyangkut agama, sedangkan Jaksa mengurusi masalah yang menyangkut dunia. Para Dipati, yang biasanya terdiri dari para saudara raja, menemani dan membantu raja, tetapi mereka adalah kedua setelah Mangkubumi.

Sistem politik dan pemerintahan seperti ini berlangsung sejak pemerintahan pertama dari kerajaan Banjar sampai masa Sultan Musta’in Billah pada permulaan abad ke- 17. Secara lengkap Sistem Politik dan Pemerintahan kerajaan Banjar itu adalah sebagai berikut : 1. Raja, bergelar Sultan atau Panambahan. 2. Mangkubumi. Anggota dibawah Mangkubumi : Panganan, Pangiwa, Mantri Bumi dan 40 orang Mantri Sikap, Seorang Mantri Sikap memiliki 40 orang pengawal. 3. Lalawangan, kepala distrik, kedudukannya sama dengan kepala distrik pada masa penjajahan Belanda. 4. a. Sarawasa ) b. Sarabumi ) Kepala Urusan keraton c. Sarabraja ) 5. a. Mandung ) b. Raksayuda ) Kepala Balai Longsari dan Bangsal dan Banteng 6. Mamagarsari , Pengapit raja duduk di Situluhur 7. a. Parimala , Kepala urusan dagang dan pakan (pasar). b. Singataka , Pembantu c. Singapati , Pembantu 8. a. Sarageni , Kuasa dalam urusan senjata (tombak, ganjur) b. Saradipa duhung, tameng, badik, parang, badil, meriam dll. 9. Puspawana , Kuasa dalam urusan tanaman, hutan, perikanan, ternak, berburu 10. a. Pamarakan ) Pengurus umum tentang keperluan pedalaman b. Rasajiwa ) dan pedusunan 11. a. Kadang Aji ) Ketua Balai petani dan Perumahan b. Nanang , Pembantu 12. Wargasari , Pengurus besar tentang persediaan bahan makanan dan lumbung padi, kesejahteraan 13. Anggarmarta , Juru Bandar, Kepala urusan pelabuhan 14. Astaprana , Juru tabuh-tabuhan, kesenian dan kesusasteraan. 15. Kaum Mangkumbara , Kepala urusan upacara 16. Wiramartas , Mantri Dagang, berkuasa mengadakan hubungan dagang dengan luar negeri, dengan persetujuan Sultan. 17. Bujangga , Kepala urusan bangunan rumah, agama dan rumah ibadah

18. Singabana , Kepala ketenteraman umum. Sistem pemerintahan ini mengalami perubahan khususnya pada masa pemerintahan Sultan Adam Al Wasik Billah pada permulaan abad ke-19. Perubahan itu meliputi jabatan : 1. Mufti , Hakim tertinggi, pengawas Pengadilan umum 2. Qadi , Kepaqla urusan hukum agama Islam 3. Penghulu , Hakim rendah 4. Lurah , Langsung sebagai pembantu Lalawangan dan mengamati pekerajaan beberapa orang Pambakal (Kepala Kampung) dibantu oleh Khalifah, bilal dan Kaum. 5. Pambakal , Kapala Kampung yang menguasai beberapa anak kampung. 6. Mantri , Pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa, diantaranya ada yang menjadi kepala desa dalam wilayah yang sama dengan Lalawangan. 7. Tatulia Kampung , orang yang terkemuka di kampung. 8. Panakawan , orang yang menjadi suruhan raja, dibebas dari segala macam pajak dan kewajiban.56Jabatan Mangkubumi adalah jabatan urutan kedua setelah Sultan. Pada abad ke- 18 jabatan Mangkubumi disebut pula dengan sebutan Perdana Mantri yaitu pada masa pemerintahan Sunan Nata-Alam (Sultan Tahmidullah), tetapi disebut pula dengan sebutan Wazir. Jadi Mangkubumi, Perdana Mantri dan Wazir adalah jabatan eselon yang sama. Putera Mahkota yang merupakan calon resmi pengganti Sultan kalau sultan meninggal atau mengundurkan diri, pada masa pemerintahan Sultan Tahmidullah disebut Ratu Anum, dan pada masa pemerintahan Sultan Adam Al Wasik Billah disebut Sultan Muda. Sebutan Ratu Anum kadang-kadang juga dikacaukan dengan sebutan untuk Mangkubumi, seperti Pangeran Dipati Ratu Anum Ismail, adalah seorang Perdana Mantri pada masa pemerintahan Sultan Tahmidullah. Sebutan kehormatan untuk Sultan, disebut : Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan, sedang untuk sebutan Gubernur Jenderal VOC hanya disebut dengan : Tuan Yang Maha Bangsawan Gubernur Jenderal. Sebutan untuk permaisuri hanya disebut Ratu. Sebutan Sunan sebagai pengganti sebutan sultan hanya pernah dipakai oleh Sultan Tahmidullah dengan sebutan Sunan Nata Alam. Sebutan Ratu tidak selamanya harus permaisuri tetapi juga sebutan untuk sultan, seperti

56 Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan, Fadjar, Banjarmasin, 1953, hal. 149-150.

Sultan Inayatullah yang bergelar Ratu Agung (1620-1637). Sebutan Panembahan pernah diberikan kepada : a. Sultan Suriansyah dengan gelar Panembahan Batu Habang b. Sultan Rahmatullah dengan gelar Panembahan Batu Putih c. Sultan Hidayatullah dengan gelar Panembahan Batu Irang d. Sultan Musta’in Billah dengan gelar Panembahan Marhum e. Sultan Tahlilullah dengan gelar Panembahan Tingi f. Sultan Tahmidullah yang bergelar Susuhunan Nata Alam, juga bergelar: Panembahan Batu, Panembahan Ratu, dan Panembahan Anum. b. Pergeseran Sistem Politik dan Pemerintahan Dalam Abad ke-17 Selama kekuasaan Sultan Musta’in Billah sistem politik dan pemerintahan negara menjadi lebih kompleks. Seperti telah dijelaskan di muka, Mangkubumi bertindak sebagai “King Viceregent” mempunyai 4 deputi dan 4 hakim untuk memecahkan masalah hukum. Dalam kasus masalah sekuler yang mempunyai wewenang pertama adalah : para hakim, raja, para deputi dan terakhir Mangkubumi yang memberikan pendapat. Dalam kasus masalah negara, termasuk hubungan luar negeri, monopoli perdagangan, serta mengadakan kontrak perdagangan dengan luar negeri, diselesaikan oleh Mangkubumi dan para Dipati, dalam hal ini raja mempunyai kata terakhir. Tradisi untuk menyelesaikan masalah negara berkembang menjadi suatu sistem yang kemudian menjadi suatu institusi yang paling berwewenang yang disebut Dewan Mahkota (The Royal Council). Sesudah kematian Ratu Agung bin Sultan Musta’in Billah (1637), penggantinya adalah Ratu Anum yang bergelar Sultan Saidullah. Selama masa pemerintahannya dia sebetulnya Menjadi raja boneka belaka, sebab wewenang kekuasaan politik negara dan pemerintahan dipegang oleh pamannya Pangeran Di Darat, sebagai orang yang paling berkuasa yang menguasai seluruh pemerintahan, Ketika Pangeran Di Darat meninggal, jabatan itu digantikan oleh Dipati Tapesana yang mengambil gelar : Dipati Mangkubumi yang bertindak sebagai raja (temporary-King). Sejak Pangeran Di Darat menjabat Mangkubumi, sejak itu pula jabatan Mangkubumi, jabatan yang tertinggi dalam negara tidak pernah lagi dijabat oleh rakyat umum, tetapi merupakan jabatan monopoli oleh keluarga kerajaan, yaitu paman, saudara tertua, mertua atau paman yang juga menjadi mertua dari raja. Sejak pertengahan abad ke- 17, kita melihat pertumbuhan dari kekuatan baru dalam konflik dengan elemen-elemen golongan kerajaan yang mendominasi, yang mempunyai monopoli

kekuasaan dalam bidang politik dan perdagangan, yang mempengaruhi pada masa selanjutnya. Hal ini pertama kali dimulai pada suatu gerakan yang tidak pernah berakhir pada golongan tingkat atas dari masyarakat Banjar, yaitu perebutan perampasan kekuasaan (usurpation), persaingan kekuasaan, tipu daya (intrik) dan faham mengutamakan golongan sendiri (factinalism) menjadi sangat lemah dan terjadinya kekacauan sebagai suatu akibat selanjutnya. Abad ke- 17 adalah masa memuncaknya perdagangan lada. Pada masa abad tersebut, perdagangan lada merupakan satu-satunya komoditi ekspor kerajaan Banjar. Perkembangan perdagangan ini meyebabkan terjadinya perubahan-perubahan politik dan pemerintahan. Para penguasa (the ruling class) berusaha dengan cepat untuk memperoleh tanah yang lebih luas dalam bentuk tanah apanase yang dijadikan wilayah penguasaan penanaman lada. Penanaman lada ini dapat berkembang dengan didorong oleh kedatangan para pedagang dari Jawa yang membawa kapal-kapal mereka dengan modal besar. Kedatangan para pedagang ini menjadikan ramainya dunia perdagangan kerajaan Banjar. Besarnya volume perdagangan lada menyebabkan kekayaan yang melimpah bagi golongan penguasa politik dan perdagangan. Kekuasaan politik dan perdagangan merupakan haknya golongan bangsawan dan bukan hak milik rakyat. Kekayaan mendominasi karakteristik tingkah laku bagi golongan penguasa, yang merupakan penguasa politik dan perdagangan dan penguasa perkapalan. Kekayaan menyebabkan seseorang memperoleh kekuasaan politik atau mempunyai pengaruh dalam bidang politik yang mempunyai golongan penguasa, dan justru sebagai golongan penguasa akan menghasilkan kekayaan, karena penguasalah yang mempunyai monopoli dalam bidang perdagangan lada dan perkapalan. Perubahan ini menyebabkan pengaruh yang besar bagi sistem politik dan pemerintahan, karena sejak itu golongan bangsawan yang sangat kaya-kaya lebih berkuasa daripada raja. Para bangsawan atau para Pangeran bertingkah laku terhadap rakyatnya dengan menganggap dirinya sebagai penguasa raja, yang mempunyai kekuasaan absolut dalam wilayahnya. Para pangeran juga mempunyai pengaruh besar dalam perundingan-perundingan perdagangan dan kadang-kadang kepentingan para pangeran ini lebih menonjol daripada kepentingan politik negara. Bagi pedagang luar negeri terutama bangsa Belanda, kekuasaan absolut dari golongan aristokrat ini sangat merugikan mereka. Dan itu pula sebabnya Belanda tidak dapat memperoleh hak monopoli lada dalam kontrak yang di buat saat itu. Dewan Mahkota (The Royal Council) yang terdiri dari keluarga raja, golongan aristokrat, para pejabat tinggi, pegawai rendahan seperti Kiai mempunyai kekuasaan besar untuk menentukan situasi politik, ekonomi dan perdagangan negara. Raja tidak dapat melakukan suatu tindakan atau

langkah tanpa izin atau persetujuan Dewan Mahkota terutama yang menyangkut pembicaraan dengan pedagang-pedagang asing. Dalam abad ke-17 pedagang asing yang datang dan meramaikan perdagangan kerajaan Banjar; orang Cina, Siam, Johor, Jawa, Palembang, Portugis, Inggeris dan Belanda. Komoditi perdagangan terdiri dari emas, permata, lada, cengkeh, pala camphor, kulit buaya, mutiara, rotan, besi dan lain-lain. Kerajaan Banjar mengimpor; batu akik merah, rantai akik merah, gelang, benda-benda porselen, beras, morphin, garam, gula, tawas, pakaian dan sebagainya. Aktivitas pelayaran dan perdagangan Banjar dalam abad ke- 17 melintasi sampai Cochin Cina dan Aceh. Aktivitas pelayaran dan perdsagangan ini dibiayai dengan modal para golongan penguasa (the ruling class). Dengan pertumbuhan perdagangan dan adanya kontrak-kontrak dengan perdagangan luar negeri, memerlukan orang asing untuk menduduki jabatan syahbandar. Syahbandar adalah orang asing yang mengerti tata cara perdagangan dan memahami bahasa asing. Syahbandar pertama dari kerajaan Banjar adalah seorang Gujarat; Goja Babouw dengan gelar Ratna Diraja. Sebuah kontrak perdagangan yang diadakan antara kerajaan Banjar dengan Belanda diselesaikan melalui pengaruh tokoh Syahbandar Ratna Diraja Goja Babouw dan ditanda-tangani oleh Sultan (1635). c. Sistem politik dan Pemerintahan pada masa Sultan Adam Al Wasik Billah (1826-1857) 1) Pembagian Teritorial Kerajaan Banjar Dalam hal ini terlihat adanya tiga jenis pembagian dalam wilayah kerajaan Banjar, meskipun terminologi ini tidak dipergunakan dalam sistem politik dan pemerintahan dalam kerajaan. Tiga jenis teritorial itu adalah : - Negara Agung - Mancanegara dan - Pasisir Istilah tanah seberang tidak dipergunakan dalam terminologi kerajaan Banjar, tapi bagaimanapun juga pembagian dengan cara ini juga diterapkan. Wilayah kerajaan Banjar, meliputi titik pusat, yaitu istana raja di Martapura dan berakhir pada titik luar dari daerah Landak ke Berau. Daerah Martapura sebagai sebuah wilayah pertama dan pusat pemerinahan di mana Sultan berada. Dalam perjalanan sejarah dapat dipelajari bahwa ketetapan wilayah tidak dapat dilihat dengan jelas dengan batas yang tetap. Ketetapan ini sangat dipengaruhi oleh keadaan yang tidak

stabil dan ketetapan batas yang fleksibel disebabkan oleh berkembangnya kekuasaan atau menurunnya kekuasaan Sultan dan juga pengaruh dari golongan penguasa (the ruling class) saat itu. Ketika daerah kerajaan Banjar menjadi lebih kecil dalam tahun 1787, yang hilang direbut Belanda, dan daerah ini makin berkurang pada tahun 1826 dibandingkan dengan wilayah kerajaan abad ke-17, hanya tinggal wilayah yang dihuni oleh kelompok etnik suku Banjar di bawah pemerintahan Sultan Adam Al Wasik Billah. Sejak setelah penyerangan Belanda dalam tahun 1612 yang menyebabkan penghancuran Banjarmasin dan istana Sultan, ibu kota pindah ke Martapura. Daerah pusat kerajaan adalah Karang Intan dan Martapura, sebagai pusat Pemerintahan dan keraton Sultan. Wilayah teritorial yang kedua terdiri dari : 1) Tanah Laut atau tanah rendah, sebelah Barat Meratus, sebelah Selatan Banjarmasin. 2) Daerah Banjar Lama dengan Pelabuhan Banjarmasin. 3) Banua Ampat, yaitu daerah Banua Padang, Banua Halat, Parigi dan Gadung di daerah Rantau. 4) Margasari 5) Alai 6) Daerah Amandit 7) Banua Lima yang terdiri dari daerah Negara, Alabio, Sungai Banar, Amuntai dan Kalua 8) Muarabahan dan 9) Dusun, nama umum untuk daerah atas Barito. Teritorial ketiga terdiri dari : Tanah Bumbu, Pulau Laut, Karasikan, Pasir, Berau dan Kutai dan pantai Timur, Kotawaringin, Landak, Sukadana dan Sambas dan pantai sebelah Barat. Ketiga teritorial ini dikenal sebagai wilayah kekuasaan Kerajaan Banjar. Semua wilayah tersebut membayar persembahan dan upeti. Semua daerah tersebut tidak pernah tunduk karena ditaklukkan, tetapi daerah-daerah itu mengakui di bawah kerajaan Banjar, kecuali Pasir yang ditaklukkan tahun 1636 dengan bantuan armada kapal Belanda. Penanaman pengaruh Banjar terhadap daerah-daerah sebagian dilakukan melalui perkawinan politik atau dengan kolonialisasi. Politik terakhir ini dilakukan terhadap daerah Tanah Bumbu dan Kotawaringin. Dalam wilayah kerajaan Banjar seperti daerah sungai, sungai dengan cabang-cabangnya, danau, sungai di pedalaman, gunung-gunung, pegunungan. pulau di danau, sering di pergunakan sebagai indikator untuk penentuan batas wilayah. Batas alam seperti ini tetap dipergunakan dalam kontrak dengan Belanda dalam tahun 1826 (juga Contract 18 Maret 1845).

2) Struktur Politik dan Sistem Sosial Sebagai sebuah masyarakat tradisional masyarakat Banjar, mengenal dua golongan besar. orang Jaba, yang merupakan golongan terbesar dalam masyarakat, terdiri dari petani, tukang, pedagang, nelayan sungai; golongan teratas adalah para bangsawan dan golongan pejabat birokrasi. Sultan Adam yang berkuasa antara tahun 1826-1857 mempunyai hak prerogatif dalam masalah-masalah politik dan agama. Hal ini tertulis dalam hukum yang ditulis tahun 1835 yang dikenal sebagai Undang-undang Sultan Adam. Dibawah Sultan Adam dan Sultan Muda atau Pangeran Ratu dari anggota kelompok keturunan Sultan, hanya dua orang yang termasuk dalam organisasi administratif, namanya Sultan Muda dan Pangeran Mangkubumi. Pangeran Mangkubumi adalah kepala dari pusat birokrasi. Fungsi pengadilan agama dijalankan oleh : Hakim Besar, yang terdiri dari : Kepala Qadi Kepala Mufti, dan Kepala Chalifah. Dibawah Mangkubumi adalah kelompok kepala yang dikenal sebagai Mantri yang memperoleh titel dalam tingkatan hierarkis seperti : Adipati Tumenggung Kiai Demang Aria Ngabehi Pembakal dan Neyarsa Menurut komisaris Belanda Van der Ven dalam tahun 1857, masyarakat Banjar terdiri dari 6 kelas : 1) Raja dan kaum bangsawan 2) Golongan ulama 3) Pemimpin rakyat 4) Rakyat umum 5) Orang berhutang 6) Budak

Raja merupakan hierarkis sosial yang teratas, dan disamping sebagai kepala negara dan golongan bangsawan, juga sebagai kepala golongan famili kerajaan yang disebut : Tutuha Bubuhan Raja-Raja. Dia menghadiahkan pada keturunannya gelar-gelar seperti : Pangeran, Gusti dan Ratu. Dia juga memberi hak kepada mereka ini hadiah tanah dan sebagian besar dari penghasilan yang diperoleh dari tanah apanase, disamping penghasilan dari hak-hak istimewa lainnya dan hak dalam perdagangan. Bangsawan yang lebih rendah menggunakan gelar seperti : Raden, Anden dan Nanang. Keturunan Nanang dari Kiai Adipati Danurejo di Banua Lima mempunyai kekuasaan besar selama pemerintahan dua sultan terakhir kerajaan Banjar dan terakhir sebagai Regent Belanda selama permulaan abad ke-20. Orang-orang pimpinan terkemuka dalam birokrasi yang terendah adalah pimpinan dari rakyat, merupakan hierarkis politik yang terbawah adalah Pambakal atau kepala kampung. Dia dibantu oleh Pangerak dan Panakawan. Beberapa kampung dapat membentuk sebuah sub-distrik, yang dipimpin oleh Lurah dan beberapa sub-distrik membentuk distrik yang dipimpin oleh Lelawangan. Tiap-tiap penduduk kampung terdiri dari satu atau beberapa kesatuan famili, yang disebut bubuhan. Ikatan adat adalah sangat kuat dan fungsi bubuhan adalah berfungsi sosial ekonomi dan faktor pertahanan. Dalam sistem bubuhan, tetuha-tetuha bubuhan adalah orang-orang pemimpin yang sangat penting dan dia sebagai tetuha memikul tanggung jawab untuk kepentingan dan kelakuan tidak senonoh dari anggota bubuhannya. Wibawa kerajaan Banjar didasari pada sistem bubuhannya, disamping legitimasi, penguasa warisan kekayaan, kehormatan dan kharisma. 3) Sistem Apanase dalam Kerajaan Banjar Sultan mempunyai hak umum terhadap tanah, dimana dia menentukan dengan ketatapan hukumnya atas penguasaan pemilikan dan penggunaan atas tanah. Sultan juga mempunyai hak untuk mengatur produksi yang dihasilkan dari penggarapan tanah sesuai dengan adat kerajaan turun temurun. Hak untuk menetapkan produksi tanah oleh raja tersebut, sesuai dengan hukum yang tidak tertulis. Dalam hal tanah apanase yang diberikan raja, kepada anak-anaknya, atau familinya, bahwa hak atas tanah yang diberikan raja, harus dilihat sebagai pemberian-penggantian gaji dan tidak seperti pengertian pembayaran keuangan atau gaji terhadap tugas mereka.

Raja sebagai Tutuha Bubuhan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk kepentingan keluarga besarnya. Tanah sebagai pembayaran gaji orang Jawa yang diberlakukan di Mataram yang kemudian disebut tanah bengkok, tidak dikenal dalam terminologi ini. Sejak tahun 1826 kerajaan Banjar hanya wilayah tanah tempat tinggal kelompok etnis suku Banjar, yang terdiri dari daerah inti dan bagian dari daerah luar Hulu Sungai dan dusun dengan pengunungan Meratus pada batas sebelah barat dan utara sejauh sumber mata air sungai-sungai Paku, Sihong dan Nappo dan Gunung Luang. Semua daerah ini yaitu daerah inti dan daerah luar dibagi dalam dua (2) daerah teritorial. Sebagian adalah daerah pajak milik Sultan, dan bagian lain dibagi atas daerah apanase kerajaan, diberikan kepada keluarga dekat Sultan. Daerah Sultan tersebut adalah sebagian dari Banjar, Martapura, Alai, Amandit, Benua Empat dan Banua Lima. Pajak merupakan penghasilan negara (penghasilan raja pribadi) berupa : pajak pemberian, bea, retribusi padi, pajak tanah, zakat, fitrah, retribusi emas dan tambang intan, pembuatan perahu dan buruh kerja untuk keraton. Pajak ini semua dapat dibayar dengan uang atau dalam bentuk natura. Pajak pemberian (poll-tax) ada dua jenis : a) Baktin, yaitu pajak berupa buruh-kerja b) Nadar, yaitu pajak tanpa buruh-kerja Jumlah uang nadar adalah f 5,60 untuk pembayaran pajak yang sudah kawin, dan f 2,90 untuk yang tidak kawin perorangan. Jumlah uang baktin f 2,60 untuk yang kawin. Di luar Banua Lima pajak tersebut berjumlah f 2,-, kecuali orang-orang Martapura adalah bebas dari jenis pajak (poll-tax) ini. Kampung-kampung Dayak yang dihuni kelompok etnis suku Dayak berkewajiban membayar tiap tahun berupa pembayaran upeti. Buruh-kerja tidak sama untuk kategori tiap daerah, sebagai contoh : buruh-kerja untuk orang-orang Martapura terdiri hanya tenaga kerja pengayuh “Perahu ketangkasan” raja atau famili kerajaan. Banua Lima diperintahkan untuk menyampaikan tiap tahun 200 orang laki-laki untuk kegiatan keraton dan tiap 40 orang laki-laki dari jumlah tersebut akan melakukan kewajiban dua bulan sebagai pengawal kehormatan keraton. Penduduk daerah Kandangan bertanggung jawab untuk memelihara kuda-kuda Sultan, yang dipergunakan pada musim perburuan tiap tahun dari perburuan kerajaan. Cukai retribusi untuk barang-barang adalah sepersepuluh dari harga barang-barang komoditi, kecuali garam. Retribusi padi tidak pernah dipungut tapi dalam bentuk zakat. Seluruh daerah membayar zakat, kecuali kampung-kampung suku Dayak.

4) Apanase Kerajaan dalam tahun 1826-1860 Sebagian wilayah tanah wilayah kerajaan diberikan sebagai apanase kepada keluarga raja tapi tidak selalu turun temurun. Sipemegang mendapat sebuah surat hadiah dari raja, yang disebut Cap, sebab segel raja dibubuhi pada surat tersebut. Dari sebuah apanase si pemilik dapat mengambil penghasilan resmi berupa : pajak pemberian (poll-tax), fitrah, zakat, hasil berbentuk natura seperti : minyak kemiri, madu, ikan basah dan ikan kering, rotan, lilin, daging rusa dan tanduk rusa, telur itik, kura-kura sungai, monopoli rotan dan pajak rotan, sewa sungai ikan (paiwakan) dan sewa tanah. Dari tambang intan, pemilik apanase tidak hanya memperoleh pajak yang umum, tapi dia juga mempunyai hak monopoli dalam pembelian intan. Setiap intan yang ditemukan sebesar 4 karat, harus dijual pada raja atau pemilik apanase. Rakyat dalam tanah apanase harus memberikan pelayanan pada pemilik apanase sebulan dalam tiap tahun sebagai tenaga kerja untuk apanase. Dia dapat menggantikannya dengan uang, jika dia mempunyai uang, besarnya f 7,- perkepala. Kalau si pemegang apanase tersebut meninggal, keturunannya meminta kepada raja ketetapan baru dan sebagai pemegang dia tidak boleh mengalihkan apanase tersebut kepada pihak ketiga. Kalau raja mangkat semua ketetapan apanase diperbaharui. Dari periode Sultan Adam, Sultan Adam telah memberikan tanah apanase kepada anaknya, cucu, saudara laki dan pada keluarga isterinya yaitu Kiai Adipati Danureja dari Banua Lima. Jika raja menganggap bahwa penghasilan dari apanase tidak cukup untuk si pemilik, raja dapat menghapuskan beberapa bagian dari kewajiban-kewajiban apanase pada raja, seperti kasus Ratu Dijah anak perempuan dari Sultan Adam. Jenis baru dari penghasilan apanase adalah tambang batubara. Perusahaan tambang batu bara Belanda memperoleh hadiah konsesi dari raja yang termasuk wilayah tanah apanase Mangkubumi Kencana. Dari konsesi ini dia memperoleh batu bara seharga f 10.000,- tiap tahun dari perusahaan Belanda. Berikut adalah tanah apanase yang diberikan oleh Sultan pada keluarga (tabel I), sedangkan Tabel II merupakan daftar penghapusan apanase oleh Belanda tahun 1863, tabel III tanah apanase yang dirampas Belanda tanpa ganti rugi. Tabel 1 No. Name Residence Grade of kinship with Sultan Adam Location and income of the apanages annually other privileges 1 2 3 4 5

1. Ratu Aminah Banjarmasin daughter diamond mines of batu Babi, income sold custom ± f 5000,- 2. Ratu Salamah Martapura idem Benua Gadung f 600 diamond mines Gn. Kupang ... ? and Sungai Pamangkih f 900 3. Ratu Didjah Martapura idem Tabalong, Jambu Alay dan Amandit f 800,- Custom duties f 12.000,- Diamond mines Parupuk f ... ? 4. Pg. Surya Mataram son Tabalong, Pitap, Banua Bamban, Btg. Kulur, Banua Rambau, dan Padang f 10.000,- 5 Pg. Prabu Anom son Kelua, Amuntai, Sei Banar, alabio, Negara f 20.000,- income from duties f ... ? diamond mines of Lok Cantang f .... ? 1 2 3 4 5 6. Ratu Djantera Kesuma daughter Gantang, Amuntai, Sei Banar, Alabio, Negara f 20.000,- income from duties f ... ? diamond mines of Lok Cantang f...? 7. Sultan Muda Tamjid, crown prince & Mangkubumi Banjarmasin Grandson Paramasan 40 tail gold a f 75 a tail f. 3000,- Salary as Mangkubumi f. 12.000 8. Pg. Aria Kasuma Banjarmasin idem he had a share from Paramasan Amandit f....? 9. Pg. Wira Kasuma Banjarmasin idem Sungai Gatal f. 200,- 10. Hidayat Martapura idem had a share in the income of Alay Paramasan Amandit, Karang Intan, Margasari f. 5000,- diamond mines of Basung .....? 11. The 10 Children of Mangkubumi Martapura idem had share in the income of Alay Paramasan Amandit, Karang Intan, Margasari f. 5000,- 12. Pg. Kesuma Wijaya Krg. Intan brother Pamarangan Puaian and Paringin f. 180,- 13. Pg. Tasin Martapura idem Amawang f. 400,- 14. Pg. Singosari idem idem Wayau f. 2000,- 15. Pg. Hamim idem idem Jatuh f. 400,- 16. Children of Mangkubumi Nata Adam’s brother idem Nephews Income of the land Basung f. 3780,- Angkinang Kalahian f. 600,-

17. Pg. Antasari idem dist. nephew Mangkuah f. 400,- 18. Adipati Danuraja Amuntai Nephew of Rt. Kumala Sari Income of Balangan and 12 landscapes in its surroundinge f. 8000,- 19. Kiai Patih Guna Wijaya Martapura Adam official Sei Raya f. 180,- Tabel II List of the abolished apanages Resolution of the Neth, Indies G.G Mo. 29. 1863, August, 18thNo. Name Location of the apanage Sum of Compensation monthly 1 2 3 5 1. Pg. Kartasari diamond mines Si Djalun in Karang Intan idem at Sei Rapat f.60,- Inherited from his father 2. Pg. Tasin Lanscape Amawang Sultan Soleiman ceded this land to his son, Pg. Tasin The cap was handed to Lurah Budjal, head of Amawang as his representative 3. Pg. Nasaruddin Tabudarat, Sei Gatal f.20,- , Margasari f.50,- Cap from Sultan Adam 4. Gt. Idjah Benua Kandangan, Sei Kudung, f.25 Idem 5. Pg. Abdullah, Pg. Moh. Seman Benua Paringin, Benua Pitap, Ratau, Batang Kulur, Tabalong, Bamban, f.150,- Inherited from their father Pg. Surya Mataram Cap from Sultan Adam 6. Gt. Sura, Gt.Lalang, Gt. Kasim Banua Paringin, Pamarangan, Paian, diamond mine Sie Asam (Karang Intan) f.155,- Sons of Pg. Kasuma Wijaya. Cap from Sultan Sulaiman 7. Pg. Moeksi, Pg. Jamal, Rd. Daud Benua Kalahiang diamond mines Saligsing (Gn. Kupang) Tampuang, Alat (Gn. Luwak) f. 45,- Cap. Sultan Adam 8. Pg. Suriawansa Diamond mine Kalabau Bungkuk (sie Rasung) f.20,- i d e m 9. Pg. Demang a. Diamond mine Anangi (Mataram) i d e m

b. Padang Pulai Babi, hunting field, f.20,- 1 2 3 5 10. Pg. M. Tambak Anyar Sei Ulu Banua. Balumbu, Djambak Badatu, Hadjar Badatu, Pihanin, Danau Manuk, Batantangan, Soengaloan. Diwata Besar. Sei Lapat, Panyubarangan, Bietin, Sambudjur, Lampur, Tumpang, Awang, Kalumpang, Luang, Hakurung, Danau Panggang, Banyu Irang, Ampang. Barabidja. Boenkoe Nasi, Batara Gangga, Bajayan and the surrounding rice tields, gold-diamond mines of Riam Kiwa, f....? He leased all the river in his holding to Haji Moh. Taip for f.2.700 a year. Yearly yield f.300 egs of river lortoise. 700 ducks eggs. 400 dried fish, 300 pipih fish. Got tonnage from the coal mine. Produce as was rice padi rattan. 11. Ratu Achmad Sei Pasipatan (Martapura) Binuang a bee tree (Padang Alalak) f....? Cap from Sultan Adam 12. Kiai Tumenggung Dipa Nata or Kiai Adipati Danuradja the villages Pasar Laut po-tase f. 60,- Sirap f.40 Pamarang f. 40,- Baru f. 80,- Panyambaran f. 8, Tanjung f,50, Bukit Damar : income of ½ thail 380 gantang rice river/lakes Danau Baganting, Kanta, Bilungka, Bangkal, Poelantan, Panggang, Bakang, Jadjoet, Sampoeng Banua, Sambung Dua, f.15,- The commission concluded that the sons of the Kiai could get compensation ; a. Kiai Warga Kasuma b. Kiaji Demang Nata Negara Cap from S. Adam According to the commission these lakes did not produce any thing. 13. Kiai Puspa Dirdja or Patih Guna Wijaya Sei Raya incomes yearly f.15,- f.200,- 1000 gantang padi 100 gantang rice Cap from S. Adam 1 2 3 5 14. Putri Nor Sei Taboek, Sei Daughter of. Pg.

Aboemboen, Sei Pamakuan, f. 15,- Marta Kasuma cap from Sultan Adam 15. Pg. Ibrahim had a land in Banjarmasin, f. 10,- 16. Pg. Djaja Pamenang Kp. Simpur, Asam, Sirih diamond mines of Oetan Padang, land Taluk Haur, f.500,- Apanage cap from S. Adam bought, cap from Sultan Adam. 17. Pg. Mangkubumi Paku Dilaga Sie Tabu Karsa, f. 16,- Inherited Apanage 18. Andin Kalung Sie Batang Banyu Mati and tributary Cap from S. Adam. Tabel III : Confiscated apanages Confiscated from : 1. Nyai Ratu Kumala Sari 2. Ratu Syarif Hosein Darma Kasoema 3. Ratu Kasoema Negara Resolution of Dutch Commissioner of the Southern and Eastern Departement of Borneo, no. 356 Jan, 1863, 22nd. 1. By the benefaction – act of S. Adam of 13th of Ramadhan, 1270 ceded to Nyai Ratu Kumala Sari : 1. Benua Tanah Abang 2. Benua Kusambi 3. Benua Lampihung 4. Benua Tabalung 5. Benua Batang Kulur 6. Benua Pitap 7. Benua Tandjoeng 8-10 Benua all the rivers in Alalak from Nyiur Tunggal till Cinta Poeri 11. Padang Tangkas 12. Danau Pagat 13. Leepak Basar 14. Diamond mines Paang Loembah 15. Diamond mines Galingging 16. Wawaran (at Alabioe) 17. Tanah Baloekoen

18. Tanah Arang-arang 19. Bukit Labuan Amas 20. Bukit Amas 21. Bukit Kiwa 22. Bukit Kanan 23. Bukit Pananggahan 24. Bukit Harugan 2. By the benefaction act of Sultan Adam on 4th Dzoelkaidah 1268 ceded to Ratu Sjarif Koesin Darmakasoema, the apanages : 1. Paramasan Alay 2. Benua Gambah 3. Benua Pisangan 4. Benua Tanah Abang 5. Benua Tanah Kosambi 6. Benua Lampihong 7. Diamond mines above Mataram, from Batang Badarah till the Sungai Kasi Mahar. 3. Ceded to Ratu Kasoema Negara by the benefaction of Sultan Adam of the 29th Dzolehyjah 1251 and the 9th of Sawal, 1270, the apanages : 1. Benua Gadung 2. Tambaruntung 3. Tanah Lobak 4. Benua Sei Paring 5. Pamangkih 6. Sei Alalak 7. Padang Bagenta Pamatang Danau 8. Diamond mines; Padang Gn. Kupang Sei. Soerian Sei. Pinang Batu Licin Batu Poetih 4. Ceded to Ratu Kramat (Or Ratu Syatif Abdullah Nata Kasoema) by; he benefaction act of Sultan Adam of the 20th Rabioel Awal 1263, the apanages :

1. Desa Ulin Amparia Jambu Amandit Balimau Kp. Tanah Baru Sei Jurutulis Idris (Kesarangan) Sei Kiai Mangoen di Poera There rivers : Kalumpang (Negara) Ambahai Basar ) at Pamanggis Ambahai Kecil ) Kalaan (Mangapar) 2. Rice field areas : The areas of the extuary of river Babirik both banks of Hanyu Rambya. 3. Diamond mines : Pinang Sei Bidu Tanah Poelantan Roban Bungkuk Mataram Bawah Tanah Padang Batang Poelan Doepa. This Ratu died childlees before the confiscation. B. PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI PERDAGANGAN Gambaran suatu kota atau daerah tertentu, akan mencerminkan pola kemajuan yang telah dicapai, terutama kemajuan di bidang ekonomi. Keadaan kota Banjarmasin pada abad ke-17, menurut dinasti Ming, cukup maju digambarkan :

“Bahwa mereka mempunyai kota dengan dinding kayu, salah satu sisi lain terletak berhadapan dengan sebuah pegunungan. Sebagian besar rakyat membuat rakit dari kayu dan mambangun rumah di atasnya, seperti juga yang terdapat di Palembang” 57Di kota Banjarmasin dan sekitarnya, berdiri perumahan-perumahan yang sebagian besar dindingnya terbuat dari bambu, ada juga yang terbuat dari papan. Rumah itu besarnya luar biasa, sehingga ada yang memuat 100 anggota keluarga untuk setiap rumah, disitu tiap keluarga mempunyai kamarnya sendiri. Biasanya didiami oleh keluarga sedarah, dan berdiri di atas tiang. Gambaran Groeneveld dan diperkuat oleh Valentijn, tentang kota Banjarmasin tersebut, memperjelas kemajuan yang telah dicapai kerajaan Banjarmasin dalam bidang perekonomian. Selain itu, dapat pula dilihat, bahwa yang dimaksud rumah betang atau rumah besar berdiri di atas tiang, sebagai rumah betang yang didiami oleh suku Ngaju, yang umum disebut golongan Dayak Biaju. Suku Ngaju, Maayan dan Bukit diikat berdasarkan kesatuan politis, sebagai rakyat yang mendiami kerajaan dari suku-suku itu memeluk agama Islam sejak abad ke-16 terutama suku Ngaju dan Oloh masih tinggal di pesisir. Mata pencaharian mereka ini adalah dagang. Perdagangan mereka dapat bersifat antara daerah dalam kerajaan Banjarmasin, ataupun dengan luar daerah (luar negeri). Sebagai kesatuan politis, suku-suku di kerajaan Banjarmasin disebut orang Banjar. Walau pun pengertian ini belum baku, namun kenyataan sejarah menunjukkan suatu kajian yang berlainan. Jika dikaji istilah Banjar maka Banjar baru berperan setelah Sultan Suriansyah resmi menjadikan Islam sebagai agama kerajaaan. Karena itu sungguh rasional, jika dikatakan Orang Banjar identik dengan orang Islam atau orang Melayu. Hal ini berlaku pada suku Bukit di daerah Piani Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Mereka tidak mau lagi disebut sebagai suku Bukit jika sudah memeluk agama Islam, tetapi disebut sebagai orang melayu atau orang Banjar. Orang Melayu adalah penduduk pesisir, yang mendukung pendirian kerajaan Banjarmasin dengan “mendaulat” Pangeran Samudera yang kemudian bergelar Sultan Suriansyah. Pada masa itu, dibawah pimpinan Patih Masih. Patih ini Penasihat utama Sultan Suriansyah. Dalam membahas politik perdagangan kerajaan Banjar pada abad ke-17, harus ditelusuri dari pertumbuhan kerajaan Banjarmasin sejak awal. Supremasi Demak dalam tahun 1526 adalah hal penting, mengingat peran Demak dalam penyebaran Islam. Dibawah Sultan Suriansyah batas kerajaan diperluas meliputi Tabalong, Batang Balangan, Alai dan Amandit, daerah-daerah ini semula dikuasai oleh Pangeran Tumenggung, paman Sultan Suriansyah yang telah menyerah

57 W.P. Groeneveld, op.cit., hal. 106.

kepadanya, dalam pertempuran di Sanghiang Gantung. Selama dekade pertama abad ke-17, secara praktis barat daya, tenggara dan timur Borneo membayar upeti pada kerajaan Banjarmasin.58 Kontak politik dari pantai Jawa terutama meliputi upeti dan kerajaan Banjarmasin terhenti sejak keruntuhan pantai utara Jawa dan tumbuhnya kerajaan Banjarmasin. Awal abad ke-17, kerajaan Pajang sebagai pengganti kerajaan Demak, tidak menerima upeti lagi dari Banjarmasin. Supremasi Jawa terhadap Banjarmasin, dilakukan lagi oleh Tuban pada tahun 1615. Pada tahun itu, Tuban berusaha menaklukkan Banjarmasin dengan bantuan Madura dan Surabaya, tetapi gagal karena mendapat perlawanan yang sengit. Nafsu untuk hegemoni atas Borneo dihilangkan oleh Sultan Agung Mataram (1613 – 1646), yang mengembangkan kekuasaan pemerintahan Jawa sesudah mengalahkan Jepara dan Gresik (1610), Tuban (1619), Madura (1924) dan Surabaya (1625).59 Walaupun demikian, ternyata pada tahun 1622 Mataram kembali merencanakan program penjajahannya. Nafsu penjajahan yang dimunculkan Mataram itu, bukan saja atas pelabuhan-pelabuhan pantai utara Jawa, tetapi juga kerajaan sebelah selatan, barat daya dan tenggara Borneo, dan Sultan Agung menegaskan kekuasaannya atas Sukadana tahun 1622. Seiring dengan hal itu, Panembahan mengklaim Sambas, Lawei, Sukadana, Kotawaringin, Pambuang, Sampit, Mendawai, Kahayan Hilir dan Hulu, Kutai, Pasir, Pulau Laut, Satui, Asam-asam, Kintap dan Sawarangan sebagai vazal dari kerajaan Banjarmasin, hal ini terjadi pada tahun 1636. Klaim panembahan atas daerah-daerah tersebut, karena merasa telah memiliki kekuatan yang cukup untuk menghadapi serbuan dari kerajaan lain, utamanya dari pulau Jawa. Kekuasaan tersebut, terletak pada aspek militer atau angkatan perang yang cukup banyak dan ditunjang aspek ekonomi yang mulai maju di bidang perdagangan. Sejak tahun 1631 Banjarmasin bersiap-siap menghadapi serangan Mataram secara besar-besaran, tetapi karena kekurangan logistik, maka rencana serangan dari Mataram sudah tidak ada lagi. Menurut Goh Yoon Pong60 sesudah tahun 1637 terjadi migrasi dari Jawa secara besar-besaran sebagai akibat dari korban agresi politik Sultan Agung. Kedatangan imigran dari Jawa ini mempunyai pengaruh yang sangat besar dari sebelumnya, dan dapat dikatakan bahwa pelabuhan-pelabuhan Borneo menjadi pusat difusi kebudayaan Jawa. Disamping menghadapi rencana serbuan-serbuan dari Mataram, kerajaan Banjarmasin juga harus menghadapi kekuatan Belanda. Perkenalan pertama orang Banjar dengan Belanda terjadi ketika beberapa pedagang Banjar melakukan aktivitas perdagangan di Banten dalam tahun 1596. Akibat sikap Belanda yang sombong menyebabkan mereka tidak memperoleh lada di Banten

58 Goh Yoon Pong, Trade and Politics in Bandjermasin 1700-1747, Disertation University of London, 1969, hal. 32. 59 Goh Yoon Pong, ibid., hal. 33.. 60 Goh Yoon Pong, ibid., hal. 34.

tersebut. Atau dengan kata lain para pedagang di Banten tidak mau menjual lada kepada para pedagang Belanda. Sementara itu di pelabuhan Banten berlabuh dua buah jung dari kerajaan Banjarmasin yang dibawa pedagang-pedagang Banjar. Dua jung tersebut memuat lada yang merupakan “dagangan primadona” kerajaan Banjarmasin pada abad ke-17. Karena tidak memperoleh lada di Banten, maka Belanda merampok lada dari dua buah jung tersebut. Peristiwa ini, kesan awal orang Banjar terhadap Belanda, sebagai kesan yang buruk. Bagi Belanda sendiri, pertemuan dengan orang Banjar tersebut menambah informasi tentang asal-usul datangnya lada itu, sehingga timbul keinginan untuk mengetahui daerah Banjarmasin. Untuk itu, Belanda mengirim sebuah ekspedisi ke Banjarmasin pada tanggal 17 Juli 1607 dipimpin Koopman Gillis Michielzoon. Utusan dan seluruh anggotanya diajak ke darat, dan kemudian seluruhnya dibunuh, serta harta benda dan kapalnya dirampas.61Peristiwa pembantaian terhadap utusan Belanda dengan anggotanya di Banjarmasin itu, menyebabkan orang Belanda hingga tahun 1747, tidak berhasil tinggal lama di Banjarmasin dan dengan demikian terjaminlah kemerdekaan kerajaan Banjarmasin tersebut. Dalam tahun 1612 secara mengejutkan armada Belanda tiba di Banjarmasin rupanya suatu armada yang disiapkan untuk membalas atas terbunuhnya ekspedisi Gillis Michielzoon tahun 1607. Armada ini menyerang Banjarmasin dari arah pulau Kembang, menembaki Kuyin, ibukota kerajaan Banjarmasin. Penyerangan ini menghancurkan Banjar lama atau Kampung Kraton dan sekitarnya, merupakan istana Sultan Banjarmasin, karena itu Sultan Mustain Billah raja Banjarmasin ke-4, bergelar Marhum penembahan, memindahkan ibukota kerajaan Banjarmasin, dari Kuyin yang hancur ke Kayu Tangi atau Telok Selong, Martapura.62Meskipun ibukota kerajaan pindah ke Kayu Tangi, namun aktivitas perdagangan tetap ramai, di pelabuhan Banjarmasin. Hubungan dagang dengan bangsa asing tetap berjalan terutama dengan bangsa Inggris. Tahun 1615 Casirian David telah mendirikan faktory di Banjarmasin. Hubungan dagang dengan Belanda terputus, tetapi diteruskan dengan perantaraan orang-orang Cina. Selain orang Inggris sebagai pedagang, juga telah menetap di Banjarmasin pedagang Denmark, yang semuanya sangat ditakuti Belanda, karena menghancurkan perdagangannya. Tahun 1626, produksi lada Banjar sangat meningkat, sehingga VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)63 berusaha untuk memperoleh monopoli lada, dan berusaha menghilangkan

61 J.C. Noorlander, Banjarmasin en de Compagnie in de Tweede Helft der 18 de Eeuw, N. Dubbeldeman, Leiden, 1935, hal. 5. 62 Goh Yoon Pong, op.cit., hal. 36. 63 Pada tanggal 20 Maret 1602 didirikan VOC, gabungan semua maskapai-maskapai dagang Belanda. Maskapai dagang disebut juga compagnie; dari kata inilah sebutan Kompeni untuk VOC yang populer di Indonesia. Status VOC adalah Badan Perdagangan, bukan pemerintah atau kekuasaan. Namun inilah awal dari kolonisasi

kejadian tahun 1612 penyerbuan Belanda terhadap kerajaan Banjar. Belanda meminta maaf atas perbuatannya merampok kapal kerajaan Banjar yang dalam pelayaran perdagangan ke Brunai 4 Juli tahun 1626. Tetapi meskipun kesalahan dalam pertikaian antara kedua bangsa ini telah hapus, kontrak dagang antara kedua negara belum dapat diwujudkan, karena kapal-kapal Banjar diarahkan menekan harga Belanda, perdagangan kerajaan Banjar diarahkan ke Cochin Cina dan Makassar sehingga Belanda merasa dirugikan akibat perpindahan route dagang kerajaan Banjar itu. Ketika Demak jatuh ke bawah Pajang dan kemudian ke bawah Mataram, Kerajaan Banjar merasa terganggu karena Mataram berusaha untuk menyerbu Banjar. Lebih-lebih setelah Surabaya jatuh tahun 1625 keinginan Mataram menguasai Banjar pada tahun 1629 bertambah besar. Menguasai Banjarmasin berarti menguasai perdagangan lada, dan cara ini merupakan usaha Mataram tahun 1629 terhadap Batavia karena Mataram tidak memperoleh armada laut yang cukup kuat, sedangkan jung-jung Banjar cukup mampu menguasai, itulah pertimbangan Mataram untuk menguasai Banjarmasin. Abad ke-17, abad perkembangan kerajaan Banjarmasin sebagai negara Maritim, negara laut, akibat dari perpindahan route perdagangan, melalui Makassar, Banjarmasin, Patani, Cina atau Makassar terus ke Banten dan India.64 Selanjutnya B. Schrieke65 menjelaskan, Banjarmasin sebagai kerajaan dagang menggantikan kedudukan Gresik, setelah bandar-bandar di pantai utara Jawa dimusnahkan Sultan Agung Mataram. Schrieke sependapat dengan Goh Yoon Pong, bahwa semaraknya pelabuhan atau bandar di Banjarmasin disebabkan bantuan imigran-imigran Jawa yang menjadikan Banjarmasin sebagai pusat modal dan perkapalan mereka. Disamping lada sebagai ekspor andalan saat itu, juga pembuat jung-jung yang amat diperlukan bagi perdagangan dan pelayaran interinsuler.66Dalam perkembangan perdagangan abad ke-17 ini, golongan bangsawan menguasai seluruh perdagangan karena kekuasaan mereka dalam bidang politik dan pengusaha hak apanase yang menghasilkan komoditi ekspor saat itu. Di daerah pedalaman terdapat perkebunan lada yang dikuasai kaum bangsawan seperti di daerah Negara, Alai, Tabalong, sehingga Dijk67 menyebut Pangeran Anom atau Pangeran Suryanata sebagai : “Koning yan het pepergebergte” atau “raja dari pegunungan lada”.

(pemerintah) Belanda atas wilayah yang kemudian disebut Indonesia. Kolonisasi di Indonesia dilakukan oleh badan VOC, negara Belanda (Bataafse Republik dan kemudian kerajaan) dan Kerajaan Inggeris. 64 B.O. Schrieke, Indonesian Archipelago, Part One, The Hague, 1955, hal. 67. 65 B.O. Schrieke, ibid., hal. 30. 66 Willy, The Early Relation of England with Borneo to 1805, Bern, 1922, hal. 100. 67 L.C.D van Dijk, Neerlands Vroegste Betrekkingen met Borneo en Solo Archipel, Cambodja, Siam en Cochin-Cina, Amsterdam, 1862, hal. 48.

Kekuasaan para bangsawan ini sangat besar, karena mereka juga mempunyai pasukan sendiri dan budak-budak yang dipersenjatai. Kekuasaan pasar dan perdagangan, terletak pada wewenang syahbandar yang biasanya dijabat oleh orang asing. Dalam tahun 1625, jabatan syahbandar ini dijabat orang Gujarat Goja Babouw dengan gelar Ratna Diraja. Syahbandar memiliki wewenang dalam bidang perdagangan dan monopoli penjualan dan pembelian bangsa asing sangat tergantung padanya. Kompeni Belanda berusaha untuk memperoleh monopoli dengan Kerajaan Banjar, usaha ini untuk menekan perdagangan Banjar yang sampai ke Cochin-Cina. Tetapi ketika wakil Kompeni Belanda G. Corszoon tiba di Banjarmasin pada bulan Juli 1633, ternyata monopoli itu telah diberikan kepada Orang Makassar. Di sini terlihat siasat Sultan bahwa kedatangan Kompeni Belanda hanya digunakan sebagai tameng dari serbuan Mataram semata. Sultan tetap berprinsip bahwa perdagangan harus bebas. Untuk mengantisipasi sikap Sultan ini, Kompeni Belanda memamerkan armadanya dengan mendatangkan 6 buah kapal dalam bulan Januari 1634 tetapi sungai penuh dengan penghalang berupa batang kayu besar sehingga sulit masuk ke Banjarmasin, dan Sultan telah siap menghadapinya dengan 3.000 orang pasukan. Pertemuan antara Sultan dengan Pool pimpinan armada Belanda, bahwa Belanda akan diberi monopoli asal Belanda bersedia menjamin keamanan pelayaran Orang Banjar terhadap serangan orang Jawa dan Makassar. Perjanjian selanjutnya baru disepakati pada 4 September 1635. Sultan diwakili oleh Syahbandar Ratna Diraja Goja Babouw dan pertemuan diadakan di Batavia. Inilah kontrak dagang pertama yang diadakan Kerajaan Banjar dengan Kompeni Belanda. Kompeni Belanda di wakili oleh : Hendrik Brouwer, Anthonie van Diemen, Jan van der Burgh, Steven Barentszoon. Dalam perjanjian antara lain disebutkan : a. Banjarmasin tak akan menjual atau mengekspor ladanya selama di Banjarmasin masih ada orang-orang VOC ataupun kapal-kapalnya. b. Peminjaman uang sejumlah 3.000 real kepada Sultan yang akan dibayar kembali dengan lada seharga 5 real sepikulnya. c. Pinjaman ini yang dibelikan kepada picins dan barang-barang lainnya atas nama Sultan boleh diangkut tanpa bea oleh kapal-kapal VOC. Pada awal abad-17, perdagangan di Banjarmasin dimonopoli orang-orang Cina. Besarnya volume perdagangan lada yang diangkut ke Cina, merupakan dorongan peningkatan penanaman lada. Jung-jung Cina mengangkat ke Banjarmasin barang-barang porselen, yang sangat laku di Banjarmasin sehingga rata-rata 12 buah jung Cina tiap tahun datang ke Banjarmasin. Pengaruh golongan Cina sangat besar dan menentukan perkembangan politik kerajaan Banjar. Bahkan Sultan,

sering menggunakan golongan Cina untuk menghadapi lawan politik dalam negeri, maupun menghadapi politik perdagangan luar negeri.68Pesatnya perdagangan di Banjarmasin, mendatangkan dan menghasilkan kekayaan yang berlimpah ruah. John Andreas Paravicini utusan yang dikirim VOC untuk audiensi dengan Sultan Banjarmasin saat itu menulis laporannya tentang kraton Sultan di Kayu Tangi : “.....mula-mula barisan tombak berlapis perak, dibelakangnya barisan tombak berlapis emas. Anggota penyambut mengiringi saya dan tiba dibahagian pertama kraton, dengan diiringi dentuman meriam dan musik yang merdu. Kemudian diiringi lagi oleh pengawal mereah bersenjatakan perisai dan pedang. Setelah tiba dibahagian kedua kraton, disambut musik yang merdu serta diterima oleh pengawal yang lebih besar, dan diantarkan oleh pasukan pengawal biru kebahagian kraton yang merupakan ruang menghadap. Tidaklah dapat dilukiskan keindahan yang dipamerkan dalam upacara ini. Ruang menghadap yang dinding-dinding dan lantai-lantainya ditutup dengan permadani keemasan, juga piring-piring mangkok hingga tempat ludah dari emas. Tempat sirih dan bousette dari emas yang dihiasi yang tak ada bandingnya. Barisan pengawal pribadi Sultan. Selir-selir Sultan berhias emas intan yang mahal sekali, bangku indah yang tak terbanding, tempat pangeran-pangeran yang indah duduk, tempat duduk para pembesar kerajaan. Banyaknya alat kerajaan, pembawa senjata-senjata kerajaan dan lambang kerajaan, semuanya itu ditata, dihias dengan berlian yang mahal dan dihias dengan emas, dan akhirnya mahkota kerajaan Banjar yang terletak di samping Sultan, di atas bantal-bantal beledru kuning yang dihiasi denga rumbai-rumbai hingga membuat seluruhnya suatu pemandangan yang mengagumkan di dunia.69Dalam abad ke-17, jenis perdagangan adalah lada. Kerajaan Aceh misalnya, menguasai daerah lada di Sumatera Utara dan Sumatera Barat hingga Bengkulu dan sebagian besar pantai barat Semenanjung Malaka. Banten menghasilkan lada sendiri, kesultanan Petani di Pantai Timur Malaka juga berupaya menghasilkan tanaman lada, yang pada saat itu sangat laku di pasaran di kawasan Nusantara, yang dibeli oleh pedagang-pedagang Jawa, Cina dan Eropa.70 Demikian halnya dengan kesultanan Banjarmasin, mengandalkan lada sebagai komoditi ekspor. hal ini ditunjang dengan pemakaian dan pemanfaatan lada dunia, yang dalam abad ini sangat luar biasa di Eropa. Karena itu pula, perdagangan lada sangat mempengaruhi perkembangan politik kesultanan Banjar. Pokok

68 E.B. Kielstra, De Ondergang v/h Banjarmasinsche Rijk, Indisch Gids, 1892, hal. 133-134. 69 M.Idwar Saleh, Banjarmasin, Selayang Pandang Mengenai Bangkitnya Kerajaan Banjarmasin, Posisi, Fungsi dan Artinya Dalam Sejarah Indonesia Dalam Abad ke-17, Balai Pendidikan Guru, Bandung, 1958, hal. 55. 70 Prajudi Atmosudirdjo, Sejarah Ekonomi Indonesia Dari Segi Sosiologi Sampai Akhir Abad XIX, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983, hal. 64-65.

pangkal pertikaian antar-keluarga kraton dan perebutan kekuasaan, pertikaian menghadapi Belanda semuanya bersumber dari sengketa penghasilan dari perkembangan perdagangan ini. Karena itu, perdagangan lada, disamping sumber kemakmuran dan kekayaan, juga menjadi sebab-musabab pertikaian dan keruntuhan pula. Jalur perdagangan kesultanan Banjarmasin sampai ke Cochin Cina, disamping perdagangan di seluruh Nusantara. Para pedagang yang ikut meramaikan perdagangan di kesultanan Banjarmasin terdiri dari : orang-orang Cina, Siam, Johor, Jawa, Palembang, Portugis, Inggris dan Belanda. Jenis-jenis bahan perdagangan yang diperdagangkan selain lada antara lain : emas, intan, cengkeh dan pala, mutiara, kamfer, bezoin, drakendoed, poreo, lilin, barang anyaman. Sedangkan barang-barang impor berupa : batu agiat merah, gelang, cincin, tembaga, batu karang, porselen, beras, candu, garam, gula, asam, kain dan pakaian. Diantara para pedagang tersebut, nampak sekali ketamakan orang-orang Belanda, yang ingin selalu monopoli perdagangan, dengan cara-cara bersaingan yang tidak sehat, sehingga persaingan dagang itu selalu diakhiri dengan permusuhan dan pemusnahan loji-loji, kapal-kapal seperti yang terjadi tahun 1638, 1694 dan 1707 terhadap loji-loji dan kapal-kapal yang dimiliki Belanda, Portugis dan Inggris. Persaingan dagang sangat ketat, karena selama abad ke-17 perdagangan bebas merupakan politik kerajaan yang dipegang teguh. Campur tangan kerajaan boleh dibilang tidak terlalu ketat terhadap dunia perdagangan, namun peranan syahbandar, sangat menentukan terhadap maju mundurnya perdagangan di pelabuhan, khususnya di kesultanan Banjarmasin. Mendekati tahun 1628, hasil lada yang diproduksi kesultanan Banjarmasin terus meningkat, sehingga pada saat itu Banjarmasin penghasil lada terbesar di Indonesia bagian tengah. Selain orang-orang Cina, lada diangkut pula ke Jepara, Makassar dan Batavia, yang merupakan daerah-daerah pemasaran lada. Ketika VOC menurunkan harga lada, pedagang Banjar memindahkan perdagangannya ke Cochin dan menyebabkan perdagangan kontinental menjadi ramai. Keberanian VOC menurunkan harga lada, seiring pula dengan kekuasaannya di pulau Jawa. Kompeni dagang Belanda ini, berupaya menjalanka taktik-taktik perdagangan, dan sedikit demi sedikit ikut pula mencampuri urusan-urusan istana. Hal ini terbukti pada tahun 1641, Malaka jatuh ke tangan VOC, yang sebelumnya dikuasai Portugis. VOC yang dimiliki oleh pedagang-pedagang Belanda ini, bersaing secara kotor dan berebut kekuasaan dengan sesama bangsa Eropa sendiri. Jatuhnya Malaka, menyebabkan terjadinya perpindahan pusat perdagangan ke arah Timur dengan pusat perdagangan Makassar, dan Makassar sebagai satu-satunya pusat perdagangan bebas di luar pengaruh VOC. Dan Banjarmasin sebagai penghasil lada terbesar merupakan daerah yang dapat melayani perdagangan lada dunia secara besar. Karena pesatnya dan meningkatnya

permintaan lada dunia, maka tanah-tanah apanase umumnya ditanami lada, dan perhatian pemilik apanase memusatkan pada perkebunan lada, dan hal ini mengakibatkan produksi pertanian (padi) menjadi menurun, sehingga tentu saja terjadi ketidakseimbangan antara produksi lada dengan produksi beras. Konsekuensinya, maka kesultanan Banjarmasin kekurangan beras, sehingga rakyat tergantung pada pemasukan beras dari luar, terutama dari Kotawaringin, Jawa dan Makassar. Tahun 1665 beras masuk ke kesultanan Banjarmasin dengan berbagai kualitas. Harga beras yang paling putih dengan kualitas yang tinggi, seharga 9 sampai 10 ringgit sepikul. Transaksi jual beli menggunakan mata uang. Untuk pembelian lada, emas dan hasil lainnya dipergunakan mata uang real Mexico, tetapi orang Banjar juga menggunakan mata uang real Maluku yang dianggap baik mutunya. Mata uang Cina Picins, dari bahan timah sangat umum dipakai di dalam wilayah kesultanan Banjarmasin. Harga valuta asing pada tahun 1663 di Banjarmasin untuk 1 ringgit, dengan kadar perak lebih banyak dari real berharga 12.500 picins, sedangkan sebelumnya 30.000 picins. Pemakaian mata uang ringgit dipopulerkan oleh Opperkoopman Soop, ketika berada di kesultanan Banjarmasin - Kayu Tangi, Martapura tahun 1636.71 Pada tahun 1663 harga emas se-tail sama dengan 16 ringgit. Lada berharga 16 ringgit untuk 180 gantang. Selain itu pula, kain-kain dari India dan batik Coromandel, sangat terkenal dan paling laku di Banjarmasin. Perdagangan kain, mula-mula dipegang oleh Portugis, tetapi setelah Malaka jatuh kepada VOC tahun 1641, maka perdagangan kain dipegang VOC dan saat itu dapat dijadikan sebagai alat penukar. Dengan demikian perdagangan lada pada abad ke-17, sangat mewarnai corak tumbuh dan berkembangnya kesultanan Banjarmasin. Orang Banjar yang sebagian besar pada mulanya bertani dan bercocok tanam padi, mengubah usahanya dengan berkebun lada, terutama yang tinggal di daerah-daerah yang dalamnya potensial untuk tanaman lada, seperti Tabanio, Pleihari, Pengaron, Alai, Buntok dan sebagainya. Petani perkebunan ini menjualnya kepada pedagang-pedagang Banjar lainnya, yang bertugas sebagai “pambalantikan” atau makelar (agen pembelian). Agen-agen ini, menjualnya ke pelbagai pedagang asing lainnya. Walau demikian, memang ada saja para pedagang asing yang langsung membeli kepada petani perkebunan. Karena itu pula, perdagangan barter, masih berlaku, sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Nilai intrinsik mata uang, lebih dihargai dan diterima, daripada nilai nominalnya. Atau setidak-tidaknya, nilai nilai nominal suatu mata uang harus sama dengan nilai intrinsiknya. Yang harus digarisbawahi adalah pengertian petani perkebunan. Petani perkebunan di kesultanan Banjar, sebagian besar adalah para bangsawan yang memiliki tanah apanase yang cukup 71 B.O. Schrieke, op.cit., hal. 68..

luas. Karena itu, profil kefeodalan Banjarmasin diwarnai oleh kepemilikan terhadap tanah apanase, yang menghasilkan kebun-kebun lada, dan pada gilirannya mereka ini juga pedagang-pedagan yang menjual ladanya kepada pedagang asing. Kenyataan ini, merupakan khas feodalisme Melayu, yang sering memiliki darah bangsawan, punya tanah apanase yang luas, dan sebagian pedagang. Justru ini hal yang menyebabkan terjadinya persaingan dan pertikaian antar bangsawan, yang “seketurunan” itu. Persaingan tidak hanya masalah tahta tetapi juga harta kekayaan, utamanya masalah-masalah perdagangan lada. 1. Politik Perdagangan Menghadapi Orang Asing Pada akhir abad ke-17 daerah Banjar mulai dikenal secara umum sebagai pusat perdagangan. Baik pada masa kerajaan maupun setelah diperintah secara langsung oleh pemerintah Hindia Belanda. Bertahannya perdagangan selama berabad-abad itu direncanakan potensi wilayah itu yang sifatnya simbiotis, daerah pedalaman sebagai penghasil yang terus menerus memasok daerah pesisir yang berfungsi sebagai pusat perdagangan. Mula-mula merupakan perdagangan lokal, kemudian menyebar ke bagian pulau-pulau yang lain di wilayah Nusantara, produksi daerah pedalaman dan perdagangan di pesisir menjadi kian besar ketika orang-orang barat yang merupakan konsumen besar mulai mengarahkan pandangannya ke arah Banjar. Pola organisasi, penentuan jenis tanaman senantiasa berubah selama kurun waktu 1700-1900-an. Tetapi semua jenis komoditi perdagangan itu sebagai keseluruhan tetap merupakan dasar utama perekonomian daerah Banjar. Tulisan tentang daerah Banjar yang mengambil pokok pembicaraan tentang kegiatan ekonominya bukanlah hal yang baru. J.T. Lindblad misalnya secara panjang lebar memaparkannya beserta daerah yang sekarang termasuk Kalimantan Timur. Uraiannya terutama membicarakan kondisi perekonomian di daerah Banjar setelah berakhirnya kekuasaan raja-raja Banjar. Sedang mengenai keadaan ekonomi sebelum masa itu dengan panjang lebar pula telah dituliskan oleh Noorlander dan Goh Yoon Pong. Penulis pertama banyak bercerita tentang segala aktivitas orang-orang Belanda selama masa pasang surut antara orang-orang VOC dengan para penguasa di kerajaan Banjar digambarkan dengan cukup jelas. Sedangkan penulis kedua memusatkan perhatiannya pada perdagangan lada di daerah kerajaan Banjar. Diuraikan tentang hubungan perdagangan antar bangsa yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan Banjar. Dengan dasar pada karya-karya yang terdahulu, mengenai aktivitas perdagangan di daerah Banjar, selama kurun waktu dua abad lebih sedikit. Bagaimana bentuk maupun masa sesudahnya. Siapa pelaku-pelaku perdagangan selama kurun waktu itu. Tentu saja dalam hal ini juga menyangkut mengenai jenis komoditi perdagangan apa saja yang mengisi kegiatan perdagangan

selama waktu yang cukup lama itu. Persoalan-persoalan itu secara berturut-turut akan disajikan dalam tulisan berikut. Majunya perdagangan Banjar pada abad ke-17 tentunya membawa perubahan bagi kesultanan Banjarmasin. Perubahan dalam bidang ekonomi, digambarkan dengan kemakmuran kesultanan Banjarmasin dengan kemegahan istana serta perangkat-perangkatnya, dan dikenalnya mata uang kian meluas telah mendorong iklim usaha dan produksi yang beraneka ragam. Produksi lada, rotan dan damar semakin pesat guna memenuhi permintaan pasar. Akibatnya menggiurkan para pedagang asing, karena itu perlu pula ditelusuri, bagaimana politik perdagangan kesultanan Banjarmasin dalam menghadapi bangsa asing. Mataram yang meluaskan wilayah kekuasaannya dan menaklukkan pantai utara Jawa, tahun 1625 menaklukkan Surabaya. Selain itu juga, menaklukkan Sukadana 1625, sehingga kesultanan Banjarmasin menaruh “prasangka” akan diserang oleh Mataram. Untuk itu kesultanan Banjarmasin mengirim utusan ke Batavia, untuk merundingkan bantuan VOC, dalam rangka siap siaga menghadapi serbuan Mataram. Situasi seperti ini yang selalu diinginkan VOC, agar memperoleh kesempatan monopoli lada. Bulan Juli 1633 G. Corszoon utusan VOC tiba di Banjarmasin, dan berupaya membujuk Sultan agar memberikan hak monopoli kepada VOC, namun Sultan menolak, karena hak monopoli telah diberikan kepada Makassar. Sultan sebetulnya hanya menjalankan taktik, agar kapal VOC menjadi perisai bagi kesultanan Banjarmasin, dengan tujuan Mataram akan gentar dan berfikir dua kali untuk menyerang Banjarmasin. VOC yang berminat terhadap monopoli lada, terus berupaya mencari jalan, agar monopoli lada di Banjarmasin dapat dikuasainya. Dalam usaha memperoleh lada itu, VOC menjalankan taktik demonstrasi kekuatan dengan mengirimkan 6 buah kapalnya, pada bulan Januari 1634 kapal-kapal itu tiba di pelabuhan Banjarmasin. Usaha VOC untuk memasuki sungai kembali menemui kegagalan, karena muara sungai Kuyin penuh dengan cerucuk (penghalan), sehingga kapal-kapal VOC tidak bisa merapat ke pelabuhan. Dan karena itu kampung Muara Kuyin itu disebut Kuyin Cerucuk. Kata Kuyin diambil dari bahasa Oloh Ngaju. Kontrak dagang pertama baru berhasil dilakukan VOC setelah mendapatkan tuan syahbandar Ratna Diraja Goja Babouw tanggal 4 September 1635. Isi kontrak itu, antara lain, bahwa selain mengenai pembelian lada dan tentang bea cukai, VOC juga akan membantu kesultanan Banjarmasin untuk menaklukkan Pasir, dan melindunginya terhadap serangan Mataram. Namun kedatangan kapal Pearl Inggris di Banjarmasin, Tewseling dan Gregory tanggal 17 Juni 1635 menambah masalah baru, sebab Inggris juga meminta diperbolehkan secara resmi, untuk ikut berdagang dan mendirikan loji, yang bagi VOC tentunya membahayakan eksistensinya di Banjarmasin. Sultan memberi izin pada VOC membangun loji, sedangkan terhadap Inggris Sultan sangat marah. Hal ini disebabkan Inggris telah menghasut orang Makassar, agar menyerang

Banjarmasin. Penolakan Sultan atas Inggris tidak seluruhnya disetujui kerabat istana Banjarmasin, sehingga menimbulkan klik-klik istana. Sebagian anggota Dewan Mahkota memihak Inggris seperti Pangeran Marta Saharyu, Raja Kotawaringin dan Raja Sukadana. Klik pro Inggris ini bertambah besar, hasrat perdagangan bebas, yang menyebabkan munculnya Contract Craemer Opperkoopman VOC memaksakan agar kontrak tahun 1635 diberlakukan. Pelayaran perdagangan Banjar ke Batavia diberi VOC surat pas, sedangkan ke Cochin Cina tidak diberikan meskipun Sultan memintanya. Keadaan ini menunjukkan sikap VOC telah memaksakan monopoli perdagangannnya, hingga tidak mengizinkan bagi pedagang Jawa, Cina, Melayu, Makassar untuk menjalankan perdagangannya dengan kesultanan Banjarmasin. Ketika Contract Craemer menolak permintaan Sultan untuk mengirimkan lada ke Makassar, pecahlah perang anti VOC, pada tahun 1683. Sebanyak 108 orang Belanda, 21 orang Jepang dibunuh, dan loji VOC dibakar serta penghancuran terhadap kapal-kapal VOC. Peristiwa ini sangat merugikan VOC. Kerugian VOC ditaksir sebesar 160.000,41 real. Dalam hal ini hanya 6 orang Belanda di Martapura yang selamat, karena mau di-Islamkan secara paksa.72 Besar kemungkinan, pembantaian terhadap orang-orang VOC dan Jepang tersebut, selain dilatarbelakangi faktor ekonomi (perdagangan) juga faktor perbedaan agama dan adat-istiadat orang-orang Belanda yang tidak beradaptasi dengan adat-istiadat di Banjarmasin. Apalagi, ditambah dengan perilaku VOC yang selalu ingin monopoli atau “kuluh” dalam perdagangan lada. Taktik yang dilakukan kesultanan Banjarmasin untuk melepaskan diri dari politik VOC, dan menghindar dari pedagang-pedagang Inggris serta Portugis, menyebabkan hubungan Banjarmasin dengan Mataram menjadi normal kembali. Karena taktik tersebut, sehaluan dengan sikap Mataram yang anti terhadap para pedagang asing, khususnya VOC. Kejadian tahun 1638 sangat merendahkan martabat bangsa Belanda dan Belanda berusaha menghancurkan Kerajaan Banjar sebagai balas dendam terhadap pembantaian orang-orang Belanda tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan Belanda adalah menyebarkan surat kepada Raja-raja Nusantara yang selama ini bersahabat baik dengan Belanda. Surat yang ditujukan kepada Raja-raja Nusantara itu berbunyi, antara lain isinya : Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia (Raad van Indie) dengan ini memberitahukan kepada Raja-Raja Nusantara, terutama di daerah-daerah VOC menjalankan perdagangan, bahwa : a. Antara VOC dan Kerajaan Banjar pada tahun 1653 telah diadakan suatu kontrak dagang.

72 M. Idwar Saleh, op.cit., hal. 70.

b. Kontrak itu menyatakan diberikannya monopoli lada kepada VOC dengan penetapan harga 5 real sepikul dan bea cukai 7% untuk Sultan. Di Martapura dibuat sebuah loji yang dengan orang-orang VOC beserta barang dagangannya dibawah perlindungan Sultan. VOC mengerahkan sebuah kapal perang untuk menjaga muara sungai Banjar terhadap serangan Mataram. c. Bahwa Sultan telah melakukan tindakan mengingkari kontrak 1635 itu dengan tindakan kekerasan pada tahun 1635 menghancurkan loji di Martapura serta membunuh orang-orang Belanda serta merampas milik VOC 100.000 real. d. Karena itu VOC akan membalas dengan segala kekuatannya dan minta bantuan kepada raja-raja Nusantara yang bersahabat dengan dia, bukan menghentikan bantuan senjata saja, melainkan diminta pula agar raja-raja Nusantara ini melarang rakyatnya berdagang ke Martapura, sebelum kota itu menjadi puing-puing dan hancur berantakan dan dinasti raja-raja musnah. Barulah sesudah itu VOC akan berdamai dengan rakyat Kerajaan Banjar.73Tindakan Kerajaan Banjar dengan cara yang spesifik ini untuk melepaskan diri dari segala ikatan monopoli, dilanjutkan dengan usaha mengajak Sultan Makassar bekerjasama menghancurkan perdagangan Belanda. Sultan mengirim utusan ke Sultan Makassar dipimpin oleh nakhoda Bahong. Belanda sangat marah atas tindakan Kerajaan Banjar ini, dan membuat maklumat yang ditujukan kepada Raja-Raja Nusantara yang disebut insinuasi mengenai pembunuhan orang-orang Belanda oleh Raja Martapura. Kata-kata yang kasar dan kemarahan mendalam disebutkan dalam surat itu : “...seperti pembunuh dan manusia binatang tetapi juga sebagai si kikir yang tak berperikemanusiaan dan perampok barang-barang milik orang asing. Darah mereka terbunuh menangis di muka Tuhan....sehingga mereka tidak mungkin berdamai, kecuali Martapura hanya tinggal tumpukan-tumpukan puing dan Sultan yang terkutuk itu dan turunannya diusir atau dibunuh oleh rakyatnya sendiri. Kepada pemimpin ekspedisi penghukum Banjarmasin diberikan instruksi cara menyiksa yang seteliti-telitinya dan perintah itu ditutup dengan kalimat : “Tuhan melindungi perjalanan tuan dan memberikan kemenangan atas penghianat-penghianat jahat itu Amin” Ekspedisi penghukuman atas Banjarmasin itu berupa blokade yang tak berarti dalam melakukan tugasnya. Mereka hanya menemukan dan menangkap 77 orang Banjar laki-laki dan perempuan yang tak mengerti persoalan politik dari perahu nelayan yang sedang berlayar. Orang-orang yang ditangkap inilah yang

73 M. Idwar Saleh. ibid., hal. 134.

menerima instruksi penyiksaan itu dengan siksaan yang paling keji tak berperikemanusiaan. Mereka disiksa dengan cara memotong kuping, tangan, mengerat-kerat hidung, mencungkil mata, seperti yang diinstuksikan Batavia. Setelah disiksa orang-orang ini dikirim ke darat, sehingga menimbulkan panik penduduk setempat. Pada tahun 1683 itu pula Belanda mengirim ekspedisi yang kedua dengan tugas yang sama, tetapi juga gagal karena perlawanan Kerajaan Banjarmasin cukup kuat. Tragedi pembantaian terhadap orang-orang Belanda ini terjadi pada masa pemerintahan Sultan Saidullah atau Ratu Anom (1673-1642). Ancaman Belanda terhadap Banjarmasin, Kotawaringin dan Sukadana, hanya tinggal ancaman belaka, Belanda tidak mampu berbuat lebih banyak. Kemudian Belanda mengubah taktik untuk menutupi kekalahannya dengan mengajukan tuntutan kepada Sultan sebesar 50.000 real sebagai ganti rugi atas tragedi tahun 1683 itu, namun ditolak Sultan. Karena beberapa cara yang dilakukan tidak berhasil, maka pada tahun 1640 Gubernur Jenderal van Diemen memerintahkan agar permusuhan dengan Kerajaan Banjar dihentikan. Usaha Belanda mendekati Kerajaan Banjar dengan hanya menuntut 50.000 rela sebagai ganti rugi kejadian tahun 1683 serta akan melupakan apa yang terjadi, sama sekali tidak mendapat layanan dari Kerajaan Banjar, sehingga akhirnya Belanda mengalah agar kontrak dagang yang lebih menitik-beratkan pada keuntungan dagang dari pada lainnya, yang penting bagi Belanda hubungan dengan Kerajaan perlu dipulihkan agar lada kembali diperoleh. Lebih-lebih Belanda merasa khawatir dengan kehadiran Inggris di Banjarmasin, kalau Belanda tetap berpegang pada prinsip semula untuk menghukum Banjarmasin. Sikap lunak Belanda inilah yang menyebabkan Belanda berhasil membuat kontrak dagang dengan Kerajaan Banjar, pada 18 Desember 1660. Kontrak dibuat dan ditandatangani oleh sultan sendiri yang saat itu dijabat oleh Pangeran Ratu (Penembahan Tapesana) dengan Dirk van Leur yang mewakili VOC Belanda. Dan mengadakan perundingan sehingga menghasilkan persetujuan itu masing-masing dilakukan oleh wakil-wakil dari kedua belah pihak. Kerajaan Banjar diwakili oleh duta Kerajaan Sara Duta Ponbanall Lasmita dan Trasaell, sedangkan pihak VOC diwakili oleh Joan Maetsuycker, Carell Martsinck, A.van Outschoors, Ns. Verburgh, Dirck Jansz, Steur, Pr. Marville dan kontrak ini dibuat di Batavia. Kontrak ini menghapuskan permusuhan antara kedua negara tahun 1638. Demikian pula tuntutan ganti rugi sebanyak 50.000 real terhadap Kerajaan Banjar dihapus. Sejak perjanjian itu VOC diperbolehkan kembali berdagang di Banjarmasin, tetapi bea cukai yang dulunya 7% diturunkan menjadi 5%. Perjanjian ini kemudian diperbaharui lagi di ibu kota Kerajaan Banjar Martapura dan perundingan untuk mencapai persetujuan tersebut dilakukan pada tanggal 16 mei 1661. Sebagai

wakil dari pihak Kerajaan Bnajar adalah Caertasaeta mewakili Pangeran Ratu dengan Koopman Evert Michielszoon sebagai wakil VOC. Isi perjanjian adalah berikut : a. Semua lada Banjar harus dijual kepada VOC, boleh diangkut sendiri ke Batavia atau ke Malaka. b. Harga lada ditetapkan yaitu 180 gantang setail emas atau 16 real atau barang lain yang seharga dengan itu. c. VOC boleh memperdagangkan barang-barangnya, sehingga Martapura, baik dengan kapal maupun dengan mendirikan loji tak boleh ditempat lain. d. Untuk impor dan ekspor VOC harus membayar bea-cukai sebesar 5%. e. Bila orang-orang Belanda kedapatan melanggar hukum, raja Banjar tidak menghukumnya, tetapi harus menyerahkan si terdakwa kepada pemimpin loji VOC di Martapura. f. Bila pegawai atau budak-budak VOC melarikan diri, harus dipulangkan kembali kepada pemimpin VOC di Martapura. g. Seluruh loji di Martapura dibawah perlindungan Sultan. 74 Dengan adanya perjanjian ini VOC kembali memainkan perannya dalam perdagangan lada dan menguasai perdagangan itu. Bahkan untuk penjualan kain bahan pakaian VOC juga telah menetapkan harga. Meskipun secara umum Sultan tidak menyetujui isi perjanjian ini tetapi karena pengaruh Pangeran Mangkubumi atau Pangeran Maes de Patty, Kontrak ini ditandatangani oleh Sultan. Pangeran Mangkubumi sangat besar pengaruhnya dalam Dewan Mahkota masa itu. Meskipun tahun 1660-an merupakan tahun penuh pertentangan dalam kalangan keluarga istana, namun perdagangan tetap berperan dengan baik. Pada tahun 1661 datang utusan Johor dan Sukadana di Kerajaan Banjar. Utusan Johor menuntut pengembalian harta milik nakhoda Malaka Johor yang mati beberapa tahun sebelumnya, sedangkan utusan Sukadana melaporkan bahwa Sukadana kemudian menjadi daerah pegaruh dari Kerajaan Banjar (1638), begitupula raja-raja Mempawah Kotawaringin. Perebutan kekuasaan abad ke- 17 menghasilkan kompromi, Pangeran Ratu tetap berkuasa di Martapura, sedangkan Pangeran Suryanata (Sultan Agung) berkuasa di Banjarmasin, tambang emas, hasil kebun lada dari daerah pedalaman dan cara ini mematikan perdagangan Pangeran Ratu saingannya. Sehubungan dengan ini Pangeran Suryanata mengirim dutanya ke Batavia Souta Nella dan Nala. Kepada VOC disampaikan surat Pangeran Suryanata yang isinya : a. Supaya VOC memanggil kembali orang orangnya yang berada di Martapura dan menutup lojinya.

74 M. Idwar Saleh, loc.cit.

b. Mengenai lada VOC tidak perlu khawatir, karena akan dikirim Sultan sendiri dengan kapal kapal ke Batavia. a. Meminta agar isi kapal Sultan yang dirampas VOC sekembalinya dari Aceh diberikan kembali dengan perantaraan dutanya. b. Surat ini menyebutkan pula pemberian Sultan Agung (Pangeran Suryanata) kepada VOC sebanyak 2.000 gantang lada dan dua lembar tikar rotan. Utusan yang membawa surat Pangeran Suryanata ini terjadi pada tahun 1665, dan hal ini berarti perjanjian yang dibuat tahun 1664 hanya merupakan kertas kosong belaka. Sikap Sultan Agung ini (Pangeran Suryanata) yang meminta VOC keluar dari Banjarmasin, diduga atas motivasi dari Mataram, agar Banjarmasin membuka front terbuka sikap anti VOC. Sikap ini diperlukan sebab kesultanan lainnya terutama Mataram mengalami kemunduran dalam bidang perdagangan akibat sepak terjang Belanda yang selalu memegang monopoli perdagangan. Pada bulan Juli 1665 menurut laporan Residen Gerret Lemmes, tiba tiba Pangeran Suryanata pergi ke daerah Negara untuk membeli lada secara monopoli dari rakyat penghasil lada dan menjualnya kepada pedagang pedagang Makassar, Inggeris, Portugis dan Cina. sedangkan utusan VOC sama sekali tidak diberinya kesempatan memperoleh lada. Bahkan pelabuhan Banjarmasin dipenuhi dengan pedagang pedagang dari segala bangsa dan perdagangan dilakukan secara bebas. Untuk mempertahankan perdagangan bebas ini dan menghapus keinginan VOC untuk memperoleh monopoli, Pangeran Suryanata mengirim utusan ke Banten, meminta bantuan dan mengakui kekuasan Banten atas Banjarmasin. Sekitar tahun 1670-an terjadi perubahan besar di Indonesia Timur yang membahayakan bagi perdagangan bebas Banjarmasin, yaitu jatuhnya bandar internasional Makassar dibawah kontrol sesuai Perjanjian Bongaya, ancaman inilah yang menyebabkan Sultan Suryanata mengirimkan utusan utusannya ke Batavia untuk memperoleh monopoli senjata dan mesiu. Kemunduran Perdagangan di Indonesia Timur ini sebagai akibat dari taktik dan strategi Belanda yang selalu berusaha memperoleh monopoli perdagangan dengan menerapkan politik Divide et impera-nya. Diduga pula bahwa Sultan Banjarmasin memiliki pandangan, sebagai berikut : 1. Hubungan dagang dengan Belanda, selalu diakhiri dengan peristiwa pembantaian dan permusuhan di kedua belah pihak. 2. Dalam setiap perjanjian kontrak dagang, VOC selalu ingin monopoli, dan tidak memberi peluang terciptanya perdagangan bebas. 3. Adat Istiadat orang orang Belanda, bertentangan dengan adat istiadat orang Banjar, sehingga lambat laun akan timbul konflik budaya.

Pertimbangan pertimbangan tersebut, didasarkan atas kemungkinan dukungan dan kemufakatan Dewan Mahkota, khususnya yang anti VOC. Karena VOC tentu saja tidak berpangku tangan, dan terus menerus mencari peluangan dan dukungan untuk bercokol di Banjarmasin. Meskipun dalam hubungan dengan pedagang pedagang asing terdapat berbagai konflik, namun perdagangan kesultanan Banjarmasin tidak macet. Pertengahan abad ke- 17 Banjarmasin mengalami kemajuan dan kemakmuran yang pesat. Menurut Barra pada tahun 1662 ada 12 jung orang Melayu, Inggeris, Portugis mengangkut lada dan emas ke Makassar. Pelabuhaan Banjarmasin dipenuhi lebih dari 1000 perahu layar, baik perdagangan interinsuler maupun perdagangan inter-kontinental, karena kontrak perdagangan dengan VOC hanya merupakan kontrak kosong. Hal ini terjadi karena kesultanan Banjarmasin tidak terikat terhadap bangsa manapun juga. ia mengacu kepada Perdagangan bebas. semua bangsa boleh berdagang di Banjarmasin dan orang orang Banjar akan bebas pula melakukan hubungan dagang dengan bangsa bangsa lain. Tidak terikat kepada VOC-Belanda, EIC-Inggeris atau portugis. Kesultanan memberikan keleluasaan kepada pedagang (pengusaha) untuk berniaga, dan dengan sendirinya pertumbuhan ekonomi kesultanan akan meningkat, asalkan sistem sistem yang berlaku saat itu berfungsi. Karena itu dari hasil perdagangan inilah kesultanan Banjarmasin mengalami kemakmuran yang pesat, dan akibatnya muncul kemelut politik istana pergeseran dan perebutan kekuasaan, namun walau begitu, dilihat dari luar, Kesultanan Banjarmasin tetap utuh. a. Pedagang-pedagang Cina Orang-orang Cina mendatangi daerah Banjar untuk keperluan memperoleh lada pada pertengahan pertama abad ke-tujuhbelas, setelah diusir oleh saingan mereka Belanda dan Inggris. Ketika itu mereka diberitahu tentang kemungkinan melakukan perdagangan lada di Banjar oleh orang-orang Portugis di Macao. Mereka kemudian datang dengan jung-jung mereka, setiap tahun secara teratur datang sebanyak empat sampai tigabelas buah dari pelabuhan Amoy, Kanton, Ningpo, dan Macao. Para nakhoda disambut dengan senang di Kayu Tangi dan Tatas oleh orang-orang Banjar, karena mereka membawa sejumlah barang kesukaan penduduk setempat. Berbagai macam barang terdiri dari sutera kasar dan halus, teh, kamper, garam, perkakas tembaga, barang-barang porselen dan lain sebagainya yang dapat ditukar dengan lada, emas, sarang burung dan lain-lain barang hasil daerah Banjar. Kedatangan mereka yang secara terus menerus membawa negeri Banjar masuk dalam lingkaran persinggahan para pedagang dari berbagai negara seperti Arab, Gujarat, disamping dari daerah-daerah tetangga seperti Jawa, Madura, Sulawesi, Lombok, Bali dan Sumbawa. Mereka berkumpul untuk saling mengadakan transaksi, namun komoditi dari Cina

sangat menonjol peranannya. Pada permulaan abad ke-delapanbelas perdagangan jung menjadi begitu penting, bahwa sungai Barito dikenal pula dengan sungai Cina, sebab dipenuhi oleh jung-jung dari Cina. Demikianlah musim dari penawaran lada di Banjar adalah pada permulaan Oktober sampai Maret pada setiap tahunnya, jung-jung itu tidak seperti umumnya pedagang-pedagang yang lain, mereka tiba pada akhir bulan Februari . Menurut perhitungan bahwa kedatangan mereka yang terlambat berarti hanya akan mendapat sisa-sisa dari lada yang tidak terjual. Namun ternyata pepatah “yang datang pertama, dilayani pertama” tidak berlaku di lingkungan orang-orang Banjar. Adalah hal biasa bagi orang-orang Banjar untuk menyimpan sebagian besar persediaan ladanya untuk para pedagang jung. Mereka tidak hanya tertarik oleh barang dagangan Cina, tetapi juga oleh harga yang lebih tinggi yang ditawarkan. Misalnya pada tahun 1701 lada yang berasal dari Nigeria dijual kepada orang-orang Inggris dengan harga 1 dolar Spanyol untuk setiap 13 gantang, sedang kepada Cina seharga satu dolar Spanyol untuk setiap 9 gantang. Padagang-pedagang Inggris banyak yang menentang harga yang diberikan oleh orang-orang Cina, karena sangat merugikan mereka. Orang-orang Cina dapat menawarkan harga yang lebih tinggi karena mereka akan menaksir terlebih dahulu harga lada berdasarkan harga barang-barang Cina. Sedangkan pedagang-pedagang Inggris hanya dapat membayar lada dengan dolar Spanyol. Para pedagang Inggris akan membayar kontan semua lada yang dibelinya, sedang pedagang-pedagang jung jarang yang dapat membayar dengan kontan. Namun karena barangnya diminati penduduk setempat maka akan lebih mudah dan lebih banyak memperoleh lada. Sesudah kekalahan orang-orang Banjar dalam perang-perang Inggris-Banjar pada Oktober 1701, orang-orang Cina kehilangan tempat dan hak mereka dalam pasar lada. Karena sebagian besar tindakan raja Banjar diatur oleh Inggris sebagai pemenang perang, maka diperintahkanlah semua rakyatnya untuk menjual ladanya kepada orang-orang di bawah pengawasan Inggris, yang mendirikan tempat penjagaan yang terletak di muara sungai Barito. Dengan semakin berkurangnya jung yang mengunjungi Banjar membuat khawatir pada penguasa Inggris di sana. Untuk itulah maka kemudian mereka mengadakan perundingan dengan orang-orang Cina, yang pada intinya orang-orang Cina dijamin kemudahannya untuk berdagang dengan Banjar. Maka perdagangan barang dari berbagai negara di pelabuhan di pelabuhan itu kembali ramai. Pada tahun 1702 London mengatakan bahwa lebih mudah untuk mendapatkan barang-barang Cina di Banjar dari pada di Cina. Di pelabuhan ini calon pembeli dapat melihat terlebih dahulu barang yang akan dibeli, baru setelah kecocokan transaksi dilakukan. Hal ini mustahil dilakukan di Cina. Disamping orang-orang Cina menjual barangnya mereka juga banyak membeli barang-barang yang ditawarkan pedagang Inggris, seperti kain India, tembaga dan

sebagainya. Sebelum pendirian permukiman Inggris di Banjar, pedagang-pedagang jung memperoleh barang-barang dari wilayah barat itu dari para pedagang Belanda di Batavia. Hubungan komersial antara Inggris dan pedagang-pedagang jung di Banjar berakhir sesudah pengusiran orang-orang Inggris oleh orang-orang Banjar dalam perang Inggris-Banjar yang kedua tahun 1707. Setelah itu orang-orang Cina membenahi diri. Mereka dapat bebas kembali untuk mengadakan transaksi dengan para pedagang lada Banjar dan Biaju. Jumlah orang-orang Cina yang berkumpul di daerah kerajaan makin hari makin besar. Mereka terdiri dari 2 golongan yakni pedagang-pedagang jung dan pedagang-pedagang menetap. Pedagang-pedagang jung hanya tinggal sementara di Tatas atau di tempat lain di daerah Banjar. Setelah selesai dengan aktivitas perdagangannya termasuk mengisi perbekalan kapalnya, mereka akan kembali berlayar ke Kanton, Amoy atau pelabuhan lainnya di Cina, baru kembali ke Banjar pada musim berikutnya. Sedang pedagang menetap, mulanya mereka juga seperti pedagang jung yang hanya tinggal sementara di Banjar, namun karena melihat kemungkinan untuk menjadikan Banjar sebagai rumah mereka yang kedua, maka kemudian mereka tinggal dan menetap. Beberapa diantara mereka membuat toko di kota atau pelabuhan, menjadi pedagang perantara antara pedagang jung dan pedagang Banjar. Terdapat sekitar 80 keluarga di Tatas dan Kayu Tangi sebelum Tahun 1708, jumlah mereka terus bertambah menjadi sekitar 200 keluarga sesudah periode itu. Secara berangsur-angsur beberapa diantara mereka dapat berkomunikasi dengan penduduk setempat dalam bahasa setempat. Mereka dengan mudah dapat berintegrasi, sehingga kemudian dapat bergerak bebas dimana mereka suka. Bahkan pimpinan mereka di Banjar, kapten Lim Kom Ko, sering diutus oleh para penguasa kerajaan Banjar untuk ikut mewakili dalam perundingan-perundingan dengan orang-orang Eropa. b. VOC Ketika J.van Michelen dan P.der Vesten berlayar ke Banjar untuk mencari lada pada tahun 1678, mendapat hasil yang jauh dari memuaskan. Oleh karena itu beberapa waktu perhatian orang-orang Belanda tidak tertuju ke daerah itu. Hubungan baru terjalin lagi pada tahun 1708 Lim Kim Ko, kapten Cina Banjar, datang ke Batavia sebagai utusan dari Sultan Suria Alam. Maksud kedatangannya itu adalah untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat di Batavia bahwa mereka ingin kembali menjalin hubungan dagang dengan VOC. Dalam Perundingan itu penguasa Batavia menghendaki dilaksanakannya perdagangan bebas antara orang-orang Banjar dan penduduk Batavia. Mereka mengizinkan orang-orang Banjar untuk mengirim lada mereka ke Batavia, dan juga memberikan kebebasan kepada orang-orang Cina untuk membawa lada ke Batavia, dengan harga rata-rata 5 dolar Spanyol untuk setiap pikul. Lancarnya

perdagangan ini mengakibatkan bahwa Pemerintah Pusat di Batavia lebih senang mempercayakan pembelian lada kepada mereka dari pada kepada pegawai-pegawainya sendiri. Pada Februari 1711, Gubernur Jenderal Abraham van Riebeek mencabut kebijaksanaan yang telah dijalankan sebelumnya. Diputuskan bahwa kapal The Peter and Paul akan pergi ke Banjar untuk membeli lada dan emas. Beberapa alasan diajukan untuk melakukan perubahan yang besar ini. Pertama jumlah lada yang didapat dari perdagang-pedagang Cina dianggap kurang memuaskan. Pada Tahun 1709, 850,000 pon lada dikirim oleh pedagang-pedagang Cina, namun jumlah ini terus berkurang. Pada tahun berikutnya jumlah lada yang diperoleh oleh para pedagang Cina yang pada bulan Agustus 1710 meninggalkan Banjar dengan 13 buah jung kedua, harga lada tidak lagi 5 dolar setiap pikul, tetapi menjual 7-8 dolar. Van Riebeeck melihat kenyataan bahwa Sultan Banjar ingin sekali memperbaharui hubungan Belanda-Banjar karena krisis politik yang sedang dialaminya. Untuk itu maka VOC harus mengambil kesempatan untuk memasuki pasar lada di Tatas dan Kayu Tangi, dan menghalangi Cina membeli banyak lada di sana. Selama periode 1700-1725 Pemerintah Pusat VOC di Belanda menambah permintaan ladanya untuk pasar di Eropa. Tetapi selama ini pemerintah di Batavia sukar untuk memenuhinya, maka hubungan baik dengan Banjar adalah merupakan kesempatan untuk menambah ladanya. Pemerintah Pusat di Batavia menyadari adanya desas-desus bahwa orang-orang Inggris bermaksud untuk kembali berdagang di Banjar. Maka untuk menjaga kepentingannya di Banjar para penguasa VOC bekerja keras untuk menghalangi kehadirannya. Antara lain dengan memerintahkan kepada Gubernurnya di pantai timur Jawa untuk menghalau kapal milik orang-orang Inggris yang bermaksud mengangkut barang-barang seperti batu kapur, beras ke Banjar. Pelayaran yang pertama dari VOC berhasil membawa sebanyak 826 2/3 pikul lada, jumlah itu berkuran menjadi 586 1/2 pikul pada tahun 1712. N.V.D. Bosch dan I. Indus, perusahaan yang mengelola Peter and Paul mengadakan pendekatan kepada Sultan Suria Alam, agar bersedia memberi mereka muatan lada untuk memenuhi kapalnya dengan harga 4 dolar per pikul. Dalam hal ini karena VOC telah memberikan bantuan kepada para penguasa Banjar untuk menumpas pemberontakan Biaju di Negara tahun 1711. Kurang dari satu bulan Peter and Paul telah berangkat dengan muatan lada penuh. Sangat disayangkan, kunjungan Belanda yang kedua pada Agustus 1712 tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dengan harapan memperoleh lada yang lebih banyak berdasar persetujuan bersama 2 orang wakil Banjar R. Aria dan Tanu Kati, yang datang ke Batavia pada awal 1712, Pemerintah Pusat di Batavia menyediakan 10.000 dolar untuk perusahaan Bosch dan Paul, yang menggantikan Indus, dan dikirim Luijtpol dan Jambl untuk menyertai Peter and Paul dalam

mengangkut lada. Namun ternyata perusahaan itu tidak segera dapat membeli lada seperti dilakukan oleh para pedagang Cina yang bisa membeli secara langsung dari orang-orang Banjar, dengan harga 6-7 real setiap pikul. Akibatnya, hanya Peter and Paul yang bisa memperoleh muatan sebanyak 73.312 ½ pon atau 626 1/2 pikul. Para penguasa Belanda yang kecewa dengan hasil yang tidak memadai itu tiba-tiba memutuskan untuk menghentikan pengiriman kapal-kapalnya ke Banjar. Sedang di Banjar, peperangan antara orang-orang Banjar dan Biaju terus berlangsung yang mengakibatkan turunnya produksi lada. Maka kemudian Sultan Aria Alam mengutus wakilnya untuk menyampaikan kepada Gubernur Jenderal C. van Zwoll, bahwa Sultan akan memberikan monopoli perdagangan lada kepada VOC, jika VOC bersedia untuk membantunya menghadapai orang-orang Biaju dan Bugis. Pemerintah pusat di Batavia bersedia kembali mengadakan hubungan dagang dengan Banjar karena permintaan Pemerintah Pusat di Belanda semakin tidak dapat dipenuhi oleh Banten dan Jambi yang saat itu produksi ladanya sedang merosot. Demikianlah kemudian pada pertengahan 1727 Batavia kembali mengirim kapalnya dengan mendapatkan sebanyak 3.926 pikul. Ini adalah awal yang baik bagi perusahaan Landsheer and Bround dibandingkan perusahaan sebelumnya tahun 1727-1713. Pada tahun 1728 VOC mengirim 6 buah kapal yakni Miderbeek, Wolphardijk, Vol, Readhuis, Olifftak, dan Doonink, semua penuh dengan lada yang berjumlah 19785 pikul. Masih ditambah sebanyak 368.943 pon yang diangkut ke Batavia dengan kapal-kapal pedagang Banjar. Hal ini selain panen lada yang sedang baik, juga karena penguasa Banjar menekan para pedagang lada untuk menjual ladanya kepada orang-orang Belanda. Untuk selanjutnya hubungan perdagangan lada antara Belanda dan Banjar selalu mengalami masa pasang surut. Tentu saja kondisi politik tidak bisa terlepas mempengaruhi kebijaksanaan dalam bidang ekonomi. c. Pedagang-pedagang Inggeris Sejak diusirnya pada 1707, orang-orang Inggeris mencoba datang kemabli ke Banjar pada tahun 1713. Mereka mengharap bahwa kurangnya persediaan lada dari Malabar bisa dipenuhi oleh Banjar. Mereka berusaha meyakinkan Sultan Aria Alam atas kedatangannya untuk mengadakan kembali hubungan perdagangan, dan tidak untuk membicarakan peristiwa tahun 1707. Dengan muatan perak seharga masing-masing f 4,351 dan 4,313, Eagle Gallery dan Borneo berlayar ke Banjar tahun 1713. Pada kedatangannya di Tatas, pedagang-pedagang Inggeris menjumpai orang-orang Banjar yang tetap menyembunyikan kemarahan. Sementara para bangsawan Banjar, Raden Tuka dan Kiai Chitra Yuda dengan ragu-ragu menyambut kedatangan

kapal itu sampai mereka yakin bahwa yang datang itu adalah kapal-kapal pedagang individu bukan orang-orang EIC. Pada mulanya kapal-kapal itu tidak bisa memperoleh lada, karena Inggeris tidak menyetujui atas harga 15 dolar Spanyol untuk setiap pikulnya. Demikianlah setelah diadakan perundingan, Inggeris bersedia untuk menyerahkan 20 tahanan dan 2 drum serbuk mesiu kepada Sultan untuk membantunya dalam perang Bugis-Banjar. Para penguasa Banjar kemudian mengirim sebanyak 4.000 pikul lada untuk Inggeris dengan harga 4 ½ dolar per pikul, ditambah sebesar suku atau ¼ real untuk pajak. Dalam transaksi perdagangan mereka, kapal-kapal itu menyewa rumah kayu kecil sebagai gudang untuk menyimpan ladanya yang dikirim oleh perahu-perahu Banjar sebanyak 4-5 pikul sekali angkut. Alasan orang-orang Banjar untuk tidak memberikan lada sekaligus dalam jumlah besar karena ketika itu dipedalaman sedang terjadi perang dengan orang-orang Biaju dan Bugis, selain itu pada musim hujan produksinya agak berkurang. Disamping itu kapal-kapal Inggeris masih mempunyai kesulitan untuk mendapatkan lada karena persaingannya dengan pedagang jung yang datang setiap bulan Maret dengan harga yang lebih tinggi. Pada September 1714, tak lama sebelum Eagle Gallery dan Borneo sampai di Tatas, pedagang-pedagang Inggeris hanya dapat mengumpulkan lebih sedikit lada dari pada tahun muatan penuh ketika berangkat dari Banjarmasin pada 10 Desember 1714. Pada waktu pelabuhan Tatas terancam serangan orang-orang Bugis, para penguasa Banjar menghendaki agar kapal-kapal Inggeris tidak meninggalkan pelabuhan, agar bisa membantu mempertahankan pelabuhan itu. Namun Reid salah seorang wakil dari pedagang-pedagang Inggeris menyatakan, bahwa mereka bersedia tetap menempatkan kapalnya di pelabuhan Tatas jika mereka bisa membeli lada seharga 4 3/4 dolar per pikul seperti Eagle dan Borneo. Namun para pangeran Banjar mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai hak kekuasaan untuk mengatur harga lada di pelabuhan bebas seperti Tatas. Disamping itu mereka juga tidak bisa melarang para pedagang lada menjual ladanya kepada pedagang individu maupun kepada perusahaan. Orang-orang Biaju memberontak karena para bangsawan mencoba untuk mencampuri pengiriman lada dan melakukan penarikan pajak. Para pedagang Banjar menambahkan bahwa orang-orang Inggeris tidak dapat mengatur harga seperti ketika mereka mempunyai kekuatan penuh di Banjar, sekarang mereka hanyalah para pedagang yang harus tunduk kepada kondisi yang ada, yakni membeli lada dengan harga yang ditetapkan oleh pedagang-pedagang Banjar. Selanjutnya para bangsawan tidak mau lagi membujuk Reid untuk membawa kapal-kapalnya ke Tatas. Disamping itu Reid sendiri juga merasa tidak ada gunanya untuk mengadakan perundingan dengan orang-orang Banjar mengenai pembelian lada, sejak seorang pangeran yang

berkuasa disitu memberitahukan bahwa pedagang- pedagang jung telah mendapatkan kontrak untuk mendapatkan lada pada musim tahun itu. Jadi kemungkinan untuk mendapatkan lada adalah sangat sedikit dan harganya mahal. Reid merasa bahwa jika dia mau membayar harga yang sama dengan orang-orang Cina yakni 9-10 dolar per pikul, dia juga sangsi untuk bisa memperoleh lebih dari 20 pikul karena orang-orang Banjar selalu menukarkan lada dengan barang-barang Cina, bukan dengan uang. Setelah usahanya yang sia-sia untuk mengadakan perundingan dengan para penguasa Banjar, Reid meninggalkan Banjar tanpa lada. Demikianlah bahwa kepentingan Inggris atas lada di Banjar selalu harus berhadapan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. d. Pertambangan Kebijaksanaan yang diambil pemerintah Belanda ialah menyewa tanah apanase milik pangeran Mangkubumi Kencana. Mangkubumi pada masa Pemerintahan Sultan Adam Al Wasik Billah, untuk membuka tambang batu-bara di daerah Pengaron. Sewa tanah itu sebesar 10.000 Gulden setahun. Belanda mengambil inisiatif untuk segera eksploitasi terhadap sumber batu bara tersebut. Batu bara ketika sedang mempunyai banyak peminat di pasar dunia dan sumber batu bara tersebut banyak ditemukan di daerah Kerajaan Banjar. Pada tahun 1849 dibukalah di Pengaron oleh Gubernur Jenderal J.J. Rochassen dengan nama tambang batu bara Oranje Nassau. Tambang ini berproduksi 10.000 ton pertahun. Demikianlah optimisnya pembukaan pertambangan itu dan diharapkan sukses seperti tambang yang telah ditutup di Martapura, Julia Hermina dan Delft karena beberapa pegawai Belanda terbunuh selama Perang Banjar (1859-1905). Risiko seperti yang dihadapi oleh kedua pabrik di Martapura itu tidak mengecilkan semangat para investor untuk menanamkan modalnya pada usaha itu, karena prospeknya yang kelihatan cerah. Kompetisi di pasaran terjadi dengan batu bara yang diproduksi Inggeris, karena kemampuan kapal-kapalnya yang mempunyai daya angkut besar sehingga dapat menekan harga angkutan dari Asia ke Eropa. Perusahaan batu baru Pulau Laut didirikan pada 1903, sesudah dilihat adanya kemungkinan untuk mengeksploitasi secara terbuka. Modal yang cukup besar dari rencana 180.000 menjadi 2 juta gulden, untuk membuat laporan tentang situasi geologi daerah itu. Berdasarkan laporan inilah tidak kurang pemilik modal yang berminat menanamkan modalnya di Pulau Laut. Persiapan cukup matang diperlukan agar para investor dapat bekerja dengan baik di daerah itu, yakni membangun jalan untuk mengangkut batu, penyediaan tenaga buruh dan sebagainya. Sejumlah modal dan beratus-ratus kuli akan membawa perubahan pada kehidupan ekonomi dan sosial di pulau yang sepi itu. Ketika adminsitrator pertama J. Lousdorfer mendarat di Kota Baru pada 1908, dia menjumpai

keadaan masyarakat yang sama sekali asing dari pengetahuannya, yakni mereka hidup dengan aturan yang sangat berbeda dengan yang dikenalnya. Produksi dari pabrik di Pulau Laut sebanyak 80.000 ton per tahun 1905. Pada tahun 1908 kemampuan produksi maksimum tercapai. Jumlah pegawai bertambah dari 150.000 orang kuli menjadi 2,300 orang kuli pada tahun 1910. Pulau Laut menjadi kekuatan ekonomi yang besar, menjadi salah satu daerah tambang batu bara terbesar di wilayah jajahan Belanda. Pada tahun 1912 pertambangan itu menghasilkan 165.000 ton. Namun pada tahun-tahun berikutnya hasil senantiasa mengalami pasang surut karena adanya persaingan dari negara-negara produsen yang lain di pasaran dunia. e. Karet Dengan tidak menentunya pasaran batu bara, pemerintah Hindia Belanda yang telah memberikan perhatian pada potensi daerah-daerah luar jawa mencoba untuk mengusahakan jenis komoditi lain. Dengan suksesnya tanaman tembakau di Deli, maka dicoba pula untuk mengembangkannya pula di daerah Banjar, namun ternyata hasilnya jauh dari memuaskan. Bersamaan dengan waktu pasar dunia sedang dibanjiri oleh permintaan komoditi jenis baru yakni karet, yang diperlukan oleh industri mobil, yang baru mulai berkembang saat itu. Untuk itulah para pengusaha swasta yang telah diberi keleluasaan untuk menanamkan modalnya di wilayah tanah jajahan, ada yang mencoba untuk membudidayakan karet di daerah Banjar. Para pengusaha Eropa mulai membudidayakan karet di daerah Banjar pada tahun 1906. Terdapat tiga daerah perkebunan besar yakni Hayup di Tanjung, Tanah Intan dan Danau Salak di Martapura. Ketiganya menggunakan tenaga kuli kontrak dari Jawa maupun dari daerah sekitarnya. Jenis kuli yang terakhir inilah yang nantinya akan menjadi pengusaha karet pribumi. Setelah masa kontraknya, terutama yang dari Hayup selesai, mereka kembali ke kampungnya dan menanam karet sendiri.Mereka sudah mendapat cukup pengalaman dalam pengolahan karet selama bekerja di Perkebunan Eropa. Harga karet yang tinggi sebelum Perang Dunia I mengakibatkan perluasan perkebunan karet di sana, terutama di daerah Hulu Sungai. Banyak tanah sawah yang dijadikan perkebunan karet. Tidak kurang dari 40% kepala keluarga di Hulu Sungai mempunyai perkebunan karet. Usaha budidaya karet di daerah Banjar kemudian dipekuat oleh modal-modal asing di luar orang-orang Belanda. Mulai dengan Hayup dan Tanah Intan yang dikelola oleh para pengusaha Inggeris, sedangkan Danau Salak pada 1917 dipegang oleh Jerman. namun setahun sejak menduduki daerah Banjar perusahaan-perusahaan perkebunan karet itu dijual kepada orang-orang Jepang dan sebagian kepada pemilik-pemilik modal Cina.

Salah satu pusat budi daya karet yaitu Hulu Sungai terus menambah jumlah pohon karetnya. Pada tahun 1924 terdapat sekitar 10 juta pohon yang dimiliki oleh sekitar 3.000 orang (rata-rata setiap pemilik mempunyai 300 pohon). Jumlah itu terus bertambah sehingga pada tahun 1963 terdapat tidak kurang dari 49 juta pohon dengan pemilik sekitar 12.000 orang, dengan luas perkebunan sekitar 50.000 hektar. Kebanyakan pohon itu ditanam pada waktu memuncaknya permintaan karet pada tahun 1920-an. Salah satu keistimewaan dari budi daya karet di daerah Banjar, bahwa pada mulanya mereka dipelopori oleh pengusaha-pengusaha asing, namun pada masa kemudian justru yang memegang peran adalah para pemilik kebun pribumi. Akibat dari naik turunnya produksi karet dan permintaan karet pasar dunia, yang dapat mengikuti perkembangan harga hanyalah karet rakyat, karena mereka menggunakan tenaga kerja mereka lebih banyak memakai tenaga anggota keluarganya sendiri. Demikianlah berkembangnya budi daya karet di daerah Banjar, maka pada sekitar tahun 1930-an kesejahteraan penduduk meningkat dengan pesat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan banyaknya rumah yang dibangun di daerah Hulu Sungai, disamping itu permintaan daerah Banjar akan barang-barang impor sangat meningkat, misalnya banyaknya permintaan akan sepeda, mobil dan sebagainya. Demikianlah gambaran secara garis besar tentang perdagangan di daerah Banjar, sejak dikenalnya daerah itu secara luas. Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa perkembangan bidang ekonomi daerah Banjar sangat berlainan dengan pembabakan tentang sejarah ekonomi yang dikenal secara umum yakni adanya periode Tanam Paksa, periode Politik Pintu Terbuka dan periode Politik Etis. Ternyata bahwa pembabakan itu lebih sesuai untuk daerah pulau Jawa sedang untuk daerah-daerah luar Jawa, ternyata sangat berlainan. Bahkan dapat diperkirakan bahwa untuk setiap daerah luar Jawa yang satu dengan yang lainnya pun tidak sama. Untuk daerah Banjar atau sekarang dikenal denga nama Kalimantan Selatan kiranya lebih baik untuk diadakan pembabakan seperti yang telah diuraikan di muka yakni, periode kerajaan dan periode sesudah kerajaaan. Dasar dari pembabakan ini adalah pemegang peranan dalam bidang pereknomian bahwa pada masa kerajaan penduduk setempat lebih banyak memegang peranan, sedang pada masa sesudahnya dipegang oleh orang-orang asing, walaupun pada masa perkebunan karet penduduk juga ikut berperan penting tapi itu hanya karena keadaan yang tidak menguntungkan di pasar dunia, sehingga pengusaha asing enggan untuk melakukannya. Perekonomian daerah Banjar dalam hal ini dapat diketahui, bahwa komoditi mereka semuanya adalah komoditi pasar dunia. Oleh karena itu pasang surutnya juga sangat tergantung pada permintaan pasar dunia, sehingga terjadi diferensiasi jenis komoditi yang sangat besar, dari

lada ke batu bara, kemudian dari batu bara ke karet. Dan tentunya variasi yang lebih beraneka ragam dari masa ke masa. 2. Kemelut Politik Abad ke-17 Panggung sejarah Banjar pada abad ke-17 diwarnai dengan berbagai kemelut. Kemelut bermula pada masa pemerintahan Sultan Hidayatullah, pemegang pucuk pimpinan tertinggi kesultanan Banjarmasin (1570-1595). Konflik politik terjadi antara kelompok etnis Biaju dan Banjar. Saat itu dominasi politik dipegang etnis Biaju, dibawah pimpinan permaisuri seorang Biaju-Islam, puteri Khatib Banun, seorang tokoh Biaju. Ketika Sultan Hidayatullah mangkat, puteranya Mustain Billah dari permaisuri seorang Biaju, yang berhasil berkuasa dengan bantuan kelompok sukunya, melalui penyingkiran dan pembunuhan lawan politiknya. Keadaan inhi seiring dengan mulai berkembangnya perdagangan lada. Pada abad ke-17, lada meningkat produksinya dan omzet perdagangannya sangat besar, begitu pula tambang emas terus meningkat. Hal ini menggerakkan VOC untuk mencari cara monopoli potensi ekonomi kesultanan Banjarmasin tersebut. Demikian pula dengan Inggeris, juga berusaha untuk memperoleh hak monopoli di kesultanan Banjarmasin. Akibatnya kedua bangsa Eropa ini bersaing, untuk merebut posisi di hati aparat kesultanan Banjarmasin. Persaingan ini membawa keuntungan bagi kesultanan Banjarmasin, yang merupakan kesultanan yang berorientasi dagang. Karena dengan persaingan itu, kesultanan Banjarmasin dapat menetapkan harga yang lebih tinggi. Namun demikian, keadaan ini membawa dampak bagi politik kesultanan Banjarmasin, artinya kemajuan ekonomi perdagangan dan beberapa kebijakan Sultan, yang menimbulkan pro dan kontra, terutama dari Dewan Mahkota. Dewan ini terdiri dari keluarga raja, para pangeran, Mantri, Kiai, sangat besar pengaruhnya terhadap penentuan kebijaksanaan politik kesultanan, bahkan hal inilah yang membatasi kekuasaan Sultan. Untuk menghadapi masalah perdagangan terhadap pedagang asing terutama Inggeris dan Belanda terdapat 4 kelompok yang saling bersaing dan bertentangan, karena bangsawan itu, juga menguasai perdagangan secara pribadi. Ada 4 kelompok yang saling bersaing, antara lain : 1. Kelompok Sultan, Raja Itam, Adipati Anom dan Raja Mempawah adalah anggota Dewan Mahkota, tetapi menginginkan perdagangan bebas dan memanggil VOC hanya sebagai alat untuk menghadapi perluasaan kekuasaan Mataram atas wilayah Banjarmasin. 2. VOC sebagai kelompok yang berusaha untuk dapat monopoli lada di Banjarmasin yang pada tahun 1638 mengalami kegagalan. 3. Golongan bangsawan pengusaha, yaitu golongan bangsawan yang mempunyai usaha perdagangan secara pribadi, menyokong Inggeris sebagai alat menghadapi VOC.

4. Inggeris mengikuti VOC-Belanda, agar memperoleh hak monopoli dalam perdagangan lada di Banjarmasin yang disokong oleh golongan bangsawan pengusaha. Dan berusaha menghasut orang Makassar untuk menyerang Sultan. Adanya kelompok-kelompok tersebut membawa konflik terutama antara intern kesultanan. Konflik ini memuncak tahun 1638. Raja Itam, anggota Dewan Mahkota, secara terang-terangan tidak mengakui kontrak dagang tahun 1635 yang dibuat Ratna Diraja Gidja Babauw, syahbandar atas nama Sultan dengan VOC, yang diwakili Henrick Bouwer, Anthonio van Diemen, Jan van den Burgh dan Steven Barentz. Karena sikap anti VOC secara terang-terangan, dan sifatnya menentang kebijaksanaan Sultan,maka Raja Itam dipecat sebagai anggota Dewan Mahkota dan hak miliknya disita. Konflik berawal dari sini. Raja Itam tidak tinggal diam, dan berusaha mengembalikan kekuasaannya kembali lewat Pangeran Adipati Anom, yang akan melakukan kudeta, jika loji VOC pindah ke tempat kedudukan Sultan yang baru. Sultan Inayatullah menyerahkan kekuasaan dan digantikan puteranya Ratu Anom dengan gelar Sultan Saidullah (1637-1642). Ratu Anom adalah gelar Sultan Inayatullah dengan permasisuri dari suku Banjar. Sebagaimana ayahnya, Sultan Saidullah juga seorang yang senang beribadat, dan pemerintahan diserahkan kepada Mangkubumi Pangeran Adipati Halid dengan gelar Pangeran Mangkubumi, yaitu saudara Sultan dan Ibu suku Jawa. Dengan demikian, Sultan ini tidak terlalu berkecimpung dalam menangani kesultanan, sehingga konflik politik makin keras, dan muncul kubu-kubu yang saling bersaingan, antara lain: 1. Kubu Pangeran Adipati Anom (Putera Sultan Inayatullah dari permaisuri Biaju). Pangeran Adipati Anom atau Pangeran Suryanata adalah saingan berat Sultan Saidullah. Ia pro Inggeris bersama Raja Itam dan benci VOC. Ambisinya untuk berkuasa ini, nanti akan berhasil pada tahun 1663, setelah berhasil merebut kekuasaan kemenakannya Amirullah Bagus Kesuma (Putera Sultan Saidillah) atas bantuan kelompok etnis Biaju. 2. Kubu “swagers” (ipar) Sultan Inayatullah, ialah kelompok raja Sukadana, Raja Marta Sahary, Pangeran Antakusumah dan Adipati Halid (Pangeran Tapasena). Adipati Halid mempunyai kekuasaan besar, menjabat Mangkubumi, memiliki prajurit dan sangat menginginkan tahta. Kubu ini pro VOC. 3. Siasat Sultan Inayatullah (sesudah turun tahta) untuk mengimbangi dua kekuatan yang saling bersaing dan untuk menetralisir konflik, sebagai akibat dari pemerintahan Sultan Saidaullah yang lemah, yaitu menghidupkan golongan pro Inggeris dengan cara merehabilitasi Raja Itam, kliknya Pangeran Adipati Anom (Pangeran Suryanata). Tujuannya untuk mengimbangi Adipati Halid yang pro VOC.

Tahun 1673, adalah tahun yang penting dalam perjalanan sejarah Kesultanan Banjarmasin. Tahun itu titik awal terjadinya revolusi istana, dan ini berlangsung sepanjang abad ke-17, baru berakhir setelah Amarullah Bagus Kesuma berhasil menghancurkan kekuasaan Sultan Agung (Pangeran Adipati Anom atau Pangeran Suryanata) yang mengkudeta Amarullah Bagus Kesuma tahun 1663. Kekuasaan Sultan Agung direbut kembali oleh Amarullah pada tahun 1679, yang mengakhiri konflik politik pada abad ke-17. Pada tahun 1624 Sultan Saidullah meninggal, pada waktu itu Adipati Halid selaku Mangkubumi yang otomatis menjadi wali Sultan, dari putera mahkota Amirullah Bagus Kesuma yang belum dewasa. Tahun 1642 atau 1643 Pangeran Adipati Halid mengangkat dirinya menjadi Sultan dengan gelar Sultan Rakyatullah atau Pangeran Ratu, atau Sultan Tahlilullah. Pada tahun 1637, sebetulnya Pangeran Adipati Anom telah berusaha mengadakan kudeta terhadap ayahnya Sultan Inayatullah dengan cara membunuh ayahnya melalui dua orang Jawa sebagai pembunuh bayaran, tetapi gagal. Usaha kedua tahun 1642, juga gagal karena Adipati Halid mendahului mengangkat dirinya sebagai Sultan, pada saat putera mahkota belum dewasa. Kudeta Adipati Halid ini mendapat dukungan dari golongan bangsawan. Pada tahun 1660 terjadi perkembangan politik baru, putera Mahkota Amirullah Bagus Kesuma telah dewasa dan menuntut haknya sebagai Sultan yang sah. Tuntutan itu didukung Pangeran Adipati Anom dan para bangsawan serta kelompok Biaju yang menginginkan hak pemerintah itu diserahkan kepada turunan yang sah sesuai dengan legitimasi. Amirullah berhasil berkuasa tahun 1660-1663 dengan gelar Amirullah Bagus Kesuma. Kelompok Adipati Halid tetap berusaha memperoleh kekuasaan dan berhasil denga bantuan para bangsawan mengangkat puteranya Pangeran Aria Wiraraja sebagai Mangkubumi. Dengan demikian klik Adipati Halid tetap berkuasa. Pada saat berkuasa, Adipati Halid berhasil menjalin kontak dagang dengan VOC tahun 1660-1661, sebagai kelompok pro Belanda, kontrak ini memberi hak monopoli pada VOC. Dengan sendirinya Amirullah sebagai Sultan hanya boneka dari taktik kelompok Adipati Halid (Pangeran Tapasena) dan Mangkubumi Aria Wiraraja. Perjanjian yang dibuat pada saat Amirullah Kesuma berkuasa ini, menyebabkan golongan bangsawan tidak menyenanginya. Sebab, hak monopoli VOC, berarti tidak memberikan adanya kebebasan dalam perdagangan, sedangkan golongan bangsawan juga adalah para pedagang, yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bebas. Karena itu pula, golongan bangsawan mendukung Adipati Anom (Pangeran Suryanata) mengadakan kudeta, merebut kekuasan dari Amirullah Bagus Kesuma. Pangeran Adipati Anom didukung juga oleh golongan etnis Biaju. Sedangkan Adipati Halid mendapat dukungan rakyat dan sebagian kaum bangsawan, yang memperoleh keuntungan di bawah kekuasaan Adipati Halid. Dua kubu yang

bersaing ini, akhirnya di bawah kekuasaan Adipati Halid. Dua kubu yang bersaing ini, akhirnya mengadakan kompromi : 1. Pangeran Adipati Halid atau Pangeran Tapasena tetap berkuasa di Martapura. 2. Pangeran Adipati Anom atau Pangeran Suryanata berkuasa dan memindahkan kerajaan di sungai Pangeran Banjarmasin dengan gelar Sultan Agung (1663-1679). Pangeran ini mengangkut 10 pucuk meriam dan 600 prajurit dari Kayutangi Martapura. Adiknya, Pangeran Purbanegara menjadi raja Muda. Bagaimana nasib Amirullah Bagus Kesuma? Sultan yang malang ini sempat lari ke Alai dan mengumpulkan kekuatan di sana. Tahun 1666 Adipati Halid (Pangeran Tapasena) meninggal, menyebabkan golongan legitimitas bertambah kuat, sehingga Amirullah mendapat dukungan yang kuat pula. Pada tahun 1679, Amirullah menyerang Banjarmasin dan berhasil membinasakan Sultan Agung beserta keluarganya, dan sejak itulah Amirullah kembali dapat mengambil haknya sebagai Sultan di Banjarmasin (1680-1700) sampai akhir abad ke-17. Motivasi perebutan tahta, tidak terlepas dari percaturan politik, yang ada di belakang layar, terutama golongan bangsawan. Golongan bangsawan terkadang penentu dari keberhasilan suatu kudeta. Hal ini berkenan dengan kepentingan-kepentingan golongan bangsawan itu sendiri. Abad ke-17 ditandai dengan berakhirnya pemerintahan Amirullah Bagus Kesuma, yang berkuasa di kesultanan Banjarmasin untuk kedua kalinya (1680-1700). Sultan ini telah keluar sebagai pemenang perebutan kekuasaan selama abad ke-17, dengan mengalahkan saingannya, pamannya sendiri Pangeran Suryanata atau Pangeran Agung dan anaknya Pangeran Dipati. Keberhasilan Amirullah Bagus Kesuma tidak terlepas dari dukungan Bangsawan, yang diambil alih oleh pamannya sendiri. Selama pemerintahannya, Amirullah telah berhasil mempersatukan kembali kesultanan Banjarmasin yang terbagi dua, yaitu kesultanan Banjarmasin yang beribukota di Martapura dan kesultanan Banjarmasin yang beribukota di Sungai Pangeran Banjarmasin. Meskipun kesultanan Banjarmasin secara intern mengalami perpecahan dan konflik-konflik, namun secara ekstern tetap dipandang utuh, sehingga tidak ada campur tangan pihak asing, baik dari segi ekonomi maupun politik. Ketika orang-orang Makassar menyerbu Banjarmasin pada tahun 1681 dengan 5000 pasukan dan bahkan membuat pertahanan di tepi sungai Martapura, kesultanan Banjarmasin masih dapat menghancurkan dan mengalahkan pasukan Makassar. Hal ini disebabkan persatuan dapat dipelihara terhadap unsur-unsur yang mencoba menghancurkan kedaulatan kesultanan. Diduga serangan Makassar ini akibat hasutan Inggris yang mencoba melemahkan kesultanan Banjarmasin, agar Inggris dapat lebih berperan dalam perdagangan lada di wilayah Banjarmasin. Kekompakan kesultanan Banjarmasin dapat pula dilihat dari keberhasilannya mengalahkan Portugis yang ingin mencoba menanamkan ekspansi monopoli perdagangan tahun

1694, Inggris tahun 1707 juga berhasil dikalahkan, sedangkan Belanda (VOC) telah mengalami kepahitan pada tahun 1638. Abad ke-18 dimulai dengan masa pemerintahan Sultan Hamidullah yang bergelar Sultan Kuning (1700-1734). Pemerintahan pada masa Sultan tersebut dikenal dengan pemerintahan yang paling stabil, tidak ada pertentangan dan perebutan kekuasaan, tidak ada campur tangan bangsa asing baik politik maupun ekonomi, sehingga boleh dikatakan kesultanan Banjarmasin mengalami masa kejayaan pada masa pemerintahan Sultan ini. Rupanya, kepemimpinan Sultan Kuning yang cukup bijaksana, dan “kepekaannya” terhadap segala situasi yang dihadapinya, menyebabkan lawan-lawan politiknya tidak berani dan segan melakukan makar-makar yang merusak jalannya stabilitas pemerintah. Karena situasi ini telah mulai diciptakan oleh Amirullah Bagus Kesuma, ayah Sultan Kuning. Kemangkatan Sultan Hamidullah tahun 1734, merupakan pertanda awan mendung di kesultanan Banjarmasin. Kembali muncul penyakit lama, pertentangan kepentingan perebutan kekuasaan mulai terjadi lagi. Apalagi putra mahkotanya belum dewasa pada saat Sultan mangkat. Sesuai dengan tradisi, maka wali dipegang oleh pamannya atau adik Sultan Kuning yaitu pangeran Tamjidillah, sehingga kelak jika putra mahkota telah dewasa, barulah tahta kerajaan akan diserahkan. Pangeran Tamjidillah sebagai wali sultan mempunyai siasat yang lebih jauh, yaitu berkeinginan menjadikan hak kekuasaan politk berada dalam tangannya dan keturunannya. Untuk itu, Pangeran Mohammad Aliuddin Aminullah yang telah dewasa menjadi menantunya. Dengan perkawinan tersebut, putra mahkota tentunya tidak sampai hati meminta bahkan merebut kekuasaan dari mertuanya, yang berarti sama dengan ayahnya sendiri. Kenyataan memang demikian, sehingga putra mahkota tidak begitu bernafsu, untuk meminta kembali hak atas tahta kesultanan Banjarmasin. Oleh sebab itu, Pangeran Tamjidillah berhasil berkuasa selama 25 tahun dan mengangkat dirinya menjadi Sultan dengan gelar Sultan Sepuh (1734-1759). Tetapi bagaimanapun juga Pangeran Mohammad Aliuddin Aminullah ingin mengambil kembali hak atas tahta kerajaan sebagai ahli waris yang sah dari Sultan Kuning. Usahanya meminta bantuan VOC merebut tahta dari pamannya, sekaligus juga mertuanya, tidak kunjung tiba, karena itu dengan inisiatif sendiri, Pangeran Mohammad Aliuddin Aminullah berhasil lepas dari kungkungan pamannya dan melarikan diri ke Tabanio, sebuah pelabuhan perdagangan lada yang terpenting dari kesultanan Banjarmasin. Putera mahkota menjadi bajak laut untuk mengumpulkan kekuatan, dan menanti saat yang baik merebut kembali tahta pamannya. Sementara itu Sultan Tamjidillah pada tahun 1747 membuat kontrak dagang dengan VOC, yang merupakan dasar bagi VOC, untuk mengadakan hubungan dagang dan politik dengan kesultanan Banjarmasin sampai tahun 1787.

Perjanjian itu tertanggal 18 Mei 1747 tertulis huruf Arab-Melayu dan bahasa Melayu dan huruf Latin bahasa Belanda. Perjanjian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu itu antara lain berbunyi: “Bahwa inilah surat perniagaan dan persahabatan yang telah dimufakatkan oleh Sultan Tamjidillah serta Ratu Anum dan sekalian orang yang besar-besar yang ada memerintahkan dalam negeri Banjar, maka sekalian itu mufakatlah dengan Kompeni Wilandia titah dari pada Gurnadur Jenderal Gustap Wilem Baron pan Imhoff serta dengan Raden pan India yang telah berbuat titah perintah kepada tiga orang Wilandia dan yang menjadi kepala perintah itu yaitu komandur Astipan Markus pan der Hiden dan dua orang pitur besar yang seorang Yan pan Suchtelen dan yang seorang Danil pan der Beruh maka yang tiga orang itu sama juga menanggung titah itu” “Syahdan tersebutlah perjanjian yang telah lalu itu tatkala pada zaman itu adalah Seri Sultan sangat kasih berkasihan dengan Kompeni Wilandia maka tiba-tiba tiada orang Banjar menurut seperti perjanjian yang telah lalu itu. Syahdan kemudian dari pada itu yang telah tersebut perlu Kompeni Wilandia membuat surat perjanjian tatkala pada zaman Seri Sultan sangat berkasih-kasihan dengan Kompeni Wilandia maka sekonyong-konyong tiada orang Banjar mengikuti seperti perjanjian yang dahulu itu adalah seolah-olah tiada surat perjanjian yang tinggal lagi pada sekarang ini. Syahdan maka tersebutlah dalamnya Gurnadur Jenderal dan segala Raden pan India dengan segalanya juga menitahkan tiga orang Wilandia akan membaharui surat perjanjian yang lebih patut antara kedua pihak itu supaya kekal berkekalan selama-lamanya dari pada sahabat bersahabat tiada berubah-ubah dalam kedua pihak itu dan adapun titah Kompeni itu tertanggung atas tiga orang Wilandia yaitu Komandir Astipan Markus pan der Hiden dan dua orang pitur besar yaitu Yan pan Suchetelen dan Danil pan der Beruh ialah yang akan membikin surat perjanjian yang baharu ini”75Dari pendahuluan surat perjanjian ini tidak dapat diketahui bahwa perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, tidak ditaati oleh Orang Banjar, karena Orang Banjar memang di kenal sebagai pedagang bebas tidak mau terikat dengan aturan-aturan yang merugikan perdagangan mereka sendiri. Perjanjian ini dibuat antara Kerajaan Banjar yang dilakukan oleh Sultan Tamjidillah serta Ratu Anum dengan pihak VOC yang diwakili Steven Marcus van der Heijden, Yan van Suchtelen dan Danil van der Burgh atas perintah Gubernur Jenderal Gustaff Willem Baron van Imhoff. 75 Arsip Nasional, Surat-Surat Perjanjian antara Kesultanan Bandjarmasin, dengan Pemerintahan VOC, Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia Belanda 1835-1860, Jakarta, 1965, hal. 34.

Pasal-pasal dalam perjanjian itu menyangkut perdagangan monopoli lada di dalam Kerajaan Banjar. Dalam perjanjian itu disebutkan tentang harga patokan lada dan larangan bagi bangsa kulit putih selain VOC mengadakan perdagangan lada dengan kerajaan Banjar. Pasal-pasal dari perjanjian itu antara lain adalah : “Pasal yang kelima adalah Seri Sultan dan Ratu Anum telah berjanji pada hal memberi perniagaan dengan Kompeni Wilandia dan menjual sekalian lada di dalam negeri Banjar maka sekalian lada itu sekali-kali jangan di jual kepada tempat yang lain maka hendaklah Seri Sutan dan Ratu Anum mengerasi atas rakyat sekalian dalam negeri Banjar supaya jangan ada yang menjual pada lainnya selain Kompeni jua yang membeli lada itu.” “Pasal yang keenam adalah Seri Sultan dan Ratu Anum membuat perjanjian dengan Wilandia dari pada melarang jenis orang putih yang datang berniaga ke negeri Banjar dari pada menjual dagangan atau membeli dagangan dan jikalau ada umpamanya melawan dari larangan itu hendak dihukumkan dengan bagaimana patut hukuman atasnya.” “Pasal yang ketujuh mengikat juga kiranya Kompeni Wilandia seperti bicara Seri Sultan dan Ratu Anum dari pada sebuah wangkang Cina yang supaya boleh ia datang ke Banjar pada tiap-tiap tahun satu wangkang dan akan dagangannya itu mana sekehendak orang memikili akan tetapi menjual lada itu sekali-sekali tiada ia boleh orang Banjar menjual lada dengan orang Cina dengan putus harga delapan real dalam sepikul.” ‘Pasal yang kedelapan Kompeni Wilandia telah memutuskan harga lada dengan Seri Sultan dan Ratu Anum yang dalam sepikul itu enam real putus harganya selama-lama tiada berubah akan tetapi dalam sepikul itu adalah seratus kati atau seratus dua puluh lima pun dacin. Kompeni yang dipakai dan hendaklah lada itu kering dan bersih dalamnnya jangan ada seperti ciri seperti pasir atau batu yang kecil-kecil dan jikalau menimbang lada itu hendaklah ada dua orang pihak dari pada seri Sultan dan dua orang pula dari pada pihak Kompeni ........”.76Perjanjian itu berisi dua belas pasal. Disamping ketentuan tentang harga yang sudah pasti juga meliputi persyaratan tentang kualitas lada, bahwa lada itu harus kering. Ketetapan monopoli tersebut juga menyangkut tentangnya para pedagang ke negeri Banjar. Orang Cina tidak boleh membeli lada kepada orang Banjar, tetapi harus membeli kepada kompeni. Kompeni membeli lada kepada Orang Banjar seharga enam real sepikul sedangkan Kompeni menjualnya kepada Orang Cina delapan real sepikulnya.

76 Arsip Nasional, ibid., hal. 36.

Monopoli tersebut juga mengatur bahwa Orang Banjar tidak boleh berlayar ke sebelah timur sampai ke Bali, Sumbawa, Lombok, batas kesebelah barat tidak boleh melewati Palembang, johor, Malaka dan Belitung. Kata-kata penutup dari perjanjian itu berbunyi : “Tamat surat ini perjanjian yang telah jadi di dalam istana Seri Sultan dan Ratu Anum di Kayu Tangi yang telahh mufakat dengan Kompeni Wilandia dalam hijrat seribu seratus enam puluh tahun kepada tahun Ba dan kepada bulan Rabi’ulawwal dan pada hari Chamis yaitu dua surat yang telah jadi dan dalam keduanya itu sama serta dengan capnya dan tapak tangan dan satu surat yang tinggal dibawah Seri Sultan dan Ratu Anum dan yang satu surat tinggal dibawah Kompeni”.77Perjanjian itu ditandatangani oleh Sultan Tamjidillah, dengan cap segi delapan di tengahnya tertera huruf Arab dan terbaca Sultan Tamjidillah. Pada bagian yang ditandatangani Kompeni tertulis : “Terbuat dan tersurat dalam bilik musyawarah kami dalam kota intan Batawiah pada enambelas hari bulan Juni tahun seribu tujuh ratus empat puluh tujuh”. Secara sepintas bahwa perjanjian itu mendudukkan pihak Kompeni Belanda pada posisi yang lebih dominan, tetapi pada praktiknya kemudian perjanjian itu hanya sekedar siasat bagi pihak kerajaan untuk melindungi terhadap pengaruh pihak lain, karena Orang Banjar selalu mengadakan transaksi perdagangan secara bebas dengan bangsa apa saja yang membeli lada. Kenyataan ini dapat diketahui bahwa setelah sembilan tahun kemudian diadakanlah perjanjian kembali sebagai usaha Kompeni Belanda untuk lebih mengefektifkan perjanjian tahun 1747. Perjanjian baru itu ditandatangani pada 20 Oktober 1756. Dalam pendahuluan dari surat perjanjian itu sebagai konsideran dari diadakannya perjanjian disebutkan bahwa : “Bahwa Tuan Yang Maha Mulia Gubernur Jenderal dan tuan-tuan yang maha bangsawan Raden pan India dengan sangat kesusakaran memandang dan beberapa kali telah mengetahui yang Sultan-Sultan Banjar dan dahulu-dahulu selamanya tinggal dalam kekurangan pada memelihara akan bunyi maksud waad perjanjian serta dengan adat yang tiada berpaut-pautan pda orang yang baik...” Selanjutnya dapat dibaca dalam konsideran perjanjian itu bahwa orang Banjar berdagang secara bebas dengan orang Cina, sehingga bunyi dalam perjanjian tahun 1747 tidak pernah ditepati. Konsideran itu berbunyi :

77 Arsip Nasional, ibid., hal. 37.

“.....Orang Cina sekarang lima tahun lamanya adalah membawa lada ke negeri Cina daripada yang telah dijanjikan dalam waad perjanjian.....” Larangan berdagang dengan orang Cina lebih dipertegas lagi dalam Pasal yang keenam, begitu pula larangan berdagang dengan orang Inggeris dan Perancis. Perjanjian tersebut juga menyangkut komoditi lainnya seperti sarang burung dan intan. Pasal yang kedua puluh dua dan yang ke dua puluh tiga menyebutkan bahwa Kompeni Belanda akan membantu Seri Sultan untuk menaklukkan kembali daerah kerajaan Banjar yang telah memisahkan diri seperti : Berau, Kutai, Pasir, Sanggauh, Sintang dan Lawai serta daerah taklukannya. Kalau berhasil maka Seri Sultan akan mengangkat Penghulu-Penghulu di daerah tersebut dan selanjutnya Seri Sultan memerintahkan kepada Penghulu-Penghulu tersebut untuk menyerahkan hasil dari daerah tersebut setiap tahun kepada Kompeni Belanda dengan perincian sebagai berikut : - Berau, dua puluh pikul sarang burung dan 20 pikul lilin. - Kutai, 20 pikul sarang burung dan 40 pikul lilin. - Pasir, 40 tahil emas halus dan 20 pikul sarang burung, serta 20 pikul lilin - Sanggauh, 40 tahil emas halus dan 40 pikul lilin - Sintang, 60 tahil emas halus dan 40 pikul lilin - Lawai, 200 tahil emas halus, dan 20 pikul sarang burung Perjanjian ini ditandatangani oleh Paduka Seri Sultan Tamjidillah di Kayutangi dalam halaman kediaman Seri Sultan pada tahun seribu tujuh ratus lima puluh enam hari Arba dua puluh hari bulan Oktober. Seminggu kemudian terjadi lagi perjanjian yang dibuat oleh Tuan Almusyarafat Pangeran Ratu Anum adalah gelar dari Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah, menantu Seri Sultan Tamjidillah dan juga keponakan Sultan dengan Kompeni Belanda. Perjanjian itu ditandatangani di benteng Tatas pada 27 Oktober 1756. Perjanjian ini dibuat atas inisiatif sendiri dari Ratu Anum dalam usahanya memperoleh tahta dari mertuanya, sesuai dengan perjanjian bahwa Seri Sultan Tamjidillah sebetulnya hanya berfungsi sebagai wali, sementara Ratu Anum belum dewasa. Pasal yang kedua dari perjanjian yang dibuatnya, menjelaskan usahanya merebut kekuasaan dan juga kekuasaan yang sekarang dipegang oleh Seri Sultan Tamjidillah adalah perbuatan seorang jahil yang hendak melenyapkan asal keturunan Sultan Banjar yang sah. Pasal yang kedua dari perjanjian itu berbunyi :

“Tuan Yang Maha Mulia yang tersebut sesungguhnya perikutan yang benar dan betul dari tahta kerajaan Banjar dengan sangat kesukaran dipandang yang kerajaan ini dengan tiada patut adalah memegang mana tahta tahta kerajaan nenek moyangnya sampai bapanya yang telah wafat Paduka Seri Sultan Chamidullah selama beberapa dalam suatu juga asal keturunan yang benar dan diperintahkan maka pada sekarang ini telah diambil tahta kerajaan Tuan Yang Maha Mulia oleh seorang jahil dengan tiada patut serta memecahkan janjinya di atas bilik ketiduran bapa Tuan Yang Maha Mulia tatkala pulang kerahmatullah, mana kala Tuan Yang Maha Mulia digenapi umur delapan belas tahun akan menyerahkan tahta kerajaan Banjar...” Kelanjutan dari perjanjian yang dibuat bahwa nanti kalau berhasil Ratu Anum menjadi Sultan dia berjanji akan menyerahkan Kerajaan Banjar kepada Kompeni Belanda dan jabatannya sebagai Sultan merupakan kerajaan pinjaman dari kompeni. Sebagai Kerajaan pinjaman Ratu Anum berjanji akan menyerahkan tiap tahun pada kompeni berupa : 1000 pikul lada hitam, 10 pikul lada putih, 11 karat batu intan, dan 100 real halus. Usahanya ini kemudian ternyata tidak berhasil karena itulah Ratu Anum mencari jalan lain dengan cara keluar dari ibukota Kerajaan, mengumpulkan kekuatan dan pengikut untuk pada suatu waktu yang tepat akan menyerang Kerajaan dan merebut tahta dari Seri Sultan Tamjidillah. Ratu Anum memilih Tabanio yang pada saat itu merupakan pusat kegiatan perdagangan. Perdagangan Muhammad Aliuddin Aminullah yang juga bergelar Ratu Anom tetap bermarkas di Tabanio, yang menurut Onderkoopman Ring Holm78 merupakan pusat perdagangan gelap yang paling ramai di Kalimantan. Setelah berhasil mengumpulkan kekuatan dan pengikut yang besar, Pangeran Muhammad Aliuddin Aminullah melaksanakan maksudnya semula yaitu merebut kembali tahta kesultanan, dari tugas pamannya yang sekaligus mertuanya, mengambil hak atas tahta sesuai dengan tradisi yang sah dari kesultanan Banjarmasin. Menggunakan sejumlah perahu dengan pengikut yang besar, Pengeran Mohammad Aliuddin Aminullah bertolak dari Tabanio menyusuri Tanjung Silat yang berombak besar dan terkadang angin bertiup kencang, kemudian memasuki sungai Barito, terus berbelok ke sungai Martapura, akhirnya sampai ke Martapura. Berita kedatangan Pangeran Mohammad Aliuddin Aminullah yang akan menyerang Martapura sempat menggemparkan keluarga istana, tetapi Pangeran Tamjidillah tetap tenang atas 78 J.C. Noorlander, op.cit., hal. 38.

situasi yang gawat tersebut. Dengan dasar pertimbangan supaya jangan terjadi pertumpahan darah antar keluarga sendiri, apalagi Pangeran Mohammad Aliuddin Aminullah adalah kemenakan dan menantunya sendiri, Pangeran Tamjidillah menyerahkan tahta kesultanan Banjarmasin, sehingga Pangeran Aliuddin berkuasa atas kesultanan Banjarmasin. Secara lahiriah Pengeran Tamjidillah ikhlas, menyerahkan tahta kepada keponakannya Pangeran Mohammad Aliuddin, tetapi secara sembunyi Pangeran Tamjidillah tidak senang hati atas berpindahnya tahta dari tangannya, apalagi sebetulnya sebagian besar kaum bangsawan mendukungnya sebagai Sultan. Hal inilah yang menyebabkan Pangeran Tamjidillah membuat siasat licik, untuk mengembalikan tahta ke tangannya. Ketika Pangeran Tamjidillah menyerahkan tahta kepada Pangeran Mohammad Aliuddin keponakannya, di hadapan para bangsawan dia mengatakan : “Biarlah tahta direbut oleh Ratu Anom (gelar Pangeran Mohammad Aliuddin) sebentar lagi juga akan mati” Ucapan ini lahir dari niat liciknya untuk melenyapkan Pangeran Mohammad Aliuddin sebagai Sultan. Bagaimana caranya? Kenyataannya Ratu Anom atau Sultan Mohammad Aliuddin Aminullah menderita sakit yang terus menerus dan menyebabkan kesehatannya makin lama makin mundur dan pada tahun 1761 dia meninggal dengan meninggalkan putera mahkota yang masih kecil. Diduga kematian Sultan ini akibat diracun. Meskipun pemerintahannya hanya berlangsung 3 tahun, dia mempunyai sikap politik yang keras terhadap VOC, sehingga lebih banyak berusaha menguntungkan perdagangan Kerajaan, daripada harus tunduk pada kemauan Belanda. Pemimpin-pemimpin VOC yang pernah berhubungan dengan Sultan Aminullah, harus sangat berhati-hati, sehingga Sultan tidak merasa tersinggung, karena watak Orang Banjar sangat keras kalau dia tersinggung. Hal ini dilaporkan oleh VOC kepada Residen de Lilc79 yang berbunyi sebagai berikut : “Residen jangan mengira bahwa di Banjar ini sama halnya dengan di Banten atau Jawa. Orang Banten atau Orang Jawa walaupun dia dipukul kompeni dengan cambuk di kepalanya, sekali-kali tak berani mengatakan bahwa pukulan itu sakit, tapi orang Banjar mendengar kata-kata yang keras saja sudah marah dan bila sampai terjadi begitu maka seluruh Banjar akan merupakan buah-buahan yang banyak pada satu tangkai”. Siasat Pengeran Tamjidillah berhasil, karena Sultan Muhammad Aliuddin meninggal, Putera Mahkota masih kecil, karena itulah Mangkubumi kembali berada di tangannya sebagai wali Sultan yang belum dewasa, dan dia menunjuk anaknya Pangeran Nata Alam atau Natadilaga sebagai wali

79 J.C. Noorlander, ibid., hal. 42, sebagaimana terjemahan M. Idwar Saleh.

sultan yang kemudian terkenal sebagai Susuhunan Nata Alam, raja dari kesultanan Banjarmasin yang terbesar dalam abad ke- 18. Cerita lama yang pernah dialami oleh Pangeran Aliuddin Aminullah setelah ayahnya Sultan Kuning meninggal, kembali terulang setelah Sultan Aminullah meninggal. Wali Sultan Nata Alam berusaha agar tahta tetap dipegangnya dan ahli waris berada pada garis keturunannya. Nata Alam mulai mengatur siasat untuk melaksanakan ambisinya. Pertama-tama dia berusaha memperoleh dukungan kaum bangsawan, dan ternyata dukungan dengan mudah diperolehnya. Selanjutnya dia mengangkat puteranya sebagai penggantinya kelak dengan gelar Sultan Sulaeman Saidullah yang saat itu baru berusia 6 tahun (1767). Limabelas tahun kemudian yaitu pada tahun 1782 kembali diangkatnya cucu yang baru lahir dengan gelar Sultan Adam Al Wasik Billah. Tindakan ini merupakan realisasi dari siasatnya untuk mengekalkan tahta atas garis keturunannya dan mendapat dukungan dari kaum bangsawan yang memang dengang mudah diperolehnya. Siasat selanjutnya ialah Nata Alam mengangkat dirinya sebagai Sultan Kerajaan Banjar (1787 – 1801) dengan gelar-gelar : a. Panembahan Kaharuddin Halilullah b. Alamuddin Saidillah c. Abdullah d. Amierilmu’minin Abdullah e. Ami Ail Mu’minin Abdullah f. Susuhunan Nata Alam g. Pangeran Nata Dilaga h. Pengeran Wiranata i. Pangeran Nata Negara j. Panembahan Batuah k. Sultan Tahmidullah Sultan Muhammad Aliuddin meninggalkan putera-putera yang berhak menggantikan kedudukan sebagai Sultan ketika dia wafat, yaitu Pengeran Abdullah, Pangeran Rahmat dan Pangeran Amir. Anak-anak yang berhak atas tahta ini satu persatu meninggal, Pangeran Abdullah meninggal, kemudian disusul Pangeran Rahmad, keduanya mati dicekik. Sekarang menunggu giliran pangeran Amir menyadari atas kejadian terhadap saudara-saudaranya, karena itu sebelum terlambat dia meminta diizinkan meninggalkan Kesultanan Banjarmasin dengan alasan untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Sultan Nata Alam mengizinkan, karena berarti bahwa satu-satunya pewaris tahta sudah tidak berada di tempat lagi. Ternyata Pangeran Amir tidak berangkat

menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tetapi dia singgah ke Pasir ke tempat pamannya Arung Tarawe. Arung Tarawe menyanggupi memberi bantuan pada Pangeran Amir, untuk menyerang Martapura, untuk merebut tahta dari Pangeran Nata Alam. Perjanjian ini yang menyebabkan peperangan dan sebagai peristiwa yang terburuk bagi Kesultanan Banjarmasin, sebab dalam peperangan perebutan tahta ini bangsa Belanda dan orang-orang Bugis ikut campur tangan. Dengan demikian peperangan ini melibatkan pertentangan antar suku, yaitu suku Banjar dan suku Bugis, juga melibatkan orang Belanda sebagai bangsa yang “haus daerah”, untuk dijadikan tanah jajahan. Pada tahun 1785 Pangeran Amir dengan bantuan Arung Tarawe menyerang Martapura. Pasukannya dengan 3000 orang Bugis dengan kekuatan 60 buah perahu berangkat dari Pasir melalui Tanjung Silat mendarat di Tabanio, pelabuhan lada terbesar dari Kesultanan Banjarmasin. Di Tabanio pasukan Bugis melakukan pembunuhan terhadap rakyat yang tidak berdosa yang tidak mengerti persoalan dan tidak mengerti perebutan tahta, pemusnahan kebun lada, sumber potensial dari perdagangan Kesultanan Banjarmasin dan sumber penghasilan rakyat, menawan rakyat dan selanjutnya dijadikan budak oleh orang Bugis, hal ini menyebabkan terjadinya pertentangan suku, suku Bugis dan suku Banjar. Hal ini pula menyebabkan hilangnya simpati rakyat Banjar terhadap pangeran Amir, sehingga rakyat Banjar tidak ada yang membantu perjuangan Pangeran Amir, suatu siasat yang merugikan Pangeran Amir sendiri. Memang penyerangan Pangeran Amir ini, sebagai realisasi balas dendam akan kematian ayahanda dan saudara-saudaranya. Penyerangan Pangeran Amir ini menyebabkan Pangeran Nata Alam membuat kontrak baru dengan VOC pada tahun 1787 untuk menjaga stabilitas kekuasaannya agar tetap berada di tangannya dan garis keturunannya. Hal-hal penting dari perjanjian itu ada 4 point : 1. Sultan menyerahkan daerah kekuasaannya atas Pasir, Laut, Pulo Tabanio, Mendawai, Sampit, Pambuang, Kotawaringin pada VOC. 2. Kerajaan Banjar adalah vazal VOC dan Sultan cukup puas dengan “uang tahunan” 3. Pengangkatan Sultan Muda dan Mangkubumi harus mendapat persetujuan VOC. 4. Kerajaan Banjar, hanyalah diperintah oleh keturunan Sultan Nata Alam. Pangeran Nata Alam menyadari bahwa atas serangan Pangeran Amir dengan pasukan Bugis tersebut, dan hanya VOC yang dapat menyelamatkannya, karena itulah tidak ada pilihan lain bagi Pangeran Nata, bahwa dia harus meminta bantuan VOC untuk mengusir pasukan Bugis tersebut. Pangeran Nata Alam mengatur siasat bahwa bagaimanapun juga Belanda harus dijadikan tameng untuk melindungi kedaulatannya, tetap terikat daengan Kesultanan Banjarmasin tetapi bukan sebagai penguasa.

Perjanjian yang diadakan oleh Sultan Nata Alam terdiri dari : Acte van Afstand 13 Agustus 1787, Tractaat 13 Agustus 1787, Proclamatie 1 Oktober 1787, dan Sep. Articul het Tractaat van 13 Agustus 1787, 22 April 1789. Perjanjian ini tertulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Belanda dan bahasa Melayu huruf Arab. Dalam isi perjanjian itu tergambar situasi politik yang penting, yaitu saat serbuan orang-orang Bugis yang dipimpin oleh Pangeran Amir. Nama Pangeran Amir memang tidak ditemukan dalam serbuan yang menggoncangkan kerajaan tersebut tetapi serbuan orang Bugis tersebut adalah bantuan Pangeran Tarawe, paman dari Pangeran Amir. Kehadiran pasukan kompeni Belanda membantu Pangeran Nata, merupakan pasukan juru selamat terhadap kehancuran pemerintahan Pangeran Nata. Karena itulah dalam butir-butir isi perjanjian kedudukan Kompeni Belanda menunjukkan posisi dominan. Lebih tragis lagi adalah posisi Kerajaan Banjar hanya sebagai sebuah kerajaan pinjaman dari milik kompeni Belanda. Dalam Acte van Afstand tersebut, kedudukan Kerajaan Banjar sebagai kerajaan pinjaman, sebetulnya merupakan hasil dari permusyawaratan seluruh pembesar kerajaan disebutkan bahwa : “.....akan menjadi paedah serta selamat bagi negeri beserta rakyat maka setelah aku bermusyawaratan timbang menimbang perkara-perkara itu bersama-sama dengan anandaku yang sudah terpilih akan ganti kedudukanku Sultan Soleman dan cucuncaku Sultan Adam dan Perdana Mantriku Ratu Anom Ismail beserta sekalian raja-raja dan orang-orang besar dari istana tahta kerajaan negeri Banjar maka kami sekalian kira-kira terbaiklah dan sudah dihitung pada hati kami menyerahkan diriku beserta sekalian rakyat tahta kerajaan negeri Banjar betul kepada perlindungan dan pernaungan kompeni maka dari karena sebab itu juga dengan surat yang terbuka ini aku mengaku dan mengatakan baik bagi diriku sendiri baik bagi zuriat-zuriatku yang akan mengganti kedudukanku dan bagi waris-warisku turun temurun aku menanggalkan sekalian pangkat-pangkat kerajaanku dengan sekalian tanah-tanah dan negeri-negeri beserta pulau-pulau dan teluk rantau dan sungai-sungai.80 Para pembesar kerajaan yang ikut menyaksikan semua perjanjian yang dibuat dan ikut menandatangani selain Sunan Nata Alam, Sultan Soleman dan Sultan Adam Al Wasik Billah adalah : Pangeran Mangkudilaga, Pangeran Aria, Pangeran Isa, Pangeran Zainal, Pangeran Marta, Gusti Tasan serta Perdana Mantri Kerajaan Ratu Anom Ismail. Sedangkan para pembesar golongan Kiai,

80 Arsip Nasional, op.cit., hal. 84.

ikut pula menandatangani : Kiai Surengrana, Kiai Tumenggung, Kiai Martadangsa, Kiai Maesa Jaladeri, Kiai Rangga, Kiai Jayengpati, Kiai Durapati, Kiai Surajaya, Kiai Jayadirana dan Kapitan Kartanegara. Kemenangan diplomasi yang diperoleh Pangeran Nata Alam adalah bahwa kompeni Belanda harus meminjamkan Kerajaan Banjar yang merupakan pinjaman abadi, tidak boleh dibatalkan kepada Pangeran Nata dan keturunannya. ”.....wakil Kompeni Kristopel Hopman menyerahkan kepada aku Sultan Soleman Sa’isullah dari pihak mana kompeni Wilanduwi seperti barang yang diberi pinjam yang baka tiada boleh mati agar supaya aku dan aku ampunya zuriat yang mutachirin seperti anakndaku Pangeran Ratu Sultan Soleman dan cucundaku Sultan Adam duduk memerintahkan dan menyelenggarakan kerajaan beserta rakyat….81Kemenangan diplomasi lainnya adalah bahwa kerajaan Banjar sebagai kerajaan pinjaman yang kedudukannya setengah jajahan, tetapi persetujuan itu menghasilkan keputusan bahwa Kerajaan Banjar menempati kedudukan sebagai kerajaan yang kedudukannya setarap dengan Kompeni Belanda, sebagai kerajaan merdeka. Kedudukan sebagaimana sebuah kerajaan merdeka itu dalam hal penghormatan terhadap wakil Kerajaan Banjar yang akan menghadap Gubernur Jenderal di Batavia dengan penghormatan sambutan tembakan meriam, sebagaimana sambutan terhadap negara lainnya. Begitu pula sambutan yang sama diberikan apabila wakil kompeni Belanda yang akan menghadap Sultan di Bumi Kencana Kerajaan Banjar. Persetujuan tentang persamaan kedudukan itu terhadap pada pasal 31 : “Pasal tiga puluh asa. Adapun sebagaimana akan dihormati dengan menembak kepada Paduka Seri Sultan ampunya surat-surat yang dibawa datang di Banjar kepada pitor besar atau di Batavia kepada Paduka Gurnadur Jenderal dan Raden van India maka begitu juga surat-surat yang datang dari Batavia oleh Paduka Gurnadur Jenderal dan Raden van India atau yang dibawa dari pitor besar yang dinegeri Banjar kepada Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan itu hendaklah diberi hormat begitu juga sebagaimana harus dan patut yakni surat-surat yang dari oleh Gurnadur Jenderal dan Raden van India serta dari oleh Yang Maha Mulia paduka Seri Sultan akan dihormati dengan tembak lima belas kali dan surat dari pitor besar dengan tembak tujuh kali adanya….82

81 Arsip Nasional, ibid., hal. 85. 82 Arsip Nasional, ibid., hal. 104.

Panggilan atau sebutan terhadap Sultan berbeda dengan sebutan terhadap Gubernur Jenderal Belanda. Kalau terhadap Sultan disebut Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan, tetapi sebutan untuk Gubernur Jenderal Belanda hanya disebut paduka Gubernur saja. Kata-kata penghormatan ini menunjukkan bahwa Kerajaan Banjar dipandang Belanda sebagai kerajaan besar yang memperoleh kehormatan sebagai negara merdeka. Hal ini dibuktikan lagi dengan penghormatan 15 kali tembakan meriam untuk wakil Sultan sedang untuk wakil kompeni hanya dengan tujuh kali tembakan meriam. Acte van Afstand ini diperkuat lagi dalam Tractaat 13 Agustus 1787 yang berisi 36 pasal dan ditanda-tangani di ibukota kerajaan, Bumi Kencana. Kemenangan diplomasi Pangeran Nata Alam bahwa yang memerintah Kerajaan adalah keturunan Nata Alam, diperkuat lagi dalam Proclamatie 1 Oktober 1787. Proklamasi itu selain menyatakan bahwa Kerajaan Banjar merupakan kerajaan pinjaman dari Kompeni Belanda, juga mempertegas lagi bahwa keturunan Nata Alam lah yang berhak memerintah kerajaan itu. “......Lagipula tahta kerajaan itu Tuan Yang Maha Bangsawan Gurnadur Jenderal dan Raden van Indie menyerahkan pula dari pihak mana Kompeni Wilanduwi seperti ariyati barang pinjaman yang baka tiada boleh mati kepada Tuan yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah agar supaya diperintah dan menyelenggarkan tahta kerajaan….83Dalam perjanjian yang dibuat ini Pangeran Nata Alam menyebut dirinya sebagai Paduka Seri Sultan Soleman Sa’idallah sedangkan cucunya Sultan Adam Alwasikubillah, kesemuanya ikut menandatangani perjanjian yang dibuat. Perdana Mantri yang jabatan Perdana Mantri kadang-kadang disebut pula sebagi Mangkubumi, tetapi dalam Tractaat 1 Oktober sebagai penjelasan dari Proclamatie 1 Oktober, disebut sebagai Wazir mu’adlam. Dalam Tractaat 13 Agustus 1787 yang terdiri atas 36 pasal kedudukan Kerajaan Banjar sebagai kerajaan pinjaman lebih diperinci lagi, sehingga wilayah kerajaan Banjar tidak sebesar wilayah sebelumnya. Dalam Tractaat itu dijelaskan bahwa Kerajaan Banjar melepaskan negeri-negeri Pasir dengan daerah takluknya; Pulau Laut beserta sekalian yang berwujud pada dekatnya; Tabaniau beserta dengan pesisirnya, gunung-gunung serta separo dari dusun Tatas dan Dayak-dayaknya dengan Mendawai, Sampit, Pembuang, Kotawaringin. Orang asing selain orang Eropah adalah orang yang bukan anak Banjar. Orang Cina, Bugis, Makassar, Mandar dan Bali dalam perjanjian itu dikelompokkan sebagai orang asing dan mereka

83 Arsip Nasional, ibid., hal. 124.

tunduk pada Hukum Kompeni Belanda. Dengan demikian kalau orang asing ini melakukan kejahatan, mereka dihukum berdasarkan hukum Kompeni Belanda, meskipun tindakan mereka itu di dalam negeri Kerajaan Banjar. Khusus untuk orang Cina yang telah melakukan perniagaan dengan berniaga dengan orang Banjar dan dalam negeri Kerajaan Banjar. Sedangkan bangsa asing lainnya harus mendapat persetujuan dari Kompeni Belanda terlebih dahulu. Belanda mengirimkan bantuan dibawah pimpinan Hoffman, disamping sebagai wakil Belanda dalam masalah kontrak yang baru dibuat juga sebagai pimpinan bantuan untuk mengusir pasukan Bugis dari Kesultanan Banjarmasin. Pasukan Pangeran Nata bersama rakyat Banjar dan dibantu oleh pasukan VOC berhasil mengusir pasukan Bugis, dan menangkap Pangeran Amir dan selanjutnya dibuang ke pulau Ceylon (Srilangka). Kemenangan perang berarti kemenangan bagi Pangeran Nata untuk memperoleh hak waris atas garis keturunan Sultan Kuning. Berakhirnya perang melawan Pangeran Amir, berarti berakhir pula pertentangan selama periode abad ke- 18 antara keturunan Sultan Kuning dalam “Kesultanan Banjarmasin”. Kemenangan perang ini bagi Belanda, juga merupakan keuntungan besar sebab, bantuan Belanda bukanlah sia-sia dan hadiah dari kemenangan itu bagi Belanda sangat besar. Hak politik berada dalam tangan Belanda atas Kesultanan Banjarmasin bahkan Kesultanan Banjarmasin tak lebih dari sebuah vazal dari Belanda. Tetapi kenyataannya bukanlah demikian, Belanda hanya memperoleh impian dari kemenangan tersebut. Pangeran Nata sekarang mulai mengatur siasat untuk mengusir kekuatan Belanda dari Kesultanan Banjarmasin. Tidak dengan kekuatan bersenjata tetapi dengan taktik perdagangan. Sejak perjanjian tahun 1787 sampai dengan 1797 merupakan sandiwara politik Kesultanan Banjar yang terbesar dengan Sultan Nata Alam sebagai pemeran utamanya. Segala rencana perdagangan VOC disabot, bajak laut diorganisir untuk merampok kapal-kapal Belanda, perdagangan bebas dengan bangsa berjalan dengan lebih ramai sehingga VOC tidak berhasil memperoleh monopoli sebagaimana yang disebutkan dalam kontrak 1787. Siasat yang paling berhasil yang dilakukan Sultan Nata Alam ialah menghancurkan kebun lada sehingga populasi produksi lada berada dalam batas minimal. Menjelang tahun 1793 perdagangan lada sangat merosot ditambah dengan bajak laut yang menutup muara sungai Barito sehingga melumpuhkan perdagangan VOC. Mengenai kegagalan perdagangan Belanda di Banjarmasin disebutkan sebagai berikut : “Betul-betul licin orang-orang Banjar itu terhadap suatu “Grootmacht” seperti VOC yang telah berpengalaman dua abad lebih mengenai soal-soal Banjar, begitu lamanya mereka

dengan diam-diam menyembunyikan sebab-sebab sebenarnya daripada kegagalan pengluasan kekuasaan VOC. Baru lama kemudian setelah perlawanan diam-diam ini tak perlu dirahasikan lagi, VOC mengerti bahwa dia telah bertahun-tahun ditipu”.84Bagi Belanda, Banjarmasin merupakan pos pengeluaran belaka dan sama sekali tidak mendatangkan keuntungan, bahkan menimbulkan kerugian, sehingga bagi Belanda mempertahankan melanjutkan hubungan dengan Banjarmasin menjadi beban yang berat. Setelah melihat keberhasilan politik yang dijalankan maka Pangeran Nata mengirimkan utusan ke pulau Pinang, pusat perdagangan Inggris untuk bersama-sama mengusir Belanda dari kerajaan Banjarmasin. Begitu pula dikirim utusan ke Batavia, supaya VOC meninggalkan Banjarmasin. Belanda akhirnya tahun 1797 mengirim komisaris Boekholtz ke Banjarmasin dan membuat kontrak tahun 1797 yang sangat memalukan VOC. Akhirnya VOC meninggalkan Banjarmasin. Komisaris Francois van Boekholtz mengadakan pembicaraan dengan Sultan, Sultan Adam dan Wazir Tuan Raden Dipati Anum Ismail bertempat di istana Bumi Kencana Martapura mengenai masalah yang menyangkut kontrak yang dibuat tahun 1787. Kedatangan Boekholtz ini menemui Sultan dan pembesar istana kerajaan karena sebelumnya terdapat beberapa issu yang negatif terhadap perjanjian tahun 1787 khususnya pihak Kerajaan Banjar terdapat sikap mengabaikan semua isi perjanjian dan sikap untuk membatalkan semua perjanjian itu. Selama sepuluh tahun perjanjian itu ternyata Kompeni Belanda tidak memperoleh keuntungan sama sekali. Kegagalan perjanjian itu menurut penilaian Komisaris Francois van Boekholtz terdapat pada dua masalah pokok ialah : a) Kegagalan terhadap monopoli perdagangan lada yang sebelumnya diharapkan medatangkan keuntungan yang sangat besar bagi Kompeni Belanda, dan yang kedua. b) Sikap Sultan yang tidak tulus membalas budi Kompeni Belanda yang telah membantu Kerajaan untuk menghancurkan serbuan Pangeran Amir dengan pasukan Bugis Pasir. Pembicaraan dengan pembesar kerajaan itu menghasilkan kesimpulan bahwa Sultan dan seluruh pembesar kerajaan mengusulkan agar Sultanlah yang memegang seluruh wilayah kerajaan dan memerintah bukan atas dasar pinjaman dari Kompeni. Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan perjanjian tahun 1787 mendatangkan kerugian bagi Kompeni Belanda, lagi pula banyak kesukarannya bagi Orang Kulit Putih mengawasi pelaksanaan monopoli perdagangan lada dan lainnya, kesulitan karena berbeda adat istiadat apalagi

84 J.C. Noorlander, op.cit., hal. 125, terjemahan M. Idwar Saleh.

terhadap Orang Dayak yang suka memotong kepala, disamping perjalanan yang ditempuh sangat jauh, akhirnya Kompeni Belanda mengadakan perjanjian tahun 1789 yang sangat merugikan dan menunjukkan kekalahan diplomasinya. Perjanjian itu terdiri atas 13 pasal dan ditanda tangani di Bumi Kencana istana Sultan dan di Batavia. Para pembesar istana yang ikut membubuhkan tandatangan mereka terdiri dari : Sultan Soleman, Sultan Adam, Penembahan Batu Ratu Anum Ismail, pangeran Ishak dan Pangeran Hasin. Dari pihak Kompeni Belanda adalah : Van Boekholtz sebagai Komisaris, A.W. Jorissen, Wm. Bloem, A.B. Dietz, S.H. Rose Seer dan P.G. van Overstraten. Pasal yang ketiga dari perjanjian itu menyebutkan bahwa Kompeni Belanda menetapkan Sultan Suleman Sa’idallah yang berkuasa memerintah di atas sekalipun tanah Kompeni dan Sultan pulalah yang memelihara Kerajaan itu sebagai kepunyaan sendiri. Segala keuntungan dari hasil kerajaan termasuk segala jenis sarang burung dan semua komoditi perdagangan yang sebelumnya menjadi hak Kompeni Belanda, sekarang diserahkan kepada Sultan. “..... Maka dari itu sekarang Kompeni tetapkan Tuan Sultan Suleman Sa’idallah yang kuasa memerintah di atas sekaliannya tanah Kompeni serta Sultan Suleman pula yang kewakilan dari Kompeni menjaganya dan memeliharanya seperti Tuan Suleman punya sendiri. Tambahan lagi Tuan Suleman pula yang menerima hasil-hasil dari sekalian negeri dan desa-desa. ......Lagi pula Kompeni kasihkan kepada Tuan Suleman keuntungan dari barang yang dapat keluar dari jenis sarang burung….”85Pasal keempat menetapkan bahwa kedaulatan atas daerah Pasir dan Laut Pulau yang telah diambil Kompeni, dikembalikan kepada Sultan. Inilah bukti kemenangan diplomasi Sultan Nata Alam yang menyebabkan Sultan berkuasa atas kerajaan sebagaimana sebuah kerajaan merdeka tanpa camput tangan kompeni Belanda. Biaya yang dikeluarkan Kompeni Belanda untuk memenuhi isi perjanjian tahun 1787, tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan Belanda sebelumnya, dengan kata lain mempertahankan kedudukannya terhadap Kerajaan Banjar, Kompeni Belanda dihadapkan dengan risiko pengeluaran biaya yang sangat besar. Kemerosotan ekonomi dan pendapatan Kompeni Belanda itu terlihat dari isi Pasal 10 yang menyatakan bahwa kewajiban Kompeni Belanda untuk membayar tiap-tiap tahun kepada Pangeran

85 Arsip Nasional, op.cit., hal. 148.

Prabu sebanyak 250 real dan kepada Ratu Prabu sebanyak 50 real seperti ditetapkan dalam kontrak yang dibuat oleh Komisaris Cr. Hoffman, Kompeni Belanda menyatakan tidak dapat membayarnya. Sultan Nata telah memainkan peranan yang sangat penting bagi politik kerajaan Banjarmasin dan berhasil mempertahankan kedaulatan dan keutuhan kerajaan Banjar dari dominasi kolonialisme Belanda. Tetapi kemenangan ini di bayar mahal bagi Kesultanan Banjar. Perdagangan merosot akibat kebun lada dihancurkan, sedangkan komoditi lada merupakan salah satu sumber devisa yang terpenting bagi kesultanan Banjarmasin. Akibat dari perdagangan merosot, maka kekayaan negara juga merosot dan akhirnya lemah, sehingga menjelang abad ke-19 kerajaan Banjarmasin menghadapi Belanda yang sudah cukup kuat, sedangkan kesultanan sudah sangat lemah. Abad ke-18 ditutup dengan meninggalnya Sultan Nata Alam, Sultan terbesar dalam kerajaan Banjar yang meninggal pada tahun 1801. Kepemimpinan tradisonal memang diwarnai oleh faktor kharismatik, profil seorang pemimpin tradisional, disamping memiliki darah bangsawan, tetapi juga memiliki “olah batin” yang memadai. Olah batin Sultan Banjarmasin, dilandasi agama Islam, yang dapat terefleksi lewat kearifannnya dalam memimpin pemerintahan. Sultan Hamidullah (Sultan Kuning) dan Nata Alam, profil pemimpin yang dapat menstabilkan pemerintahan, sehingga kesultanan Banjarmasin pada waktu kedua pemerintahan ini, mengalami kemajuan yang pesat dibidang ekonomi, pihak-pihak asing tidak dapat merongrong kesultanan. C. PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM DAN PENERAPAN HUKUM ISLAM Ada dua pertemuan ilmiah yang pernah diadakan di kota Banjarmasin yang dapat memberi arah bagi kajian sejarah perkembangan Islam di Kalimantan Selatan. Yang pertama adalah Pra Seminar Sejarah Kalimantan Selatan yang berlangsung 23-25 September 1973 dan yang kedua adalah Seminar Sejarah Kalimantan yang berlangsung tanggal 8-10 April 1976. Kesimpulan yang dapat disimak dari hasil seminar itu adalah : a. Tentang masuknya agama Islam b. Tentang cara penyebarannya c. Tentang pengaruh bahasa Melayu sebagai alat penyebaran Agama Islam. Masuknya agama Islam ke Kalimantan Selatan sebenarnya terjadi lama sebelum berdirinya Kerajaan Islam Banjar, dan diperkirakan tersebarnya agama Islam itu sekitar abad ke-14 Masehi. Dengan kata lain bahwa berdirinya Kerajaan Isam Banjar dengan raja pertama Sultan Suriansyah, tidak identik dengan masuknya agama Islam itu ke Kalimantan Selatan. Dua abad sebelum Kerajaan

Banjar berdiri, disekitar Kuwin sudah terdapat pemukiman penduduk yang memeluk agama Islam. Barangkali kelompok penduduk yang dikenal sebagai Oloh Masih atau Orang Melayu yang tinggal di sekitar Kuwin telah mengenal agama Islam, atau mungkin sudah beragama Islam. Islam masuk ke Kalimantan dengan secara damai dan para pembawa atau penyebar agama itu adalah para pedagang/ulama sebagai hasil dari hubungan timbal balik antara Malaka – Johor, kemudian Pasai dan Aceh dengan Negara Daha dengan bandar Muara Bahan yang ramai saat itu dikunjungi para pedagang. Waktu itu yang Menjadi raja di Negara Daha adalah Panji Agung Maharaja Sari Kaburangan sekitar abad ke- 14 Masehi. Penyebaran Islam itu lebih meluas setelah berdirinya Kerajaan Banjar yang dipimpin oleh Sultan Suriansyah sebagai raja pertama yang memeluk agama Islam. Bantuan dari Kerajaan Islam Demak dan hubungan Islam dengan pantai utara Jawa Timur Gresik, Tuban dan Surabaya mempercepat proses penyebaran agama Islam di Kalimantan Selatan. Raden Paku yang dikenal sebagai Sunan Giri putera Maulana Iskak pada waktu berumur 23 tahun berlayar ke pulau Kalimantan singgah di pelabuhan Banjar tempat pemukiman Oloh Masih atau Orang Melayu membawa barang dagangan dengan tiga buah kapal bersama dengan juragan Kamboja yang terkenal dengan nama Abu Hurairah. Sesampai di pelabuhan datanglah penduduk berduyun-duyun membeli barang dagangannya, dan kepada penduduk fakir miskin barang itu diberikannya dengan cuma-cuma.86 Sunan Giri juga mengirim para pelajar, saudagar, nelayan ke pulau Madura, Bawean dan Kangean, bahkan sampai ke Ternate, Haruku di Kepulauan Maluku. Bahkan salah seorang keturunan raja Daha yang bernama Raden Sekar Sungsang pergi ke Jawa dan belajar dengan Sunan Giri yang kemudian bergelar Sunan Serabut.87 Melalui jalur inilah kelak Raden Samudera dapat memperoleh bantuan dalam peperangan melawan pamannya Pangeran Tumenggung. Melalui jalur perdagangan yang ramai inilah pula Raden Samudera mengenal agama Islam itu, sehingga dengan mudah ketika persyaratan yang diajukan Sultan Demak untuk mendapatan bantuan, dengan segala senang hati Raden Samudera memeluk agama Islam. Hal ini menunjukkan bahwa da’wah Sunan Giri berhasil memperkenalkan Islam ke daerah Kalimantan Selatan, sebelum berdirinya Kerajaan Banjar. Kerajaan Banjar berdiri pada 24 September 1526 dan peristiwa ini bersamaan dengan peng-Islaman raja dan para Mantri Kerajaan. Agama Islam menjadi agama resmi dalam Kerajaan Banjar, menggantikan agama Hindu sebelumnya yang juga telah menjadi agama resmi Kerajaan Negara Dipa dan Daha. Agama Islam menempati kedudukan selain sebagai keyakinan yang dipeluk oleh

86 Gusti Abdul Muis, “Masuk dan Tersebarnya Islam di Kalimantan Selatan”, Makalah pada Pra Seminar Sejarah Kalimantan, Banjarmasin, 1973, hal. 22. 87 Ahmad Basuni, op.cit., hal. 24.

Orang Banjar sebagai warga Kerajaan, juga menjadi satu-satunya sumber hukum yang berlaku di seluruh kawasan Kerajaan. Jabatan Penghulu pada masa-masa awal Kerajaan merupakan jabatan urutan ketiga dalam urutan kepangkatan, setelah Sultan dan Mangkubumi. Urutan itu berlaku pula dalam segala kegiatan resmi yang diadakan oleh Kerajaan. Tersebarnya agama Islam erat kaitannya dengan memasyarakatnya bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) antar suku di Kalimantan Selatan, karena agama Islam disebarkan dengan pengantar bahasa Melayu dengan menggunakan huruf Arab-Melayu. Huruf Arab-Melayu ini ternyata sudah dikenal di sekitar penduduk Melayu yang disebut Oloh Masih. Surat yang dikirimkan ke Kerajaan Demak oleh Raden Samudera untuk meminta bantuan dalam memerangi pamannya Pangeran Tumenggung dari negara Daha tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan dalam bahasa Melayu padahal saat itu Raden Samudera masih beragama Hindu. Huruf Arab-Melayu itu menjadi huruf yang dipakai dalam Kerajaan Banjar dalam setiap perjanjian dengan belanda. Undang-undang Sultan Adam 1835 juga tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan dalam bahasa Melayu-Banjar. Begitu pula selanjutnya para ulama yang menyusun kitab-kitab agama selalu menggunakan bahasa Melayu dengan huruf Arab-Melayu pula, sebagai contoh adalah : a. Kitab Sabilal Muhtadin oleh Muhammad Arsyad Al Banjari selesai ditulis pada 22 April 1781. b. Kitab Ad Durrun Nafis oleh Syekh Muhammad Nafis bin Ideris Al Banjari yang ditulis pada tahun 1785. c. Kitab Shirathol Mustaqim yang oleh Syekh Nuruddin Ar Raniri (Aceh) ditulis sekitar permulaan abad ke- 18. d. Kitab Tuhfat al Raghibin oleh Syekh Muhammad Al Banjari. e. Kitab Parukunan oleh Mufti Jamaluddin ibnu Muhammad Arsyad Al Banjari Mufti Kerajaan Banjar, tanpa tahun. f. Parukunan Basar oleh Fatimah binti H. Abdul Wahab Bugis, cucu Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, tanpa tahun. g. Kitab Hidayatusalikin oleh Syekh Abdussamad Palimbani (Palembang), teman Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sewaktu mengaji di Mekkah. h. Kitab Sairussalikin oleh Syekh Abdussamad Palimbani 2 Jilid, tanpa tahun. 1. Perkembangan Agama Islam Perkembangan Islam dalam abad ke- 17 menunjukkan kemajuan yang pesat. Pada waktu itu seorang yang hidup dalam Kerajaan Banjar di Martapura telah menyusun sebuah kitab ilmu tasawuf tentang Asal Kejadian Nur Muhammad yang dipengaruhi ajaran Ibnu Arabi yang termasuk aliran Wahdatul wujud. Hal ini menunjukkan bahwa dalam abad ke- 17 dalam wilayah Kerajaan Banjar

sudah menunjukkan berkembangnya aliran tasawuf secara dominan sampai melahirkan seorang ulama terkemuka dibidang tersebut dan mampu mengarang sebuah kitab yang cukup berat. Kitab tasawuf itu dihadiahkan pengarangnya kepada Ratu Aceh. KH. Zafri Zamzam dalam salah satu tulisannya menyebut bahwa ulama besar itu adalah Syekh Ahmad Syamsudin Al Banjari.88 Dalam penelitian seorang orientalis R.O Winstedt yang menyebutkan dalam bukunya tentang Hikayat Nur Muhammad yang paling tua yang dijumpai di Jakarta ditulis tahun 1688 oleh seorang ulama Banjar yang bernama Sham al Din untuk Sultan Taj al Alam Syafiat al Din yang memerintah di Aceh. Memang dalam masa pemerintahannya Sulthanah Seri Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat puteri dari Sultan Iskandar Muda memerintah di Kerajaan Aceh pada tahun 1050-1085 H / 1641-1675, seorang Ratu yang loyal terhadap ajaran-ajaran wahdatul wujud yang berkembang di sana yang semula mendapat tekanan. Dengan dikirimkannya naskah Kitab tentang Asal Kejadian Nur Muhammad itu ke Kerajaan Aceh khusus untuk Ratu Aceh hal ini menunjukkan hubungan timbal-balik yang baik dengan Kerajaan Aceh. Hal ini mungkin disebabkan oleh kegiatan-kegiatan ulama Aceh seperti Hamzah Fansuri dan Syamsuddin As Sumatrani pada satu kelompok dan dari pihak penetapannya Nuruddin Ar Raniri pada pihak lainnya. Kedua Faham ini ternyata mempunyai pengaruh yang besar di dalam daerah Kerajaan Banjar. Pengaruh yang pertama dapat kita tunjukkan dengan tokoh Syekh Ahmad Syamsuddin Al Banjari dan nanti masih terlihat pada abad ke- 18 dengan tokoh Syekh Abu Hamid Abulung.89 Dengan demikian dapat diperkirakan bahwa dalam masa satu abad perkembangan Islam di Kerajaan Banjar dipengaruhi ajaran Tasawuf. 2. Pengaruh Aceh Selama abad ke-17 terlihat bahwa perkembangan agama Islam dalam wilayah Kerajaan Banjar mendapat pengaruh dari ajaran-ajaran yang berkembang di Aceh. Dengan runtuhnya Kerajaan Demak sebagai pusat da’wah Islam semasa Wali Songo, pengaruh perkembangan Kerajaan Aceh. Kegiatan para ulama dan para juru da’wah dari Kerajaan Aceh telah merambah kemana-mana termasuk dalam wilayah Kerajaan Banjar, disamping Sumatera sendiri dan Malaysia. Kedudukan Kerajaan Aceh juga menentukan, karena Aceh merupakan terminal bagi jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci atau bagi mereka yang kembali ke tanah air. Sebelum munculnya kapal api, para jamaah haji atau para pelajar yang akan belajar ke Tanah Suci, berdiam di Aceh beberapa lama menunggu angin baik untuk melanjutkan pelayaran, begitu

88 Zafri Zamzam, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Banjarmasin, 1979.

pula bagi mereka yang akan pulang ke tanah air khususnya daerah bagian timur dari kepulauan Nusantara ini. Selama mereka berada di Aceh mereka mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan ataupun mengikuti pengajian-pengajian, karena itu maka perkembangan pemikiran yang berkembang di Aceh mempengaruhi mereka. Karena itulah pemikiran dari Hamzah Fansuri yang mengembalikan pada ajaran tasawuf Sunni, sampai pengaruhnya ke dalam Kerajaan Banjar. Berdasarkan perkembangan pemikiran keagamaan yang sudah mendapat pengaruh Aceh, mengalami beberapa tahap perkembangan. a) Faham dasar keagamaan yang mewarnai pemikiran keagamaan di dalam Kerajaan Banjar adalah yang berasal dari Jawa yaitu Demak atau Giri yang hanya menyangkut prinsip-prinsip dasar sesuai dengan ajaran Ahlus Sunah wal Jamaah dalam akidah dan faham Syafiiah dalam bidang hukum disertai dengan tasawuf akhlaq. Disini tidak terlihat tanda-tanda bahwa ajaran Kejawen turut masuk ke wilayah Kerajaan Banjar. b) Faham mistik/sufisme yang berasal dari Hamzah Fansuri sudah memasuki praktik keagamaan di dalam Kerajaan Banjar beberapa saat setelah penduduk memeluk agama Islam dan sudah ada yang berangkat ke Aceh dalam rangka menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Faham ini tampaknya dominan sebagaimana terlihat pada Syekh Ahmad Syamsuddin Al Banjari yang ternyata sudah menggeluti persoalan tentang kejadian Nur Muhammad, salah satu prinsip dasar dari ajaran tasawuf wahdatul wujud. c) Sebagai reaksi yang muncul di Aceh yaitu berkembangnya Faham sufisme dari Hamzah Fansuri, maka kelompok pemikiran Nuruddin Ar Raniri yang menentangnya juga mendapat simpati dari rakyat Kerajaan Banjar. Nuruddin Ar Raniri lebih menekan pada faham Sunni dengan titik berat pada pengembangan hukum fiqih menurut mazhab Syafei. Kepedulian terhadap Faham Sunni dengan mazhab Syafei ini terbukti dengan dipergunakannya secara luas kitab “Sirathol Mustaqim” sebagai kitab pegangan di kalangan masyarakat dalam wilayah Kerajaan Banjar. Mengenai persoalan yang disebutkan terakhir dapat kita lihat dari apa yang diungkapkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari berkenaan dengan keberadaan Kitab Shirathol Mustaqim dalam masyarakat Kalimantan Selatan pada masa sebelum beliau. Disebutkan : “Bahwa kitab yang dikarang oleh seorang yang alim Syekh Nurruddin Raniri yang bernama As Shirathol Mustaqim yang berbicara tentang ilmu fiqih dalam mazhab Syafii adalah kitab

89 Abdurrahman, “Studi Tentang Undang-Undang Sultan Adam 1835: Suatu Tinjauan Tentang Perkembangan Hukum Dalam Masyarakat dan Kerajaan Banjar pada Pertengahan Abad ke-19”, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam, Banjarmasin, 1989.

yang terbaik dalam bahasa Melayu. Karena uraiannya terambil dari beberapa buah kitab fiqih yang terkenal dan lagi dicantumkan beberapa buah nas dan dalil. Karena itu, kitab tersebut banyak memberi manfaat kepada kaum muslimin dan dapat pula diterima oleh kaum muslimin dengan baik. Mudah-mudahan Allah selalu memberikan ganjaran pahala kepada penulisnya, pahala yang berlifat ganda dan memberikan tempat yang tinggi di dalam surga Firdaus diakhirat kelak. Kendatipun demikian bahasa yang dibawakan dalam Kitab itu banyak yang kurang jelas, sehingga menyulitkan bagi orang yang ingin mempelajarinya, karena bercampur dengan bahasa Aceh, bahasa yang tidak dimengerti oleh bukan yang bukan Aceh. Disamping itu pula beberapa tempat terdapat perubahan, sehingga berubah dari teks aslinya di ganti dengan kata-kata lain, dan pada tempat lain terdapat pula katakata yang hilang atau kurang. Ini semua mungkin karena ulahnya orang yang menyalin kurang menguasai masalahnya, karena itu tidak heran terdapat adanya perbedaan-perbedaan pada setiap naskah pada segi bahasa sehingga rusaklah susunan kalimatnya. Sedang naskah yang asli yang disandarkan kepada pengarangnya hampir tidak ditemukan lagi, sehingga sulit membedakan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan orang yang mengetahui adalah orang yang menguasai ilmu fiqih. Sedang orang yang betul-betul yang menguasai ilmu fiqih tidak ditemukan di negeri ini pada masa ini, karena kurangnya perhatian, merosotnya pengetahuan dan pikiran orang yang bersimpang siur” Kutipan ini menggambarkan cukup akrabnya rakyat Kalimantan Selatan dengan Kitab karya Ar Raniri, hanya saja karena perkembangan masyarakat naskah yang disebarluaskan melalui salin menyalin menjadi cacat sedangkan mereka yang mengkaji masalah tersebut sudah tidak ada lagi. Uraian yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tersebut di atas sedikit banyaknya memberikan gambaran kepada kita mengenai perkembangan hukum Islam pada masa awal dan pertengahan abad ke-18 sebagai uraian yang paling otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan uraian tersebut kami menarik lima kesimpulan yaitu : 1. Kitab Ash Shirathol Mustaqim karangan Syekh Nurruddin Ar Raniri masih tetap dipakai sebagai referensi dalam bidang hukum Islam walaupun banyak masyarakat Banjar yang masih sulit memahami kitab tersebut mengingat di dalamnya banyak terdapat kata-kata sulit yang diambil dari bahasa Aceh. 2. Penyebaran kitab tersebut dalam masyarakat Banjar dilakukan melalui penyalinan sedangkan naskah asli yang semula berasal dari Syekh Nuruddin Ar Raniri sudah tidak bisa ditemukan lagi, artinya tidak ada lagi orang/ulama yang masih menyimpan naskah dari Kitab tersebut. 3. Naskah kitab Shirathol Mustaqim yang beredar dalam masyarakat pada waktu itu berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya sebagai akibat dari perbedaan dalam penyalinan dimana ada

kata-kata yang hilang dan kalimat menjadi rusak, sehingga menimbulkan kesulitan dalam memahaminya. 4. Penyalin-penyalin naskah Kitab Ash Shirathol Mustaqim adalah kebanyakan orang yang kurang mengetahui masalah fiqih sehingga penyalinan dilakukan dengan cara semaunya. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan hukum Islam terutama dalam rangka penyebarannya banyak dilakukan oleh orang yang bukan ahlinya lagi karena orang yang ahli sudah tidak ada lagi. Pada saat ini menurut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sulit mencari orang yang betul-betul menguasai ilmu fiqih dalam masyarakat Kerajaan Banjar. Hal ini menunjukkan adanya kemunduran dalam perkembangan hukum Islam dibandingkan dengan masa sebelumnya. 5. Terjadinya kemunduran dalam perkembangan hukum Islam pada masa ini adalah karena kurangnya perhatian orang terhadap bidang tersebut. Hal ini mungkin disebabkan karena semakin meningkatnya perhatian orang terhadap bidang tasawuf yang dalam banyak hal sangat mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum. Selain itu kemunduran ini disebabkan karena memang gejala umum dan adanya pemikiran yang bersimpang siur.90Menghadapi perkembangan hukum Islam di Kalimantan Selatan sebagaimana digambarkan di atas peranan dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (Lahir 15 Safar 1122 H/19 Maret 1710 M dan wafat 6 Syawal 1227 H/13 Oktober 1812) sebagai ulama dan ahli hukum Islam di daerah ini. Melalui jasa beliau telah dilakukan pengembangan kembali hukum Islam baik melalui penulisan kitab dan risalah agama, da’wah dan pendidikan agama dan pencetakan kader yang akan mengembangkan pelaksanaan hukum-hukum Islam. 3. Tokoh-tokoh Ulama Sufi yang Hidup di Kerajaan Banjar Satu hal yang menarik dalam perkembangan agama Islam dalam Kerajaan Banjar adalah menyangkut perkembangan tasawuf sebagai dimensi mistis dari ajaran Islam yang cukup dominan mempengaruhi hidup keagamaan di daerah kerajaan ini. Tokoh-tokoh sufi itu adalah : a. Syekh Ahmad Syamsuddin Al Banjari Riwayat tokoh ulama sufi ini tidak banyak diketahui, hanya yang diketahui bahwa ulama ini adalah seorang Banjar yang tinggal di ibu kota kerajaan Martapura. Ulama inilah yang menulis tentang Asal Kejadian Nur Muhammad dan menghadiahkannya untuk Ratu Aceh Sulthanah Seri Ratu Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (164101675 M). Kalau ulama ini sewaktu menulis naskah itu berumur sekitar 50 tahun, maka dapat diperkirakan, ulama ini lahir sekitar tahun 1618. Ulama ini hidup pada masa pemerintahan Pangeran Tapesana (Adipati Halid) sebagai wali raja,

90 Abdurrahman, ibid., hal. 74-75.

karena putera mahkota Amirullah Bagus Kesuma belum dewasa. Pangeran Tapesana menjabat sebagai Mangkubumi kerajaan. Naskah itu ditulis pada tahun 1668 dan pernah ditemukan oleh seorang orientalis R.O. Winestedt di Jakarta. b. Syekh Muhammad Nafis Bin Idris Al Banjari Syekh Muhammad Nafis terkenal karena karya beliau Ad Durrun Nafis sebuah kitab tasuf minimal di kawasan Asia Tenggara. Tetapi siapa Syekh Muhammad Nafis ini, sulit diketahui siapa sebenarnya tokoh ini. Beberapa penulis sejarah berbeda pendapat tentang tokoh ini. Diantara pendapat itu adalah : Amir Hasan Kiai Bondan, mengatakan bahwa Syekh Mohammad Nafis itu adalah Pangeran Haji Musa bin Pangeran Muhammad Nafis, cucu dari Ratu Anum Kusumayuda, seorang bangsawan Banjar.91 H. Gusti Abdul Muis mengatakan bahwa Syekh Muhammad Nafis bin Ideris bin Husein Al Banjari, dilahirkan di salah satu desa di Martapura dari keluarga bangsawan Kerajaan Banjar. Pendapat lain mengatakan bahwa Syekh Muhammad Nafis bin Ideris bin Husein Al Banjari lahir di Martapura dari keluarga Kerajaan Banjar, beliau hidup semasa dengan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Syekh Abdul Hamid Abulung. Beliau memperoleh pendidikan di Mekkah, selama di Mekkah itulah beliau menulis kitab Ad Durrun Nafis. Syekh Muhammad Nafis dikuburkan di Desa Binturu Kelua, tetapi sebagian mengatakan kuburnya di Lasung, Kecamatan Kusan Hulu. Syekh Muhammad Nafis mengarahkan da’wahnya di daerah Kelua dan sekitarnya pada abad ke- 18 dan 19 dan Kelua saat itu merupakan pusat penyiaran Islam di bagian utara dari Kerajaan Banjar.92 Dalam kitabnya Ad Durrun Nafis, beliau tidak banyak menjelaskan tentang siapa beliau sendiri. Hanya dapat diketahui bahwa dalam beberapa penerbitan tentang kitab beliau, tertulis dengan jelas nama beliau ialah Syekh Muhammad Nafis Bin Ideris Bin Husein Al Banjari. Dalam kitab Ad Durrun Nafis disebutkan bahwa : “Dan yang menghimpun risalah ini hamba faqir lagi hina mengaku dengan dosa dan taqahir, lagi yang mengharapkan kepada Tuhannya yang amat kuasa, yaitu yang terlebih faqir dari pada segala hamba Allah Taala yang menjadikan segala makhluk, yaitu Muhammad Nafis bin Ideris bin Husein, dinegeri Banjar tempat jadi, dan dinegeri Mekkah tempat diamnya, Syafei akan mazhabnya yaitu pada fiqih, A’syari i’tiqadnya yaitu pada ushuluddin, Junaid

91 Amir Hasan Kiai Bondan, Suluh Sedjarah Kalimantan, Fadjar, Banjarmasin, 1953, hal. 175. 92 A. Gazali Usman, Urang Banjar Dalam Sejarah, Lambung Mangkurat University Press, Banjarmasin, 1989, hal. 60.

ikutannya, yaitu pada ilmu tasawuf, Qadiriyah thariqatnya, Syathariyah pakaiannya, Naqsyabandiyah amalannya, Khalwatiyah pakaiannya, Samaniyah minumannya”. Syekh Muhammad Nafis bin Ideris bin Husein Al Banjari mendapat gelar kehormatan dengan “Maulana Al Allamah Al Fahamah al Mursyid ila Thariqis Salamah”. Beliau semasa hidup bersahabat dengan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari pengarang kitab Sabilal Muhtadin. Syekh Muhammad Nafis seorang sufi di zamannya namun beliau adalah orang yang tidak suka meninggikan diri; ini ternyata dalam tulisannya yang mengakui diri, “seorang faqir yang hina, semiskin-miskin hamba Allah”. Syekh Muhammad Nafis berusaha membersihkan diri zahirnya dan batinnya dengan rajin mengamalkan sekalian thariqat yang telah disebutkannya. Pengetahuan kesufian itu dia peroleh dengan berguru kepada banyak tokoh sufi, diantaranya : a. Syekh Abdullah bin Hijaz As Syarqawi b. Syekh Shiddiq bin Umar Khan c. Syekh Muhammad bin Abdul Karim Saman al Madani d. Syekh Abdul Rahman bin Abdul Azis al Maghribi e. Syekh Muhammad bin Ahmad al Jauhari. Setelah beliau diakui oleh semua gurunya bahwa dia diperbolehkan mengajar ilmu-ilmu batin dengan beberapa thariqat yang telah dianggap beliau “Syekh Muursyid”nya maka berusahalah Syekh Muhammad Nafis bin Ideris bin Husein Al Banjari mengajak manusia mentauhidkan Allah.93 Syekh Muhammad Nafis diperkirakan lahir pada tahun 1160 H atau 1735 M yaitu hidup pada masa pemerintahan Kerajaan Banjar yang dijabat oleh Sultan Tamjidillah, Sultan Tahmidillah dan Sultan Suleman. Setelah memperoleh pendidikan di daerahnya dia melanjutkan pendidikan di Mekkah al Mukarramah. Pada waktu di Mekkah itulah atas permintaan beberapa sahabatnya ia menulis kitab Ad Durrun Nafis pada tahun 1200 H atau 1782 M. Setelah itu beliau kembali ke Martapura dan menyampaikan da’wahnya di tengah-tengah masyarakat warga Kerajaan Banjar. Dalam aktivitas da’wahnya dia banyak menjalankan pengajian ke daerah terpencil yang mempunyai kedudukan strategis dalam perkembangan Islam, tetapi yang terbanyak waktu yang disediakannya adalah didaerah Kelua. Beliau meninggal dan dikuburkan di Haurgading, kampung Takulat, dan sekarang menjadi Desa Binturu Kecamatan Kelua. Karyanya yang paling monumental dan dikenal luas di Asia Tenggara adalah kitab yang judul lengkapnya berbunyi : Ad Durrun Nafis Fi Bayani Wahdatil Af’al Wa Asma Wa Sifati Wa Zati Taqidisi, yang artinya Permata yang Indah yang Menjelaskan tentang Keesaan Af’al, Asma, Sifat

93 Hawash Abdullah, Perkembangan Ilmu Tasawuf dan Tokoh-Tokohnya di Nusantara, Al Ikhlas, Surabaya, 1980, hal. 109; Abdurrahman, “Sejarah Perkembangan Hukum Islam Dalam Masyarakat Banjar”, dalam Majalah Kalimantan Scientiae, Universitas Lambung Mangkurat No. 18 Tahun VIII, 1989, hal. 9.

dan Zat Yang Maha Suci, yang dikalangan masyarakat luas dikenal dengan kitab Ad Durrun Nafis. Kitab ini sampai sekarang banyak dipergunakan sebagai kitab yang dipelajari masyarakat untuk bidang ilmu tasawuf. Menurut Ensiklopedia Islam, naskah asli dari Ad Durrun Nafis sampai sekarang belum ditemukan. Yang tertua dari penertiban kitab ini diterbitkan pada tahun 1313 H yang dicetak oleh Mathba’ah al Karim al Islamiyah di Mekkah. Pada terbitan tahun 1323 H termuat pada tepi Kitab Hidayat al Salikin fi suluki Maslaki al Muttaqien karangan Syekh Abdussamad al Palimbani. Pada tahun 1343 diterbitkan oleh percetakan Mustafa Babi al Halabi wa Auladihi di Mesir dan pada tahun 1347 H dicetak oleh Dar al Taba’ah al Mishriyah juga di Mesir. Setelah itu terus menerus dicetak di Singapura dan terakhir di Surabaya. Syekh Ahmad bin Muhammad Zain bin Mustafa al Fatami yang melakukan pentashihan kitab Ad Durrun Nafis untuk diterbitkan tidak pernah mendapatkan naskah aslinya sehingga ia memandang perlu untuk mencantumkan keterangan pada halaman sampul kitab ad Durrun Nafis yang berbunyi : “Ketahui olehmu hal yang waqif atas kitab ini bahwanya segala naskah kitab ini sangatlah bersalahan setengah dengan setengahnya. Dan tiada hamba ketahui mana-mana yang mufakat dengan asal naskah mualifnya. Maka hamba ikutkan pada naskah yang hamba cap ini akan barang yang terlebih elok dan munasabah. Dan tiada kurangkan dari pada salah satu dari pada beberapa naskah itu akan sesuatu karen ihtiath, wallahualam”.94Kitab Ad Durrun Nafis ditulis dalam “bahasa Jawi”, yaitu bahasa Melayu dengan huruf Arab-Melayu. Maksud utama kitab ini ditulis dalam bahasa Jawi agar dapat berguna bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab. Dalam kitab ini tidak ditemukan kata-kata dalam bahasa Banjar, berbeda dengan kitab Sabilal Muhtadin karangan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang banyak ditemukan kata-kata dalam bahasa Banjar. Kitab ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarangnya berisi ajaran tasawuf yang tinggi, dan mengandung rahasia yang amat halus dan perkataannyapun amat dalam, tiada mengetahui yang demikian kecuali ulama yang rasikh. Kitab ini dikenal sebagai kitab yang amat padat dan kadang-kadang pelik dan sulit dalam ilmu tauhid yang teranyam dengan ilmu tasawuf. Dalam Ensiklopedia Islam disebutkan bahwa kitab Ad Durrun Nafis mengandung ajaran-ajaran tasawuf sunni. Muhammad Nafis berusaha memperluas konsep Wahdat al Syuhud dewahdat al wujud yang diambil dari ibnu Arabi dan pengikut-pengikutnya seperti Abdu al Karim al Jilli, Abdu al Ghani al Nablusi dan Abdullah bin Iberahim Hirghani. Oleh karena itu disatu pihak ia

94 Hawash Abdullah, ibid., hal. 112.

membawakan konsep tasawuf sunni dan di pihak lain ia membawakan konsep tasawuf wahdat al wujud dalam sikap yang mendua. c. Syekh Abdul Hamid Abulung Tidak banyak diketahui tentang kapan dia lahir, tetapi yang jelas masa hidupnya adalah semasa dengan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan Syekh Mohammad Nafis. Syekh Abdul Hamid membawa ajaran tasawuf yang tidak umum di daerah ini. Kalau syekh Mohammad Nafis membawa ajaran-ajaran dari aliran Wahdatul Wujud yang dipelopori Ibnu Arabi, tetapi ajaran itu disublimasikannya dengan ajaran tauhid, karena itulah bagi orang awam sulit untuk dapat memahaminya. Ajaran Wahdatul Wujud dibawa ke Kalimantan oleh Syekh Abdul Hamid, seorang ahli tasawuf yang terkenal dengan ajarannya. Syekh Abdul Hamid berkata : “Tiada yang maujud melainkan hanyalah Dia, Tiada aku melainkan Dia, Dialah Aku, Dan aku adalah Dia”. Dalam pelajaran Syekh Abdul Hamid juga diajarkan bahwa syariat yang diajarkan selama ini adalah kulit dan belum sampai kepada hakikat. Ajaran ini pula merupakan hasil pengaruh ajaran Abi Yazid al Bisthomi (874 M), Husein bin Mansur Al Halaj (858-922) yang kemudian masuk ke Indonesia melalui Hamzah Fansyuri dan Syamsuddin dari Sumatera dan Syekh Siti Jenar dari Jawa.95Ajaran Syekh Abdul Hamid ini mendapat tantangan yang keras dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari pada masa pemerintahan Sultan Tahmidillah, dimana beliau mengeluarkan fatwa bahwa ajaran tersebut sesat. Dengan dasar fatwa ini Sultan Tahmidillah memerintahkan hukum bunuh atas Syekh Abdul Hamid Abulung.96Untuk mempertahankan Faham Ahlussunnah dari ajaran Wahdani Wujud yang dinyatakan sebagai faham sesat, Sultan Adam Al Wasik Billah (1825-1857) mengeluarkan Undang-Undang yang dikenal sebagai Undang Undang Sultan Adam (1835). Pasal 1 dari Undang-Undang itu berbunya sebagai berikut : “Adapun perkara yang pertama aku suruhkan sekalian ra’yatku laki-laki dan bini-bini ber’itikat ahlul sunnah wal-jamaat dan jangan seorang juapun yang ber’itikat ahlal-bidaat,

95 M. Laily Mansyur, Kitab Ad-Durun Nafis: Tinjauan Atas Suatu Ajaran Tasawuf, Hasanu, Banjarmasin, 1982, hal. 4. 96 M. Laily Mansyur, loc.cit.

maka barangsiapa yang ber’itikat lain dari pada ahlal sunat wal-jama’at kusuruh bapadah kepada Hakimnya, dan Hakim itu menobatkan dan mengajari ‘itikat yang betul. Lamun enggan inya dari pada tobat, bapadah Hakim itu lawan diaku”. Dengan demikian di Kerajaan Banjar yang paling banyak pengikutnya adalah Tasawuf Sunni (Tasawuf ahlus sunnah wal Jamaah) meskipun Tasawuf Wahdatul Wujud pernah juga berpengaruh didaerah ini. Tasawuf Sunni adalah tasawuf yang mengajarkan tentang kebersihan diri rohani dan jasmani dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Dasar utama tasawuf Sunni adalah Al Qur’an dan al Hadits dan di dalam amaliyahnya berpedoman kepada amaliyah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in. Salah satu pokok ajarannya ialah bahwa Tuhan sebagaimana yang diajarkan oleh Imam Asy’ari dan Maturidi, dimana dibedakan secara tegas antara Khaliq dan mahluk. Tauhid, Fiqih dan Tasawuf adalah tiga aspek dari ajaran Islam yang tidak terpisah dan saling menguatkan antara satu dengan lainnya secara harmonis dan diamalkan secara terpadu. Faham Wahdatul Wujud atau serba Tuhan (pantheisme) ialah Faham yang menganggap bahwa manusia dan dunia atau manusia dan Tuhan itu menjadi satu, tidak terpisah dalam kehidupan rohani yang tinggi (fana). Banyaklah ucapan-ucapan yang ekstrem seperti : ‘ainul jama’ (menjadi satu dengan Dia) seperti yang selalu dikhotbahkan oleh Abu Yasid al Bisthomi, dan kata-kaa hulul (Tuhan turun ke dalam diri manusia) yang diajarkan dan dipertahankan oleh Husein bin Mansyur Al Hallaj). Prinsip pokok falsafahnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi : “Maha Suci Tuhan Yang Menciptakan segala sesuatu, yang Dia sendiri adalah zat sesuatu itu”, merupakan prinsip kesatuan wujud. Faham Wahdatul Wujud Ibnu Arabi sampai kepada kesimpulan Faham “Wihdatul Adyan”. yakni bahwa “Dia adalah sesuatu yang disembah adalah salah satu dari tempat Tuhan menyingkapkan Dirinya. Inilah yang dimaksudkan Ibnu Arabi dengan agama cinta, agama universal atau jiwa agama besar.97Kalau Syekh Ahmad Syamsuddin Al Banjari, riwayat hidupnya dan bahkan makamnya tidak diketahui, sedangkan Syekh Muhammad Nafis makamnya sempat diragukan tempatnya, maka makam Syekh Abdul Hamid Abulung makamnya jelas tempatnya. Beliau dimakamkan di desa Abulung-Sungai Batang Martapura-Kabupaten Banjar. 97 Gusti Abdul Muis, “Tasawuf Sunni”, Makalah Seminar Pengajian Tasawuf di Kalimantan, Banjarmasin, 1985.

d. Datu Sanggul Tokoh sufi yang keempat yang pernah hidup dalam masa Kerajaan Banjar adalah Datu Sanggul. Datu Sanggul adalah nama panggilan sedangkan nama sebenarnya tidak diketahui dengan jelas. Menurut penuturan beberapa tetua dari desa Tatakan (Kecamatan Tapin Selatan-Kabupaten Tapin), bahwa Datu Sanggul itu adalah seorang pendatang dari Palembang dan nama sebenarnya adalah Abdussamad. Beliau datang ke Tatakan yang waktu itu dalam wilayah Kerajaan Banjar untuk berguru kepada seorang tokoh yang berilmu tinggi Datu Suban di Muning. Menurut pengetahuan orang kampung saat itu bahwa Datu Sanggul itu adalah orang biasa, tidak diketahui mempunyai ilmu pengetahuan. Pada masa itu yaitu masa Kerajaan Banjar, agama Islam adalah agama resmi kerajaan dan karena itu pula bagi mereka yang ketahuan tidak menjalankan Shalat dijatuhi hukuman, khususnya pada Shalat Jum’at. Menurut kesaksian masyarakat yang dapat dipercaya bahwa setiap hari Jumat, Abdussamad tidak pernah berShalat ke masjid. Karena terlalu sering tidak ke masjid Shalat Jumat, sampai akhirnya benda berharga yang dapat dijadikan hukuman denda hanya tinggal satu-satunya yang sangat disayangi ialah kapak. Masyarakat setempat baru mengetahui bahwa Abdussamad seorang tokoh yang berilmu tinggi ialah ketika Abdussamad meninggal, yang saat itu dikunjungi oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Pada waktu Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menuntut ilmu di Mekkah al Mukarramah, setiap hari Jumat beliau berjumpa dengan Abdussamad ini dan bersama-sama menjalankan Shalat Jumat di sisi Baitullah. Setelah selesai Shalat Jumat, beliau kembali ke Tatakan. Untuk kebenaran Abdussamad yang berasal dari Tatakan ini, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari meminta agar pada hari Jumat yang akan datang dibawakan buah mangga yang ada di halaman istana kerajaan yang memang dahulu ditanam oleh beliau. Pada hari Jumat berikutnya, buah mangga yang masih kelihatan getahnya karena baru dipetik, dibawakan oleh Abdussamad, dan pada hari itu pula orang di istana ribut karena buah mangga yang paling besar sudah dipetik orang dan bahkan getahnya masih menetes. Demikian salah satu cerita yang berkembang luas di daerah Kabupaten Banjar tentang tokoh Datu Sanggul ini. Cerita yang juga menarik tentang tokoh ini adalah dialog beliau tentang ilmu tinggi tersebut dengan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang ditulis dalam sebuah kitab. Dialog itu diakhiri dengan dibaginya kitab itu dan dipotong miring itu. Kitab itu dikenal sebagai Kitab Barencong.98

98 Abdurrahman, Sejarah…, op. cit.

Sebagai sumber sejarah cerita seperti ini besar sekali artinya dan harus dikaji lebih mendalam dengan memperbandingkan dengan sumber-sumber lain dan dengan multi analisa untuk dapat memahami apa sebenarnya yang terjadi dibalik cerita itu. Tetapi yang jelas Datu Sanggul adalah tokoh seorang sufi yang pernah hidup dalam Kerajaan Banjar sezaman dengan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. 4. Faham Ahlussunah Waljamaah di Kerajaan Banjar Secara umum yang dimaksud dengan Faham ahlussunnah Wal Jama’ah adalah orang-orang yang mengamalkan apa yang telah diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Orang-orang yang mengamalkan segala ajaran Nabi Besar Muhammad saw disebut ahlussunah karena mereka berpegang teguh dan mengikuti sunnah Nabi saw. Mereka juga disebut al Jama’ah karena bersatu di atas alhaq atau kebenarannya. Mereka tidak berselisih dalam agama. Mereka berkumpul pada imam al haq dan mereka juga mengikuti apa yang telah menjadi kesepakatan para salaf. Para salaf adalah generasi pertama dari umat Islam, yaitu para sahabat, tabi’in, dan para imam kebenaran. Mereka adalah tiga generasi yang mendapat kemuliaan. Karena mereka mengikuti sunnah Rasullullah saw dan jejak para salaf (atsar) maka mereka disebut ahlul hadist, ahlul atsar, dan ahlul ittiba’ (orang yang mengikuti sunah. Mereka juga disebut Al Tha’fah Al Manshurah (Kelompok yang dimenangkan Allah dan Al Firqah An Najiyah (golongan yang selamat).99 Kaum Ahlussunah wal Jamaah ialah kaum yang menganut i’tiqad sebagai i’tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. I’tiqat yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. I’tiqad Nabi dan Sahabat-sahabat itu telah termaktub dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul secara terpencar-pencar, belum tersusun secara rapi dan teratur, tetapi kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama Ushuluddin yang besar, yaitu Syekh Abu Hasan Ali al Asy’ari yang lahir di Basrah tahun 260 H dan wafat di Basrah pula tahun 324 H dalam usia 64 tahun. Rumusan yang hampir sama adalah rumusan yang dilakukan oleh Abu Mansur al Maturidi yang wafatnya di Maturidi Samarkand, Asia Tengah dalam tahun 33 H, 9 tahun setelah Imam Abu Hasan Asy’ari wafat. Karena itulah apabila disebut kaum Ahlussunah wal Jamaah, maka maksudnya ialah orang-orang yang mengikuti faham Asy’ari dan faham Abu Manshur al Maturidi.100 Dalam bidang fiqih pendekatannya adalah mengikuti salah satu dari Imam yang empat, yaitu Imam Syafei, Maliki, Hambali dan Imam Hanafi. Seangkan dalam bidang

99 Nashir Abdul Karim Al-Aql, Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunah wal Jamaah, Gema Insani Press, Jakarta, 1992, hal.9. 100 Siradjuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunah Wal Jamaah, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, 1984, hal. 17.

Tasawuf sesuai dengan ajaran Imam al Junaidi al Bagdadi dan Imam Al Ghazali. Secara umum disebut sebagai Kaum Sunni, kependekan dari Ahlussunah wal Jamaah, orang-orangnya di sebut Sunniyan. Pada masa Kerajaan Banjar i’tiqad Ahlussunah wal Jamaah merupakan i’tiqad yang dipegang teguh dan dikukuhkan kemudian dalam Undang-undang Sultan Adam, seperti yang tertera dalam Perkara pertama dari undang-undang itu : “Adapun perkara yang pertama aku suruhkan sekalian ra’yatku laki-laki dan bini-bini beratikat ahlal sunat waljamaat dan jangan ada seorang ber’itiqad lain dari i’tiqad ahlal sunat waljamaah kusuruh bapadah kapada hakimnya dan hakim itu mamariksa lamun banar salah i’tiqad yang betul lamun anggan inya dari pada tobat bapadah hakim itu kayah diaku”. Pasal ini jelas sekali ketetapannya bahwa bagi setiap penduduk dalam wilayah Kerajaan Banjar laki-laki atau perempuan untuk berpegang pada i’tiqad Ahlussunah wal Jammah. I’tiqad ini adalah ajaran atau faham yang dirumuskan oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari dan Imam Abu Mansur al Maturidi. Dalam bidang syariat jelas Kerajaan Banjar berpegang pada Mazhab Imam Syafei. Jadi Ahlussunah wal Jamaah yang menjadi pegangan dalam masa Kerajaan Banjar adalah i’itiqadnya menurut rumusan Hasan al Asy’ari dan Abu Musa al Maturidi, sedangkan dalam bidang fiqih atau bidang syariat berpegang pada mazhab Imam Syafei. Hal ini terlihat dalam ketegaran hukum yang diberlakukan bagi rakyat dalam wilayah Kerajaan, dalam perkara lima dari Undang-undang Sultan Adam : “Tiada kuberikan sekalian orang menikahkan perempuan dengan taklik kepada majahab yang lain daripada yang majahab Syafei maka siapa yang sangat bahajatkan bataklid pada menikahkan perempuan itu bapadah kayah diaku dahulu”. Undang-undang ini sangat tegas melarang menikahkan perempuan bermazhab lain selain mazhab Syafei. Mazhab Syafei merupakan mazhab kerajaan, dan semua ketetapan hukum harus berdasarkan mazhab Syafei tersebut. 5. Riwayat Hidup Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Dari kurun waktu masa hidup beliau sebagaimana tercatat pada berbagai riwayat hidup kita dapat membaginya dalam tiga babakan : a. Masa kecil dan menuntut ilmu di kampung halaman selama kurang lebih 30 tahun. Pada masa ini masih belum ada karya beliau yang dapat ditonjolkan baik bagi perkembangan agama Islam pada umumnya dan perkembangan hukum Islam pada khususnya. Sebagian besar hidup beliau dilakukan di lingkungan istana.

b. Masa menuntut ilmu ditanah suci (Mekkah dan Madinah) kurang lebih 35 tahun lebih banyak berupa usaha pendalaman dan pengkajian berbagai bidang ilmu termasuk ilmu hukum Islam. Sekalipun beliau berada di tanah suci hubungan dengan daerah rupanya tidak pernah putus seperti umpanya terbukti dengan diskusi beliau kepada guru-gurunya mengenai masalah sembahyang Jumat dan pungutan pajak yang dilakukan oleh Sultan. Namun sayangnya data mengenai hal tersebut tidak pernah diketemukan lagi. c. Masa penerapan ilmu yang mencakup tidak kurang dari 40 tahun (perhitungan tahun umumnya dilakukan orang menurut tahun hijrah) sebagai masa yang mempunyai pengaruh besar bagi perkembangan hukum Islam didaerah ini.101Beliau dilahirkan dari seorang ayah Abdullah dan ibu Siti Aminah di desa Lok Gabang, sebuah desa dalam wilayah kerajaan Banjar, 12 km dari Martapura pada tahun 1710 M, atau 15 Safar 1122 H., pada masa pemerintahan Sultan Hamidullah (1700-1734) yang bergelar Sultan Kuning. Karena budi pekertinya yang baik dan menunjukkan tanda-tanda kecerdasannya, beliau dipelihara oleh Sultan sebagai anak angkat. Oleh Sultan, Mohammad Arsyad dikirim ke Mekkah untuk memperdalam pengetahuan agama, dan belajar di sana selama 35 tahun lamanya. 102Menurut Shaghir Abdullah bahwa Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah keturunan dari Sultan Sulu-Mindanau di Philipina Abu Bakar Balewa yang melarikan diri karena berperang dengan Portugis. Informasi ini diperoleh Shagir Abdullah dari salah seorang keturunan Syekh Muhammad Arsyad sendiri. Dalam buku Saqhir Abdullah pula dapat kita peroleh informasi yang berbeda yang dikutipnya dari Kitab Al Iqdul Farid min Jawahirul Asanid karya Syekh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa Al Fadani al Makki yang mengatakan bahwa Syekh Muhammad Arsyad mempunyai ayah yang bernama Abdus Shamad Al Banjari.103Riwayat hidup Syekh Muhammad Arsyad berkembang dari mulut kemulut yang kemudian oleh keturunan beliau ditulis beberapa manakib yang pada mulanya tidak dipublikasikan. Manakib seperti ini pernah ditulis oleh Al’alimul Fadhil H. Muhammad As’ad Khatib bin Alimul Alamah Pangeran H. Ahmad Mufti bin Syekh Muhammad Arsyad. Biografi pertama yang pernah diterbitkan adalah karya yang ditulis oleh buyut beliau sendiri : Syekh H. Abdurrahman Shiddiq (1857-1939) yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Indragiri yang berjudul “Risalah Sajaratul Arsyadiah”. Dalam buku Shagir Abdullah yang memperoleh informasi dari tuan Guru Mufti H. Abdurrahman Shiddiq bahwa ayah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari bernama Abdullah berasal dari keturunan Syayid Abu Bakar yang berasal dari Palembang yang kemudian

101 Abdurrahman, Sejarah..., op.cit. 102 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 56.

pindah ke Johor. Syayid Abu Bakar ini kemudian menyebarkan agama Islam di Brunei Darussalam, Sabah dan Kepulauan Sulu Philipinan Selatan. Adapun Abdullah orang tua Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sebelum pindah ke Kerajaan Banjar pernah terlibat dalam beberapa kali peperangan yang disifatkan sebagai jihad fisabilillah melawan pihak penjajah Belanda dan Spanyol pada kejadian di banyak tempat.104 Risalah Sajaratul Arsyadiah ini ditulis pada tahun 1349 H (1930 M) dan baru selesai pada tahun 1350 H (1931) tetapi baru diterbitkan di Singapura pada tahun 1937. Dalam buku yang terdiri atas 103 halaman ini diceritakan tentang kapan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dilahirkan, masa kanak-kanaknya, kemudian dikirim Sultan ke Mekkah al Mukarramah untuk belajar, kembali ke tanah air dan mengajar sampai meninggal dunia. Kitab ini sekarang dianggap sebagai satu-satunya sumber sekunder dari riwayat Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang dapat dipegangi, meskipun mengenai perhitungan tahun perlu dikaji lebih lanjut. Syekh Muhammad Arsyad berada di tanah suci selama 35 tahun, yaitu 30 tahun di Mekkah al Mukarramah dan 5 tahun di Madinah. Selama di tanah suci beliau berteman dengan beberapa orang yang kemudian menjadi ulama besar antara lain Syekh Abdus Samad Palembani, Abdurrahman Masri dan Abdul Wahab Bugis. Diantara guru-guru beliau selama mengaji di Mekkah dan Madinah ialah Syekh Athoullah ulama lulusan Al Azhar Mesir, Syekh Muhammad Abdul Karim Saman al Madani seorang ahli tasawuf dan Syekh Suleman Kurdi. Selama di Mekkah neliau sempat pula mengajar di Masjidil Haram Mekkah, suatu hal yang jarang terjadi bagi seorang ulama Indonesia. Diantara guru-guru beliau selama di Mekkah adalah : “Alimul 'Alamah Syekh ‘Athaillah, yang memberi izin untuk mengajar dan memberi fatwa di Masjid al Haram. Selama beliau mengajar di Masjidil Haram, terdapat seorang muridnya dari mahluk golongan jin Islam yang namanya Al Badakut al Ina. Karena setianya Al Badakut al Mina mengikuti Syekh Muhammad Arsyad ketika beliau kembali ke Martapura, Kerajaan Banjar. Masyarakat Martapura menyebutnya Datuk Badok.105 Guru beliau dalam bidang tasawuf adalah Saidil’arif Billah Syekh Muhammad bin Abdul Karim As Saman al Madani yang mengajar di Madinah, sehingga beliau mendapat ijazah dari guru besar tersebut dengan kedudukan sebagai Khalifah. Ketika Mohammad Arsyad pulang, kembali ke tanah air kerajaan Banjar, pemerintahan sudah berganti. Sultan yang memungut beliau menjadi anak angkat dan mengirim ke Mekkah untuk belajar, yaitu Sultan Hamidullah sudah meninggal, begitu pula penggantinya yang membiayai

103 Muhammad Shagir Abdullah, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjary Matahari Islam, Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islamiyah, Al Fatanah, Kuala Mempawah, 1983, hal. 8. 104 Muhammad Shaghir Abdullah, op.cit., hal.6.

selama menuntut pada saat pemerintahan dipegang oleh Pangeran Natadilaga atau Sultan Tahmidullah, putera dari Sultan Tamjidillah. Dalam perjalanan pulang ke tanah air, beliau sempat singgah ke Jakarta dan melakukan pembetulan arah kiblat beberapa masjid dan ini terjadi pada masjid Jembatan Lima menurut memori yang dibuat pada tanggal 4 Safar 1186 H bersamaan dengan 7 Mei 1772.106 Beliau baru sampai ke Kerajaan Banjar, tanah air beliau Martapura pada bulan Ramadhan 1186 H atau Desember 1772. Sehingga ada sekitar tujuh bulan berkeliling baru sampai di kota Martapura. Ketika sampai di Martapura, Kerajaan Banjar diperintah oleh Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah yang bergelar Susuhunun Nata Alam (1761-1801). Jadi selama beliau mengaji di Mekkah al Mukarramah mengalami tiga orang sultan yang memerintah Kerajaan Banjar. Beliau berangkat pada masa pemerintahan Sultan Kuning atau Sultan Hamidullah, kemudian diganti oleh Sultan Tamjidillah atau Sultan Sepuh dan kemudian waktu kembali kerajaan dijabat oleh Sultan Nata Alam ini yang disebutkan Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah yang diabadikannya dalam kitab Sabilal Muhtadin, “seorang raja yang amat besar Fahamnya dan memiliki kecerdikan dan memperbaiki segala pekerajaan agama dan pekerjaan dunia”. Sedangkan Sultan sendiri ketika akan meninggal dunia berwasiat kepada keturunannya bahwa : “Syekh Muhammad Arsyad adalah seorang sahabatku dan dia pula seorang guruku, maka aku wasiatkan kepada anak cucuku turun temurun janganlah durhaka kepadanya dan anak cucu serta zuriatnya, jika durhaka tidaklah ia selamat”.107 Hubungan sultan ini diperkuat lagi dengan ikatan perkawinan, ketika Sultan mengawinkan Syekh Muhammad Arsyad dengan cucunya Ratu Aminah binti Pangeran Thoha bin Sultan Tahmidillah. Kedatangan Syekh Muhammad Arsyad, membawa perbaikan dalam bidang pengadilan, karena usul beliau untuk membentuk Mahkamah Syariah disetujui Sultan dengan jabatan Mufti sebagai Ketua Hakim Tertinggi, yang berfungsi pula untuk mengawasi pengadilan umum. Mufti didampingi oleh seorang Qadi ialah pelaksana hukum dan mengatur jalannya pengadilan, agar hukum Islam berlaku dengan wajar. Hukum Islam dijadikan hukum pemerintahan sebagai sumber pokok dalam membuat undang-undang dan peraturan yang berdasarkan Qur’an dan Hadist. Hukum yang belaku berdasarkan Ahlus Sunnah wal Jamaah mazhab Syafei. Jabatan Qadi pertama yang diangkat Sultan ialah cucu Syekh Muhammad Arsyad, Muhammad As’ad. Disamping mengajar pada lembaga pesantren di dalam Pagar Martapura untuk mendidik para da’i, beliau juga banyak mengarang bermacam kitab sebagai penuntun bagi umat Islam.

105 Yusuf Khalidi, Ulama Besar Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad al Banjari, Al Ihsan, Surabaya, 1972. 106 Abu Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al Banjari (Tuan Guru Besar), Sekretariat Madrasah Sullamul Ulum, Dalam Pagar Martapura, 1980, hal. 31.

Karangan itu antara lain ialah : (1) Ushuluddin, yang berisi sifat-sifat Tuhan semacam pelajaran Sifat Dua Puluh yang umum sekarang. (2) Luqthatul ‘Ajlan, berkenaan dengan sifat perempuan yang mengalami masa haid yang bertalian dengan masalah ibadah. (3) Kitab Faraidh, yang berhubungan dengan masalah warisan dan cara pembagiannya. (4) Kitabunnikah, berisi tentang pengertian tentang wali dan bagaimana cara akad-nikah. (5) Kitab Tuhfaturraghibien, berisi penjelasan menurut para Ahlussunah wal Jamaah untuk menghapus kebiasaan yang menyebabkan orang tergelincir kearah syirik dan murtad. (6) Qaulul Mukhtashar, berisi tentang penjelasan tanda-tanda akhir zaman dan tanda-tanda datangnya Imam Mahdi. (7) Kitab Kanzul Ma’rifah kitab yang membahas masalah Tasawuf. (8) Sabilul Muhtadin Lit-Tafaqquh Fi Amriedien, Kitab Fiqih dalam bahasa Melayu, huruf Arab yang sangat mendalam disertai berbagai masalah-masalah sulit. Kitab Sabilal Muhtadin, ditulis atas permintaan Sultan Tahmidullah (Pangeran Nata Dilaga, Nata Alam) bin Sultan Tamjidillah. Kitab tersebut ditulis pada tahun 1193 H dan selesai pada tahun 1195 H (1779-1780), baru dicetak untuk pertama kali dengan serempak pada tahun 1300 H (1882 M) di Mekkah, Istambul dan Kairo. Kitab ini sangat terkenal di seluruh Asia Tenggara seperti Philipina, Malaysia, Singapura, Thailand, Indonesia, Brunei Darussalam, Kampuchea, Vietnam dan Laos, karena kaum Muslimin di daerah-daerah tersebut masih menggunakan bahasa Melayu.108Menurut Pengetua Pusat Sejarah Negara Brunei Darussalam YDM Pehin Orang Kaya Amar Diraja Dato Seri Utama Dr. Awang H.M. Jamil Al Sufri, yang disertai oleh stafnya Dayyangku Hajjah Rosnah binti Pengiran Bakar dan Dayyang Jamaliah binti H. Abdul Latif, menjelaskan bahwa Kitab Sabilal Muhtadin sampai sekarang dipakai di Negara Brunei Darussalam untuk orang belajar Fiqih dan penyebar agama Islam di Brunei adalah cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, dan buyut beliau menjadi penyebar Islam di Philipina.109Cucu Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Ustadzah Fatimah telah menyusun Kitab Perukunan Besar, yang berisi cara-cara ibadah, rukun sembahyang, puasa. Kitab ini tersebar sampai sekarang di seluruh Indonesia karena bekali-kali cetak ulang. Keturunan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menjadi ulama-ulama besar yang tersebar di seluruh Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, bahkan juga di Indragiri, Brunei dan Philipina.

107 Abu Daudi, ibid., hal. 45. 108 M. Asywadie Syukur, Kitab Sabilal Muhtadin, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1985. 109 Banjarmasin Post, 31 April 1987.

Selain itu dari penelitian yang dilakukan oleh IAIN Antasari Banjarmasin menyebutkan masih ada lagi karya tulis Syekh Arsyad yang berjudul “Fathul Rahman bin Syarh Risalat al Ruslan” sebagai komentar tulisan Syekh Zakaria al Anshari.110 Di samping tulisan langsung masih ada lagi tulisan yang dibuat oleh keturunan beliau, Abdurrahman Shidiq dalam tulisan beliau111 menyebutkan bahwa salah seorang cucu beliau Fatimah binti Syarifah binti H. Abdul Wahab Bugis binti Maulana Syekh Muhammad Arsyad lebih tepat saudara sebapa dari Mufti H. Muhammad Arsyad yang kemudian menjadi guru perempuan dan menterjemahkan suatu kitab Melayu tentang fiqih yang dinamakan “Perukunan Besar” yang dicetak penerbit Mekkah Nursyarafah dan dinamakan Parukunan Jamaluddin. Ada yang mengatakan bahwa kitab Parukunan Jamaluddin adalah hasil dikte pelajaran Syekh Arsyad yang diedit oleh Fatimah. Sedangkan menurut Ahmad Basuni yang menulis ini bukan Fatimah tetapi ibunya yang bernama Syarifah.112 Selain Parukunan Jamaluddin masih ada perukunan lain yang disusun oleh H. Abdurrasyid (1885-1934) yang disusun berdasarkan tulisan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang oleh seorang pedagang dari Negara dicetak di Singapura pada tahun 1907.113Dilihat dari tulisan-tulisan beliau tersebut maka karya tulisnya diarahkan pada empat sasaran, yaitu : (1) Karya yang ditujukan kepada orang awam yaitu semacam pelajaran praktis. Hal ini tampak seperti ditulisnya ajaran-ajaran beliau oleh Fatimah binti Abdul Wahab Bugis dengan nama “Parukunan Basar” yang kemudian disebut sebagai “Parukunan Jamaluddin” sebagai pelajaran ibadah orang awam. (2) Karya-karya yang ditujukan untuk orang yang terpelajar dan karenanya disusun dengan menggunakan dalil-dalil yang terperinci dan pendapat para ulama. Sebagai contoh dalam hukum ialah kitab “Sabilal Muhtadin” dan kitab “Luqthatul Ajlam” walaupun antara dua kitab tersebut terlihat adanya beberapa duplikasi. (3) Karya-karya yang diajukan kepada orang alim yang menguasai bahasa Arab. Kitab ini ditulis dalam bahasa Arab misalnya “Hasyiah Fathil Jawaad” yang merupakan komentar dari kitab “Fathul Jawaad” yang ditulis oleh Syekh ibn Hajar al Haitami. Adanya tulisan seperti ini menunjukkan keterlibatan beliau seperti lazimnya ulama masa itu untuk meringkas, memperluas, memberi komentar atau catatan pinggir terhadap kitab-kitab ulama pendahulunya.

110 IAIN Antasari, “Laporan Hasil Seminar Sehari Pemikiran-Pemikiran Keagamaan Syekh Muhammad Arsyad al Banjari”, Banjarmasin, 1989, hal. 29. 111 Abdurrahman Shiddiq, Risalah Sajaratul Arsyadiah, Singapura, 1937, hal. 29. 112 Ahmad Basuni, op.cit., hal. 27. 113 M. Laily Mansyur, op.cit., hal. 34.

(4) Karya-karya yang ditujukan kepada para pejabat petugas agama sebagai petunjuk pelaksanaan secara teknis, seperti misalnya “Kitabun Nikah” dan “Kitabul Faraidh” yang merupakan petunjuk teknis menyelenggarakan pernikahan dan pembagian waris di kalangan umat Islam. Ciri khas dari karya ini adalah pendek, tegas dan tidak mencantumkan dalil-dalil atau pendapat ulama yang dijadikan referensi.114Tidak semua karya tulis beliau dapat diketemukan lagi pada masa sekarang dan masih ada pula yang diperdebatkan lain seperti kitab Tahfatur Raghibin. Diantara karya-karya beliau tersebut alah Kitab Hukum Islam/Fiqih yang berjudul Sabilal Muhtadin fi afaqquhi fi amri din yang menurut pengantarnya ditulis atas permintaan Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah. Kitab ini mulai ditulis pada tahun 1193 H (1779 M) yang berisi uraian mengenai masalah fiqih bidang ibadat. Diperkirakan menurut rencana semula sebagaimana dapat kita tangkap pada bagian pendahuluannya kitab ini paling tidak akan terdiri atas 4 bagian sebagaimana lazimnya kitab-kitab fiqih yang beredar pada masa lampua yaitu bagian ibadah, muamalah, munakahat dan jinayat. tetapi sampai akhir hayat beliau yang rampung dan beredar terdiri atas 2 jilid besar dan hanya membicarakan tentang ibadah semata. Mungkin beliau hanya mencukupkan uraiannya sampai di sana dan ada pula kemungkinan lain beliau tidak punya kesempatan untuk menyelesaikan seluruhnya. Satu hal yang menarik dari kitab Sabilil Muhtadin ini sekalipun ada beberapa ahli yang mengeritiknya sebagai kitab yang tidak mengandung hal-hal baru115 ialah bahwa kitab ini membicarakan hal-hal yang kontekstual dalam masalah hukum dikaitkan dengan kondisi daerah Kalimantan Selatan. Hasil-hasil diskusinya mengenai berbagai masalah hukum seperti hasil diskusi dengan gurunya Syekh Sulaiman Kurdi ketika ia berada di Madinah antara lain misalnya tentang pemungutan pajak yang dilakukan oleh Sultan Banjar dan mengenai sistem denda bagi orang yang tidak pergi ke Jumat, sebagaimana kemudian dijadikan buku oleh Syekh Sulaiman Kurdi dengan judul “Al Fatwa”. Hanya saja sayangnya kitab tersebut tidak beredar dikalangan ummat Islam di daerah Kalimantan Selatan sehingga tidak diketahui secara persis duduk persoalannya dan bagaimana fatwa dari Syekh Sulaiman Kurdi tentang hal yang ditanyakan tersebut. Fatwa-fatwa lepas/bebas yang pernah dikemukakan dalam berbagai pengajaran/ pengajian untuk menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya atau memberi keputusan terhadap kasus tertentu atau dalam bentuk action tertentu untuk hal yang bersifat luar biasa, sehingga untuk persoalan ini dapat dikemukakan dua permasalahan. (1) Untuk isi pengajarannya yang disampaikan secara lisan fatwa dan penyelesaian kasus yang beliau berikan umumnya diingat dan atau dicatat oleh para murid atau orang yang meminta

114 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 77; M. Asywadie Syukur, loc.cit.

fatwa/pendapat tersebut. Mungkin dalam persoalan semacam inilah yang kemudian dicatat/ditulis dalam kitab Parukunan Jamaludin dan Parukunan Abdurrasyid. Sedang selebihnya hidup sebagai pendapat umum di kalangan masyarakat Banjar. (2) Untuk hal-hal yang bersifat luar biasa umumnya sudah tercatat dalam sejarah Islam di Kalimantan Selatan sebagai sesuatu yang sudah populer seperti misalnya tindakan beliau membetulkan arah kiblat Masjid Luar Batang dan Masjid Jembatan Lima Jakarta, tindakan beliau untuk memfasakh perkawinan anak beliau Syarifah dengan Usman karena beliau sudah mengawinkannya dengan Abdul Wahab Bugis di Tanah Suci, fatwa hukuman mati yang diberikannya terhadap H. Abdul Hamid Abulung yang menganut tasawuf aliran wahdatul wujud, dan lain sebagainya. Pembentukan Pusat pendidikan dan pengembangan agama Islam yang dimaksudkan sebagai penyiapan kader-kader ulama terutama dikalangan keturunan beliau sendiri. Setelah perkawinan beliau dengan Ratu Aminah, cucu Sultan Tamjidillah bin Sultan Tahmidillah oleh Sultan kepada beliau diberi sebidang tanah yang kemudian dibuka sebagai pusat kegiatan pendidikan yang kemudian dikenal sebagai daerah “Dalam Pagar”. Disinilah unutk pertama kali dikenal suatu pusat pendidikan Islam yang mirip sebagai pesantren pada masa sekarang walaupun pada masa itu kita belum mengenal adanya istilah Pesantren. Dari sinilah kemudian lahir sejumlah ulama besar dan terkenal yang kemudian menyebar keseluruh penjuru Kalimantan bahkan juga sampai ke luar Kalimantan seperti Riau, Malaysia, Fatani dan sebagainya. Umumnya mereka muncul sebagai Mufti atau Qadhi. Sebagai konseptor dan sekaligus mempelopori pembentukan Lembaga “Mufti” dan “Qadhi” sebagai suatu bentuk lembaga peradilan menurut ketentuan hukum Islam dalam struktur Pemerintahan Kerajaan Banjar pada masa pemerintah Sultan Nata alam atau Penambahan Nata yang memerintah pada tahun 1761-1801116 atau 1785-1808.117 Pembentukan lembaga ini adalah dimaksudkan sebagai usaha melaksanakan ketentuan hukum Islam dalam masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa baru atas inisatif dari Syekh Muhammad Arsyad lah lembaga peradilan yang mandiri dalam kerajaan Banjar diadakan yang berarti pada masa sebelumnya kita belum mengenal adanya lembaga peradilan agama yang berdiri sendiri. Lembaga inilah yang kemudian menjadi cikal bakal bagi pemerintah Belanda untuk membentuk suatu lembaga peradilan agama secara khusus untuk daerah Kalimantan Selatan pada tahun 1937 dengan nama “Kerapatan Kadhi” dan Kerapatan Kadhi Besar, yang berlaku terus sampai sekarang.

115 Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, Bulan Bintang, Jakarta, 1984. 116 Menurut pendapat J.C. Noorlander, op.cit., hal. 189.

Pengaruh lebih jauh dari pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dalam bidang hukum muncul secara konkrit ketika Sultan Adam Al Wasik Billah yang memerintah di Kerajaan Banjar (1825-1857) yang diperkirakan pada masa mudanya pernah menjadi murid dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menetapkan suatu ketentuan hukum yang sampai sekarang dikenal dengan nama “Undang-undang Sultan Adam” pada tanggal 15 Muharram 1251 (1835). Dalam penyusunan Undang-undang ini peranan dari kelompok ulama sangat besar sekali. Bahkan dalam salah satu pasal dari Undang-undang ini Sultan dengan tegas menyatakan sekalian Kepala jangan ada yang menyalahi fatwa Haji Jamaluddin (pasal 31) . Mufti Haji Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah Mufti Kerajaan pada saat itu dan beliaulah yang namanya dipergunakan dalam penulisan kitab “Parukunan Besar” yang juga dikenal sebagai “Perukunan Haji Jamaluddin”. Hanya saja tidak diketahui apa sebenarnya fatwa Haji Jamaluddin yang tidak boleh disimpangi itu. Hal ini masih harus diteliti lebih jauh.118Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari wafat pada 6 Syawal 1227 H dalam usia 105 tahun bertepatan dengan 13 Oktober 1812. Dimakamkan di desa Kalampayan, hingga terkenal dengan sebutan Datu Kalampayan. a. Pemikiran-Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari di Bidang Akidah Islam Dalam kajian yang merupakan hasil Seminar Sehari tentang Pemikiran-Pemikiran Keagamaan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari di IAIN Antasari Banjarmasin tanggal 17 November 1988 dirumuskan bahwa Pemikiran-Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari itu meliputi : - Pemikiran dalam bidang aqidah Islam, - Pemikiran dalam bidang syari’at, dan - Pemikiran dalam bidang da’wah Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dalam bidang Akidah Islam terlihat dengan jelas dalam usaha beliau untuk memurnikan akidah Islam dari kepercayaan lama yang dalam ajaran agama Islam termasuk bid’ah dhalalah. Disamping itu beliau berusaha untuk menegakkan Ahlus sunah wal Jamaah dalam bidang akidah dengan melarang ajaran wujudiyah dan berhasil meyakinkan Sultan Nata lam bahwa aliran Wahdatul Wujud itu bertentangan dengan faham Ahlussunah wal Jamaah.

117 Menurut J. Eisenberger, Kroniek der Euider en Oosterafdeeling van Borneo, Lim Hwat Sing, Banjarmasin, 1936, hal. 16. 118 Abdurrahman, “Studi…, loc.cit.

Ada beberapa karya tulis yang dianggap sebagai sumber dalam menggali dan memformulasikan pemikiran-pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari di bidang akidah Islam, antara lain adalah : 1) Tuhfat al-Ragibin fi Bayani Haqiqat Iman al Mu’min Wama Yufsiduh min Riddat al Murtaddin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari hidup dalam abad ke- 18 dan awal ke-19 dalam wilayah Kerajaan Banjar yang sekarang menjadi wilayah Kalimantan Selatan. Meskipun agama Islam telah tersebar luas di kalangan masyarakat Kerajaan Banjar sejak abad ke- 16, tetapi sisa-sisa kepercayaan lama masih melekat dan hidup di kalangan masyarakat sampai abad ke-18 pada masa Syekh Muhammad Arsyad hidup. Bahkan sampai sekarangpun sisa-sisa kepercayaan lama itu masih ada di beberapa tempat tertentu. Kepercayaan itu bukan berasal dari agama Islam bahkan bukan membahayakan iman kaum muslimin yang mengerjakannya. Justru itu Syekh Muhammad Arsyad berusaha keras memberantasnya, demi memurnikan akidah Islam dari faham-faham bid’ah. Diantara upacara tradisional yang mendapat perhatian khusus dari Al Banjari dalam kitab Tuhfat al Ragribin adalah Upacara Menyanggar dan Membuang Pasilih. Upacara itu dilakukan dengan cara memberi sesajen atau ancak yang berisi bermacam wadai dan dipersembahkan untuk ruh-ruh gaib, hantu-hantu itu dapat memberikan pertolongan seperti menyembuhkan penyakit, membuang sial dan mengabulkan segala macam permintaan mereka. Komunikasi dengan ruh-ruh itu dilakukan oleh seorang dukun atau balian dengan cara kesurupan, dimana jasadnya dimasuki ruh halus yang telah menerima sesajen tersebut. Menurut Al Banjari kedua upacara itu, Menyanggar dan Membuang Pasilih hukumnya bid’ah dhalalah, bid’ah yang menyesatkan. Pelakunya harus segera bertobat. Ada tiga kemungkaran menurut Al Banjari yang terdapat dalam kedua upacara itu. Pertama, membuang-buang harta pada jalan yang diharamkan. Orang mubazir adalah teman syaitan dan Al Banjari merujuk kepada Al Qur’an surat Al Isra : 27. Kedua, mengikuti syaitan dalam memenuhi segala permintaannya. Larangan mengikuti syaitan itu banyak sekali ditemukan di dalam Al Qur’an. Al Banjari merujuk beberapa ayat antara lain Al Baqarah : 208 ; Al-Nisa : 119 ; Fathir : 6, Yasin : 60. Ketiga, mengandung syirik dan bid’ah. Sehubungan dengan ini Al Banjari memperinci hukum yang dikenakan kepada pelakunya sebagai berikut : a. Bila diyakini bahwa tidak tertolak bahaya kecuali melalui kedua upacara itu yaitu dengan kekuatan yang ada pada upacaa itu, maka hukumnya kafir.

b. Bila diyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada kedua upacara itu maka hukumnya bid’ah lagi fasik, tetapi tetap kafir menurut para ulama. c. Bila diyakini bahwa kedua upacara itu tidak memberi bekas baik dengan kekuatan yang ada padanya atau kekuatan yang dijadikan Tuhan padanya, tetapi Allah jua yang menolak bahaya itu dengan memberlakukan hukum kebiasaan dengan kedua upacara tersebut, maka hukumnya tidak kafir, tetapi bid’ah saja. Namun bila diyakini kedua upacara itu halal atau tidak terlarang maka hukumnya kafir. Penjelasan yang menarik dalam Tuhfat al Ragribin itu tetang Upacara Menyanggar dan Membuang Pasilih itu yang berbentuk dialog. Untuk membenarkan perbuatan mereka itu, mereka mengatakan bahwa yang diberi makan itu adalah manusia-manusia yang gaib (tidak mati) pada zaman dahulu dari halnya raja-raja Banjar. Mereka diberi makan dengan bermacam makanan yang disajikan, sehingga tidak mubazir. Dengan ini kami minta ditolong supaya dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi. Hal itu sama dengan memberi makanan kepada manusia yang hidup untuk minta bantuannya dalam kehidupan ini. Al Banjari menjawab bahwa alasan mereka itu sebagai berikut : Alasan seperti itu tidak berdasarkan keterangan Al Qur’an, Hadits atau pendapat para ulama, tetapi hanya berdasarkan mitos saja yang tidak bisa dipegang oleh umat Islam dalam keyakinannya. Justru karena itu tidak boleh dikerjakan meskipun sajen yang diberikan atau diletakkan dalam ancak di makan oleh manusia atau binatang, maka tetap hukumnya haram dan bid’ah karena mubazir dan bid’ahnya. Jika mereka beralasan bahwa dasarnya berasal dari mitos atau dari orang yang berhubungan dengan manusia gaib itu, maka kedua dasar itupun tidak beralasan dan tidak dapat diterima. Mitos tidak bisa disajikan dalil-dalil keyakinan, sedangkan yang menyarung atau menyusupi dukun tersebut adalah syaitan yang selalu membisikkan hal-hal yang negatif bagi agama. Sebab hanya malaikat dan syaitan yang menyarungi manusia. Malaikat selalu membisikkan yang baik-baik menurut agama, kebalikannya syaitan selalu membisikkan yang jahat atau bertentangan agama. Jika mereka mengatakan bahwa yang mereka beri makan itu syaitan juga, tetapi memberi makan kepada syaitan itu seperti memberi makan anjing, jadi suatu perbuatan yang mubah. Dijawab oleh Al Banjari bahwa alasan itu pun tidak logis, karena yang dikatakan itu tidak sesuai dengan yang ada dalam hati dimana mereka sangat menghendaki kepada syaitan-syaitan itu dengan bukti memberikan sesajen tersebut yang penuh dengan keindahan dan makanan-makanan istimewa. Upacara Manyanggar dan Membuang Pasilih hanyalah sebagai contoh yang disebutkan oleh Al Banjari dari sekian banyak upacara yang sifatnya tidak berbeda. Al Banjari menyerukan kepada pihak raja-raja dan para pembesar kerajaan agar menghilangkan upacara-upacara tersebut dari masyarakat Islam di dalam wilayah Kerajaan Banjar.

2) Al Qaw al-Mukhtasar fi’Alamat alMahd al’Muntashar Risalah ini ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari pada tahun 1196 H sampai kini berbentuk manuskrip dalam pemeliharaan Ahmad Nawawi ibn al Haj Ibrahim al Qadhi Al Banjari al Kayutangi, sebagaimana tertera dikulitnya. 3) Kitab Parukunan Dalam edisi yang diterbitkan oleh Dar Ihya al Kutub al Arabiyyah Mekkah-Mesir tahun 1912 tertulis bahwa kitab ini disusun oleh Mufti Jamaluddin ibnu Muhammad Arsyad Mufti Banjar, dan ditashih oleh Syekh Abdullah ibnu Ibrahim Langgar al Qadhi dan Syekh Abdurrasyid ibnu Isram Panangkalaan Amuntai Al Banjari, bahwa kitab ini ditulis oleh Fatimah binti Abdul Wahab Bugis, cucu Al Banjari. Tetapi karena tawadhunya, ditulis bahwa yang menyusun kitab ini adalah pamannya Syekh Jamaluddin ibn Al Banjari. 4) Parukunan Basar Kitab ini merupakan versi lain dari Kitab Parukunan. Kitab inipun menurut beberapa penulis, juga ditulis oleh Fatimah binti Abdul Wahab Bugis. Semua kitab ini tertulis dalam bahasa Melayu-Banjar dan dengan huruf Arab Melayu, yang saat itu merupakan huruf yang dipakai dalam kalangan sangat luas diseluruh Kerajaan Islam di Asia Tenggara. Ketiga kitab terakhir ini berisi tentang konsep tentang iman, konsep tentang memfungsionalisasikan iman dalam kehidupan, pemurnian akidah, menegakkan ahlussunah wal Jamaah, konsep Faham ahlussunnah wal Jamaah secara luas. Kesimpulan yang dikemukakan oleh Tim Pengkajian Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari antara lain bahwa, pemurnian akidah dengan memberantas upacara-upacara tradisional yang membahayakan iman, sangat relevan untuk dikemukakan dan diusahakan dalam masyarakat Islam. Sebab sampai sekarang pelbagai praktik kehidupan semacam itu masih banyak berlangsung di tengah-tengah masyarakat Islam, yang kadang-kadang yang berlangsung dibawah pemahaman tertentu terhadap ajaran agama dan kepentingan pariwisata. Sebenarnya praktik irrasional semacam itu tidak hanya berdampak negatif terhadap pembangunan, sebab hal itu bisa melemahkan rasionalitas dan perilaku orang dalam menghadapi kehidupan. b. Pemikiran-Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Dalam Bidang Syari’at

Dalam bidang Syari’at sumber primer yang ditemukan adalah berupa hasil karya Al Banjari yang terdiri dari kitab : - Kitab Sabilal Muhtadin Li al Tafaquh Fi Amr al Din. Isinya menguraikan masalah fiqih berdasarkan aliran mazhab Syafei. Al Banjari menyebutkan beberapa sumber kitab yang disajikan sumber pengambilan antara lain Kitab Nihayah, Kitab Tuhfah dan lain-lain. Kitab ini diterbitkan oleh penerbit Darul Ihya al Kutub al Arabiyah, terdiri dari dua juz. - Kitab al Nikah. Isinya membahasa masalah perkawinan. Kitab ini diterbitkan oleh Maktabah al Haj Muharram Afandi pada tahun 1304 H, sesudah dicetak pertama kali oleh percetakan al Asitanah al Aliyah di Istambul. Sumber di atas semuanya berdasarkan Mazhab Syafei, masalah dan menjabarkanna banyak dikutip dari sumber-sumber ulama Syafiiah yang mutakhirin seperti Sarah Minhaj oleh Syaihul Islam Zakaria Anshari dan Nihayah oleh Syekh Jamal Ramli, Mugni oleh Khatib Syarbaini, Tuhfah oleh Ibn Hajar haitami. Kelebihan Al banri adalah dalam hal ketepatan memilih masalah yang penting untuk dijelaskan secara terurai, lengkap dan ditulis, yang selanjutnya disempurnakan dengan pemberian misal yang bersifat terapan dalam praktik kehidupan masyarakt umum. Bahkan kadang-kadang penjelasan seperti itu tidak ditemukan dalam kitab-kitab literatur berbahasa Arab. Masalah-masalah itu seperti : - Najis dan mensucikan. - Cara mensucikan tempat/kain yang kena najis dengan air yang sedikit. - Macam-macam hadas yang dibagi kepada tiga tingkatan. - Pengertian air musta’mal. - Kaifiat dan bentuk-bentuk larangan sewaktu qadha hajat. - Anjuran membuat tempat qadha hajat. - Mengeluarkan zakat buah-buahan, terutama mengenai hasil pertanian campuran beririgasi dan tadah hujan. - Tentang wajib tidaknya zakat hewan ternak. - Cara penyampaian zakat kepada fakir miskin. - Tuntutan dan hukum menanam mayat. - Penyelenggaraan mayat anak-anak keguguran. - Ijab dan kabul dalam pernikahan. Banyak diantara hasil temuan dari kajian pemikiran Al Banjari yang mempunyai relevansi aktual dan penting dalam masyarakat sampai sekarang, seperti: - Di bidang thaharah, seperti pengertian air musta’mal dan kaifiat mencucikan muntanajis, tempat ataupun pakaian dengan air yang sedikit.

- Di bidang zakat, seperti zakat hasil pertanian yang digarap dengan teknis campuran antara sistem irigasi dengan tadah hujan, dan konsepsi tentang teknis pengeluaran zakat kepada fakir miskin. Menarik pula temuan pemikiran Al Banjari yang bersifat kontradiktif dengan praktik nyata yang masih berlaku sampai dewasa ini di kalangan masyarakat umum. Pemikiran tersebut adalah mengenai hukum kenduri yang disebutkan beliau makruh lagi bid’ah. Makruh lagi bid’ah itu berlaku baik bagi yang menyelenggarakan maupun orang yang datang memenuhi undangan kenduri tersebut. c. Pemikiran-Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari di Bidang Da’wah Islamiyah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari memiliki kemampuan dan kelebihan dalam segala hal, mempunyai pemikiran-pemikiran yang gemilang sehingga adalah wajar kalau beliau mendapat penghargaan dan pengakuan dari seluruh kalangan masyarakat Kerajaan Banjar waktu itu lebih-lebih lagi pengakuan itu oleh masyarakat masa kini. Dalam bidang da’wah beliau dapat mengaplikasikan sebagai manifestasi dari pemikirannya mampu menjangkau kemasa depan, serta menyentuh berbagai aspek kehidupan secara mendasar. Hal ini memang relevan sekali dengan karakteristik da’wah yang memang luwes, elastis atau fleksibel. Secara global ada tiga klasifikasi da;wah yang dikembangkan beliau, yaitu da’wah bil hal, da’wah dengan lisan dan da’wah dengan tulisan. 1) Da’wah Bil hal Da’wah Bil hal iadalah aktivitas da’wah yang dilakukan melalui perbuatan nyata dengan berbagai macam bentuk kegiatan dan dampak positifnya dapat segera dirasakan, atau paling tidak hasil yang akan dicapai sudah tergambar dengan jelas. Ada beberapa bentuk da’wah bil hal yang dapat dimasukkan yang telah dipraktikkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, yaitu : - Kaderisasi ulama, - Memurnikan ajaran agama, - Melalui perkawinan, dan - Integritas dengan penguasa dan masyarakat. Dalam rangka kaderisasi ulama ini Al Banjari membangun sebuah perkampungan yang disebut Dalam Pagar. Perkampungan ini diperuntukkan khusus pengajian dan pengembangan Islam dengan membentuk kader ulama yang mampu menjalankan tugas da’wah ke seluruh pelosok

wilayah Kerajaan dan bahkan ke luar daerah Kerajaan Banjar. Pengajian dilakukan secara terpimpin, dengan pengawasan yang ketat. Dalam dua dasawarsa, pertama Al Banjari bekerja keras melakukan kaderisasi ulama yang dapat diandalkan dan siap pakai. Mereka yang dipandang sudah mampu dan cukup ilmunya, disuruh pulang ke kampung halaman mereka masing-masing untuk mengajarkan agama atau berda’wah di sana. Proses kaderisasi dilakukan Al Banjari sampai beliau berusia 80 tahun. Memurnikan ajaran agama Islam dilakukan oleh beliau dengan cara yang bijaksana sehingga tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat. Pada waktu beliau kembali ke tanah air setelah 30 tahun menimba ilmu di kota suci Mekkah al Mukarramah, masyarakat Banjar masih kuat menganut kepercayaan lama berupa kepercayaan kepada animisme dengan melakukan beberapa upacara antara lain Upacara Menyanggar dan Membuang Pasilih. Upacara itu disertai dengan meletakkan sesajen atau ancak yang dipersembahkan kepada ruh-ruh halus, agar ruh halus tersebut mengabulkan keinginan mereka. Usaha ini berhasil dengan menyadarkan pelakunya, kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya. Selain memurnikan ajaran agama dari pengaruh dan praktik kepercayaan animisme, juga dilakukan beliau membersihkan ajaran agama dari Faham aliran Wahdatul Wujud yang diajarkan oleh Syekh Abdul Hamid Abulung. Ajaran Wahdatul Wujud ini bertentangan dengan Faham Ahlussunah Wal Jamaah dan bertentangan dengan hukum Kerajaan. Al Banjari berhasil menghapuskan ajaran ini dengan cara bijaksana dengan melakukan perundingan dengan Syekh Abdul Hamid Abulung. Dengan secara arif dan penuh saling pengertian akhirnya Syekh Abdul Hamid Abulung menerima hukuan mati yang dijatuhkan kerajaan kepada beliau. Tindakan penuh kearifan yang dilakukan Al Banjari, akhirnya dapat menyelamatkan ajaran agama Islam dari Faham Wahdatul Wujud yang bertentangan dengan Ahlussunah wal Jamaah dan menyelamatkan kerajaan dari pertentangan umat karena adanya aliran yang berbeda itu. Pendekatan da’wah melalui perkawinan, ternyata kemudian sangat efektif penyebaran Islam, karena hasil keturunan beliau kemudian tersebar ke seluruh wilayah Kerajaan dan bahkan ke luar kerajaan dalam mengemban tugas da’wah Islam. Sebagian besar dari keturunan beliau dari sebelas orang isteri dan satu dari keturunan Cina, adalah ulama-ulama besar yang terpandang dan dihormati masyarakat luas. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari berhasil menyatukan penguasa, golongan raja-raja dan masyarakat golongan jaba atas dasar ikatan agama Islam, sehingga tidak ada jurang pemisah antara ulama, bangsawan dan golongan jaba. Keberhasilan mendekati golongan bangsawan ini, menjadikan Sultan Tahmidullah atau Nata Alam menjadi sahabat dan murid beliau dan bahkan mendukung dan mendorong segala macam kegiatan da’wah yang dilakukan Al Banjari. atas

perintah Sultan Hamidullah, Muhammad Arsyad menuntut ilmu agama ke kota suci Mekkah selama 30 tahun. Penggantinya Sultan Tamjidillah yang ikut membiayai Muhammad Arsyad selama menuntut ilmu pengetahuan di Mekkah, dan akhirnya Sultan Tahmidullah atau Nata Alam yang berkuasa ketika Al Banjari kembali ke tanah air, akhirnya menjadi murid dan temannya. Sultan Tahmidullah pulalah yang memerintahkan agar Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menyusun kitab yang kemudian diberi nama Kitab Sabilal Muhtadin, yang merupakan pegangan bagi seluruh rakyat kerajaan dalam melakukan ibadah. Integrasi beliau dengan masyarakat terwujud dalam bentuk kepeloporan beliau untuk mengolah tanah yang mati sehingga dapat berfungsi untuk dijadikan lahan pertanian yang subur. Salah satu cara yang dilakukan beliau adalah penggalian sungai untuk kepentingan irigasi persawahan yang dikemudian dikenal sebagai sungai Tuan. 2) Da’wah dengan Lisan Pada da’wah dengan lisan adalah pola umum yang dilakukan para muballiq sebab paling mudah dan praktis, begitu pula teknis pelaksanaannya dan secara sekaligus dapat mencakup orang banyak. Pola ini pula yang dilakukan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dalam kegiatan pembinaan kader ulama dalam Majelis Ta’lim beliau di Dalam Pagar dalam wilayah Kerajaan Banjar. Bahkan sebelum pulang ketanah air beliau telah dipercaya memberi pelajaran di Masjidil Haram di bidang hukum Syafiiyah. Salah seorang muridnya adalah seorang golongan jin yang bernama Al Badakut al Mina, ikut bersama beliau ke tanah Kerajaan Banjar. 3) Da’wah dengan Tulisan Kemampuan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang sangat istimewa adalah kemampuan dalam bidang mengarang, menyusun kitab-kitab agama, meliputi bidang syariat, tauhid atau ilmu ushuluddin dan bidang tasawwuf sebagaian besar dari kitab-kitab itu ditulis dalam bahasa Melayu. Beberapa dari kitab-kitab beliau itu masih dijadikan bahan pegangan untuk diajarkan kepada masyarakat luas, bahkan kitab Sabilal Muhtadin masih dijadikan kitab rujukan di Brunei Darussalam dan di seluruh kawasan Asia Tenggara. Hasil karya tulis inilah yang menjadi peninggalan Al Banjari yang paling berharga bagi seluruh masyarakat sampai kini. Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari telah menanamkan enam kerangka dasar yang berfungsi sebagai modal utama keberhasilan da’wah beliau. Enam kerangka ini berperan sebagai strategi da’wah yang dijalankan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yaitu : - Da’wah harus diikuti dengan kealiman yang mantap dan penuh ketekunan menuntut ilmu.

- Da’wah harus mempunyai orientasi yang jelas dengan memprioritaskan pembinaan kader ulama sesuai dengan hajat tuntutan masyarakat. - Da’wah harus mempunyai landasan wawasan yang luas di pelbagai segi kehidupan masyarakat yang dimanifestasikan dalam strategi da’wah bil hal. - Da’wah harus mampu mengayomi semua lapisan masyarakat sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial antara golongan bangsawan dan golongan jaba dalam masyarakat Kerajaan Banjar. - Da’wah harus diwujudkan dengan penuh kearifan dan bijaksana sehingga mampu menyentuh peradaban manusia dengan melalui lidah, tulisan dan perbuatan. - Da’wah harus dijiwai dengan keikhlasan, penuh dedikasi yang tinggi tanpa pamrih sesuai dengan ajaran agama Islam. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari sosok figur ulama yang sukar dicari tandingannya. Corak pemikiran beliau sarat dengan pelbagai bidang kehidupan beragama, terutama yang bertemakan da’wah Islam, apalagi karya-karya tulis beliau yang bersifat monumental sangat berpengaruh di seluruh kawasan Asia Tenggara sampai kini. 6. Penerapan Hukum Islam Hukum Islam memang merupakan hukum yang bersifat universal akan tetapi juga sebagai hukum yang sangat kontekstual sifatnya. Sebagai hukum yang universal hukum Islam sebagai hukum Allah yang berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah adalah tidak terikat pada tempat dan waktu. Hukum Islam adalah hukum yang berlaku di seluruh dunia. Islam pada berbagai kawasan tempat dan berlaku pada setiap kurun waktu dari masa ke masa. Tetapi berlakunya hukum Islam selalu mempertimbangkan kondisi dan situasi. Kondisi menyangkut keadaan tempat dimana hukum itu berlaku. Sedangkan situasi memacu kepada suasana dalam mana hukum itu berlaku. Pemikiran tradisional dari suatu masyarakat tertentu sangat mempengaruhi perkembangan hukum Islam. Dimana hukum syariat tidak dapat menyelesaikan suatu masalah, maka hukum adat muncul menggantikannya dan pada gilirannya pengadilan non syariah akan semakin meluas kewenangannya. Perkembangan sejarah dari suatu tempat akan banyak sekali menentukan penerimaan Hukum Islam dalam masyarakat yang bersangkutan. Penerapan hukum Islam di daerah Kerajaan Banjar adalah sejalan dengan terbentuknya Kerajaan Islam Banjar dan dinobatkannya Sultan Suriansyah sebagai raja pertama yang beragama Islam pada hari Rabu 24 September 1526. Terbentuknya Kerajaan Islam Banjar menggantikan Negara Daha yang beragama Hindu, dan merubah hukum yang berlaku dari hukum Hindu dengan hukum Islam. Disini terjadi transformasi secara mendadak dari kepercayaan Hindu/Budha berubah menjadi penganut ajaran Islam. Dari penelusuran sejarah kita menemukan adanya suatu data berupa

keputusan penting yang pernah diambil oleh Sultan berkenaan dengan masalah agama, yaitu keputusan berpindah agama menjadi penganut ajaran Islam. Keputusan direalisasikan dalam bentuk nyata dengan didirikannya masjid yang dikenal sebagai Masjid Sultan Suriansyah yang sekarang terletak di Kuwin. Sebelum kerajaan Banjar terbentuk, Islam sudah lama masuk ke daerah ini, sehingga telah terbentuk sebuah masyarakat Islam di sekitar Kerajaan. Dengan dasar ini pula dapat diperkirakan bahwa penerapan hukum Islam dikalangan masyarakat berjalan dengan tenang tanpa ada ketegangan atau keresahan sosial, sehingga dengan mudah masjid dapat didirikan. Demikianlah gambaran tentang pertumbuhan Islam dan penerapan hukum Islam di kalangan masyarakat dalam Kerajaan Banjar sekitar abad ke-16. Yang menjadi dasar bagi perkembangan Islam selanjutnya. Pada abad 17 kita mencatat beberapa kejadian penting dalam perkembangan penerapan hukum Islam ini. Dalam abad itu seorang ulama Banjar yang bernama Syekh Ahmad Syamsuddiin Al Banjari menulis tentang Asal Kejadian Nur Muhammad dan menghadiahkannya tulisan itu kepada Ratu Aceh Sulthanah Seri Ratu Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (1641-1675). Kitab itu ditulis pada masa pemerintahan Pangeran Tapasena (Adipati Halid). Kitab itu tentang masalah tasawuf yang dipengaruhi ajaran Ibnu Arabi. Dengan demikian dalam abad ke- 17 dalam Kerajaan Banjar terdapat kecenderungan pesatnya perkembangan tasawuf sehingga melahirkan seorang ulama besar dalam bidang itu. Dari sisi lain dapat dilihat adanya hubungan timbal balik antara Kerajaan Aceh dengan Kerajaan Banjar terutama penyebaran faham dan ajaran tasawuf. Hubungan antar dua kerajaan Islam ini dilanjutkan dengan dikirimkannya Kitab Fiqih Shirathol Mustaqim karya ulama besar Aceh Nurruddin ar Raniri yang ditulis pada tahun 1055 H. Kitab ini tersebar luas dalam wilayah Kerajaan Banjar sebelum sebelum Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menyusun kitab Sabilal Muhtadin sebagai kitab Fiqih penggantinya Kitab Shirathol Mustaqin adalah kitab Fiqih berdasarkan mazhab Syafei. Menurut penilaian Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, kitab Sirothol Mustaqin itu adalah kitab Fiqih dalam mazhab Syafei yang terbaik dalam bahasa Melayu, karena uraiannya terambil dari beberapa buah kitab Fiqih yang terkenal lagi pula dicantumkan beberapa nash dan dalil. Karena itu kitab tersebut banyak memberi manfaat bagi kaum muslimim dalam Kerajaan Banjar. Dengan demikian sejak abad ke-16 dan 17 dan selanjutnya penerapan hukum Islam yang dianut berdasarakn Mazhab Syafei dan kitab Shirathol Mustaqim sebagai rujukan dalam menerapkan hukum Islam di kalangan masyarakat luas. Kendatipun demikian dalam Kitab Shirathol Mustaqin itu banyak yang kurang jelas, terdapat kata-kata dalam bahasa Aceh yang tidak dimengerti oleh orang Banjar. Disamping itu dalam beberapa bagian terdapat perubahan, berubah dari teks aslinya. dan pada tempat lain terdapat kata-

kata yang hilang atau rusak hal ini disebabkan oleh para penyalin yang kurang menguasai masalahnya, sehingga sukar membedakan mana yang benar, sedangkan teks aslinya sudah sulit menemukannya. Menghadapi perkembangan hukum Islam seperti ini jelas sekali peranan yang dilakukan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang berhasil menulis Sabilal Muhtadin sebagai kitab Fiqih terbesar dan lebih lengkap untuk menggantikan Kitab Shirathol Mustaqin, sebagai rujukan dalam penetapan hukum Islam dalam wilayah Kerajaan Banjar. Perkembangan hukum Islam dalam abad ke- 18 dan 19 berkembang sangat pesat setelah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari berhasil mengintensifkan da’wah melalui pembinaan kader ulama dalam perkampungan khusus. Dalam Pagar-Martapura. Selain pembinaan ulama yang tangguh dan tersebar luas di seluruh wilayah Kerajaan dan bahkan sampai ke luar kerajaan, juga keberhasilan beliau dalam menyusun beberapa kitab dalam usaha beliau untuk menerapkan hukum Islam dikalangan masyarakat luas. Kitab-kitab itu meliputi masalah syariat, ushuluddin dan tasawuf yang semuanya berhaluan Ahlussunah wal jamaah. Dalam bidang Fiqih, Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari telah menulis beberapa buah karya tulis diantaranya (1) Parukunan Basar, (2) Fathul Jawad, (3) Luqtatul Ajlan, (4) Kitabun Nikah, (5) Kitabul Faraid, dan yang terbesar (6) Kitab Sabilah Muhtadin. Parukunan Basar ditulisnya untuk menjadi bahan pelajaran orang yang baru mempelajari agama Islam. Uraiannya singkat dan materi yang dibicarakan hanya yang menjadi kewajiban dalam agama seperti Shalat dan janji, sedang zakat dan puasa hanya dibicarakan dengan singkat. Parukunan Basar telah di cetak ulang beberapa kali, baik di dalam negeri maupun di luar negeri Fathul Jawad sebuah kitab Fiqih dalam mazab syafei yang merupakan terjemahan dari tulisan Syekh Ibnu Hajar yang menguraikan dengan ringkas (matan) yang mencakup seluruh materi Fiqih, baik ibadah maupun muamalah. Namun sangat disayangkan sampai saat ini naskah asli maupun yang sudah dicetak belum ditemukan. Kitabun Nikah yang khusus menguraikan tentang Fiqih muamalah dalam bidang hukum perkawinan berdasakan mazhab Syafei. Kitab ini telah dicetak di Turki, yang isinya menerangkan pandangan Fiqih mazhab Syafei dalam hukum perkawinan. Uraiannya singkat karena kitab ini yang dijadikan pegangan dalam bidang perkawinan untuk seluruh wilayah Kerajaan dan sampai sekarang tetap dipergunakan, sebelum adanya Surat Edaran dari Pengadilan Agama R.I. tentang keseragaman ijab dari calon mempelai lelaki berbunyi : “Kuterima menikahi si pulan binti si pulan dengan mahar ...........” Sedangkan dalam Surat Edaran Pengadilan agama itu ijab itu harus berbunyi : “Kuterima nikahnya.............”.

Dalam Kitabun Nikah pula ditentukan Istilah cina buta, yang dipergunakan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari untuk menggantikan kata “muhalil”, Orang yang telah melakukan talak tiga kali, mereka tidak boleh lagi kembali kecuali si bekas isteri kawin dengan orang lain. Setelah kawin dengan orang lain dan cerai, barulah diperbolehkan nikah kembali dengan bekas isterinya setelah genap masa idah. Supaya kawin dengan orang lain ini tidak lama, bekas suaminya mencarikan calon suami upahan. Inilah suatu tradisi yang berkembang dalam masyarakat yang dikenal dengan bacina buta . Kitabul Faraid yang memuat hukum perwarisan berdasarkan mazhab Syafei dan ditambah dengan hasil ijtihad beliau sendiri seperti hukum harta perpantangan, dan kebolehan membagi harta warisan sama antara lelaki dan perempuan. Istilah harta perpantangan ini bukanlah merupakan penyimpangan dari hukum faraid yang ditetapkan dalam kitab-kitab fiqih. Istilah ini timbul karena adanya perbedan cara hidup masyarakat Arab dan masyarakat Banjar. Dalam hukum perkawinan bahwa isteri tidak bekerja, segala keperluan rumah tangga menjadi kewajiban suami. Sedangkan dalam masyarakat Banjar, isteri selalu membantu suami dalam mencari harta, bahkan kadang-kadang justru isteri yang bekerja, isteri sebagai kawan sekongsi dengan suami yang dikenal dalam hukum muamalah “Syirkatul Abdan”. Menurut ketentuan yang berlaku dalam Syirkatul Abdan kalau ada yang meninggal atau perkongsian itu dibubarkan (cerai) jumlah harta perkongsian itu dibagi dua, suami memperoleh separo dan isteri memperoleh separo pula. Kemudian yang separo yang dimiliki oleh yang meninggal dibagi lagi sesuai dengan ketentuan hukum faraid. Jadi ketentuan yang berlaku dalam masyarakat Banjar mengenai harta perpantangan adalah berdasarkan hukum dalam Syirkatul Abdan yang separo lagi dibagi kepada ahli waris yang meninggal sesuai dengan faraid.119 Pembagian harta warisan yang sama antara saudara perempuan dengan saudara lelaki atas persetujuan bersama, yang seperti ini dikenal dengan istilah “takharuj”, ialah pelepasan hak dari salah sorang atau beberapa orang ahli waris baik terhadap sebagian barang yang diwarisi atau terhadap seluruhnya. Contohnya : barang yang tidak dapat dibagi tiga, seperti tiga bersaudara mewarisi dari orang tuanya sebuah rumah, dua orang melepaskan haknya pada rumah itu dengan menerima gantian dengan sejumlah uang. Atau beberapa orang ahli waris menyerahkan seluruhnya haknya.

119 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan Hukum Islam di Kalimantan Selatan”, Makalah pada Seminar Perkembangan Hukum Islam di Kalimantan Selatan, Fakultas Hukum Unlam, Banjarmasin, 1988.

Kitab Risalah Laqtatul Ajlan adalah kitab yang khusus membicarakan tentang hukum yang menyangkut wanita seperti haid, hukum nifas dan istgihad. Risalah ini belum pernah diterbitkan masih berupa naskah. Kitab Sabilah Muhtadin merupakan karya yang terbesar dan monumental yang terdiri dari dua jilid. Kitab ini baru menguraikan masalah ibadah sedangkan muamalah belum sempat dibicarakan, namun demikian kitab ini sangat besar andilnya dalam usaha beliau untuk menerapkan hukum Islam dalam wilayah Kerajaan Banjar sesuai dengan anjuran Sultan Tahmidullah yang memerintah saat itu. Dalam rangka menerapkan hukum Islam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah konseptor dan sekaligus mempelopori pembentukan lembaga Mufti dan Qadhi sebagai suatu bentuk lembaga peradilan menurut ketentuan hukum Islam dalam struktur Pemerintahan Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah yang bergelar Sunan Nata alam atau Panembahan Nata (1561-1801). Pembentukan lembaga ini dimaksudkan sebagai usaha melaksanakan ketentuan hukum Islam dalam masyarakat. Lembaga inilah kemudian yang menjadi cikal bakal bagi Pemerintah Belanda untuk daerah Kalimantan Selatan pada tahun 1937 dengan nama Kerapatan Kadhi dan Kerapatan Kadhi Besar, yang berlaku sampai sekarang. Pengaruh lebih jauh dari pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dalam hal penerapan hukum Islam ini secara konkret ketika Sultan Adam Al Wasik Billah (1825-1857) yang pada masa mudanya adalah murid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari menetapkan suatu ketetapan hukum yang dikenal sebagai Undang-undang Sultan Adam. Dalam penyusunan Undang-Undang ini peranan dari kelompok alim ulama sangat besar sekali. Bahkan dari salah satu pasal dari undang-Undang itu dengan tegas menyatakan sekalian kepala jangan ada yang menyalahi fatwa Haji Jamaluddin (pasal 31). Haji Jamaluddin bin Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah Mufti Kerajaan, dan beliaulah yang namanya dipergunakan dalam penulisan kitab Parukunan Besar yang dikenal sebagai Parukunan Haji Jamaluddin. Dapatlah dikatakan bahwa Undang-undang Sultan Adam merupakan hukum tertulis yang jelas untuk menerapkan Hukum Islam di kalangan warga dalam Kerajaan Banjar. Tentang hak pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah (land tenure) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari telah menjelaskan ketentuannya dalam Kitab Fathul Jawad, yang isinya memuat ketentuan fiqih yang diantaranya “ahyaul mawat”. Ketentuan ini sudah berkembang dalam masyarakat Kerajaan, sehingga ketika Sultan Adam menetapkan Undang-undang Sultan Adam, ketentuan yang berkembang dalam masyarakat itu dimuat dalam undang-undang. Dalam pasal 28 dari Undang-undang Sultan Adam dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur di daerah Halabiu dan Negara adalah dibawah kekuasaan Kerajaan, karena itu tidak boleh

seorangpun melarang orang lain menggarap tanah tersebut kecuali memang di atas tanah itu ada tanaman atau bukti lainnya bahwa tanah itu sudah menjadi milik penggarap yang terdahulu. Ketentuan ini memang sesuai dengan ketentuan fiqih Islam yang menyatakan bahwa tanah liar atau tanah yang belum digarap adalah dibawah kekuasaan Kerajaan dan siapa saja yang menggarap ialah yang memilikinya. Pasal 29 diterangkan bahwa tanah yang sudah pernah digarap apabila ditinggalkan oleh penggarapnya dianggap hanya memiliki prioritas terhadap tanah itu selama dua musim atau 2 tahun, dan kalau tanah itu ditelantarkan siapa saja boleh menggarapnya dan memiliki tanah itu. Dalam fiqih ketentuan ini disebut “hakuttahjir”. Pasal 17 diterangkan bahwa setiap penjualan, penyewaan, peminjaman dan penggadaian terhadap tanah hendaknya secara tertulis. Serangkap ditangan yang berkepentingan dan satu rangkap lagi ditangan hakim dan hakim berkewajiban mencatat peritiwa itu. Ketentuan ini tampaknya bersumber dari ayat 282 Surah al-Baqarah. Pasal 23 diterangkan bahwa gugatan terhadap tanah yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-undang Sultan Adam, gugatan itu bisa diajukan sebelum sampai dua puluh tahun dan kalau lebih dua puluh tahun, hilanglah hak untuk menggugat. Pasal 26 diterangkan bahwa tanah atau kebun yang sudah dijual atau dibagi oleh ahli waris, masih bisa digugat sebelum berlaku penjualan atau pembagian itu sepuluh tahun. Pasal 27 diterangkan bahwa orang yang menang dalam perkara tidak boleh menuntut sewa tanah selama tanah itu berada di tangan yang tergugat. Ketiga pasal yang terakhir ini meskipun tidak bersumber dari Kitab fiqih, namun agama Islam memberikan wewenang kepada setiap penguasa atau raja untuk menentukan yang mana yang baik demi terjaminnya keadilan dan ketertiban.120 7. Undang-Undang Sultan Adam 1835 Undang-undang ini dikeluarkan oleh Sultan Adam Al Wasik Billah (1825-1857) setelah dia memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya. Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kerajaan Banjar. Sebagai seorang Sultan, dia dikenal sebagai Sultan yang keras dalam menjalankan ibadah dan dihormati oleh rakyat. Dia pula salah seorang sultan yang sangat memperhatikan perkembangan agama Islam.

120M. Asywadie Syukur, ibid.

Sultan Adam adalah putera dari Sultan Sulaiman Saidullah yang memerintah sebelumnya dan cucu dari Sultan Tahmidullah yang dikenal pula dengan gelarnya Susuhunan Nata alam. Ibunya Nyai Intan Sari. Dalam Managib Sultan Adam Al Wasik Billah disebutkan bahwa dia dilahirkan pada tahun 1785. Sultan Adam mempunyai 5 orang saudara sekandung yaitu : - Sultan Adam - Pangeran Mangkubumi Nata - Ratu Haji Musa - Pangeran Perbatasasi - Pangeran Hasir, dan - Pangeran Sungging Anum. disamping itu di masih mempunyai 13 orang saudara sebapa sehingga dia bersaudara sebanyak 19 orang. Pendidikan awal yang diperoleh Sultan waktu mudanya adalah pendidikan agama yang kemudian sangat mempengaruhinya kemudian. Diperkirakan bahwa dia banyak belajar agama dari ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (1710-1812) mengingat Syekh ini bersahabat dengan kakeknya Sultan Tahmidullah bin Sultan Tamjidillah. Selain itu Syekh Muhammad Arsyad kawin dengan saudara sepupu dari Sultan Adam Ratu Aminah binti Pangeran Thaha bin Sultan Tahmidullah. Setelah Syekh Muhammad Arsyad meninggal dia berguru dengan Mufti H. Jamaluddin putera dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Pada umur 25 tahun Sultan Adam dikawinkan dengan Nyai Ratu Kumala Sari dan dari perkawinan ini dia memperoleh 7 orang anak : - Ratu Serip Husin Darmakesuma - Ratu Serip Kesuma Negara - Ratu Serip Abdullah Nata Kesuma - Pangeran Asmail - Pangeran Nuh Ratu Anum Mangkubumi - Pangeran Prabu Anum. Selain permaisuri Nyai Ratu Kumala Sari, Sultan Adam juga pernah mempunyai isteri-isteri, sesuai dengan hukum Islam boleh beristri sampai empat orang yaitu : a. Nyai Endah yang melahirkan Pangeran Mataram b. Nyai Peah yang melahirkan Ratu Jantera Kesuma c. Nyai Peles yang melahirkan Pangeran Nasruddin d. Nyai Salamah yang melahirkan Ratu Ijah. Dengan demikian Sultan Adam mempunyai 11 orang putera. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan

bermasyarakat sebagai akibat dari masuknya pengaruh kolonialisme Belanda dan masuknya kebudayaan asing, khususnya agama Kristen. Untuk menggalang pengaruh budaya Barat dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan Undang-Undang pada 15 hari bulan Muharram 1251 H atau tahun 1835. a. Beberapa Versi dan Latar Belakang dari Undang-undang Sultan Adam Naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan dengan huruf Arab-Melayu menurut penelitian Eissenberger yang pernah menjabat sebagai Controleur van Banjarmasin en Marabahan pada tahun 1936, tidak pernah ditemukan lagi. Eisenberger pernah menemukan sebuah naskah tulisan tangan di Martapura yang diperkirakan ditulis tahun 1880 tetapi itu pun kemudian tidak dapat ditemukan lagi. Pada tahun 1885 Eisenberger menemukan naskah yang disimpan dalam arsip Kantor Residen Banjarmasin yang ditulis oleh Tumenggung Soeri Ronggo tahun 1885. Publikasi pertama dari naskah Undang-undang Sultan Adam ini dilakukan oleh A.M. Joekes yang pernah menjabat sebagai Gubernur Borneo (1891-1894) di dalam Majalah Indische Gids tahun 1891. Naskah itu ditulis dengan huruf Latin bahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Belanda. Naskah ini kemudian diolah kembali oleh Komisi untuk Hukum Adat Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie di Negeri Belanda yang kemudian dipublikasikan di dalam Adatrecht Bundels, jilid XIII tahun 1917.121Selain naskah yang telah dipublikasikan sebagai hasil penelitian dari Eisenberger dan Komisi Hukum Adat, terdapat lagi versi Amuntai yang ditulis oleh Asisten residen Amuntai Helderman pada tanggal 16 April 1910. Perbedaan kedua macam versi ini ialah setelah pasal 30. Pasal 1 sampai 30 sama bunyinya, tetapi Pasal 31 berbeda sekali sampai Pasal 38 dan ditutup dengan kata-kata penutup. Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Undang-Undang ini dapat kita baca pada bagian Mukaddimah dari Undang-Undang itu yang secara pendek tertulis sebagai berikut : “Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan

121 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 44.

mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara”122 Undang-undang ini ditetapkan pada kamis 15 Muharram 1251 Hijriah pukul 09.00 pagi oleh Sultan Adam. Undang-undang ini dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain menantu Sultan sendiri Pangeran Syarif Hussein. Mufti H. Jamaluddin dan lain-lain. Maksud dan tujuan dari Undang-Undang ini dikeluarkan jelas tertulis dalm konsiderannya yaitu : - untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat - untuk mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat, dan - untuk memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik. b. Sistematika Undang-undang Sultan Adam Perkataan undang-undang memang sudah lama dikenal oleh masyarakat dalam bahasa Banjar dan dengan demikian Sultan menggunakan istilah itu dalam undang-undang yang dikeluarkannya. Sedang pengertian hukum dalam Udang-undang ini lebih mengacu kepada dalam pengertian hukum agama dengan kata lain apa yang disebut dengan istilah hukum dalam artian kewajiban agama Islam Undang-undang ini mempunyai sistematika tersendiri sesuai dengan pola pikir pada saat itu, dengan sebutan Perkara untuk menyebut pengertian Pasal. Materi Undang-undang ini dapat dikelompokkan sebagai berikut : 1. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup : Pasal 1 - Masalah kepercayaan Pasal 2 - Mendirikan tempat ibadah dan sembahyang berjemaah Pasal 20 - Kewajiban melihat awal bulan Ramadhan puasa 2. Masalah Hukum Tata Pemerintahan, mencakup : Pasal 3 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 21 - Kewajiban tetuha kampung Pasal 31 - Kewajiban lurah dan Mantri-Mantri 3. Hukum Perkawinan, mencakup : Pasal 5 - Syarat nikah Pasal 4 - Syarat nikah Pasal 6 - Perceraian Pasal 18 - Barambangan

122 Amir Hasan Kiai Bondan, op.cit., hal. 151.

Pasal 25 - Mendakwa isteri berzina Pasal 30 - Perzinaan 4. Hukum Acara Peradilan, mencakup : Pasal 7 - Tugas mufti Pasal 8 - Tugas mufti Pasal 9 - Larangan pihak yang berperkara datang pada pejabat Pasal 10 - Tugas hakim Pasal 11 - Pelaksanaan putusan Pasal 12 - Pengukuhan keputusan Pasal 13 - Kewajiban bilal dan kaum Pasal 14 - Surat dakwaan Pasal 15 - Tenggang waktu gugat menggugat Pasal 19 - Larangan raja-raja atau mantri-mantri campur tangan urusan perdata, kecuali ada surat dari hakim Pasal 24 - Kewajiban hakim memeriksa perkara 5. Hukum Tanah, mencakup : Pasal 17 - Gadai tanah Pasal 23 - masalah daluarsa Pasal 26 - Masalah daluarsa Pasal 27 - Sewa tanah Pasal 28 - Pengolahan tanah Pasal 29 - Menterlantar tanah 6. Peraturan Peralihan, mencakup pasal 16. 1) Masalah Agama dan Peribadatan Tiga pasal yang disebutkan adalah yang paling penting dan menonjol menyangkut masalah agama. Suatu kewajiban bagi setiap penduduk untuk berpegang pada itiqad ahlus sunnah wal jamaah. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran dari sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang sementara pihak dinilai bertentangan dengan ahlus sunnah wal jamaah. Selanjutnya memuat kewajiban bagi Tetuha kampung untuk membuat masjid/langgar dan ajakan untuk melaksanakan sembahyang berjamaah, sedang pada hari Jum’at diperintahkan untuk sembahnyang Jum’at.

Selain itu juga suatu perintah untuk menjaga melihat bulan pada tiap awal bulan Ramadhan dan akhir Ramadhan awal bulan Haji dan awal bulan Ramadhan. 2) Hukum Tata Pemerintahan Tetuha kampung diwajibakn selalu mengadakan musyawarah untuk menghindarkan terjadinya perselisihan dan perbantahan. Disini prinsip musyawarah sangat ditekankan. Selanjutnya menyebutkan beberapa jabatan dalam struktur pemerintahan jaman Sultan Adam seperti : Lalawangan, Lurah, Pambakal dan Mantri. Mantri merupakan pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa diantaranya ada yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan Lalawangan. Suatu tata cara pelaksanaan pemerintahan yang diwajibkan pada Lelawangan, Lurah dan Mantri selalu selalu mengadakan musyawarah dan mencari kemupakatan dalam setiap persoalan. Akhirnya pada bagian ini terdapat adanya pembagian wewenang antara pejabat-pejabat pemerintah dan tugas peradilan, bahkan harus menguatkan putusan pengadilan tersebut. Jadi ada semacam koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 3) Hukum Perkawinan Para pejabat yang berwenang untuk masalah yang menyangkut perkawinan agama, yaitu : Mufti : Hakim tertinggi pengawas pengadilan umum, dan Penghulu : Hakim yang lebih rendah yang mendapat piagam atau cap dari Sultan. Disamping hakim ada lagi jabatan yang disebut Qadi, yang bertugas sebagai pelaksana hukum dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berlaku dengan wajar. Perbedaan Qadhi dengan Penghulu adalah, bahwa Qadi, menetapkan hukum bila terjadi sengketa yang kemudian berkembang menjadi pelaksana peradilan Islam. Pasal-pasal pada bagian ini menyangkut tata cara nikah, larangan nikah bagi yang tidak bermadzhab Syafei, mengenai pembatalan perkawinan, masalah orang yang “barambangan”, masalah suami yang menuduh isterinya berzina, dan kewajiban melapor kalau ada orang berzina. 4) Hukum Acara/Peradilan Pasal-pasal pada bagian ini menjelaskan tentang larangan bagi seorang Mufti untuk memberi fatwa kepada seseorang yang sedang berperkara, begitu pula sebaliknya larangan bagi orang tersebut untuk meminta fatwa dari Mufti. Pasal ini menjamin kebebasan peradilan, dimana hakim tertinggipun tidak diperkenankan turut campur tangan dalam penyelesaian suatu perkara.

Juga larangan bagi pejabat pemerintah, seperti : Raja, Mantri, Pambakal ataupun Panakawan untuk mencampuri urusan orang yang berperkara. Suatu kewajiban hakim apabila telah selesai melakukan pemeriksaan perkara dan bersoal jawab dengan saksi-saksi, diperintahkan untuk mufakat terlebih dahulu dengan Khalifah dan Lurah sebelum putusan dijatuhkan. Segala putusan yang dijatuhkan harus diserahkan pada Mangkubumi untuk memperoleh cap kerajaan. Pasal 11 “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe, bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tjap didalam papoetoesan itoe” Pasal 12 “Siapa-siapa yang kalah bahoekoem maka anggan ia daripada kalahnya itoe, serahkan kajah ading papoetoesannya itoe jang mengoeroeskannya” Para Bilal dan Kaum merupakan bagian dari aparat pelaksana hukum, karena kedua jabatan ini dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan pengadilan yang bertindak atas nama Sultan. Surat gugatan yang harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Kalau dalam tempo 15 hari dia tidak menjawabnya, maka hakim berhak memutuskan perkaranya. 5) Hukum Tanah Pasal-pasal dalam bagian ini adalah : Setiap transaksi tanah diharuskan untuk didaftar atau setidak-tidaknya diketahui oleh hakim dan ada suatu tanda pendaftaran tertulis yang dibuat oleh hakim. Setiap orang menjual sawah kebun sudah lebih dari 20 tahun, kemudian terjadi gugatan dengan alasan seperti bahwa sawah itu harta warisan yang belum dibagi, gugatan itu tidak berlaku. Disini digariskan adanya tenggang waktu daluwarsa dalam berbagai transaksi tanah yaitu selama 20 tahun, baik pemilik asal maupun pihak ketiga tidak dapat menuntut kembali tanah yang dijualnya. Tidak ada larangan bagi setiap golongan untuk menggarap tanah. Disini tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum. Tanah bekas ladang yang ditinggalkan orang kira-kira dua musim atau lebih akan kembali jadi padang tidak ada pemiliknya, kalau di tanah tersebut tidak ada tanda-tanda hak milik berupa tanaman atau galangan. Bisanya tanah yang berasal dari “tanah wawaran”.

6) Ketentuan Peralihan Sebagaimana peraturan-peraturan jaman sekarang, Undang-undang Sultan Adam ini mengenal semacam peraturan peralihan, meskipun tempatnya tidak pada bagian akhir, yang dalam UU ini dalam pasal 16, yang berbunyi : “Mana-mana segala perkara yang dahulu dari zamanku tiada kubariakan dibabak lagi dan mana-mana segala perkara pada zamanku nyata salahnya boleh aja dibabak dibujurkan oleh Hakim” 7) Penjelasan Undang-Undang Sultan Adam Pasal demi Pasal Perkara 1 : “Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalal al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen benar salah atikatnja itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamoen anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe”. Pasal ini menetapkan kepada sekalian penduduk seluruh Kerajaan Banjar agar berpegang pada itiqad Ahlussunah wal Jamaah, berdasarkan mazhab Syafei seperti yang diajarkan oleh Syekh Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang bertentangan atau menyimpang dari Faham Ahlussunah wal Jamaah, seperti ajaran Wahdatul Wujud yang pernah menghebohkan Kerajaan Banjar yang dibawa oleh Syekh Abdul Hamid Abulung. Kalau ada orang yang menganut Faham yang bertentangan dengan Faham Ahlussunah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada Hakim dan Hakim wajib membetulkan itiqadnya dan seandainya orang tersebut tidak mau bertobat, supaya dilaporkan kepada Sultan. Perkara 2 : “Tiap-tiap Tatoeha kampoeng baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh meraka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe”.

Pasal ini memuat kewajiban bagi tetuha kampung untuk membuat langgar atau surau tempat Shalat berjamaah dan diwajibkan bagi setiap warga kampung untuk melaksanakan Shalat Jumat berjamaah. Dan bagi mereka yang ingkar dilaporkan pada Sultan. Pasal ini menunjukkan bagaimana pelaksanaan hukum Islam itu dijalankan, sebab Sultan juga campur tangan dalam hal masalah warga kampung yang ingkar Shalat berjamaah dan ingkar Shalat hari Jumat. Perintah kerajaan untuk menjalankan shalat Jumat ini memang sejak zaman Sultan Tahmidillah bin Sultan Tanjidillah. Sanksi bagi mereka yang tidak Shalat itu adalah denda. Masalah denda ini cukup berat hingga pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dengan guru beliau Syekh Muhammad Sulaiman al Kurdi di Madinah sewaktu beliau menuntut ilmu agama di sana. Hasil pembicaraan itu melahirkan sebuah kitab yang bernama “Fatawa”. Perkara 3 : “Tiap-tiap Tetoeha kampoeng koesoeroehkan memadahi anah boeahnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan” Suatu kewajiban pula bagi Tetuha kampung untuk saling menasihati khususnya keluarganya dan anak buahnya agar selalu bermufakat dan bermusyawarah supaya jangan terjadi perselisihan dan percekcokan. Sangat jelas disini Sultan menekankan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkara 4 : “Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan” Pasal ini mengatur masalah perkawinan. Barangsiapa yang ingin nikah harus datang kepada hakim dengan membawa dua orang dari warga kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak ditemukan persyaratan itu maka tidak dapat dinikahkan. Kedua orang yang adil itu fungsinya menjadi saksi sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Dalam kerajaan Banjar terdapat jabatan yang mengatur masalah perkawinan dan juga berwenang dalam masalah pengadilan. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Jabatan : Mufti : Hakim tertinggi, pengawas pengadilan umum Qadhi : Pelaksana hukuman dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berjalan dengan wajar.

Penghulu : Hakim yang kebanyakan, mendapat cap atau piagam dari Sultanh. Penghulu adalah petugas yang menjalankan pelaksanaan perkawinan menurut hukum Islam. Pada waktu itu Penghulu juga merupakan hakim pada tingkat rendah. Perkara 5 : “Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada moejahab jang lain dari pada jang moejahab Sjafei maka siap jang sangat berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe”. Pasal ini juga mengatur tentang masalah perkawinan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh berlainan mazhab kecuali hanya mazhab Syafei. Kalau juga terjadi sebelumnya harus dilaporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jelas bahwa mazhab Syafei adalah mazhab kerajaan dan penyimpangan dari mazhab Syafei, berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Perkara 6 : “Mana-mana perempoean jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe”. Pasal itu masih mengatur tentang perkawinan. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi setiap perempuan yang ingin membatalkan nikahnya dengan suaminya, maka diperintahkan agar hakim memeriksa apa ekral perempuan itu dan melaporkannya kepada Sultan. Perkara 7 : “Tiada koeberikan moefti membari pidatoe hendak berhoekoem atau orang jang dalam tangan berhoekoem dan tiada koebariakan orang itoe maminta pitoea hakim hanja djoea mamintakan pitoeanja”. Mufti adalah hakim tertinggi selaku pengawas peradilan umum. Meskipun demikian dia dilarang untuk memberikan fatwa perkara atau orang yang sedang berperkara begitu pula bagi orang yang sedang berperkara dilarang meminta fatwa kepada mufti dan hanya hakim yang dibolehkan untuk meminta fatwa kepada mufti. Jadi mufti hanya bisa memberikan fatwa kalau diminta oleh hakim yang sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara. Perkara 8 : “Siapa-siapa jang datang kepada mufti memadahkan soeroehankoe meminta pitoea, tiada koebariakan moefti memberi pitoea lamoen tiada lawan tjapkoe”.

Sebagai kelanjutan dari pasal sebelumnya, pasal ini memperingatkan kepada mufti, bahwa mufti dilarang membawa kepada seseorang dengan meminta fatwa Sultan, kecuali dia membawa tanda-tangan Sultan dengan cap kerajaan. Perkara 9 : “Siapa-siapa jang berhoekoem tiada koebariakan masoek pada radja-radja atau mantri atau pambakal atau panakawan” Pasal memuat larangan bagi pejabat pemerintah Kerajaan seperti para raja, mantri, pambakal atau panakawan untuk mencampuri urusan orang-orang yang saling berperkara. Tentang jabatan panakawan disini adalah orang-orang yang menjadi suruhan raja atau kepala-kepala dibebaskan dari segala pekerajaan negeri dan dari segala pembayaran pajak. Perkara 10 : “Sekalian hakim lamoen soedah habis periksanja kedoea pihak perkara da’wa dan djawab dan saksi djaerah koesoeroehkan moefakat mamoetoeskan itoe lawan chalifahnja dan toean loerahnja”. Pasal ini memuat kewajiban bagi para hakim setelah selesai melaksanakan pemeriksaan perkara dakwaan dan jawaban serta saksi-saksi diperintahkan untuk mufakat dengan khalifah dan lurah. Sistem pengadilan seperti ini memberi gambaran bahwa sistem peradilan pada masa Sultan Adam mirip dengan Peradilan di negeri Anglo Saxon yang mengenal sistem Yuris.123 Perkara 11 : “Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tiap didalam papoetoesan itoe”. Menurut pasal ini bilamana keputusan sudah selesai harus dibawa lebih dahulu kepada ading-ading. Ading disini yaitu adik, maksudnya adik Sultan yang saat itu menjabat sebagai Mangkubumi, karena semua putusan harus dicap oleh Mangkubumi. Mangkubumi memegang wewenang sebagai pelaksana administrasi tertinggi. Perkara 12 : “Siapa-siapa jang kalah bahoekoem maka enggan ia dari pada kalahnja itoe sarahkan kajah ading papoetoesannja itoe ading jang mengaraskannja”

123 Abdurrahman, “Studi…, ibid., hal. 89.

Pasal ini menyebutkan bahwa barangsiapa yang kalah dalam berperkara dan tidak mau menerima atas kekalahannya itu, putusannya itu diserahkan pada Mangkubumi untuk mengatakannya. Perkara 13 : “Sekalian bilal-bilal dan kaoem-kaoem ada hakim mengoeroes bitjara pahakoemen djangan ada jang enggan karena itoe perintah joea”. Pasal ini menjelaskan bahwa para bilal, kaum diberi tugas oleh hakim untuk menyelesaikan masalah suatu perkara mereka tidak boleh menolak. Para bilal, kaum pada waktu Kerajaan Banjar merupakan bagian dari aparat pelaksaaan hukum karena kedua jabatan itu dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan Pengadilan yang bertindak atas nama Sultan.124Perkara 14 : “Kalau ada orang jang naik hoekoeman kajah hakim endada lawan soerat da’wah dan djawab tiada koebariakan hakim membitjarakannja. Menurut pasal ini bilamana ada orang yang hendak berperkara kepada hakim harus dengan surat gugatan dan jawaban tertulis bila tidak demikian hakim tidak dibolehkan untuk memeriksanya. Ini merupakan ketentuan yang lebih maju didalam hukum acara bilamana dibandingkan dengan perkara di muka hakim Gubernemen Belanda yang waktu itu dibolehkan gugatan secara lisan, sedangkan disini disyaratkan dengan tertulis.125 Perkara 15 : “Lamoen ada menda’wi mandjoeloeng soerat da’wi kajah hakim koesoeroeh djoeloeng menda’wi alaihi maka lamoen soerat anggan menda’wi alahi daripada mendjawab da’wi itoe pada hal sampai lima belas hari anggannja itoe koesoeroehkan hakim memoetoeskan hoekoemnya dengan woekoelnja”. Pasal ini menjelaskan bahwa suatu gugatan yang masuk harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Apabila dalam waktu 15 hari ia belum mengajukan jawaban maka Hakim diperintahkan untuk memutuskan perkaranya. Perkara 16 :

124 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 125 Abdurrahman, op.cit., hal. 89.

“Mana-mana segala perkara jang dahoeloe daripada zamankoe tiada koebariakan dibabak dan mana-mana segala perkara zamankoe lamoen njata salahnja adja dibabak diboejoerakan oleh hakim”. Pasal ini menjelaskan bahwa segala peraturan dan perundangan yang berlaku sejak dahulu sebelum Sultan Adam tetap diberlakukan sampai saat itu tidak dibenarkan untuk diubah, dan sebaliknya segala peraturan sejak zaman Sultan yang ternyata salah, bertentangan terutama dengan hukum syariat Islam hakim boleh memperbaikinya. Perkara 17 : “Siapa-siapa jang baisi tanah pahoemaan atau doekoeh atau djenis milik lain daripada itoe jang bersanda pada waktoe ini atau handak mendjandakan jang terdjoeal atau handak mandjoeal atau tersewakan atau handak menjewakan atau jang terkadoeakan atau handak mengadoeakan atau jang terindjamkan atau handak maindjamkan datang kepada hakim bersaksi dan hakim itoe koesoeroeh baoelah soerah besar milik dan hakim soerah besar tempat segala tarich itoe soepadja digadoeh oleh Hakim-Hakim ganti berganti dan apabila taboes manaboes datang djoea kepada hakim boleh memboeang kadoeanja tarich itoe maka ampoenja milik dan orang saorang orangnja memberi kepada hakim lima doeit.” Pasal ini mengatur tentang masalah tanah yang selengkapnya berbunyi : siapa-siapa yang mempunyai sawah atau tanah kering atau jenis hak milik lainnya yang digadaikan atau hendak menjual disewakan atau hendak menyewakan, meminjam dengan syarat bagi hasil (mangdoeakan) harus melapor kepada Hakim dengan membawa saksi-saksi, dan hakim membuatkan surat pengesahannya dua rangkap, satu rangkap bagi pemilik asal dan satu rangkap untuk pihak kedua. Hakim harus membuat buku besar yang berisi tentang masalah-masalah seperti itu supaya dapat diketahui bagi hakim selanjutnya ganti berganti. Biaya untuk pembuatan surat menyuratnya sebesar lima duit. Disini terlihat adanya aturan yang jelas karena semua harus didaftar pada Hakim atau ada tanda pendaftaran dari hakim. Perkara 18 : “Mana-mana orang jang barambangan laki-laki sebab perbantahan ataoe lainnja tiada koebariakan itoe lakinja memegang bininja hanja koesoeroeh segala berkebaikan maka hakim serta kerabat kedoea pihak koesoeroeh memadahi dan membaikkan dan apa-apa kesalahan kedoea pihak dan apabila anggan menoeroet hoekoem dan adat serta hadjat minta baikan pada hal perempoean itoe keras tiada maoe berkebaikan lagi maka padahakan kajah diakoe.”

Pasal ini mengatur masalah perkawinan dan secara lengkapnya berbunyi : Siapa-siapa suami isteri sedang dalam pertengkaran dan pisah tidur (berambangan), suaminya jangan-jangan mempersulit posisi isterinya dengan cara tidak berkumpul tetapi juga tidak dicerai, dan pihak keluarganya dan hakim berkewajiban merukunkan kembali suami isteri tersebut, dan apabila keduanya tidak mau, maka masalahnya harus dilaporkan kepada Sultan untuk menyelesaikan tingkat akhir. Perkara 19 : “Tiada koebariakan orang menjarahkan batagihan kepada radja-radja atau mantri-mantri atawa lamoen tiada soerat hakim.” Pasal ini mengatur hukum peradilan dan hukum acara, seseorang dilarang untuk menyerahkan penagihan piutang kepada pejabat-pejabat kerajaan tanpa ada surat perintah dari hakim. Dalam hal ini terlihat dengan jelas bahwa kerajaan Banjar tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang kalau tidak ada kerajaan tertulis tentang perintah dari hakim, hal ini berlaku untuk semua orang termasuk anak-anak raja atau para bangsawan. Perkara 20 : “Sekalian banoea tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga boelan pada tia-tiap awal boelan Ramadhan dan achirnja dan tiap-tiap boelan hadji dan awal boelan Moeloed maka siapa-siapa jang melihat boelan lekas-lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas-lekas bapadah kajah diakoe maka mana banoca jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari samoeanja”. Pasal ini diwajibkan setiap kampung untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap-tiap awal bulan Ramadhan, akhir Ramadhan, pada tiap-tiap awal bulan Zulhijah (bulan Haji). Pada tiap-tiap awal bulan Rabiul Awwal (bulan Maulud Nabi) dan bilamana melihat sesegeralah melapor pada Hakim dan Hakim melapor pada Sultan agar dapat diumumkan keseluruh kerajaan. Pasal ini mengatur masalah yang bersangkutan dengan peribadatan khususnya ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini kerajaan Banjar memegang teguh prinsip ru’yatul hilal dalam penetapan awwal Ramadhan, Idhul Fitri dan Idhul Adha adalah dasar yang diamalkan Rasullah saw dan khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzahibil Arba’ah. Sedangkan dasar hisap falak untuk menetapkan tiga hal tersebut adalah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya dikalangan para ulama. Perkara 21 :

“Tiap-tiap kampoeng kaloe ada perbantahan isi kampoengnja koesoeroehkan membitjarakan dan mamatoetkan moefakat lawan jang toeha-toeha kampoengnja lamoen tiada djoea dapat membicarakan ikam bawa kepada hakim” Menurut pasal ini bilamana terjadi di sengketa didalam kampungnya maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilaman tidak berhasil barullah dibawa kepada Hakim. Dalam masayarakat Banjar sampai sekarang masih menjadi suatu tradisi ‘mematut” yaitu mendamaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa, seperti kasus pelanggran hukum seperti perkelahian. Jadi terdapat lembaga hukum secara tradisi dalam menyelesaikan persengketaan untuk dirukunkan kembali, sehingga tidak terjadi timbulnya perasaan dendam antara kedua belah pihak ‘Lembaga Bapatut” ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan seluruh kerabat keluarga terdekat yang bersengketa yang dipimpin oleh tetuha kampung. Kalau tidak terdapat penyelesaian, barulah dibawa kepada hakim. Kalau ini yang terjadi maka kerukunan bermasyarkat membahayakan sebab perasaan dendam tidak terhapuskan. Pasal ini menunjukkan bahwa kerajaan Banjar menerapkan hukum Islam sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur’an Surat al Hujarat ayat 10, yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat selamat”. Perkara 22: “Sekalian orang jang berhoeboengan jang telah dihoekoemkan oleh hakim-hakim tiada koebariakan lari kepada siapa-siapa dan tiada koebariakan siapa-siapa jang mengeia-i orang jang dihoekoemkan hakim itoe mana-mana orang jang enggan dari pada perintahan ini maka lari djoea ija kepada siapa-siapa akoe hoekoemkan”. Pasal ini melarang bagi orang yang telah divonis oleh hakim untuk meminta bantuan hukum kepada orang lain atau menggunakan kenalan atau kerabat dekat dengan kerajaan untuk meringankan atau membebaskan. Perkara 23 : “Sekalian orang jang telah berdjoeal tanah pahoemaan ataoe doekoeh ataoe lain-lainja pada zaman dahoeloe sama ada soedah tardjoealnja kalain lain benda itoe ataoe tatap adja didalam tangannja maka manoentoet karabatnja nang mandjoeeal itoe menda’wi berserikat lawan diija lagi baloem dibagi banda itoe dan djikalaoe moefakat jang manda’wo berserikat dengan jang mandjoeal itoe sekalipoen apdahal lawannya banda jang didalam tangan jang manoekar itoe doea poeloeh tahoen ataoe lebih maka anjar menda’wi pada hal hidoep kadoeanja lagi hadir kadoeanja

didalam masanja jang tersebut itoe didalam tangan jang manoekar maka tiada koebariakan jang mandjoeal itoe ataoe jang manda’wa berserikat itoe manaoetoet kepada hakim-hakim dan segala hakim-hakim tiada djoea koebariakan membitjarakan djoea sebab karena lawas”. Menurut ketentuan pasal ini bahwa setiap yang menjual sawah atau kebun dan lainnya pada masa lampau, baik barang yang dijual itu tetap berada ditangan sipembeli maupun sudah berpindah tangan, timbul tuntutan dari salah seorang keluarga bahwa barang yang dijual itu adalah miliknya bersama atau harta warisan yang belum dibagi paraid, pada terjualnya sudah lebih 20 tahun, pada masa hidupnya ia bersama-sama tetapi baru saja dia menggugat maka tuntutan itu tidak berlaku dan para hakim dilarang memeriksa perkara itu. Perkara 24 : “Ikam sekalian hakim-hakim kaloe ada orang jang mandjoeloeng da’wa dan djawabnja ikam oelahkan tarieh tatkala ia mandjoeloeng da’wa dan djawanja itoe maka mana-mana jang berkahandak kepada saksi ikam pinta saksinja itoe didalam sakali hadja inja jang boleh maadakan saksi itoe didalam masa saboelan adja inja maingat-ingatan saksinya maka kalaoe soedah habis segala bitjaranja jang masoek kepada hakim ikam poetoeskan adja djikalaoe maadakan poelang saksi jang lain daripada jang diseboetnya dahoeloe djangan ikam tarima lagi”. Ada dua hal yang diatur dalam pasal ini. Yang pertama adalah kewajiban para hakim untuk menerima gugatan dan jawaban, sedangkan yang kedua adalah mengenai saksi dalam suatu perkara. Barangsiapa dalam satu perkara mengajukan saksi, maka ia diberi waktu satu bulan untuk mengingat-ingat siapa saksi, yang akan diajukannya, tetapi kalau lewat maka hakim dapat memutuskan perkaranya. Bilamana yang bersangkutan akan mengajukan saksi berbeda dengan saksi terdahulu, maka saksi tersebut harus ditolak oleh hakim. Perkara 25 : “Mana-mana laki-laki jang berbini boedjang kamudian maka manda’walakinja itoe akan bininja tiada berdara serta diwantar-wantarkanja kepada setengah manoesia jang djadi aib perempuan itoe jaitoe bapadah kajah diakoe karena inja menda’wa dengan tiada saksi”. Pasal ini mengatur tentang masalah seorang laki-laki yang kawin dengan perawan akan tetapi menuduh istrinya tidak perawan lagi dan menyebar luaskannya (mewantar-wantarkan) kepada orang lain sehingga isteri menjadi malu atau aib, supaya dilaporkan kepada Sultan karena ia menuduh tanpa saksi. Sultan akan menetapkan hukuman apa yang dijatuhkan padanya. Perkara 26 :

“Mana-mana pahoemaan dan doekoeh jang soedah dijoeal ataoe soedah dibagi oleh orang toenja ataoe oleh hakim pada hal masyhoer wantar didjoeal toekarnja atauoe bahagianja itoe apalagi djika ada saksi kerabat ataoe pasah sekalipoen maka soedah sepoeloeh tahoen atawa lebih maka tiada boeleh anak tjoetjoenja dan karabatnja membabak manoentoet kepada hakim kamoedian daripada soedah mati jang mendjocal ataoe jang manarima bahagi”. Dalam pasal ini disebutkan bahwa apabila sawah atau kebun yang sudah dijual atau sudah dibagi oleh orang tuanya dan umumnya mengetahuinya apalagi ada saksi dari kerabatnya sendiri, anak cucunya tidak diperkenankan membatalkan sawah atau kebun yang telah dijual atau telah dibagi itu. Perkara 27 : “Siapa-siapa jang menang bahoekoem tiada boleh orang jang menang itoe menoetoet sewa tanahnja itoe pada jang kalah bahoekoem selama perhoemaan didalam tangannja itoe adanja”. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barang siapa yang menang dalam perkara sengketa tanah, yang menang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah. Jadi maksdunya meskipun tanah itu beberapa tahun berada ditangan pengusaha yang tidak berhak, tetapi apabila tanah itu kembali kepada yang berhak sebagai akibat menang perkara, si pemenang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah selama tanah itu dikuasai oleh yang kalah. Pasal-pasal 23, 26 dan 27 meskipun tidak dicantumkan hukumnya dalam kitab fiqih, namun Agama Islam memberikan wewenang kepada setiap penguasa atau kerajaan untuk menentukan yang mana yang baik demi terjaminnya keadilan dan ketertiban. 126 Perkara 28 : “Siapa-siapa jang handak bahoema didalam watas Halabioe ataoe Negara ataoe lainnja maka jaitoe boeleh orang mangakoei watas jang tiada dioesahanija dan perhoemaannja dan tiada boleh orang maharoe biroe”. Pasal ini menjelaskan tentang kebebasan bagi setiap warga dalam wilayah kerajaan untuk mengerjakan sawah khususnya di daerah Alabio, Negara lainnya, tidak diperbolehkan penduduk lainnya untuk melarangnya dan tidak boleh seseorang mengakui batas sebidang tanah yang tidak dikerjakan. Dari pasal ini dapat dilihat bahwa pada waktu dahulu khususnya pada masa kerajaan tidak ada keutamaan penduduk disuatu daerah tertentu atas tanah yang didalam wilayahnya sehingga ia dapat melarang orang dari daerah lain yang akan mengerjakan tanah itu, hal ini juga

126 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7.

menunjukkan bahwa didaerah ini khususnya wilayah kerajaan Banjar tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum.127Perkara 29 : “Mana-mana padang jang ditinggalkan orang kira-kira doea moesim ataoe lebih maka kembali mendjadi padang poelang dan tiada tanda milik djadi tattamanja atawa galangan ataoe sungai jang menghidoepi tanahnja itoe maka diganai poela oleh jang lannja itoe serta ditetapinja maka tiada koebarikan orang jang dahoeloe itoe menghendaki lagi atas menoentoet kepada hakim-hakim.” Pasal ini mengatur tentang tanah bekas ladang yang ditinggalkan oleh penggarapnya selama dua tahun atau lebih, kembali menjadi padang atau tanah yang tidak ada yang memilikinya dengan syarat tidak ada bekas-bekas tanda yang memilikinya seperti “galangan” atau tanggul, sungai yang digali untuk mengairi sawah itu. Pasal ini mengatur kebiasaan penduduk yang mengerjakan tanah secara berpindah (shifting cultivation) dan kemungkinan membuka tanah yang belum pernah dibuka yang lebih subur. Bekas tanah garapan ini apabila ditinggalkan selama dua tahun tidak ada yang memiliki dan tidak boleh menuntut kalau orang lain yang mengerjakannya. Pasal-pasal 28 dan 29 tentang pengolahan tanah dan mentelantarkan tanah diatur sesuai dengan hukum Islam yang dalam ilmu Fiqih disebut “hakut tahjir”128 tetapi menurut Adijani Al Alabi disebut “Ihyanul Mawat”, yaitu menghidupkan tanah yang sudah mati.129Pasal-pasal yang menyangkut tentang masalah pola penguasaan, pemilikian dan penggunaan tanah tertuang dalam pasal 17, 23, 26, 27, 28 dan pasal 29 dari Undang-undang Sultan Adam. Meskipun Undang-undang Sultan Adam tersebut sudah dihapus sejak Belanda menguasai Kerajaan Banjar tahun 1860, tetapi sampai sekarang pola penguasaan, pemilikian dan pola penggunaan tanah seperti tercantum dalam pasal-pasal itu tetap berlaku secara tradisional dikalangan masyarakat Banjar. Segala permasalahan yang timbul dari akibat penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah ini selalu hukum atau undang-undang adalah merupakan jalan terakhir yang ditempuh. Dalam hal ini peranan Kepala Desa atau Pembakal sangat besar. Pembakal yang menandatangani segel tanah yang sampai sekarang merupakan bukti yang dipercaya dalam masalah pemilikan tanah.

127 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 102. 128 M. Asywadie Syukur, “Perkembangan…, op.cit., hal. 7. 129 Adijani Al Alabij, “Interaksi Antara Hukum Islam dengan Hukum Adat di Kalimantan Selatan”, Makalah pada Seminar Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Kalimantan Selatan, Fakultas Hukum UNLAM, Banjarmasin, 1989, hal.10.

Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa hampir tidak menimbulkan permasalahan dengan adat yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (Land Tenure) di desa. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat, disamping ditandatangani Pembakal juga dikuatkan oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan. Sebagai bukti hak milik secara adat sudah sah. Untuk hal-hal yang bersifat resmi bukti hak milik secara adat sudah tidak berlaku, karena berdasarkan UUPA tersebut harus berbentuk sertifikat tanah yang dibuat oleh Kepala Pertanahan Kabupaten.130 Setelah Kerajaan Banjar kalah dalam Perang-Banjar (1859-1905) melawan kolonialisme Belanda, Belanda menghapuskan Kerajaan Banjar. Dengan hapusnya Kerajaan Banjar tersebut maka Undang-undang Sultan Adam juga tidak berlaku lagi, tetapi sampai sekarang Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan tanah (Land Tenure) masih hidup dikalangan masyarakat dan dihormati secara tradisi. Perkara 30 : “Mana-mana orang kababaran jang tiada mengakoe jaitoe padahkan kajah diakoe”. Pasal ini mengatur tentang wanita yang melahirkan tanpa suami dan tidak mengaku bahwa dia berzina, harus dilaporkan pada Sultan untuk mentapkan jenis hukumannya. Melahirkan kababaran juga diartikan dengan melahirkan secara paksa atau digugurkan sebagai akibat hubungan tanpa nikah atau akibat kumpul kebo. Perkara 31 : “Mana-mana Loerah dan Mantri-Mantri Oeloe Soengai dan lainnja tiada koebariakan masoek bitjara dan mengganggoe kepada segala perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim-hakim dan Khalifahnja dan toean Loeranja tida koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perintah jang koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perinat jang koententoekan kepada segala Lalawangan dan Loerah dan Mantrinja maka adalah perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim itoe mana-mana sekalian bitjara Hakim menghoekoem perbantahannja sekalian ra’jatkoe dan perintah yang koetentoekan kepada sekalian ra’jatkoe moefakat dan misiwarat Hakim-Hakim dan Lalawangan dan Loerah Mantrinja Koesoeroeh mengeraskan hoekoem Allah Taala jang dihoekoemkan oleh Hakim jaitoe sekalian Lalawangan

130 A. Gazali Usman, “The Influence of Sultan Adam’s 1835 Act on the Traditional Land Tenure in Banjarese Region South Kalimantan”, a Paper Presented at Borneo Research Biennial International Conference, Kinibalu Sabah Malaysia, 13-17 July 1992, hal. 18.

dan Loerahnja dan Mantrinja Koesoeroeh mengraskan hoekoem itoe djikalaoe berkata seorang kepada saoempama Lalawangan oeloen redha bernadzar adja adja doea real setali tiba-tiba orang sampai batagih nadzar dan batin maka taloempat orang itoe ditagih wang panahoernja itoe tiada halal karena nadzar itoe pasid tiada sahkarena ketiadaan aldzam jang mewajibkan membajar dia dan djika diperoleh sjaratnja sekalipoen jaitoe tiada dikanai segala gawi dan poepoe pinta dan tiada dikanai gawi dan poepoe pinta dan tiada hiaroe biroe hak milik oeloen wadjib atas oeloen maatoeri kepada tiap-tiap moesim doea rial setali maka apabila diperoleh syaratnya itoe wadjiblah atas mambajar dan tiada halal pembajarannja. Sekalian kepada kepala djangan ada jang menjalahi apabila ikam tiada kawa manangat lekas-lekas bapadah kajah diakoe”. Pasal ini merupakan pasal terakhir dari versi Martapura, sedangkan versi Amuntai bersambung beberapa pasal lagi sampai pasal 38. Pada pasal ini dapat dipelajari beberapa hal tentang Kerajaan Banjar ialah tentang nama-nama pejabat kerajaan, petunjuk pelaksanaan menjalankan perintah kerajaan, tentang kewajiban pembayaran nadzar dan baktin, tentang kewajiban mamatuhi fatwa Mufti H. Jamaluddin. Nama-nama pejabat kerajaan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini ialah : Pembakal, Lurah, Lalawangan dan Mantri yang masing-masing menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Pembakal adalah kepala dari sebuah kampung yang meliputi beberapa buah anak kampung. Lurah adalah pembantu Lalawangan yang mengamati pekerajaan beberapa pembakal dan dalam melaksanakan tugasnya Lurah dibantu oleh Khalifah, bilal dan kaum. Lalawangan adalah kepala distrik yang membawahi bebrapa Lurah. Mantri adalah pangkat kehormatan untuk orang-orang yang berjasa kepada kerajaan. Beberapa diantara Mantri itu juga menjabat sebagai Lalawangan. Petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas perintah dari kerajaan, dalam Pasal ini disebutkan bahwa : a. Pejabat-pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Tugas peradilan adalah menetapkan hukum dalam beberapa perkara. Dalam hal ini terlihat adanya semacam jaminan kebebasan peradilan seperti pada masa sekarang. b. Pejabat-pejabat kerajaan harus mendukung dan menguatkan apa-apa yang telah menjadi keputusan Hakim. Tugas tersebut didasarkan atas permusyawarahan, (moefakat dan misiwarat). Dalam hal ini terlihat adanya semacam koordinasi pelaksanaan tugas seperti pada masa sekarang. Dalam hal pelaksanaan tugas kerajaan ini terlihat adanya pembagian tugas dan wewenang antara pejabat-pejabat kerajaan dan tugas peradilan yang dilakukan oleh para Hakim. Pejabat

kerajaan tidak boleh mencampuri Urusan peradilan bahkan harus menguatkan putusan pengadilan itu.131 Pasal itu mengatur pula tentang kewajiban seorang warga kerajaan. Kewajiban itu ada tiga jenias berdasarkan pasal ini yaitu kewajiban membayar nadzar dan baktin dan kewajiban berbakti untuk kerajaan melaui tenaga yang disebut “gawi” dan “pupuan pinta”. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” ini merupakan kewajiban bagi setiap warga sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Bagi warga penduduk kerajaan yang dikenakan uang baktin yaitu dibayar dengan tenaga yaitu bekerja untuk kepentingan kerajaan tetapi dapat juga diganti dengan sejumlah uang yang besarnya sudah ditetapkan. Uang nadzar adalah kewajiban membayar dengan uang tanpa dapat diganti dengan bekerja untuk kerajaan. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” semacam pekerajaan gotong royong yang diwajibkan bagi setiap warga kerajaan. Masalah selanjutnya dari Pasal ini adalah kewajiban bagi semua warga kerajaan untuk tunduk pada fatwa Haji Jamaluddin yang menjadi Mufti Kerajaan, cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Fatwa yang bersifat dan menyangkut masalah agama terhimpun dalam Perukunan yang merupakan petunjuk praktis untuk menjalankan ibadah. Tetapi dalam pasal ini adalah kewajiban taat pada fatwa Haji Jamaluddin Mufti Kerajaan tentang uang nadzar yang sah dan yang tidak sah. Nadzar yang sah adalah yang dinyatakan secara tegas dengan berbagai persyratannya, sedangkan nadzar yang tidak mencukupi persyaratannya adalah tidah sah Kalau ada yang tidak taat pada fatwa itu, penyelesaiannya diserahkan pada Sultan. Pasal 32 menurut catatan Biro Hukum adalah teks dari Pasal 33 menurut versi Amuntai. Undang-undang Sultan Adam menurut versi Amuntai tersebut Pasal 1 sampai pasal 30 isinya sama. Pasal 31 agak berbeda isinya, selanjutnya Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai dilanjutkan dengan Pasal 33 sampai Pasal 38. Perkara 33 : “Sekalian orang yang handak bahoekoem kepada Kadhi di Boemi Selamat jaitoe naik dahoeloe kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoebumi, maka ia berdoea itoe koesoeroeh mamariksa serta memoetoeskan mesjawaratnya, kemoedian bawa poetoesannja kepada diakoe dan barang jang berkehandak kepada Kadhi, maka si Boetoeh koesoeroeh memberi tjap soepaja diterima oleh Kadhi”. Pada Pasal ada dua istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu yaitu “Boemi Selamat” dan “Si Boetoeh”. Bumi Selamat adalah untuk keraton Sultan di Martapura. Nama Keraton Bumi 131 A. Gazali Usman, op.cit., hal. 100.

Selamat baru dipergunakan sejak tahun 1806, sedangkan sebelumnya disebut Keraton Bumi Kencana. Tentang nama Keraton Bumi Selamat dapat dibaca pada perjanjian antara Kerajaan Banjar dengan Belanda tahun 1806 tanggal 11 Agustus. “Ini hormat sudah kita sempurnakan serta kita patrikan tiap-tiap dimana tempat paseban dalam negeri Bumi kintjana jang sekarang ganti nama Bumi Selamat . Sebelas hari dari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam”. Sebutan “si Butuh” adalah sebutan untuk putera mahkota yaitu anak dari Sultan sendiri yang saat itu adalah Sultan Muda Abdurrahman. Sedang sebutan “ading-ading” dalam Pasal 11 maksudnya adalah Mangkubumi atau Perdana Mantri yang saat itu dijabat oleh adik Sultan sendiri, yaitu Mangkubumi Kencana. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barangsiapa yang hendak berperkara kepada Kadhi di Bumi Selamat terlebih dahulu harus datang kepada putera Mahkota Sultan Muda dan Mangkubumi dan kedua pejabat kerajaan itu harus diberi cap kerajaan dan selanjutnya dibawa kepada Sultan. Barangsiapa yang ingin meneruskannya kepada Kadhi maka putera mahkota Sultan Muda harus memberi cap kerajaan agar perkaranya diterima oleh Kadhi. Perkara 34 : “Akan Kadhi Bumi Selamat telah moefakat sama diakoe, jang ia tiada manarima chal-chal orang melainkan jang ada tjap si Boetoeh dan tjap Mangkoeboemi, dan lagi apabila ada jang anggan daripada poetoesan Hakim jang soedah tjadi tjap Mufti, Mangkoeboemi jang koesoeroeh mengarasi dengan mengikat atawa marantai”. Menurut pasal ini bahwa Kadhi telah bermufakat dengan Sultan bahwa ia tidak menerima persoalan-persoalan melainkan yang ada cap dari Sultan Muda dan Mangkubumi. Kalau orang tetap enggan atau menolak putusan itu, maka Mangkubumi diperintahkan menghukumnya dengan hukuman mengikat atau dirantai. Perkara 35 : “Apabila Kadhi Boemi Selamat mendapat kenjataan orang jang melanggar oendang-oendang atawa orang jang mendjoeal namakoe atawa nama di Boetoeh atawa nama Mangkoeboemi atawa jang mentjampoeri pekerdjaan si Boetoeh atawa pekerdjaan Mangkoeboemi. Kadhi Boemi Selamat, koe-idzinkan mahoekoem orang itoe sekoerang-koerangnja setahoen”. Pasal ini menegaskan sanksi hukuman bagi orang yang melanggar Undang-Undang menjual nama Sultan, Sultan Muda atau menjual nama Mangkoeboemi, Kadhi Bumi Selamat diperintahkan untuk menghukum orang tersebut dengan hukuman setahun. Pasal ini merupakan satu-satunya pasal

yang memuat sanksi hukuman kurungan sekurang-kurangnya setahun. Di dalam pasal ini diatur adanya beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukum kurungan sekurang-kurangnya setahun, yaitu : a. Melanggar Undang-undang Sultan Adam. Memang tidak jelas jenis melanggar Undang-Undang Pasal berapa yang kena sanksi hukuman kurungan setahun itu. Dalam pasal-pasal sebelumnya, hanya disebutkan “bapadah kajah diakoe”, artinya laporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jenis hukumannya terserah pada Sultan. b. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan untuk kepentingan keuntungan pribadi. c. Menipu atau melakukan perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan Muda, untuk kepentingan pribadi. d. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan Mangkubumi, untuk kepentingan pribadi. e. Mencampuri pekerajaan Sultan Muda, Mangkubumi, maksudnya mengganggu dengan perbuatan, tindakan atau ucapan kelancaran tugas dari pejabat kerajaan tersebut. Perkara 36 : “Barangsiapa ada kedapatan moefakat pekerdjaan kadhi dahoeloe dari pada menjampaikan kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoeboemi maka orang itoe koehoekoem dengan hoekoeman jang telah koeizinkan kepada Kadhi itoe jaitoe jang diseboet dalam perkara jang ketiga poeloeh lima”. Pasal ini merupakan kelanjutan dari pasal 35, bahwa seseorang yang berperkara itu harus terlebih dahulu mengajukan kepada si Butuh dan Mangkubumi jangan langsung kepada Kadhi. Kalau diketahui menyalahi prosedur maka dikenakan hukuman seperti pasal 35. Perkara 37 : “Hendaklah sekalian ra’jatkoe ingat-ingat akan sekalian oendang-oendangkoe ini”. Pasal ini mempertegas bahwa semua rakyat kerajaan harus memperhatikan apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, dengan kata lain harus mematuhinya. Perkara 38 : “Ini oendang-oendang kepada sekalian kepala-kepala baik radja-radja atawa mantri, pambakal lainnja apabila ia koesoeroeh maka didjalankannja apa-apa jang terseboet di dalam tjapkoe itoe, maka ada jang melawan, jaitoe djikalaoe ia memboenoeh, maka tiadalah koebarikan hoekoem boenoeh kepada orang jang mendjalankan perintahkoe itoe”.

Pasal ini merupakan ketentuan kepada pejabat-pejabat kerajaan seperti Raja-Raja, Mantri, Pambakal atau lainnya yang menjalankan tugas kerajaan atas perintah Sultan, maka ada yang melawan dan si Penjabat itu terpaksa membunuh orang yang melawan itu, maka si Penjabat tersebut tidak dikenakan sanksi hukuman. Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai ini ditutup dengan kata-kata yang berbunyi : “Maka ini oendang-oendang telah moefakat akoe dengan Mangkoeboemi dan sekalian radja-radja dan Mantri-Mantri Pembakal dan Toean-Toean Haji dan sekalian Kepala-Kepala adatnja”. Pasal penutup ini, menjelaskan bahwa Undang-undang Sultan Adam ini telah mendapat persetujuan dari segala lapisan pejabat Mangkubumi, Raja-Raja, Mantri-Mantri, Pambakal dan Tuan Haji itu maksudnya adalah para alim ulama.132 D. PERANG BANJAR (1859-1905) Perang Banjar adalah merupakan satu cetusan di dalam rangkaian perjuangan bangsa Indonesia menolak penjajahan dari bumi Indonesia. Perang ini merupakan salah satu mata rantai sejarah perang kemerdekaan utamanya pada abad ke-19, seperti peristiwa – peristiwa yang hampir bersamaan kasusnya di daerah – daerah lain di Indonesia, misalnya di Minangkabau dengan perang Paderinya, di Jawa dengan perang Diponegoro-nya, perang Bali, perang Aceh dan sebagainya. Perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah telah terjadi sejak kedatangan bangsa asing yang ingin menjajah Indonesia dengan berbagai dalih yang dilakukannya demi untuk mengeruk keuntungan dari tanah jajahannya. Pertentangan pertama antara Belanda dengan kerajaan Banjar, dalam hal ini Penambahan Marhum di satu pihak dan Belanda di lain pihak telah terjadi pada tanggal 14 Februari tahun 1606 dengan terbunuhnya nakhoda kapal Belanda Gillis Michielzoon beserta anak buahnya di Banjarmasin. Dalam rangka pembalasan dan memamerkan kekuatan beberapa kapal Belanda pada tahun 1612 secara mendadak telah menyerang dengan melakukan penembakan dan pembakaran di daerah Kuin. Dengan demikian pusat pemerintahan kerajaan Banjar terpaksa dipindahkan ke Martapura, ke kraton baru yang terkenal dengan sebutan Kayu Tangi. Pertikaian bersenjata menghangat lagi pada tahun 1638, dimana di Banjar Anyar telah terbunuh 64 orang bangsa Belanda di dalam satu penyergapan. Untuk pembalasan terhadap ini Belanda mengirim 2 buah kapal menuju Banjarmasin dan Kotawaringin. Mereka menahan perahu-

132 Abdurrahman, “Studi…, op.cit., hal. 109.

perahu rakyat dan mengadakan penganiayaan kejam sesuai dengan instruksi dari Batavia, membunuh dan menyiksa tanpa pandang bulu, baik laki-laki maupun wanita atau anak-anak suku Banjar, tanpa perikemanusiaan. Kekejaman ini tidak mudah dilupakan oleh rakyat di Kerajaan Banjar, dan sejak tahun 1600 sampai abad ke-18, walaupun telah ada perjanjian, selalu terjadi pertempuran-pertempuran antara orang-orang Banjar melawan Portugis, Belanda dan Inggeris. Ketika Sultan Muhammad meninggal dunia pada tahun 1761, ia meninggalkan 3 (tiga) orang anak yang belum dewasa, yaitu Pangeran Rahmat, Pangeran Abdullah dan Pangeran Amir. Karena ketiga orang anak Sultan Muhammad itu belum dewasa, maka tahta kerajaan kembali ke tangan Mangkubumi, yaitu Sultan Tamjidillah, atau Pangeran Sepuh, dan pelaksanaan pemerintahan dikuasakan kepada anaknya Pangeran Nata. Dengan jalan menyuruh membunuh kedua kemenakannya, yaitu Pangeran Rahmat dan Pangeran Abdullah, Pangeran Nata berhasil memindahkan kekuasaan pemerintahan kepada dinastinya dan menetapkan Pangeran Nata sebagai Sultan yang pertama sebagai Penambahan Kaharudin. Pangeran Nata Dilaga yang Menjadi raja pertama dinasti Tamjidillah dalam masa kejayaan kekuasaannya, menyebutkan dirinya Susuhunan Nata Alam pada tahun 1772. Anak Sultan Muhammad (almarhum) yang bernama Pangeran Amir, atau cucu Sultan Tahmidillah melarikan diri ke Pasir, dan meminta bantuan pada pamannya yang bernama Arung Tarawe. Pangeran Amir kemudian kembali dan menyerbu Kerajaan Banjar dengan pasukan Bugis yang besar, dan berusaha merebut kembali tahtanya dari Susuhunan Nata Alam. Karena takut kehilangan tahta dan kekuatiran jatuhnya kerajaan di bawah kekuasaan orang Bugis, Susuhunan Nata Alam meminta bantuan kepada VOC. VOC menerima permintaan tersebut dan mengirimkan Kapten Hoffman dengan pasukannya dan berhasil mengalahkan pasukan Bugis itu. Sedangkan Pangeran Amir terpaksa melarikan diri kembali ke Pasir. Beberapa waktu kemudian Pangeran Amir mencoba pula untuk meminta bantuan kepada para bangsawan Banjar di daerah Barito yang tidak senang kepada Belanda, karena di daerah Bakumpai/Barito diserahkan Pangeran Nata kepada VOC. Dalam pertempuran yang kedua ini Pangeran Amir tertangkap dan dibuang ke Sailan. Sesudah itu diadakan perjanjian antara kerajaan Banjar dengan VOC, dimana raja-raja Banjar memerintah kerajaan sebagai peminjam tanah VOC. Dalam tahun 1826 diadakan perjanjian kembali antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Sultan Adam, berdasarkan perjanjian dengan VOC yang terdahulu, berdasarkan perjanjian ini, maka Belanda dapat mencampuri pengaturan permasalahan mengenai pengangkatan Putera Mahkota dan Mangkubumi, yang mengakibatkan rusaknya adat Kerajaan dalam bidang ini, yang kemudian menjadikan salah satu penyebab pecahnya Perang Banjar.

Perjanjian itu terdiri atas 28 pasal dan ditandatangani dalam loji Belanda di Banjarmasin pada tanggal 4 Mei 1826 atau 26 Ramadhan 1241 H. Selain Sultan Adam Al Wasik Billah, perjanjian itu juga ditandatangani oleh Paduka Pangeran Ratu, Pangeran Mangkubumi, Pangeran Dipati, Pangeran Ahmad dan disaksikan oleh para Pangeran lainnya. Perjanjian inilah yang menjadi dasar hubungan politik dan ekonomi antara Kerajaan Banjar dengan pemerintah Belanda di Batavia. Dalam perjanjian tersebut Kerajaan Banjar mengakui suzerinitas atau pertuanan Pemerintah Hindia Belanda dan menjadi sebuah Leenstaat, atau negeri pinjaman. Berdasarkan perjanjian ini maka kedaulatan kerajaan keluar negeri hilang sama sekali, Kekuasaan ke dalam tetap berkuasa dengan beberapa pembatasan dan Residen berperan sebagai agen politik Belanda. Isi perjanjian 1826 itu antara lain adalah : a. Kerajaan Banjar tidak boleh mengadakan hubungan dengan lain kecuali hanya dengan Belanda. b. Wilayah Kerajaan Banjar menjadi lebih kecil, karena beberapa wilayah menjadi bagian dibawah pemerintahan langsung Belanda. Wilayah-wilayah itu seperti tersebut dalam Pasal 4 : - Pulau Tatas dan Kuwin sampai di seberang kiri Antasan Kecil. - Pulau Burung mulai Kuala Banjar seberang kanan sampai di Pantuil, - Mantuil seberang Pulau Tatas sampai ke Timur Rantau Keliling dengan sungai-sungainya Kelayan Kecil, Kelayan Besar dan kampung di seberang Pulau Tatas. - Sungai Mesa di hulu kampung Cina sampai ke darat Sungai Baru sampai Sungai Lumbah, - Pulau Bakumpai mulai dari Kuala Banjar seberang kiri mudik sampai di Kuala Anjaman di kiri ke hilir sampai Kuala Lupak, - Segala Tanah Dusun semuanya desa-desa kiri kanan mudik ke hulu mulai Mangkatip sampai terus negeri Siang dan hilir sampai di Kuala Marabahan, - Tanah Dayak Besar Kecil dengan semua desa-desanya kiri kanan mulai dari Kuala Dayak mudik ke hulu sampai terus di daratan yang takluk padanya, - Tanah Mandawai, - Sampit, - Pambuang semuanya desa-desa dengan segala tanah yang takluk padanya, - Tanah Kotawaringin, Sintang, Lawai, Jelai dengan desa-desanya. - Desa Tabanio dan segala Tanah Laut sampai di Tanjung Selatan dan Timur sampai batas dengan Pagatan, ke utara sampai ke Kuala Maluku, mudik sungai Maluku, Selingsing, Liang Anggang, Banyu Irang sampai ke timur Gunung Pamaton sampai perbatasan dengan Tanah Pagatan, - Negeri-negeri di pesisir timur Pagatan, Pulau Laut, Batu Licin, Pasir, Kutai, Berau semuanya dengan yang takluk padanya.

c. Penggantian Pangeran Mangkubumi harus mendapat persetujuan pemerintah Belanda. d. Belanda menolong Sultan terhadap musuh dari luar kerajaan, dan terhadap musuh dari dalam negeri. e. Beberapa daerah padang perburuan Sultan yang sudah menjadi tradisi, diserahkan pada Belanda. Padang perburuan itu, meliputi : - Padang pulau Lampi sampai ke Batang Banyu Maluka, - Padang Bajingah, - Padang Penggantihan, - Padang Munggu Basung, - Padang Taluk Batangang, - Padang Atirak, - Padang Pacakan, - Padang Simupuran, - Padang Ujung Karangan. Semua padang perburuan itu dilarang bagi penduduk sekitarnya berburu manjangan. f. Belanda juga memperoleh pajak penjualan intan sepersepuluh dari harga intan dan sepersepuluhnya untuk Sultan. Kalau ditemukan intan yang lebih dari 4 karat harus dijual pada Sultan. Harga pembelian intan itu, sepersepuluhnya diserahkan pada Belanda. Gambaran umum abad ke-19 bagi kerajaan Banjar, bahwa hubungan kerajaan keluar sebagaimana yang pernah dijalankan sebelumnya, terputus khususnya dalam masalah hubungan perdagangan internasional. Tetapi kekuasaan Sultan ke dalam tetap utuh, tetap berdauat menjalani kekuasaan sebagai seorang Sultan. 1. Situasi Politik Abad ke-19 Abad ke-18 diakhiri dengan pemerintahan Sultan Tahmidullah II yang dikenal dengan gelar Susuhunan Nata Alam. Sultan ini meninggal tahun 1801, dan diganti oleh puteranya Sultan Suleman al Mutamidullah (1801-1825). Sultan Nata dikenal sangat licik menghadapi Belanda, Sultan ini berhasil mengelabui Belanda, sehingga tidak memperoleh keuntungan dari perjanjian yang dibuatnya, bahkan mengalami kerugian. Selama Sultan Nata, Kerajaan Banjar dapat mempertahankan kedaulatan ke dalam dan keluar. Akhirnya Belanda meninggalkan Banjarmasin tahun 1809. Abad ke-19 dimulai dengan pemerintahan Sultan Suleman al Mutamidullah. Setelah Sultan dilantik, Belanda mengadakan perjanjian dengan Sultan pada 19 April 1802. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa Kerajaan Banjar telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti

Perjanjian 1787. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong kepala orang-orang Dayak yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka loji Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik. Sebelum Belanda meninggalkan Banjarmasin tahun 1809, Belanda kembali membuat perjanjian dengan Sultan. Perjanjian ini hanya lebih menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun lada, agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan Sultan dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan dagang ke luar negeri. Dengan demikian selama Sultan Suleman al Mutamidullah kerajaan Banjar tetap mempunyai kedaulatan secara utuh ke dalam dan luar. Belanda meninggalkan Banjarmasin sebelum Belanda menyerahkan Batavia kepada Inggeris. Dalam perebutan kekuasaan dan perebutan jalan perdagangan di Laut, Belanda kalah menghadapi Inggeris dan pada tahun 1811 Belanda menyerahkan Batavia kepada East India Company (EIC) kompeni perdagangan Inggeris. East India Company (EIC) mengadakan pernjanjian persahabatan dengan kerajaan Banjar. Dalam perjanjian itu EIC Inggeris tidak menyinggung masalah kedaulatan pemerintahan Sultan tetapi lebih banyak masalah perdagangan. EIC Inggeris, menduduki beberapa daerah yang dulu pernah diduduki Belanda seperti pulau Tatas, Kuin, Pasir, Pulau Laut, Pagatan, Bakumpai. Selanjutnya EIC Inggeris mempertahankan dan melindungi hak-hak Sultan dan kekuasaan Sultan begitu pula hak milik Sultan terhadap serangan orang Eropah lainnya dan terhadap musuh bangsa Asia. Perjanjian itu selain Sultan juga ditanda tangani oleh para bangsawan kerajaan lainnya yaitu : Pangeran Panambahan Adam. Pangeran Aria Mangku Negara, Pangeran Kasuma Wijaya dan Pangeran Achmad, sedangkan dari pihak EIC Inggeris diwakili oleh Commissioner D. Wahl. Kalau Sultan Tahmidullah atau Panambahan Adam menjadikan Martapura sebagai ibu kota kerajaan dengan keratonnya yang diberi nama Bumi Kencana,maka Sultan Suleman memindahkan keraton kerajaan ke Karang Intan. Kubur Sultan Suleman juga terletak di Karang Intan. Perjanjian antara Belanda dan Inggeris memutuskan bahwa Belanda diperbolehkan kembali menduduki bekas kekusaannya dan dengan perjanjian ini EIC (Inggeris) terpaksa melepaskan kembali Batavia pada tahun 1816. Kerajaan Banjarpun ditinggalkan EIC Inggeris pada tahun tersebut dan kembali Belanda menanamkan kuku penjajahannya dengan cara kembali membuat perjanjian dengan Sultan. Untuk menanam pengaruh Pemerintah Belanda membuat perjanjian dengan Sultan Suleman al Mutamidullah pada tahun 1818 dan tahun 1823. Perjanjian-perjanjian itu dibuat oleh Belanda

untuk lebih mengingatkan pada Sultan tentang keberadaan Belanda dalam wilayah Kerajaan Banjar. Ada beberapa hal yang menarik dari perjanjian itu. a. Kerajaan Banjar itu dahulu yaitu selama abad ke-17 dan pertangahan abad ke-18 mempunyai wilayah pengaruh yang cukup luas meliputi Kerajaan Berau, Kutai, Pasir, Dayak Besar, Sampit, Kotawarigin, Lawai. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa daerah-daerah itu berada dalam wilayah pendudukan Belanda. b. Orang bukan bangsa Banjar adalah orang asing, seperti : Bugis, Makassar, Bali, Mandar, Jawa, begitu pula Cina Eropah dan Arab. Semua orang asing diperlakukan hukum Eropah oleh Belanda kalau mereka membuat tindak pidana. c. Atas permintaan Belanda, Sultan berusaha menggalakkan tanaman kopi, dan lada. Kopi dan lada merupakan jenis komoditi ekspor yang andalan saat itu. Sultan Adam Al Wasik Billah menggantikan Sultan Suleman al Mutamidullah pada tahun 1825 setelah Sultan Suleman meninggal dunia. Setelah sultan dilantik Belanda memperbaharui perjanjian dengan sultan yang baru. Perjanjian itu ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 1826. perjanjian ini menjadi dasar bagi Belanda untuk berpijak ke langkar pengaruh yang lebih dalam untuk mencampuri urusan pemerintahan Sultan. Pada abad ke- 18 Eropah mengalami Revolusi Industri. Dengan dimulai Inggeris sebagai negeri yang mengalami revolusi akhirnya menjalar ke Benua Eropah lainnya. Kapal uap ditemukan dan Belanda pada pertengahan abad ke- 19 sudah menggunakan kapal uap sebagai pengganti kapal layar. Mula-mula kapal uap yang memakai roda berputar di bagian sisi kiri kananya, dan paling akhir memakai baling-baling biasa. Kapal-kapal uap ini memakai batu bara sebagai sumber energi yang di impor dari Eropah. Semakin banyak kapal uap yang menggunakan batu bara ini maka impor batu bara bertambah besar. Belanda memperoleh informasi bahwa di daerah Riam Kiwa ditemukan lapisan batu bara. Informasi ini menyakinkan Belanda dan sejak itu perhatian terhadap Kerajaan Banjar lebih intensif. Belanda menjalankan segala taktik dan strategi untuk memperoleh konsesi tambang batu bara di daerah Kerajaan Banjar ini. Sebagai langkah awal dari taktik memperoleh konsesi ini Belanda berhasil mengadakan perjanjian tahun 1845 itu menetapkan batas-batas wilayahnya Kerajaan Banjar. Wilayah ini dibanding dengan sebelumnya adalah lebih kecil tetapi seluruhnya meliputi daerah inti dari Kerajaan Banjar yang asli. Meskipun daerah ini paling kecil tetapi penduduknya paling padat. Daerah Kerajaan Banjar ini terbagi sebagai berikut : a. Daerah Banjarmasin terletak di sebelah kanan Sungai Martapura sampai dengan Sungai Kalayan, kemudian pinggir sebelah kanan Sungai Kuwin dan sepanjang Sungai Barito. Di

daerah ini terletak keraton kerajaan Banjar yang mula-mula yang telah hancur karena serangan Belanda tahun 1612. b. Daerah Martapura meliputi daerah Sungai Riam Kanan dan daerah Sungai Riam Kiwa. c. Daerah Banua Ampat yang meliputi daerah Banua Halat, Banua Gadung, Parigi dan Lawahan-Tambaruntung. Di daerah Lawahan ini mengalir Sungai Muning. d. Daerah Banua Lima yang meliputi daerah-daerah Negara, Amuntai, Alabio, Kalua dan Sungai Banar.133 Berdasarkan perjanjian tahun 1826 dan 1845 maka daerah Kerajaan Banjar tidak mempunyai jalan ke laut, karena semua daerah pesisir dikuasai oleh Belanda. Hal ini mempunyai dampak yang nyata bagi pola hidup Orang Banjar. Kalau dalam abad-abad sebelumnya Orang Banjar adalah bangsa pelaut yang secara rutin pelayarannya sampai ke Cochin Cina dan Brunai, dalam abad ke- 19 ketrampilan sebagai pelaut sudah banyak berkurang. Pada tanggal 28 September 1849 Gubernur Jenderal Rochussen datang ke Pengaron di dalam wilayah kerajaan Banjar untuk meresmikan pembukaan tambang batu bara Hindia Belanda pertama untuk meresmikan pembukaan tambang batu bara Hindia Belanda pertama di Indonesia, yang dinamakan Tambang Batu Bara Oranje Nassau. Melihat kenyataan bahwa tambang batu bara ini mendatangkan keuntungan yang banyak bagi Belanda, Belanda mempertajam permainan politiknya. Residen yang berkedudukan di Banjarmasin ditugaskan untuk memperoleh tenaga kerja dicari orang yang mempunyai hutang dan ini dilakukan dengan muslihat agar orang berhutang. Memang dalam hukum yang dianut dalam Kerajaan Banjar orang yang terhutang itu adalah setengah budak. Demikian pula untuk mendapatkan pajak-pajak dan uang cukai serta memindahkan ke tangan Belanda. Belanda merasa cukup dengan uang ganti yang dibayar oleh Belanda. Bagi golongan bangsawan dan para raja-raja yang besar jumlahnya perjanjian ini mengecilkan tanah apanase, hal ini berarti berkurangnya penghasilan, dan bertambahnya pajak yang mengikat rakyat. Bagi golongan menengah dan para saudagar besar dan para pedagang perjanjian ini tidak mengurangi kemakmuran mereka. Pada tahun 1860 sedikit sekali daerah-daerah di Nusantara yang tingkat kemakmurannya sangat tinggi dan merata seperti di Banjarmasin, dan diseluruh Nusantara jumlah orang yang naik haji ke Mekkah tidak ada yang sebanyak dari Banjarmasin.

133 M. Idwar Saleh, “Pepper Trade and The Rulling Class of Banjarmasin in the Seventeenth Century”, Makalah pada Seminar Dutch – Indonesian Historical Conference, Leiden, 1978, hal. 18.

Pada waktu Sultan Adam Al Wasik Billah menjadi Sultan, dia memerintah didampingi oleh Sultan Muda Abdurrahman, yaitu putera mahkota calon pengganti Sultan kalau Sultan mangkat. Untuk merukunkan keluarga diantara keturunan Tamjidillah dengan keturunan Sultan Kuning (Sultan Tahmidullah), maka Sultan Suleman al Mutamidullah sewaktu Sultan ini masih hidup, mengawinkan cucunya Sultan Muda Abdurrahaman dengan Ratu Antasari, adik dari Pangeran Antasari. Sayangnya isterinya ini meninggal sebelum melahirkan seorang putera. Dalam tahun 1817 lahirlah seorang putera Sultan Muda Abdurrahman dari seorang selir keturunan Cina Pacinan, Nyai Besar Aminah yang diberi nama Pangeran Tamjidillah. Sultan Muda Abdurrahman menghendaki agar Pangeran Tamjidillah diterima sebagai raja penerus keturunan kerajaan. Sultan Suleman dan Sultan Adam menolak usul ini sebab bertentangan dengan tradisi yang berlaku di dalam kerajaan. Untuk mencari keturunan yang sah, Sultan Muda Abdurrahman dikawinkan lagi dengan seorang bangsawan Ratu Siti, puteri Mangkubumi Nata. Tahun 1822 lahirlah putera yang dinanti-nantikan, diberi nama Pangeran Hidayatullah, 5 tahun lebih muda dari Pangeran Tamjidillah. Kedua putera Sultan Muda ini berlainan watak dan tingkah lakunya dan akan menimbulkan bibit pertentangan diantara keduanya. Pangeran Tamjidillah sangat menyenangi pergaulan dengan orang-orang Belanda, minum-minuman keras menjadi kebiasaannya. Pangeran Hidayat, seorang yang taat menjalankan ibadah agama dan sangat disenangi oleh kaum ulama. Malapetaka Kerajaan Banjar diawali dengan matinya secara mendadak Sultan Muda Abdurrahman pada tahun 1852. Sejak meninggalnya Sultan Muda Abdurrahman ini timbullah benih-benih pertentangan antara keluarga bangsawan dan merupakan salah satu faktor hancurnya Kerajaan Banjar. Sejak itu ada tiga golongan yang berebut kuasa dalam kerajaan, yaitu : a. Pangeran Tamjidillah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan Nyai Besar Aminah, seorang Cina Pacinan. Tingkah lakunya tidak disenangi para ulama dan bangsawan, karena senang bergaul dengan Belanda dan senang bermabuk-mabukan. Karena terbiasa membantu Pangeran Mangkubumi Nata berurusan dengan Residen, karena itu ia dikenal dikalangan orang-orang Belanda dan disenangi oleh kalangan tersebut. b. Pangeran Hidayatullah, putera Sultan Muda Abdurrahman dengan seorang bangswan Ratu Siti, puteri Pangeran Mangkubumi. Dia seorang yang taat beribadat, berakhlak terpuji dan disenangi kalangan luas kaum ulama dan masyarakat Banjar. c. Pangeran Prabu Anom, putera Sultan Adam Al Wasik Billah adik Sultan Muda Abdurrahman. Ibunya Ratu Komala Sari yang sangat besar pengaruhnya di kalangan Dewan Mahkota dan Sultan Adam. Ibunya sangat berambisi untuk menjadikan Pangeran Prabu Anom menjadi Putera Mahkota. Prabu Anom dikenal sebagai seorang yang bertindak sewenang-wenang dan tindakannya sering menyakitkan hati masyarakat.

Selain Sultan Muda Abdurrahman yang meninggal tahun 1852 juga Pangeran Mangkubumi meninggal lebih dahulu. Kehilangan kedua pejabat teras kerajaan ini merumitkan urusan politik kerajaan, disamping itu ada 3 kelompok yang bersaing memperebutkan kedudukan sebagai Sultan Muda dan Mangkubumi. Baik Sultan Suleman al Mutamidillah, maupun Sultan Adam Al Wasik Billah telah melihat pertentangan keluarganya yang terjadi semenjak Susuhunan Nata Alam (1761-1801) yang kemudian dengan perkawinan. Usaha ini juga dijalankan untuk menghadapi bahaya dari pihak luar khususnya Belanda yang senantiasa mendesak kekuasaan dan mempersempit ruang gerak Sultan. Belanda berusaha untuk selalu menghidupkan pertentangan keluarga sesuai dengan politik dan strategi penjajah divide et empera, pecah belah dan kuasai. Dari pertentangan dan perebutan kekuasaan ini Belanda akan memperoleh keuntungan. Pihak Belanda telah memperhitungkan bahwa dari ketiga kelompok yang bersaing ini, hanya dari Pangeran Tamjidillah-lah yang dapat diharapkan keuntungan itu, dan dari dialah diharapkan akan memperoleh konsesi tambang batu bara “Oranje Nassau”. Oleh karena itu, Residen van Hengst di Banjarmasin (1851-1953), Residen Belanda yang berkedudukan di Banjarmasin mengusulkan pada Pemerintah Belanda di Batavia agar Pangeran Tamjidillah diangkat sebagai Sultan Muda. Dalam bulan April 1853, Sultan Adam telah mengirim utusan ke Batavia untuk minta diberikan keadilan terhadap permintaannya menjadikan Pangeran Hidayat sebagai Sultan Muda dan Pangran Prabu Anom sebagai Mangkubumi dan menolak pengangkatan Pangeran Tamjidillah. Permintaan ini ditolak oleh Belanda, bahkan utusannyapun tidak diterima secara resmi. Yang dilakukan Belanda hanya mengganti Residen van Hengst dengan Residen A. van der Ven. Tidak ada pilihan lain dari Sultan Adam, selain membuat “Surat Wasiat” yang hanya dibuka dan dibaca bila Sultan meninggal. Isi surat wasiat (testamen) itu antara lain : a. Sultan Adam Al Wasik Billah memberi gelar kepada Pangeran Hidayatullah dengan gelar Sultan Hidayatullah. b. Sultan Adam Al Wasik Billah mengangkat Pangeran Hidayatullah menjadi penguasa agama, mewariskan semua tanah ke sultanan dan semua padang perburuan. c. Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada seluruh rakyat untuk mentaati hal ini, dan jika perlu mempertahankannya dengan kekerasan. Surat wasiat ini ditambah lagi dengan tiga ayat tambahan yang berbunyi : a. Pangeran Hidayatullah menggantikan Sultan Adam Al Wasik Billah bila ia meninggal dunia, dan memerintahkan rakyat dengan penuh keadilan, dan benar-benar mengikuti perintah agama Islam.

b. Sultan Adam Al Wasik Billah memerintahkan kepada semua Pangeran lainnya untuk mengikuti Pangeran Hidayatullah sebagai sultan, dan mengutuknya sampai anak cucunya bila hal ini dilanggar. c. Perintah yang sama kepada para haji, ulama dan tetuha kampung. Pada tanggal 8 Agustus 1852 Pangeran Tamjidillah diangkat menjadi Sultan Muda oleh Pemerintah Belanda, disamping tugasnya sebagai Mangkubumi, dan ia bertempat tinggal di Banjarmasin. Terhadap pengangkatan ini Sultan Adam telah melaporkan kepada Pemerintah Belanda di Batavia tentang tindakan ketidakadilan ini, tetapi tidak diperhatikan oleh Belanda. Ratu Komala Sari, permaisuri mengajukan puteranya Pangeran Prabu Anom sebagai Mangkubumi, yang juga ditolak oleh Belanda. W.A. van Rees dalam De Bandjermasinsche Krijg melukiskan sebagai berikut : “Menurut adat yakni menurut norma-norma hukum yang umum dimana-mana pengganti raja berdasarkan garis keturunan yang lurus, tidak ada orang lain yang berhak dapat menjadi pengganti raja selain Hidayat. Tamjidillah walaupun anak yang lebih tua dari Hidayat, tetapi ia adalah darah campuran tidak “tutus” yang tidak akan mungkin memangku sebagai sultan selama masih ada turunan yang berhak menurut undang-undang. Selain dari hak turun temurun yang tidak dapat diganggu gugat, tampaknya Hidayat mendapat anugerah untuk menduduki kedudukan yang paling tinggi itu dari sifatnya yang wajar. Sejalan dengan kesetiaan taat bertakwa menjalankan ibadah agama, Hidayat adalah pencinta tanah air (patriot) yang bernyala-nyala, suka memberikan pertolongan dan seorang budiman, sehingga dihormati oleh tiap-tiap orang, juga oleh Sultan Adam” 134Situasi makin bertambah buruk sehingga menyulitkan pemerintah Belanda sendiri, akhirnya Belanda merubah sikapnya dengan mengangkat Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi pada 9 Oktober 1856. Dalam surat pengangkatannya tertulis sebagai berikut : “Hadjrat Annabi Salalahu alaihi wassalam seribu dua ratus tudjuh poeloeh tiga pada kesembilan hari boelan Sjafar kepada hari Chamis djam poekoel sepoeloeh pagi-pagi.” Mendjadi hadjrat Almasih kesembilan hari boelan Oktober tahoen seriboe delapan ratoes lima poeloeh enam maka desawa itoelah sahaja Pangeran Hidayat Allah jang dengan permintaan Sri Padoeka Toean Sultan Adam Al Wasik Billah yang mempoenyai tahta keradjaan Bandjarmasin beserta moefakatan dengan Sri Padoeka Toean van de Graaf Residen Bandjarmasin jang memegang koesa atas tanah sebelah selatan dan timoer poelaoe Borneo soedah terima oleh Sri Paduka Jang Dipertoen Besar Gurnadoer Djenderal dari tanah Hindia Niderland jang bersemajang di Betawi.

134 Gusti Mayur, Perang Banjar, CV. Rapi, Banjarmasin, 1979, hal. 10.

Mendjadi Mangkoeboemi di Keradjaan Bandjarmasin bepersembahan soerat persoempahan ini dichadirat Goebermin Hindia Nederland pada menjatakan: Ha Mim Allah wal Rasoel” Surat pengangkatan itu dilanjudkan dengan sumpah kesetiaan kepada Sultan, Sri Paduka Tuan Sultan Banjarmasin, dan kesetiaan kepada Goebernemin Hindia Nederland. Pengangkatan Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi dilakukan oleh Belanda setelah sebelumnya Belanda dengan licin menekan Sultan menandatangani persetujuan pemberian konsesi tambang batu bara kepada Belanda 30 April 1856. Pangeran Hidayat menyadari bahaya pemberian konsesi tambang batu bara ini, tetapi dia tak berdaya menghadapinya apalagi setelah Belanda menempatkan serdadunya di pusat-pusat tambang batu bara mereka. Selain menetapkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan Muda, pengangkatan Pangeran Hidayat sebagai Mangkubumi, Belanda juga menahan Pangeran Prabu Anom di Banjarmasin bertempat tinggal di rumah menantunya Pangeran Syarif Hussein. Daerah itu sekarang menjadi Kampung Melayu. Oleh karena tindakan Belanda ini, Sultan Adam yang sudah tua dan hampir putus asa oleh hal-hal tersebut di atas telah membuat testamen yang diberikan kepada Mangkubumi Pangeran Hidayat, Kadhi di Martapura dan Kadhi di Amuntai. Situasi ini menyebabkan dia sakit. Sebelum dia meninggal dia minta dibawa kembali ke Martapura dan minta dikuburkan di sana. Pada tanggal 30 Oktober 1857 Sultan Adam sakit keras, maka dia dibawa ke Martapura dan meninggal tanggal 1 November 1857. Sebelum Sultan Adam Al Wasik Billah mangkat, Pangeran Tamjidillah mengirim surat rahasia kepada Gubernur Jenderal Rochussen, melalui Residen di Banjarmasin. Isi surat itu bahwa ia akan mengusahakan segala kemungkinan supaya kelak tanah konsesi tambang batu bara Oranje Nassau menjadi milik Pemerintah Hindia Belanda. Selanjutnya dikatakannya bahwa dia akan melaksanakan segala keinginan yang dikehendaki oleh Pemerintah Hindia Belanda di Betawi asal ia akan mengganti ayahnya sebagai sultan di Kerajaan Banjar, apabila Sultan Adam wafat. Pemerintah di Betawi menyetujui usul itu. Ketika Sultan Adam Al Wasik Billah meninggal pada tanggal 1 November 1857 karena sakit, tanpa sepengetahuan Dewan Mahkota, yaitu sesudah dua hari pemakaman almarhum Sultan, pemerintah Belanda menobatkan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan. Prabu Anom putera Sultan Adam dengan Ratu Komala Sari ditangkap oleh Belanda, karena menurut pertimbangan Belanda

kalau Pangeran Prabu Anom berada di Banjarmasin akan membahayakan, dan dia dibuang ke Jawa.135 Pengangkatan Sultan Tamjidillah itu membuat kalangan kaum bangsawan merasa tidak puas, karena pengangkatan ini sangat melanggar tradisi Istana, melanggar surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah, disamping, tingkah laku Sultan Tamjidillah yang sejak semula tidak disenangi oleh kaum bangsawan dan rakyat Banjar. Sultan lebih mendahulukan kepentingan pemerintah Belanda dari kepentingan dan nasib rakyat. Kebiasaan minum-minuman keras sangat menjengkelkan kalangan agama dan kaum ulama. Antara Sultan dengan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah yang berkedudukan di Martapura tidak terdapat kerjasama dan saling curiga mencurigai. Dalam situasi demikian Sultan Tamjidillah mencoba memikat Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dengan cara mengawinkan puterinya puteri Bulan dengan putera Mangkubumi, Pangeran Amir. Perkawinan politik ini dimaksudkan agar terjadi keakraban dan dapat menghasilkan kerjasama dalam pemerintahan kerajaan. Namun usaha ini tidak menghasilkan apa-apa, bahkan kecurigaan makin menjadi lebih tebal, sebab sejak kecil sudah dipupuk dengan rasa benci satu sama lain. Apalagi siasat dari Sultan Tamjidillah untuk menjatuhkan Mangkubumi dengan cara tipu muslihat makin mengeruhkan suasana. Tindakan pertama yang menyakitkan hati rakyat setelah pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan tanggal 3 November 1857, ialah (4 November 1857) Residen mengizinkan dengan bantuan serdadu yang ada di Martapura untuk menangkap Pangeran Prabu Anom, pamannya sendiri. Pangeran Prabu Anom pergi ke Martapura lari dari tahanannya di Banjarmasin karena mengurusi pemakaman ayahnya Suldan Adam al Wasik Billah. Alasannya dan tuduhan yang dikenakan pada dirinya ialah bahwa Pangeran Prabu Anom membahayakan tahta, tetapi penangkapan itu tidak berhasil. Rakyat menjadi saksi atas tindakan Sultan baru ini dalam usahanya menangkap pamannya Pangeran Prabu Anom. Lima hari setelah pemakaman Sultan Adam Al Wasik Billah yang sangat dicintai rakyat, keraton Martapura ditembaki serdadu Belanda untuk menangkap anak raja. Prabu Anom akhirnya ditangkap dengan tipu muslihat pada permulaan tahun 1858 dan di buang ke Jawa. Rakyat umum berpendapat, seperti kata Residen J.J. Meijer kemudian, bahwa dengan pengangkatan Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan yang ke-13 akan timbul bermacam bala bencana karena kelahirannya dan perbuatannya sama sekali bertentangan dengan adat tradisi yang berlaku dan bertentangan dengan agama Islam. Dia lahir dari tindakan di luar nikah menurut agama 135 A.Gazali Usman, “Pangeran Hidayatullah”, dalam Kalimantan Scientie, No. 17, Tahun VII, Banjarmasin, 1988, hal. 4.

Islam. Pengangkatan Pangeran Tamjidillah itu diteruskan walaupun bertentangan pula dengan kehendak kaum ulama, para kaum bangsawan serta harapan-harapan rakyat kecil. Dalam tahun 1858 perasaan tidak puas rakyat ini menjadi lebih besar, karena pemerintahan makin lama makin kacau dan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintahan penuh dengan fitnah dan banyak yang suka mengambil muka menjilat raja. Ketidak puasan terhadap Sultan Tamjidillah dan campur tangan Belanda terhadap pemerintahan kerajaan Banjar menimbulkan keresahan dan ketegangan dalam masyarakat, dan hal inilah yang ikut melahirkan gerakan-gerakan Muning, yakni sebuah gerakan sosial masyarakat tani yang kemudian menjadi motor dalam Perang Banjar (1859-1905). Residen Belanda tidak menginsafi dan menyadari perasaan kebanyakan para bangsawan dan rakyat, perasaan yang membara laksana api didalam sekam terhadap penjajah Belanda.136 Tindakan-tindakan kebijaksanaan sehingga yang telah diambil pada tanggal 28 Oktober 1858 yaitu perkawinan antara putera Mangkubumi dengan puteri Sultan adalah salah satu usaha yang telah dijalankan untuk menentramkan suasana. Pada tanggal itu pula telah diumumkan pernyataan pemberian kekuasaan pelaksanaan (uitvoerende macht) kepada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah sesuai dengan pasal 13 perjanjian 4 Mei 1828. Begitu pula pada Pengeran Aria Kasuma, saudara Sultan Tamjidillah atau usul Mangkubumi Pangeran Hidayatullah telah diangkat menjadi Pangeran Adipati yang memerintah di Banua Lima. Residen Belanda menduga dengan perkawinan dan pengumuman pemberian kekuasaan tersebut suasana hangat menjadi lebih dingin. Namun hakekatnya pemberian kekuasaan kepada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dan pengangkatan Pangeran Adipati Aria Kasuma hanya pengumuman kosong belaka, sebab Belanda tetap berdaya upaya memegang sendiri tampuk pemerintahan sedang adipati Pangeran Aria Kasuma walaupun dijadikan adipati di Banua Lima, tetapi tidak pernah datang di Amuntai sebagai tempat memegang kekuasaan. Banua Lima adalah dalam kerajaan Banjar yang meliputi : Negara, Alabio, Sungai Banar, Amuntai, dan Kalua. Kedudukan Pangeran Hidayatullah menjadi lebih kuat karena mendapat dukungan dari segala lapisan, terutama kalangan bangsawan yaitu ketika Nyai Ratu Komala Sari, isteri almarhum Sultan Adam Al Wasik Billah dan tiga orang puteri beliau, Ratu Kasuma Negara, Ratu, Ratu Aminah dan Ratu Keramat memberi surat kuasa dan penyerahan Kerajaan Banjar kepada Pangeran Hidayatullah, dengan alasan bahwa keluarga istana tidak dapat membenarkan pengangkatan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan sebab bertentangan dengan tradisi dan surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah. Dengan dasar surat itu Pangeran Hidayatullah telah mengadakan pertemuan

136 Gusti Mayur, op.cit., hal. 13.

yang dihadiri oleh kaum bangsawan dan pemuka rakyat di Martapura, diantaranya Pangeran Surya Mataram, Pangeran Wijaya Kusuma, dan Kiai Patih Guna Wijaya. Dua hari setelah rapat ini diadakan lagi rapat yang merundingkan rencana penyusunan kekuatan di Banua Lima. Disamping itu Pangeran Hidayatullah nampak diminta rakyat sebagai pemimpin yang sah dan sesuai dengan Sultan Adam Al Wasik Billah, bahwa dia sebagai orang yang berhak mendapat tahta kerajaan. Karena itu Pangeran Antasari berusaha keras membantu Pangeran Hidayat untuk menggerakkan rakyat melawan Belanda.137Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi telah memberi kepercayaan kepada Pangeran Antasari untuk menjalin kerjasama dengan Panembahan Muda Datu Aling pemimpin Gerakan Muning di daerah Muning. Untuk daerah Banua Lima yang dipimpin oleh Jalil, Mangkubumi Pangeran Hidayatullah sendiri langsung menanganinya. Jalil, tokoh Balangan yang memimpin rakyat didaerah Banua Lima dalam bulan September 1958 dengan terang-terangan memberontak tidak mau membayar pajak kepada Adipati Danu Raja, kepala daerah di Banua Lima. Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi diperintahkan menangkap Jalil, tetapi Mangkubumi Pangeran Hidayatullah setelah tiba di Amuntai bukan menangkap Jalil, tetapi justru menyusun kekuatan dan memperkuat kedudukan Jalil. Jalil diberi gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja. Sebagai tindak lanjut dari pemberian gelar ini, Mangkubumi mengukuhkan jabatan tersebut dengan memberikan tanda kebesaran kerajaan berupa bendera kuning, payung kuning, sebuah tombak balilit dan sebuah pedang.138 Dengan demikian Jalil telah menjadi pengikut Mangkubumi Pangeran Hidayatullah. Setelah kejadian itu Pangeran Hidayatullah sering pula mengadakan rapat rahasia bersama-sama pemimpin gerakan yang menentang Belanda. Ia juga sering pergi ke daerah pertambangan batubara Belanda di Mangkau dan Kalangan. Kegiatan Pangeran Hidayatullah telah diketahui oleh Belanda berdasarkan laporan dari Akhmad bahkan Gerakan Muning sebenarnya bersumber dari Mangkubumi Pangeran Hidayatullah, dan Sultan Kuning sebagai raja di Muning adalah atas perintah Pangeran Hidayatullah. Pangeran Hidayatullah sebagai pewaris tahta yang sah dan terikat dengan surat wasiat Sultan Adam al Billah telah diikuti Belanda. Sebab taktik itu disamping bersifat tertulis dan rahasia, juga dilakukan secara lisan yang bagi rakyat Banjar keduanya sama kuatnya. Di Masjid Batang Balangan

137 Tamny Ruslan, “Gerakan Muning: Gerakan Sosial di Dalam Perang Banjar”, Tesis pada Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981, hal. 76.

Amuntai ditempatkan pengumuman yang menyebutkan bahwa rakyat Kesultanan Banjar sebagai domba-domba dan sultan sebagai harimau pemeras. Dinyatakan pula hanyalah di Banua Lima sajalah hukum Islam yang berjalan dengan sempurna, sedangkan di lain tempat sudah kabur. Pangeran Hidayatullah dan Surya Mataram dinyatakan sebagai pelindung hukum dan agama, dan agar rakyat mengadu kepada mereka apabila mendapat kesulitan. Pengumuman ini dibubuhi cap Pangeran Singasari, saudara almarhum Sultan Adam Al Wasik Billah dan dibacakan pula oleh Penghulu Abdul Gani di hadapan khalayak ramai yang berkumpul di masjid Amuntai.139Bulan April 1859 adalah bulan yang paling panas suhu politiknya dalam seluruh wilayah kerajaan Banjar. Sultan Tamjidillah bersama pihak Belanda; Pangeran Hidayat, Pangeran Antasari dan rakyat saling beradu siasat untuk memperoleh kemenangan. Hal ini terlihat dari fakta dibawah ini : a) Tanggal 2 April 1859 Sultan Tamjidillah melaporkan situasi kerajaan kepada Residen, bahwa Gerakan Muning bersumber dari Pangeran Hidayatullah yang menjabat sebagai Mangkubumi. b) Tanggal 4 April 1859 atas desakan Sultan Tamjidillah Pangeran Hidayatullah sebagai Mangkubumi pergi ke Banjarmasin menemui Residen dikatakan sehubungan dengan tugasnya ke Banua Lima. c) Tanggal 6 April 1859 Mangkubumi Pangeran Hidayatullah pulang ke Martapura dam menolak usul Residen untuk pergi ke Banua Lima dengan alasan karena saat itu bulan suci Ramadhan, bulan puasa. d) Minggu kedua bulan April 1859 terjadi banyak surat menyurat antara Sultan Tamjidillah dengan Mangkubumi Pangeran Hidayatullah, antara lain tentang penangkapan Pangeran Antasari, Jalil, Datuk Aling, Sultan Kuning dengan anak buahnya : Pangeran Mangku Kesuma Wijaya, Bayan Sampit, Garuntung Manau, Khalifah Rasul, Panglima Juntai di Langit, Garuntung Waluh, Panimba Sagara, Pembelah Batung, Kindue Mui, Kindue Aji dan lain-lain. e) Pada 11 April 1859 sebagai Mangkubumi Pangeran Hidayatullah bersama Pangeran Jaya Pemenang, Pangeran Antasari dan sejumlah anak raja pergi ke Pengaron . Perjalanan ini sangat mencurigakan pihak Belanda. f) Karena kegagalan pihak Belanda untuk memaksa Mangkubumi Pangeran Hidayatullah ke Banua Lima, Residen meminta Qadhi Pangeran Penghulu Mohammad Seman ke Banua Lima. Residen heran ketika mendapat laporan bahwa dalam rombongan itu ikut pula Ratu Syarif 138 A.Gazali Usman, “Pangeran…, op.cit., hal. 6. 139 A.Gazali Usman, ibid., hal. 7.

Husin bersama Ratu Komala Sari permaisuri Sultan Adam almarhum, Ibu dari Pangeran Prabu Anom yang telah dibuang ke Jawa. g) Belanda dengan Sultan Tamjidillah sudah merencanakan penangkapan terhadap Pangeran Hidayatullah tetapi pembicaraan itu bocor dan diberitahukan oleh Pangeran Akhmid adik Sultan Adam (17 April 1859). h) Pada tanggal 20 April 1859 , dua orang cucu Kiai Adipati Anom Dinding Raja menjumpai Pangeran Hidayatullah dirumahnya di Antalangu (Martapura). Mereka kemudian membawa perintah Pangeran Hidayatullah untuk Jalil gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja, yaitu agar penduduk Batang Balangan dan Tabalong segera turun ke Martapura sejumlah kira-kira 2.000 orang. Tetapi mereka tertangkap oleh Belanda. Pangeran Hidayatullah telah menyusun kesatuan kekuatan rakyat untuk mengadakan perlawanan terhadap Belanda secara menyeluruh. Pada bulan April 1859 Pangeran Hidayatullah mengunjungi kembali Muning tempat Gerakan Muning dibawah pimpinan Panembahan Muda Datuk Aling dan Sultan Kuning. Persiapan penyerangan hanya tinggal menunggu perintah saja menunggu waktu yang tepat. Pangeran Hidayatullah melarang mengadakan penyerbuan pada bulan April. Selain itu pangeran Hidayat memperhitungkan kekuatan Belanda dan kekuatan rakyat. Untuk itu perlu diimbangi dengan taktik perang secara menyeluruh. Pada pertengahan bulan April 1859, Sultan Kuning mengutus 4 orang utusan menghadap Pangeran Hidayatullah untuk meminta izin menyerang tambang batu bara Oranje Nassau di Pengaron. Kali ini Pangeran Hidayatullah telah mengijinkan apapun yang akan terjadi. Pihak Belanda telah mendapat informasi bahwa gerakan rakyat akan menyerang tempat-tempat strategis, karena itu Belanda menyiapkan dan memperkuat pos-pos pertahanannya dan minta bantuan dari Jawa. 2. Pemberontakan Banua Lima Banua Lima merupakan sebuah propinsi dari Kerajaan Banjar yang meliputi daerah Amuntai, Alabio, Sungai Banar, Kelua dan Negara yang diperintah oleh seorang yang berpangkat Adipati saat itu dijabat Kiai Adipati Danuraja. Ayah Danuraja adalah seorang kelahiran dan penduduk asli Amuntai, bernama Karim. Karena jasa-jasanya pada kerajaan Karim diberi jabatan sebagai Pembakal dan dikenal sebagai Pembakal Karim. Kemudian Pembakal Karim kawin dengan salah seorang saudara perempuan Nyai Komala Sari, permaisuri Sultan Adam. Nyai Ratu Komala Sari juga penduduk asli Amuntai dan dari kalangan rakyat biasa, karena itulah setelah menjadi permaisuri diberi gelar Nyai di muka namanya.

Kedudukan Pembakal Karim menjadi lebih terhormat setelah menjadi ipar Sultan dan sebagai ipar Sultan, pembakal Karim diberi gelar Kiai Ngabehi Jaya Negara. Puteranya yang bernama Jenal hasil perkawinan Kiai Ngabehi Jaya Negara dengan ipar Sultan kemudian diberi gelar Kiai Tumenggung. Kemudian oleh Sultan kepada Kiai Tumenggung diberi jabatan Adipati untuk daerah Banua Lima yang kemudian bergelar Kiai Adipati Danuraja. Kiai Adipati Danuraja dan Kiai Ngabehi Jaya Negara-lah orang yang paling berkuasa dan memerintah di Banua Lima. Dalam menjalankan pemerintahan kedua orang anak beranak ini berbuat sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya seperti menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang bersalah yang semestinya adalah kewenangan Sultan. Tindakan lain yang menyakitkan hati rakyat Banua Lima adalah perbuatannya mengorganisir perampokan di daerah kebun lada penduduk dan mengorganisir penjualan budak ke kerajaan Pasir dan perampokan di sungai oleh keluarganya. Tindakan sewenang-wenang inilah yang menyebabkan pemnerintahan tidak disenangi rakyat Banua Lima, tetapi rakyat tidak berani melawan karena mereka keluarga Sultan. Yang berani melawan aadalah iparnya sendiri yang bernama Jalil. Dalam bulan Agustus 1854 Jalil melaporkan kejahatan yang dilakukan oleh Kiai Adipati Danuraja kepada Sultan tetapi laporannya tidak mendapat perhatian dari pihak kerajaan. Kebencian Jalil kepada Kiai Adipati Danuraja bukan saja karena Kiai Adipati ini melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tetapi juga karena ayah Jalil dihukum mati oleh Kiai Adipati Danuraja. Pangeran Hidayat juga bermusuhan dengan Kiai Adipati Danuraja karena Pangeran Hidayatullah menuduh Kiai Adipati Danurajalah sebagai penyebab kematian ayahnya Sultan Muda Abdurrahman. Dalam usaha Mangkubumi Pangeran Hidayatullah untuk melemahkan kekuasaan Sultan Tamjidillah di Banua Lima, maka kekuasaan Kiai Adipati Danuraja harus dikeluarkan dari percaturan politik di Banua Lima. Jalil yang pada mulanya diberi gelar oleh Sultan Tamjidillah Tumenggung Macan Negara akhirnya berpihak pada Mangkubumi Pangeran Hidayatullah untuk menyingkirkan Kiai Adipati Danuraja. Jalil bertindak sebagai pelaksana dari kekuasaan Mangkubumi di Banua Lima dan menyusun kekuatan sebagai usaha menyingkirkan Kiai Adipati Danuraja. Dalam bulan September 1858 Kiai Adipati Danuraja melakukan penarikan pajak atau uang kepala kepada penduduk Batang Balangan. Dengan dipimpin oleh Jalil yang bergelar Tumenggung Macan Negara, rakyat menolak membayar uang kepala tersebut. Kiai Adipati melaporkannya kepada Sultan dan Sultan memerintahkan agar Jalil menghadap Sultan di Banjarmasin. Jalil tidak datang meskipun dua kali dipanggil Sultan. Wakil Kiai Adipati adalah Tumenggung Ngebehi Jaya Negara mengancam akan mengambil tindakan kekerasan kalau Jalil tetap menolak. Ancaman itupun gagal.

Salah seorang penduduk Banua Lima yang bernama Kuncir melaporkan kepada Sultan untuk menyanggupkan diri untuk melakukan tindakan membantu kerajaan menangkap Jalil. Kuncir beserta enam orang kawannya berangkat ke Batang Balangan untuk menangkap Jalil. Kiai Adipati berangkat dengan 2000 orang pasukannya untuk menghukum perbuatan Jalil yang melawan dan memberontak pada Kerajaan. Tindakan Kiai Adipati ini dicegah oleh Residen di Banjarmasin karena menyalahi Perjanjian tahun 1828. Dalam Perjanjian itu disebutkan bahwa pemberontakan dalam negeri adalah kewenangan Belanda untuk menumpasnya. Perintah residen untuk menghentikan ekspedisi menumpas Jalil ini diterima saat dia akan menyerang Batang Balangan. Kiai Adipati tunduk pada perintah Residen dengan penuh kejengkelan dan dia kembali ke Banjarmasin. Dalam masalah ini terlihat bahwa rakyat berpihak pada Jalil Tumenggung Macan Negara. Seluruh rakyat mengakui Mangkubumi Pangeran Hidayatullah dan Pangeran Surya Mataram sebagai pelindung mereka dan sebagai pelindung hukum dan agama. Pengakuan ini diumumkan oleh Penghulu Amuntai Abdul Gani, di muka masjid Amuntai. Situasi politik di Banua Lima sangat mengkhawatirkan apalagi setelah Kiai Adipati Danuraja pergi ke Banjarmasin. Terjadi kekosongan pemerintahan, tetapi situasi tetap tenang karena Jalil Tumenggung Macan Negara dengan pasukannya bertindak memelihara keamanan sebagai pelaksana Mangkubumi Pangeran Hidayatullah. Melihat situasi yang buruk ini. Mangkubumi Pangeran Hidayatullah melaksanakan perintah Sultan dan pergi ke Amuntai. Sesampainya di Amuntai Mangkubumi bermalam di rumah Jalil dan menerima pengaduan rakyat khususnya tindakan dan perbuatan Kiai Adipati Danuraja. Kebencian rakyat terhadap Kiai Adipati yang pro Sultan mempermudah Mangkubumi untuk memperkuat pengaruh dan memperoleh pengikut. Tindakan yang dilakukan Mangkubumi sesuai dengan perintah Sultan untuk mengamankan situasi yang buruk ialah dengan memberi kepercayaan kepada Jalil Tumenggung Macan Negara dengan gelar dan pangkat Kiai Adipati Anom Dinding Raja, diberi atribut Mantri berupa sebuah pedang dan tombak “balilit”. Selanjutnya diperkuat dengan surat perintah agar ia bertindak atas nama Mangkubumi serta diberi sebuah cap Mangkubumi. Setelah selesai melantik Kiai Adipati yang baru, Mangkubumi kembali ke Martapura serta melaporkannya kepada Sultan. Situasi yang sudah berjalan aman tenteram dan tertib menjadi terganggu karena sikap dan keputusan Sultan yang bertentangan dengan keinginan dan aspirasi rakyat. Pada tanggal 28 Oktober 1858 Sultan mengangkat saudaranya Pangeran Aria Kesuma sebagai Kepala Banua Lima yang baru untuk menjalankan kekuasaan eksekutif dibawah Mangkubumi. Pengangkatan ini tidak sepengetahuan Mangkubumi, dan sikap ini dilakukan Sultan agar adiknya dapat mengawasi tindak

tanduk Mangkubumi.Untuk mendiskreditkan peranan dan kekuasaan Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja, pada tanggal 26 Januari 1859 Sultan mengangkat Danuraja sebagai Kepala Sungai Banar, dan anaknya Tumenggung Jaya Negara sebagai Kepala Sungai Tabalong Kanan dan Kiri. Semua pengangkatan ini tidak setahu dan seizin Mangkubumi. Pengangkatan ini bertentangan dengan ketentuan hak eksekutif Mangkubumi serta bertentangan dengan aspirasi rakyat yang menginginkan hilangnya pengaruh Danuraja dan di Banua Lima. Akibatnya Kiai Adipati yang baru, diangkat Sultan serta Danuraja tidak dapat menjalankan tugasnya dan tidak berani menduduki posnya yang baru, maka untuk daerah Banua Lima tidak terdapat penguasa eksekutif yang definitif sebab Kiai Adipati Anom Dinding Raja (Jalil) hanya pejabat yang mendapat restu Mangkubumi dan menjalankan kekuasaan atas nama Mangkubumi pula. Pada pertengahan bulan Maret 1859, penduduk daerah Para sampai Belimbing, Balangan dan Tabalong mengakui kekuasaan Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja yang bertindak atas nama Mangkubumi. Situasi ini menunjukkan bahwa pengaruh Mangkubumi Pangeran Hidayat sangat besar, sedangkan pengaruh Sultan Tamjidillah tidak ada sama sekali. Sultan kehilangan kewibawaannya dan hal ini berarti suatu sikap rakyat menentang atau anti Sultan yang diangkat Belanda. Suasana ini akan segera berubah menjadi sikap anti Belanda, tetapi Belanda tidak menginsafinya. Ketika kapal perang Arjuna pada tanggal 3 Februari 1859 dari Batavia tiba di Banjarmasin dengan membawa pasukan tambahan, residen berpendapat bahwa tambahan kekuatan ini belum diperlukan sebab tidak ada gejala yang menunjukkan keresahan rakyat apalagi sikap pemberontakan. Seorang kaki tangan Sultan dari daerah Muning, yaitu Kiai Gangga Suta memberi informasi kepada Sultan bahwa perkembangan politik lebih hangat dan situasi lebih buruk pada bulan Februari 1859. Dari dua orang cucunya Kiai Gangga Suta memperoleh informasi bahwa Ratu Komala Sari dan anak-anaknya telah menyerahkan kekuasaan kepada pewarisnya Mangkubumi Pangeran Hidayat, sesuai dengan Surat wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah. Setelah penyerahan seluruh Kerajaan itu, Mangkubumi Pangeran Hidayatullah mengadakan rapat-rapat kerajaan yang dihadiri oleh pejabat-pejabat kerajaan antara lain Pengeran Suria Mataram dan Pangeran Wiria Kesuma. Rapat ini bersifat rahasia. Rapat rahasia itu menghasilkan keputusan untuk menentukan sikap bersama untuk menghadapi kedatangan kapal perang Arjuna. Untuk menambah kekuatan dalam menghadapi situasi yang memburuk itu Mangkubumi Pangeran Hidayatullah menugaskan kepada Pangeran Suria Mataram untuk membantu Jalil dan mempersenjatainya dan mengirimkan sejumlah senapan dan meriam ke Amuntai. Untuk membuktikan situasi ini Sultan pergi ke Martapura ibukota Kerajaan. Sultan memperhatikan sikap rakyat terhadap Sultan, bahwa kedatangan Sultan tidak mendapat sambutan sebagaimana layaknya dan tidak ada ucapan salam untuk Sultan. Pasukan perahu penyambut Sultan

pun tidak tampak. Begitulah situasi politik yang makin panas mulai pertengahan bulan Februari 1859.

KELUARGA PANEMBAHAN ALING ( DATU ALING ) Berasal dari kampung Pematang Kumbayau dan setelah gerakan perlawanan berkembang kampung tersebut dinamai Tambai Mekkah disekitar Lawahan sekarang didaerah Muning ALING GELAR PANEMBAHAN MUDA SAMBANG (Sultan Kuning) NURAMIN (Ratu Keramat) KHALIFAH RASUL USANG (Kindu Mui) DULASA (PGR. SurianataSURANTI (Puteri Junjung Buih) Catatan : 1. Saranti (Puteri Junjung Buih) dikawinkan dengan Gusti Muhammad Said (in absensia) anak Pangeran Antasari setelah cerai dengan Dulasa. 2. Kumbayau dinamai Tambai Mekkah atau Serambi Mekkah.

3. Pangeran Antasari dan Kerajaan Muning Pangeran Antasari adalah seorang putera hasil perkawinan antara Pangeran Masohut dengan Gusti Hadijah puteri Sultan Suleman. Kakeknya adalah Pangeran Amir yang dibuang ke Srilangka akibat dari pertentangan antara Pangeran Amir yang ingin mengambil hak atas tahta yang sah dengan pihak Sultan Nata Alam. Dengan bantuan Belanda, Pangeran Amir dikalahkan dan mengalami nasib dalam pembuangan ke Srilangka (1787). Kematian Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah yang bergelar Ratu Anom (1759-1761) pada saat Pangeran Amir salah seorang puteranya masih belum dewasa. Pangeran Amir berserta saudara-saudaranya Pangeran Abdullah dan Pangeran Rahmat ditinggalkan orang tuanya dalam status belum dewasa. Sesuai dengan tata aturan kerajaan saat itu pemerintahan dipegang oleh Wali Sultan oleh pamannya Pangeran Nata Alam. Ambisi untuk merebut kekuasaan dari keturunan yang sah menyebabkan ketiga bersaudara putera-putera Sultan Muhammad Aliuddin tersingkir. Untuk merukunkan kedua pihak keluarga ini dilakukan oleh Sultan Suleman dengan cara mengawinkan puterinya dengan Pangeran Masohut anak dari Pangeran Amir. Pangeran Masohut juga dijadikan anggota dari Dewan Mahkota yang berfungsi sebagai Dewan Penasihat terhadap Sultan. Disamping itu juga Pangeran Masohut diikut sertakan dalam berbagai kegiatan politik seperti ikut menanda tangani beberapa perjanjian politik dengan pihak Belanda. Selanjutnya Sultan Suleman mengawinkan cucunya Sultan Muda Abdurrahman dengan Ratu Antasari adik dari Pangeran Antasari. Sultan Muda Abdurrahman adalah putera mahkota, calon sultan kalau nanti Sultan Adam meninggal. Seandainya Ratu Antasari ini panjang umurnya, maka generasi yang sah dari keturunan Sultan Kuning atau Sultan Hamidullah akan berlanjut kembali, tetapi kenyataannya berbeda karena Ratu Antasari lebih dahulu meninggal sebelum memberi keturunan. Pangeran Antasari tinggal di kampung Antasan Senor Martapura. Dia adalah seorang sederhana yang tidak terpandang sebagai layaknya seorang bangsawan. Sebagai bangsawan yang tidak dikenal dia hanya memiliki tanah lungguh (apanage) di daerah Mangkauk sampai daerah Wilah dekat Rantau yang

berpenghasilan hanya f.400 setahun. Penghasilan ini tidak mencukupi keluarganya sebagaimana seorang bangsawan saat itu. Ia dianggap sebagai orang yang tidak mempunyai kemampuan apa-apa tanpa penonjolan sifat-sifat yang menunjukkan ia seorang pemimpin, hidup terlupakan ditengah-tengah rakyat biasa dan saat itu telah berumur sekitar 50 tahun. Tetapi pada saat yang paling menentukan,saat situasi sewenang-wenang, campur tangan Belanda yang menodai tradisi, serta masuknya budaya barat yang merusak norma-norma agama Islam, ternyata Pangeran Antasari adalah seorang tokoh yang paling diharapkan. Dia ternyata seorang ahli siasat dan strategi, kecerdasan otak yang tinggi dan memiliki keberanian yang tinggi dan memiliki keberanian yang mengagumkan. Gerakan Muning yang muncul kemudian erat sekali dengan kepemimpinannya dan Pangeran Antasari pula yang memberi semangat patriotisme untuk mengusir penjajah Belanda yang mencampuri urusan dalam Kerajaan Banjar. Gerakan Muning muncul di daerah Banua Ampat di kampung Kumbayau dekat Lawahan sekarang. Daerah Muning terdapat sepanjang Sungai Muning dan induk sungainya bermuara di Sungai Negara atau Sungai Bahan. Sungai Tapin yang ada sekarang saat itu belum dikenal. Selain Banua Lima, maka daerah Banua Ampat ini merupakan gudang padi Kerajaan Banjar. Daerah ini, merupakan daerah rawa daerah aliran pasang surut. Rakyatnya hidup dari hasil sawah disamping mencari ikan air tawar. Daerah Muning pada mulanya adalah tanah lungguh apanase yang dimiliki Pangeran Prabu Anom putera Sultan Adam tetapi setelah Pangeran ini dibuang ke Jawa, daerah Muning dirampas oleh Sultan Tamjidillah. Di daerah yang berawa-rawa inilah terletak kampung Kumbayau yang saat itu hanya terdiri kurang lebih 23 buah rumah. Disalah sebuah rumah tersebut tinggalah seorang tua yang bernama Aling. Pada masa mudanya Aling merupakan perampok sungai yang paling ditakuti. Namun sekarang dia telah tobat, menjalankan amal kebaikan dan menjadi seorang yang saleh dan taat pada ajaran agama Islam. Akhirnya dia dikenal karena kesalehannya. Ketika Belanda melantik Pangeran Tamjidillah menjadi Sultan kerajaan, Pangeran Antasari meminta kepada Aling yang saleh itu untuk melakukan tapa

dan mohon kepada Allah SWT agar diberi petunjuk apa yang akan terjadi dan bagaimana harus berbuat menghadapi Kerajaan yang tidak menentu itu. Sejak itu Aling melakukan tapa dengan berpuasa, berzikir, dan shalat terus menerus agar diberi petunjuk oleh Allah Yang Maha Kuasa, selama 9 bulan, 9 hari. Khalwat atau tapa ini dimulai sejak akhir bulan April 1858 dan berakhir pada awal Februari 1859. Aling dalam melakukan shalat dan zikir tersebut dengan menggunakan 5 buah mata uang yang sama besarnya dan nilainya dan dipindah-pindahkannya antara kedua tangannya berganti-ganti. Pada 10 Rajab 1275 Hijriah atau 2 Februari 1859 Aling menerima petunjuk dengan mendengar suara yang tidak diketahui dari mana datangnya. Ceritera tentang Aling diinformasikan oleh anaknya Sambang kepada Residen J.J. Meijer yang waktu itu menjadi Residen di Banjarmasin. Suara itu berbunyi dalam bahasa Banjar sebagai berikut : “Ikam nang baamal dengan kesukaan aku, akan parmintaan ikam mandapat nagri dan pagustianikam batatap, kardjaakan, barbunyian, mau raja-raja gaib manolong ikam, sakira-kira jadi salamat nagri dan rajapun tatap. Tatapi Pangeran Antasari ikam aturi ka Muning”.140 Dalam bahasa Indonesia berarti : “Engkau yang melakukan amalan zikir, Shalat serta puasa dengan kesukaan atau izinku, akan segala permintaan engkau untuk mendapat negeri dan raja-raja yang bertahta, bunyikanlah bunyi-bunyian. Anakmu yang bisa menari gandut, suruh menarikan gandut dilaksanakan, maka raja-raja gaib akan menolong kamu, sehingga menjadi selamatlah negeri, dan rajapun akan duduk di atas tahta. Tetapi Pangeran Antasari kamu mohon datang ke Muning”. 141 140 J.J. Meijer, Voor Beratib Jaren te Bandjermasin, Iets Over Panembahan Moeda, Sultan Kuning en Goesti Kasran, Figuren Uit Den Bandjermasinchen Opstand 1859, I.G. Tijrib I, 1899, hal. 66-67. 141 M. Idwar Saleh, Pangeran Antasari dan Gerakan Muning, dalam Kalimantan Scientiae, No. 17 Th. VII, Januari 1988, hal. 29.

Perintah dari suara halus itupun segera dilaksanakan. Bunyi-bunyian dengan tarian gandut dilaksanakan pula. Pada tanggal 13 Rajab 1275 atau 17 Pebdruari 1859, anak Aling yang perempuan bernama Saranti kesurupan. Dalam keadaan kesurupan itu Saranti mengaku sebagai Puteri Junjung Buih, yaitu Ratu Mitos dalam periode Negara Dipa. Dia mengeluarkan suara : “Apakah ayahnya ingin anaknya selamat atau mati. Kalau ayahnya ingin supaya anaknya selamat, kawinkanlah dia dengan Dulasa, sebab dia akan dijadikan Ratu Junjung Buih dan suaminya akan menjadi Pangeran Suryanata”. Puteri Junjung Buih dan Pangeran Suryanata adalah pasangan Raja dan Ratu pada periode Negara Dipa, cakal bakal dari raja-raja Banjar. Perintah ini segera dilaksanakan. Saranti dikawinkan dengan Dulasa dan dijadikanlah sebagai Puteri Junjung Buih dan suaminya menjadi Pangeran Suryanata. Maka terbentuklah “Kerajaan Muning”. Selanjutnya Ratu mengorganisir pemerintahan “Kerajaan Muning”. Ayahnya Aling diangkat dengan Gelar Panambahan Muda, kakaknya yang paling tua yang bernama Sambang mendapat gelar Sultan Kuning. Sultan Kuning adalah gelar dari Sultan Hamidullah. Raja Banjar abad ke- 17 dan periode Sultan ini dikenal sebagai masa yang paling aman, dan kemakmuran meningkat, disamping itu Sultan Kuning adalah nenek moyang garis keturunan yang sah dalam tradisi raja-raja Banjar, dan Muning dari Pangeran Antasari. Saudara perempuan Saranti yang tertua bernama Nuriman diberi gelar Ratu Keramat sedangkan suami Nuriman diberi gelar Khalifah Rasul. Anak laki-laki Aling yang kedua bernama Usang diberi gelar Kindu Mui, yaitu nama salah seorang Mantri yang terkenal dalam pemerintahan Ratu Anum dalam Keraton Negara Daha. Saudara sepupunya yang laki-laki diberi gelar Pangeran Mangkubumi Kesuma Wijaya, sedangkan sepupunya yang perempuan diberi gelar Siti Fatimah. Ratu Puteri Junjung Buih juga mengangkat empat orang Mantri baru dengan gelar-gelar yang dikenal pada masa Keraton Negara Daha, Pangaruntun Manau, Pangaruntun Waluh, Panimba Sagara dan Pambalah Batung. Selain itu ada lagi Mantri yang bergelar : Mindu Aji, Kindu Sara dan Bayan Sampit.

Sebagai Panglima ditunjuk Panglima Sijuntai Langit dan wakilnya Siti Fatimah. Kemudian desa Kumbayau diganti menjadi Tambai Mekkah atau Serambi Mekkah. Setelah aparat kerajaan terbentuk dan semua Mantri sudah lengkap dari “Kerajaan Muning”, maka Panambahan Datu Aling mengibarkan dua buah bendera kuning dan memakai sebuah payung kuning kebesaran. Panambahan Muda Datu Aling dikenal sebagai orang yang seringkali dimasuki muakal dan pengikutnya menyebutnya sebagai “Raja Keramat”. Datu Aling telah dikirim Tuhan untuk menyelamatkan Kerajaan Banjar dari ketidakadilan dan kemungkaran, dan akan menyerahkan tahta kerajaan Banjar kepada yang berhak. Tugas ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan. Setelah tugas itu selesai maka semua unsur pejabat kerajaan yang telah dibentuk tidak berfungsi lagi dan mereka kembali menjadi orang Kumbayau seperti semula. Dalam proses penyerahan tahta ini menurut Datu Aling, Orang Belanda tidak perlu dibunuh sebab mereka nantinya akan keluar dari Kerajaan Banjar dengan sendirinya. Keluarga “kerajaan” ini memang memperlihatkan kesaktiannya, sehingga dengan cepat dikenal oleh seluruh desa dan bahkan desa-desa yang jauhpun ikut mengatur sembah ke Kumbayau. Ratu Keramat mengancam kepada mereka yang tidak mau tunduk kepada perintah “Kerajaan” akan ditimpa penyakit kuning dan marabahaya, terutama penyakit kena wisa. Tuhan telah memberi kekuatan pada Datu Aling, sehingga dapat menguasai hidup dan mati orang, dan bagi mereka yang menjadi pengikutnya akan menjadi kebal tubuhnya. Begitu pula Tuhan memberikan tenaga gaib kepada Puteri Junjung Buih yang dapat menghidupkan kembali orang yang mati dengan menyentuh jakunnya. Orang yang telah dihidupkan kembali ini adalan Muna, Andin, Lanting, dan Belakup. Untuk melengkapi sarana ibadah, Datu Aling yang juga bergelar Raja Keramat memerintahkan mencari sebidang tanah untuk mendirikan sebuah masjid. Tanah yang telah dipilih untuk dijadikan lokasi masjid itu adalah sangat suci dan dapat dijadikan untuk keperluan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, umpama dijadikan jimat. Pembukaan masjid akan dilakukan pada tanggal 1 Ramadhan atau 04 April 1859 dan akan diresmikan oleh Raja Keramat sendiri.

Berita tentang Kerajaan Muning ini tersebar luas dalam waktu yang singkat dan hampir semua desa dalam daerah Banua Ampat bahkan Di luar Banua Ampat juga mengakui kekuasaan Kerajaan Muning, antara lain : Banua Gadung, Banua Atas, Rantau, Banua Padang, Batang Hulu, Kandangan, Jambu, Amandit, Bamban dan Pangambau. Daerah-daerah ini memberi upeti kepada Kerajaan Muning dan mengatur sembah kepada Raja Keramat. Raja Keramat melarang kepada semua rakyat membayar pajak kepada Sultan Tamjid. Dalam tahun 1858 hasil padi dari pertanian rakyat sangat baik, sehingga rakyat merasa kehidupannya tenteram tidak terganggu dengan masalah makan. Saat itu harga beras juga murah hanya f.4 untuk 100 gantang dan satu gantang garam bisa ditukar dengan lima gantang beras. Dengan demikian tentang masalah kehidupan rakyat tidak terganggu khususnya di daerah Muning dan sekitarnya, akan tetapi rasa tidak puas terhadap pemerintahan Sultan Tamjid semakin meningkat dan dalam diri rakyat timbul gejala untuk memberontak. Situasi seperti ini diketahui oleh Residen dan Residen pada 2 April 1859 mengutus jaksa kepala Pangeran Suryawinata dan Penghulu Kepala Pangeran Muhammad Seman pergi ke Muning untuk mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi. Utusan ini diikuti oleh 120 orang pengikut dan beberapa diantaranya orang Haji. Sultan Kuning menunggu tamunya 700 orang pengikut sebagian besar dengan senjata terhunus. Kedua Pangeran utusan Residen Belanda itu harus merelakan kedua pengawalnya yang membawa tombak untuk menyembah kepada Sultan Kuning. Kemudian terjadi dialog antara Sultan Kuning dengan Pangeran Suryawinata, Sultan Kuning berkata : “Apakah kalian orang Eropah (Orang kafir) dan apa tujuan kesini, tujuan baik atau tujuan jahat?” Kedua utusan Residen itu menjawab bahwa mereka Orang Islam dan tujuan kesini untuk menemui Panambahan Muda Datu Aling. Sultan Kuning mengantarkan utusan ke tempat tinggal Panambahan Muda Datu Aling.di tengah perjalanan terjadilah insiden kecil. Wakil Panglima pasukan Kerajaan Muning Siti Fatimah mencoba merampas senapan pengawal utusan, terjadilah pergumulan perebutan senjata itu.

Pangeran Suryawinata sudah mencabut keris, untung akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Pengikut Panambahan Datu Aling makin bertambah besar dan bertambah kuat karena semua rakyat datang mengatur sembah kepadanya. Dulasa yang bergelar Pangeran Suryanata setiap hari menerima sembah dari seluruh rakyat yang datang. Dulasa suami Saranti atau suami Puteri Junjung Buih, merasa dirinya tidak pantas mendapat peghormatan tinggi dari semua orang, dia adalah orang desa yang terbiasa sebagai orang kecil. Perasaan ini pada suatu hari mencapai puncaknya dan akhirnya dia lari dari lingkungan yang penuh penghormatan lari ke daerah tambang batu bara Oranje Nassau di Pengaron. Kalau kita memperhatikan unsur-unsur yang mendominasi gerakan Muning ini maka jelas bahwa Gerakan Muning ini termasuk Gerakan Nativistis. Unsur-unsur nativisme ini dapat diketahui dari hal-hal berikut : a. Gerakan ini berusaha untuk memperbaiki adat lama kerajaan dan segala kebiasaan sebagai kebudayaan kerajaan asal Banjar. b. Menghapuskan segala dominasi Barat yang masuk, baik politis, ekonomis, dan kultural. c. Pemerintahan harus dipegang oleh dinasti lama, dan diberikan kepada keturunan yang berhak. d. Pemerintahan yang sekarang dipandang sebagai pemerintah dominasi Belanda. Gerakan ini sangat diwarnai oleh unsur-unsur magis, pemujaan nenek moyang, kultus kekebalan dan sebagainya. Gerakan ini juga bersifat messianistis, karena Datu Aling sebagai orang yang diutus Tuhan bertugas untuk memperbaiki ketidak adilan. Akan tetapi Datu Aling bukanlah messias yang ditunggu atau sebagai Ratu Adil yang dinanti-nantikan. Keinginan seperti suasana dinasti lama rupanya berhubungan langsung dengan harapan, keadilan, keamanan, dan kemakmuran seperti terdapat dalam periode Sultan Kuning dalam abad ke- 17. Unsur-unsur agama Islam juga mendominasi dalam Faham yang timbul dari gerakan ini, seperti pergantian nama Kumbayau dengan Tambai Mekkah atau Serambi Mekkah. Nama Serambi Mekkah mengandung anggapan bahwa desa ini adalah desa yang suci. Pimpinan gerakan ini adalah Datu Aling yang dikenal

sebagai orang saleh, melakukan ibadah Shalat, puasa, dan berzikir dan memimpin kegiatan di masjid yang dibangunnya. Ajaran Islam yang mempengaruhinya adalah ajaran bahwa perang menghadapi Orang Belanda adalah perang melawan Orang kafir dan mati dalam perang itu adalah mati syahid. Mati syahid adalah sorga balasannya dan perangnya adalah perang sabil. Jadi Gerakan Muning ini ada dua faktor yang mempengaruhinya yaitu : a. Faktor Mitos yang bersifat historis-legendaris dan b. Faktor agama Islam yang keduanya saling mengisi. Suatu petunjuk dari suara gaib memberitahu kepada Datu Aling bahwa Datu Aling harus memohon kepada Pangeran Antasari untuk datang ke Muning. Berita ini disampaikan Lurah Kitting kepada Pangeran Antasari pada sekitar bulan Maret 1859, meskipun tidak jelas apakah Lurah Kitting utusan dari Datu Aling. Situasi yang menghangat ini akhirnya Residen memerintahkan kepada Sultan dan Mangkubumi Nata Pangeran Hidayat untuk memeriksa soal Muning. Mangkubumi Nata Pangeran Hidayat mengutus Pangeran Antasari, Pangeran Jantera Kusuma, Pangeran Syarif Umar beserta 10 orang pengikutnya ke Muning. Ketika rombongan sampai di Tambai Mekkah terjadilah pembicaraan empat mata antara Pangeran Antasari dengan Panambahan Muda Datu Aling. Dalam pembicaraan itu Pangeran Antasari akan mengawinkan anaknya Gusti Muhammad Said dengan Saranti puteri Datu Aling, inkarnasi Puteri Junjung Buih dengan mahar 4 ringgit. Perkawinan itu terjadi tanpa kehadiran Gusti Muhammad Said. Dengan terjadinya perkawinan ini, resmilah Datuk Aling dan keluarganya masuk keluarga raja-raja Banjar dan tak seorangpun petugas Sultan berani untuk menangkapnya. Pengaruh dari hak legitimasi kerajaan ini sangat besar dan sangat ditakuti oleh rakyat biasa. Dengan Muning sebagai pusat kegiatan dan pengumpulan kekuatan, Pangeran Antasari bekerjasama dengan Tumenggung Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja yang merupakan wakil Mangkubumi Pangeran Hidayat di Banua Lima pengaruhnya sangat luas. Penduduk Tanah Laut dan Tumenggung Surapati dari Dusun Atas, serta kepala-kepala dusun yang berpengaruh memperkuat kesatuan dan persiapan untuk suatu perang besar.

Anak buah Pangeran Antasari dan Tumenggung Jalil mengusir semua pegawai Sultan yang menduduki posisi tempat penerimaan pajak dan cukai di Martapura, serta menahan pengiriman beras dan makanan lainnya ke Banjarmasin, Pangeran Antasari kemudian memaklumkan kepada semua rakyat bahwa pajak dipungut atas nama Mangkubumi Nata Pangeran Hidayat. Pangeran Hidayat memerintah atas wasiat Sultan Adam dan sebagai Kepala Agama. Ketika Pangeran Antasari dan Panambahan Muda Datu Aling bertemu kembali di Tambarangan 30 hari kemudian, Pangeran Antasari berkeyakinan bahwa tanpa perkawinan politikpun sebetulnya rencana perang besar sudah matang dan akan segera meletus. Pangeran Antasari telah menjadikan Gerakan Muning yang mulanya sebagai gerakan lokal di Banua Ampat menjadi sebuah gerakan regional di daerah kekuasaan Sultan dan daerah yang dikuasai Belanda. Gerakan Muning ternyata dapat mengobarkan nyala pemberontakan di seluruh daerah Kerajaan dengan Pangeran Antasari sebagai pimpinan tertinggi dari semua kegiatan menghadapi Belanda yang mendukung pemerintahan Sultan. Pada tanggal 6 April 1859 Mangkubumi mendapat surat dari Sultan dengan cap dan tandatangan Sultan Tamjid. Surat itu bersifat perintah kepada Kiai Bagus dan Kiai Kartawinata agar pengikutnya lebih banyak membuat kekacauan di Muning seperti yang ia lakukan beserta Kiai Dipati melakukan sebelumnya. Segala kekacauan yang timbul sebagai rekayasa Sultan itu, seakan-akan Mangkubumi sebagai penyebabnya. Dalam bulan Maret 1859 sebetulnya Sultan sudah panik dengan siasatnya. Atas nasihat Residen Sultan disarankan untuk menempati istananya di Keraton Bumi Selamat di Martapura, agar dia berada di tengah-tengah rakyatnya dan mengetahui keadaan yang sebenarnya. Sebelum berangkat ke Martapura Sultan meminta kepada Residen bantuan persenjataan sesuai dengan perjanjian tahun 1826 berupa : 2 pucuk meriam, peluru selengkapnya, 40 senapan, 4 tong mesiu serta sebuah kapal jaga di muka keraton di Martapura. Semua permintaan itu ditolak Residen, karena dianggap belum perlu, dan juga tidak dengan cara demonstratif memusuhi rakyatnya sendiri. Selama sepuluh hari di Martapura, Sultan kelihatan bertambah panik. Di muka istana diperkuatnya dengan 500 pasukan bersenjata dan dipasangnya sebuah

meriam. Untuk menenangkan pikirannya dia menghabiskan beberapa peti cognac sehingga raja peminum itu makin dibenci rakyatnya yang taat pada ajaran agama Islam. Selama di Martapura Sultan memanggil Pangeran Antasari dan mempertanggungjawabkan missinya ke Muning, dengan ancaman hukuman berat kalau tidak diindahkan. Perintah itu tidak dihiraukan Pangeran Antasari. Selanjutnya Sultan memerintahkan agar Mangkubumi berangkat ke Muning dan menentramkan keadaan. Pada tanggal 4 April 1859 Mangkubumi berangkat ke Banjarmasin dan melaporkan pada Residen bahwa tugas ke Muning tidak dapat dilaksanakan, berhubung bulan puasa. Dalam bulan suci Ramadhan ini orang hanya mengkhususkan beribadah menjalankan puasa dan menghindarkan diri dari pekerajaan dunia yang tidak berguna. Akibatnya usaha untuk mengamankan Banua Lima dan Banua Ampat gagal. Sementara itu di Banua Lima dan Banua Ampat terjadi pengumpulan kekuatan dan kebencian terhadap Belanda sudah mencapai puncaknya. Sementara Mangkubumi di Banjarmasin, pada tanggal 4 April1859 itu, adik Sultan Pangeran Adipati Aria Kasuma datang membawa surat Sultan memohon bantuan dengan dasar Pasal 13 Kontrak 1826. Ini adalah permintaan yang kedua kalinya. Permintaan yang kedua ini diajukan Sultan dengan dasar laporan dari Kiai Gangga Suta tentang rencana penyerbuan terhadap tambang batu bara Oranje Nassau oleh Pangeran Antasari dengan kekuatan 3.000 orang prajurit. Bila Pengaron jatuh serbuan diarahkan ke Martapura. Permintaan inipun tidak disetujui Residen. Residen hanya memberi nasihat pada Sultan agar kembali ke Banjarmasin, sebab di Martapura bagi Sultan tidak aman, Permintaan bantuan ini tetap tidak dikabulkan Belanda, hanya Residen meminta nasihat pada Mangkubumi bagaimana mangatasi keadaan yang gawat ini. Pada tanggal 6 April 1859 Mangkubumi memberi jawaban pada Residen tentang usaha yang harus ditempuh untuk mengatasi keadaan yaitu, jika : a. Mangkubumi diperintah dari Residen untuk menyelidiki kekacauan, b. Mangkubumi dapat memberi jaminan kepada rakyat Martapura dan seluruh kerajaan, bahwa segala keluhan dan keberatan-keberatan mereka akan

didengarkan serta keinginan-keinginan mereka dipertimbangkan dengan adil dan bijaksana. c. Dari Sultan ia mendapat pernyataan yang tuntas bahwa hanya Mangkubumi semata yang bertanggung jawab atas kekuasaan eksekutif, diperkuat dengan persetujuan dan tanda tangan Residen. 142 Situasi dalam bulan April 1859 merupakan kondisi politik yang makin memanas, gambaran suasana perang sudah diambang pintu, hanya menunggu saat yang tepat. Keadaan wilayah sangat kritis. Tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin rakyat menunjukkan gejala kewaspadaannya yang cukup tinggi. Tumenggung Surapati tokoh pimpinan Dusun Atas dari kelompok Dayak, Pangeran Kasuma yang diangkat menjadi Sultan Kerajaan Pasir, rakyat Marabahan memihak pada gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Pangeran Antasari. Pengikut Pangeran Antasari semakin hari semakin bertambah besar dan menjadi 6.000 orang banyaknya. Pangeran Ahmid saudara Sultan Adam dan kakek dari Pangeran Hidayatullah juga merupakan tokoh yang sangat menentang Sultan Tamjidillah. Pangeran ini dengan tergesa-gesa pergi dari Banjarmasin ke Martapura memberi kabar bahwa Belanda akan menangkap Mangkubumi bila dia ke Banjarmasin. Dengan berita ini Mangkubumi tidak pergi ke Banjarmasin hanya menulis surat pada Residen bahwa dia keberatan pergi ke Banua Lima untuk menyelesaikan kekacauan di sana. Surat itu ditulisnya pada tanggal 18 April 1859. Pada tanggal 18 April 1859 Pangeran Aminullah bertemu dengan Residen dan Pangeran ini berhasil meyakinkan Residen bahwa situasi dapat diselesaikan asal Residen mengirim dia ke Martapura untuk menyelesaikannya. Salah satu cara yang akan dilakukan Pangeran Aminullah, membujuk para pimpinan-pimpinan dan tetuha-tetuha rakyat dengan hadiah-hadiah asal Residen bersedia memberinya uang sebesar F.5.000,- Uang sebesar itu akan digunakan untuk menyenangkan hati para tetuha masyarakat itu, agar mereka dapat ditarik berpihak pada Sultan. Residen juga menugaskan pada Pangeran Aminullah agar Pangeran ini berusaha menangkap Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja. Tugas ini disampaikan oleh

142 M. Idwar Saleh, “Papper…, op.cit., hal. 43.

Commies van Volden. Selanjutnya Pangeran Aminullah memberi nasihat pada Commies van Volden sebagai berikut : a. Bahwa seluruh lapisan rakyat membenci pada Sultan yang peminum dan pemabuk itu. b. Ia menginginkan dikirimkannya utusan ke Muning untuk menghalangi usaha Datu Aling memperbesar pengikutnya. c. Ia sangat tidak setuju kalau jaksa sebagai pegawai Belanda dikirim kesana, karena hal itu berarti campur tangan Belanda terhadap urusan Kerajaan. d. Pangeran juga menasihatkan agar Residen meminta bantuan serdadu ke Jawa sebab dalam bulan Mei atau April mungkin akan terjadi pemberontakan besar untuk menurunkan Sultan Tamjidillah, serta mengangkat Pangeran Hidayat sebagai penggantinya.143 Pada tanggal 20 April 1859 Pangeran Aminullah ke Martapura melaksanakan tugas yang dibebankan Residen kepadanya. Tetapi setelah sampai di Martapura Pangeran ini bukan menjalankan tugas yang dibebankan Residen, melainkan menyelesaikan rencana terakhir rencana pemberontakan besar dan pemusnahan tambang batu bara Kalangan. Pada tanggal yang sama di Banjar tertangkap dua orang cucu Kiai Adipati Anom Dinding Raja. Kedua orang ini telah menjumpai Mangkubumi di rumahnya di Antalanggu. Mereka menerima surat dari Mangkubumi yang ditujukan kepada Kiai Adipati Anom Dinding Raja, menugaskan pada Kiai Adipati untuk membawa turun 2.000 orang prajurit dari Batang Balangan dan Tabalong ke Martapura. Di samping itu Pangeran Antasari dengan pasukan dari Muning telah berkumpul dan siap siaga di sekitar Gunung Pamaton. Tanggal 28 April 1859 tambang batu bara “Oranje Nassau” dikepung, maka dengan demikian pecahlah Perang Banjar. 4. Perang Banjar Meletus 143 M. Idwar Saleh, ibid., hal. 47.

Pada bulan September 1858 Pangeran Aminullah telah mengirim utusan dan surat menyurat dengan tokoh-tokoh suku di Banjar di daerah kerajaan Kalimantan Barat. Salah satu diantara surat itu jatuh ke tangan Belanda. Surat berbunyi, memanggil orang-orang Banjar yang berada di luar Kerajaan Banjar untuk pulang ke negeri Banjar untuk ikut membantu perang sabil menentang pemerintahan Belanda dan Sultan Tamjidillah. Pada awal tahun 1859 berita itu tersebar luas dan diketahui oleh pemerintah Belanda di Batavia. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan Pemerintah Belanda mengirim Kapal perang “Arjuna” lengkap dengan persenjataannya ke Banjarmasin, dan tiba di Banjarmasin pada tanggal 2 Februari 1859. Residen E.P. Graaf van Bentheim Teeklenburg Rhede berpendapat bahwa situasi tidak ada yang mengkhawatirkan, karena itu tiga hari kemudian kapal perang Arjuna di kembalikan ke Batavia. Residen berpendapat bahwa pertentangan yang ada semata-mata pertentangan dalam keluarga Sultan. Residen telah berusaha mengatasi masalah ini dan telah berhasil merukunkan kedua keluarga itu dengan cara mengawinkan putera Pangeran Hidayat dengan Puteri Bulan. Residen menganggap pertentangan telah selesai dan situasi telah normal kembali, itulah sebabnya kapal perang Arjuna dikembalikan. Setelah beberapa hari kemudian. Residen menerima laporan dari Administrator tambang batu bara Oranje Nassau, bahwa telah berkumpul 4.000 orang untuk mengangkat Sultan yang baru di Muning atau di Gunung Pamaton. Pengangkatan Sultan baru itu akan dilaksanakan pada ke 14 hari puasa atau 17 April 1859. Residen juga memperoleh laporan dari Kiai Gangga, bahwa Pangeran Hidayat telah menerima pernyataan Nyai Ratu Komala Sari, isteri Sultan Adam, yanng bunyinya mempercayakan sepenuhnya Kerajaan Banjar pada Pangeran Hidayat, karena pengangkatan Sultan Tamjid bertentangan dengan keinginan keluarga. Pangeran Hidayat beberapa kali mengadakan rapat keluarga. Dalam rapat itu dijelaskan bahwa Gerakan Muning perlu dihubungi, dan Pangeran Antasari ditugaskan untuk melaksanakannya. Pangeran Antasari diberi kepercayaan oleh Mangkubumi Pangeran Hidayat untuk menjalin kerjasama dengan Sultan Kuning

dan Gerakan Muningnya, sedangkan Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja diberi kepercayaan atas pemerintahan Banua Lima. Pangeran Hidayat juga telah melakukan kegiatan mengumpulkan para tetuha masyarakat di Mangkauk dan Kalangan agar rakyat mengerti perjuangan yang dihadapi. Pangeran Hidayat telah berhasil mengumpulkan kekuatan dari tiga komponen pimpinan masyarakat. Sultan Kuning seorang tokoh elite kultural, Pangeran Antasari seorang tokoh elite aristokratis sedangkan Tumenggung Jalil, Kiai Adipati Anom Dinding Raja adalah elite birokratis. 144Dalam perkembangannya masing-masing gerakan itu berdiri sendiri-sendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah masing-masing. Tetapi gerakan sosial itu dapat digerakkan secara bersama dengan membangkitkan sentimen yang paling sensitif dan mengarahkan pada tujuan yang sama. Sentimen yang paling sensitif itu ialah sentimen agama, bahwa perang menghadapi orang kafir adalah perang sabil, perang suci, dan berjihad di jalan Allah berperang melawan orang kafir (Belanda) adalah berjuang di jalan Allah. Mati dalam membela agama melawan orang kafir (Belanda) adalah mati syahid. Mati syahid balasanya hanya sorga. Tujuan perang mengusir Belanda dan menggantikan pemerintahan yang ada (Sultan Tamjid) dengan pemerintahan yang berhak. Disamping itu kerjasama ketiga pimpinan ini adalah kerjasama yang saling menguntungkan. Pangeran Antasari sebagai seorang bangsawan yang dilupakan, hidup sederhana di tengah-tengah masyarakat kaum jaba. Berkepribadian luhur muncul sebagai pimpinan yang ditakuti Belanda dan ditaati perintahnya oleh suku Banjar dan Dayak. Sultan Kuning pimpinan Gerakan Muning yang sedang termasyhur dengan pengikut yang banyak mempunyai semangat juang yang tidak kenal menyerah, merasa beruntung dapat bekerjasama dengan Pangeran Antasari. Kerjasama ini dapat mengangkat wibawa dan kharismanya sebagai pimpinan tradisional yang baru. Pangeran Antasari juga merasa beruntung dapat bekerjasama dengan Pangeran Kuning, karena pengikut Gerakan Muning dapat digerakkan untuk mencapai tujuan bersama, mengusir Belanda dan mengganti

144 Tamny Ruslan, op.cit., hal. 84.

pemerintahan Sultan Tamjidillah. Bergabungnya Tumenggung Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja karena Jalil berada di pihak Mangkubumi Pangeran Hidayat, untuk bersama-sama melancarkan serangan terhadap Belanda dan menggantikan Sultan Tamjidillah. Dengan meningkatnya pergolakan rakyat Banjar, akhirnya Belanda menyadari akan bahaya yang akan menimpa. Usaha Belanda dengan melalui Mangkubumi Pangeran Hidayat, ternyata juga gagal, karena Pangeran Hidayat sebetulnya berpihak pada rakyat. Salah satu usaha Belanda untuk menyelesaikan masalah adalah dengan mendatangkan bantuan dari Jawa. Kolonel Andresen memimpin bantuan dan langsung mengambil alih pemerintahan Residen Beinthein yang dianggap terlalu lemah dalan menjalankan tugasnya. Pengaruh golongan ulama sangat besar dalam membangkitkan semangat berjuang menghadapi Belanda sebagai berjihad di jalan Allah. Seluruh rakyat taat pada petuah kaum ulama, bahwa perang menghadapi Belanda adalah perang suci. Kefanatikan terhadap agama Islam ini menjadikan orang tidak takut mati. Para ulama memberikan doa-doa untuk keselamatan, jimat-jimat pelindung dari bahaya, dan para ulama bersatu menghadapi orang kafir (Belanda). Kemana pun para ulama ini pergi mereka diterima oleh rakyat, dan mereka mengerjakan shalat berjamaah. Selanjutnya para ulama ini memberikan doa-doa, syair memuji Allah dan ungkapan-ungkapan yang memberi semangat juang. Mereka selalu mengadakan shalat berjamaah, berzikir, berdoa yang akhirnya menimbulkan semangat juang dan keberanian yang mengagumkan. Mereka para pengikut yang akan berjihad fisabilillah ini berpakaian kuning dan putih, memakai jimat ditutup kepala, dengan parang bungkul dan tombak yang tajam. Disamping melakukan, shalat, berpuasa, berzikir dan berdoa, mereka juga melakukan latihan perang-perangan. Dengan mata tajam, mereka berdiri di depan bayonet dan di medan pertempuran dengan tombak yang panjang. Hanyalah kematian yang dapat menahan semangat juang mereka.145

145 Gids, De Bandjarmasinsche: Oorlog tot de Indische Kijgeschedenis, 1866, hal. 278, terjemahan Tunjung, “Perang Banjarmasin”.

Inilah gambaran Gerakan Muning dalam membangkitkan semangat juang menghadapi orang kafir (Belanda) menjelang penyerbuan terhadap benteng tambang batu bara Oranje Nassau. 5. Penyerbuan Terhadap Benteng Oranje Nassau Pangeran Hidayat telah menyusun kekuatan rakyat untuk menghadapi Belanda secara menyeluruh. Pada bulan April 1859 ia menghubungi lagi Gerakan Muning. Gerakan Muning ini merupakan gerakan yang terbesar jumlah pengikutnya karena itu menjadi perhatiannya. Sementara Mangkubumi Pangeran Hidayat memperhitungkan kekuatan Belanda yang dalam bidang teknik dan persenjataan lebih unggul, Gerakan Muning mempersiapkan latihan perang-perangan dan kekuatan mental spiritual untuk menghadapi kekuatan Belanda yang dalam segi teknik lebih unggul tersebut. Siasat lain yang dipergunakan Pangeran Hidayat untuk mengimbanginya ialah dengan menggunakan teknik perang secara menyeluruh. Sekitar bulan April 1859 yaitu pada minggu pertama, Sultan Kuning mengirim 4 orang utusan menghadap kepada Mangkubumi Pangeran Hidayat untuk meminta izin menyerang benteng tambang batu bara Oranje Nassau di Pengaron. Pangeran Hidayat mengizinkannya, apa pun yang akan terjadi. Residen memperoleh informasi ini dari Ahmad yang melaporkan pada Residen tentang kegiatan Sultan Kuning yang merencanakan menyerang Oranje Nassau, berdasarkan informasi dari Lurah Dadang di Marampiau. 146Untuk mengantisipasi situasi ini Residen merasa kurang mampu. Residen hanya memiliki sebuah garnizun dibawah pimpinan Kapten L.Uhalan. Residen Andresen berusaha untuk memperoleh bantuan dari Jawa. Bantuan itu datang secara bergelombang dan diantaranya ditempatkan di Pengaron serta pos-pos yang diperkirakan dapat memperkuat pertahanan. Langkah lain yang dilakukan Belanda ialah menangkapi tokoh-tokoh yang mencurigakan gerak geriknya khususnya yang tinggal di Banjarmasin.

146 Tamny Ruslan, op.cit., hal. 88.

Mengalirnya bantuan fihak Belanda, mempercepat meletusnya pertempuran. Pangeran Hidayat memerintahkan pada Sultan Kuning dan Pangeran Antasari mempercepat serangan terhadap benteng batu bara Oranje Nassau Pengaron. Serangan ini diikuti oleh gerakan-gerakan sosial lainnya yang tersebar di seluruh Kerajaan Banjar. Pada hari Kamis 24 Ramadhan 1215 H bertepatan dengan tanggal 18 April 1859 Perang Banjar, meletus. Pada pagi hari itu sejumlah 50 orang Muning yang datang terlebih dahulu sangat bernafsu menyerbu benteng tersebut. Serangan itu semacam serangan pancingan dan kemudian mundur. Pada malam harinya yaitu malam Jumat 19 April 1859, pasukan Muning yang datang kemudian telah tiba, jumlah ribuan banyaknya. Pasukan ini bertambah besar setelah pasukan Riam Kiwa, pimpinan Pangeran Antasari tiba. Pasukan ini sebagian dikirim ke Martapura untuk memperkuat pertahanan di Martapura, sebagian lagi menyerbu benteng Belanda di Kalangan dan Tabanio. Pasukan Muning dan Riam Kiwa yang bertahan menyerbu benteng Oranje Nassau berjumlah 500 orang pasukan. Pasukan ini bertambah dengan bergabungnya 165 buruh tambang batu bara. Pasukan Belanda yang kecil jumlahnya bertahan dalam benteng. Di dalam pertempuran yang berlangsung beberapa hari jumlah korban berjatuhan diantara kedua belah pihak. Usaha menyerbu benteng itu tidak berhasil, karena itu pasukan Muning dan Riam Kiwa berusaha mengurung benteng itu dari luar, sampai persediaan bahan makanan mereka habis. Salah seorang Belanda yang berusaha keluar untuk pergi mencari bantuan ke Banjarmasin, dibunuh di desa Sungai Raya. Perhitungan ternyata meleset, sebab Belanda mampu bertahan dalam benteng sementara menunggu bantuan datang. Sementara itu pasukan Muning yang menyerbu benteng Belanda di Kalangan, Gunung Jabok, Sungai Durian dan Tabanio sebagian berhasil menghancurkan kekuatan Belanda. Semua orang Belanda di benteng Kalangan dan Tabanio dibunuh, begitu pula seorang opsir kesehatan Diepenbroek dibunuh.147

147 Gids, op.cit., hal. 279.

Untuk menghadapi serangan ini Pemerintah Belanda mengadakan konsolidasi. Pada tanggal 1 Mei 1859 pemerintah sipil diganti dengan pemerintahan militer dan dipegang oleh Kolonel Andresen. Kolonel Andresen memerintahkan Kapten Uhalan menyerbu Martapura, sedangkan Letnan Beekman bertugas mempertahankan pos-pos yang ada. Pangeran Antasari.148 Setelah 6 minggu bertahan dalam benteng Oranje Nassau, bala bantuan Belanda tiba. Pada tanggal 15 Juni datang 250 pasukan Belanda, pasukan artileri , pasukan zeni dengan beberapa pucuk meriam untuk menolong Oranje Nassau. Kemudian dalam bulan Juni itu pula datang 9 batalyon infantri, 43 artileri dengan 4 pucuk meriam, 2 pucuk meriak kecil dan 2 montir. Selanjutnya Kolonel Andresen diangkat menjadi Panglima. Mangkubumi Pangeran Hidayat masih tinggal di Martapura dan Kolonel Andresen telah berusaha memulihkan keadaan. Siasat yang dilakukan Andresen ialah dengan menempatkan Pangeran Hidayat pada kedudukan yang sewajarnya sebagai Sultan dan menurunkan Pangeran Tamjidillah. Meskipun Andresen yakin bahwa penyerbuan terhadap kalangan dan pembunuhan terhadap 20 orang Belanda termasuk anak-anak dan wanita adalah kesalahan dan atas perintah Pangeran Hidayat, tetapi kesalahan itu dimaafkan demi terciptanya ketenteraman negeri. Andresen yakin suasana akan tenteram kembali kalau Pangeran Hidayat dijadikan Sultan, meskipun Andresen telah memperoleh 2 lembar surat perintah yang ditandatangani Pangeran Hidayat dan ditujukan kepada kaum ulama untuk bangkit melawan Belanda. Andresen selanjutnya mengadakan rapat-rapat dengan pimpinan-pimpinan rakyat agar mereka tidak memihak Pangeran Antasari yang oleh Belanda dianggap sebagai pemberontak. Andresen selanjutnya akan melaksanakan taktik dan strateginya dengan melantik Pangeran Hidayat sebagai Sultan pada tanggal 25 Juni 1859. Penyerangan terhadap Oranje Nassau dipimpin langsung oleh Pangeran Antasari dibantu oleh Pembekal Ali Akbar, Mantri Temeng Yuda Panakawan

148 Gids, loc.cit.

Sultan Kuning. Pada tanggal 30 April 1859 kekuatan rakyat telah berkumpul di sekitar Sungai Durian dekat Kalangan. Penyerbuan Kalangan, Banyu Irang dan Bangkal dilaksanakan pada 1 Mei 1859 dibawah pimpinan Pangeran Ardhi Kasuma, paman Pangeran Hidayat. Benteng Kalangan dihancurkan dan 20 orang Belanda yang menjadi korban diantaranya Wijnmalen direktur tanbang batu bara Kalangan, Ir. Motley, Opzichter School Boodt dan lain-lain. Sepasukan dari Muning yang menyerbu tambang batu bara Hermina di Sungai Durian, dan tambang batu bara di Gunung Jabok berhasil menewaskan pegawai Belanda yang bekerja di tambang itu. Sementara itu pasukan yang menyerbu benteng Tabanio bersama rakyat dibawah pimpinan Haji Buyasin telah menewaskan pejabat Gezaghebber Maurits dengan anak buahnya. Mereka menduduki benteng Belanda yang dibangun pada tahun 1790 itu. 6. Sultan Tamjidillah Turun Tahta Rakyat mengangkat senjata secara serempak di seluruh Kerajaan Banjar. Pertempuran terjadi di Martapura, Tanah Laut, Margasari, Bakumpai dan Banua Lima. Begitu pula rakyat di Pulau Telu di sepanjang Sungai Kapuas dibawah pimpinan Pambakal Sulil. Di Pulau Petak dalam pertempuran yang sengit menewaskan 9 orang Belanda, 4 orang diantaranya pendeta Belanda. Sebagai akibat dari serangan serentak ini, maka hampir seluruh kekuatan Belanda di daerah Banjar dapat dilumpuhkan. Kaki tangan Belanda di Banua Lima, yaitu di Negara, Alabio, Sungai Banar, Amuntai dan Kalua dibersihkan oleh Tumenggung Jalil bersama Pambakal Gapur, Duwahap, Dulahat, dan Panghulu Abdul Gani, sehingga Belanda kehilangan jalur komunikasi dan sulit mengetahui kekuatan rakyat. Kolonel Andresen berusaha untuk memikat hati Pangeran Hidayat. Andresen mengutus Haji Isa dan Pangeran Syarif Husein menemui Pangeran Hidayat. Usaha ini gagal. Ratu Siti Ibu Pangeran Hidayat, Pangeran Citra paman Pangeran Hidayat dan Pangeran Ardhi Kesuma, tidak setuju kalau Pangeran Hidayat memenuhi panggilan Kolonel Andresen ke Banjarmasin. Sementara itu

Kolonel Andresen berusaha agar Pangeran Hidayat tidak melakukan kegiatan memimpin rakyat melawan pemerintah Belanda. Untuk menekan perjuangan rakyat Pemerintah Belanda memaklumkan keadaan perang (in Staat van Oorlog en Verzet). Pengumuman ini diperkuat dengan datangnya kapal perang Arjuna, Celebes, Montrado, Bone dan Van Os. Meskipun demikian semangat juang rakyat malah bertambah tinggi dan tidak takut menghadapi musuh yang memiliki persenjataan yang lebih baik dari mereka. Sebagai jawaban atas tekanan Belanda ini Pangeran Antasari menempatkan 500 orang prajurit di sekitar Masjid, 250 orang di sekitar rumah Residen dan sekitar 3000 orang di sekitar Keraton Bumi Selamat. Para pejuang ini didatangkan dari Banua Lima, Tanah Laut atas permintaan Pangeran Hidayat pada Tumenggung Jalil dan Demang Lehman. Usaha terakhir Kolonel Andresen dengan mengutus Penghulu Mohammad Seman untuk mengundang Pangeran Hidayat dan Pangeran Aminullah berunding di kapal perang Celebes sebagai usaha untuk mengatasi kemelut yang telah terjadi. Menyadari akan hal yang mungkin akan terjadi Pangeran Hidayat tidak bersedia datang dan dia bersama isteri, Pangeran Antasari dan isteri, Pangeran Aminullah, Pangeran Wijaya Kesuma serta pimpinan rakyat lainnya pergi ke Pengaron. Kolonel Andresen sangat marah sebab siasatnya untuk menangkap Pangeran Hidayat beserta Pangeran Aminullah telah bocor. Pada hari itu pula Andresen mengundang 80 orang bangsawan yang ada di ibukota kerajaan Martapura. Kepada para bangsawan dijelaskannya keinginannya agar Pangeran Hidayat bersedia kembali ke Martapura. Berdasarkan informasi yang diperolehnya di Martapura, bahwa rakyat tidak menyenangi pengangkatan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan. Pengangkatan itu selain bertentangan dengan tradisi dan ahli waris tahta yang sebenarnya, tetapi juga melanggar wasiat Sultan Adam Al Wasik Billah yang dianggap rakyat keramat. Karena itu Andresen berkesimpulan bahwa sumber kekacauan itu berasal pada pengangkatan Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan.

Dengan dasar inilah Sultan Tamjidillah dengan secara paksa diturunkan dari tahta Kerajaan Banjar dan untuk sementara dipegang oleh Komisi Pemerintah Kerajaan (25 Juni 1859). Proklamasi turunnya tahta dari Kerajaan Banjar, raja terakhir, Sultan Tamjidillah dengan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Kerajaan Banjar amat menderita akibat pemberontakan terhadap mahkota dan Pemerintah Belanda. 2. Agar rakyat kembali tunduk dan patuh kepada pemerintah yang sah, dengan ini Sultan menyatakan berhenti memerintah dan menyerahkan kekuasaan ke tangan Kolonel Andresen, Komisaris Gubernemen dan komandan tentara afdeling Selatan dan Timur Borneo, atas kemauan sendiri tanpa paksaan apa-apa. 3. Atas jaminan Gubernemen Hindia Belanda, bahwa bila keamanan telah kembali, mahkota akan diberikan kepada dia yang menurut hukum sebenarnya berhak atas itu dan dianggap Pemerintah Belanda sesuai pula untuk jabatan itu. 4. Sebagai hadiah kepada raja disebutkan dua helai tikar rotan, untuk patuh dan menurut kepada kekuasaan yang sah agar tenteram, aman, dan kemakmuran datang kembali. Sementara Sultan baru belum dilantik, pemerintah kerajaan dipegang oleh sebuah Komisi Pemerintah Kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Surya Mataram, anak Sultan Adam, paman dari Pangeran Hidayat, dan Pangeran Muhammad Tambak Anyar, putera dari Ratu Anom Mangkubumi Kencana, sepupu Pangeran Hidayat. Anggota Komisi Pemerintah Kerajaan itu terdiri dari : Pangeran Hamim, Pangeran Ahmid, Pangeran Dulah, Raden Ardi Kesuma, Pangeran Jaya Sumitra, Kiai Patih Guna Wijaya, Kiai Wira Yuda, Kiai Rana Manggala, Kiai Mangun Rasmi. Meskipun Sultan Tamjidillah sudah diturunkan dari tahta, namun Pangeran Hidayat tidak mau kembali ke Martapura. Hal itu berarti siasat dan strategi Kolonel Andresen keliru. Suasana bukan bertambah tenang, tetapi sebaliknya serangan rakyat bertambah berani. Perang meluas ke seluruh pelosok

Kerajaan Banjar. Karena itulah Kolonel Andresen digantikan oleh Mayor G.M. Verspyck yang diangkat menjadi Panglima dan Residen. Rakyat bukan saja tidak menyukai Pangeran Tamjidillah sebagai Sultan, tetapi kebencian rakyat ditujukan terhadap Belanda yang mencampuri urusan pemerintahan Kerajaan. Orang Banjar lebih mencintai kemerdekaan dan kebebasan, karena itu mereka berjuang mengusir penjajah dengan semboyan “Waja Sampai Kaputing”. 7. Sultan Kuning di Sekitar Muning Sejak pecahnya perang Banjar, tokoh pimpinan perang yang disebut-sebut dan dikenal oleh Belanda adalah Sultan Kuning dan Pangeran Antasari. Pangeran Hidayat sebagai pucuk pimpinan yang menggerakkan rakyat untuk bangkit melawan Belanda belum diketahui pihak Belanda aktivitasnya, sehingga pihak Belanda belum menaruh curiga terhadap Pangeran Hidayat. Apa yang dilakukan oleh Tumenggung Jalil di daerah Balangan adalah atas perintah Pangeran Hidayat. Pembersihan terhadap kaki tangan Sultan Tamjidillah di daerah Balangan adalah atas perintahnya pula tetapi Belanda belum merasa curiga terhadap loyalitas Pangeran ini. Pada awal perang Banjar kekuatan yang diperhitungkan oleh pihak Belanda adalah kekuatan Sultan Kuning dan Pangeran Antasari. Setelah Sultan Kuning dan Pangeran Antasari secara berurutan menghancurkan kekuatan Belanda di daerah Kalangan, Tanah Laut, Gunung Jabok, Sungai Durian dan Martapura. Belanda melakukan aksi serangan balasan. Untuk menghindarkan korban yang lebih besar, Pangeran Antasari dengan pasukannya mundur ke daerah Muara Tewe dan mengumpulkan kekuatan di daerah itu untuk kembali menyerang kekuatan Belanda. Sultan Kuning dan pasukannya tetap bertahan di daerah Muning, yaitu di daerah Tambarangan. Munggu Thayor, Margasari, Beras Kuning, Sungkai dan Banua Padang. Daerah-daerah ini adalah pusat pertahanan Sultan Kuning yang sukar ditembus Belanda. Pasukan Muning pada mulanya berkumpul di Sungkai tetapi kemudian mundur sampai di Muning. Pada akhir tahun 1859 Pasukan Belanda dipimpin oleh Kapten Benshop dan Kapten Grass menuju Muning. Daerah Muning yang terletak ditepi rawa, penuh parit terlindung hutan yang lebat menyebabkan pasukan

Belanda sulit menuju sasaran. Sebaliknya bagi pasukan Sultan Kuning, kondisi alam seperti ini menguntungkan mereka sebab mereka telah menguasai medan dan mudah menyusun kekuatan untuk menghadapi Belanda. Pasukan Sultan Kuning berpakaian serba putih dan mereka berkeyakinan bahwa perang melawan Belanda adalah perang sabil dan berjihad di jalan Allah. Anggota pasukan ini juga memakai azimat dan minyak untuk memperoleh kekebalan dan agar terhindar dari peluru Belanda. Ketika pasukan Belanda pada tanggal 16 November 1859 tiba-tiba memasuki benteng pertahanan Sultan Kuning, pasukan Belanda kucar-kacir karena serangan yang mendadak dari pasukan Sultan Kuning. Dengan teriakan yang dahsyat dengan sebutan Allahu Akbar yang bergema di daerah hutan itu, pasukan Belanda kehilangan komando. Mula-mula muncul 20 orang berpakaian putih-putih di sela-sela semak belukar kemudian muncul 100 orang dengan teriakan Allahu Akbar menyerang pasukan Belanda. Perkelahian ini berlangsung berhadap-hadapan sehingga senjata senapan yang bawa Belanda tidak berperan. Komando pasukan Belanda Kapten Benschop tewas tertusuk tombak dalam perang berhadap-hadapan ini. Bantuan pasukan Belanda yang datang menyusul satu peleton, menyebabkan pasukan Sultan Kuning mundur dari medan pertempuran untuk menyusun pertempuran untuk menyusun kekuatan baru bersembunyi di balik pepohonan yang lebat. Pada waktu itulah kampung Muning pusat pertahanan Sultan Kuning dibakar Belanda. Meskipun demikian Belanda menghadapi perlawanan yang gigih dari Panembahan Muda Datu Aling bersama pengikutnya. Banyak rakyat yang tidak berdosa menjadi korban dari keganasan pasukan Belanda, termasuk diantaranya Panembahan Muda Datu Aling, anaknya Nuramin dan adiknya Mangkubumi Kesuma Wijaya menjadi korban terbakar. Belanda kecewa karena Sultan Kuning dan Pasukannya lolos dari pengepungan Belanda. Sultan Kuning beserta pasukannya lari ke utara dan membuat benteng pertahanan di kampung Cambooi dekat Tambarangan. Pertahanan ini diketahui Belanda dan akhirnya diserang Belanda dari tiga penjuru, dibawah pimpinan Kapten Schiff, Cochen, dan Blondeu. Serbuan pertama dilakukan oleh kapten Blondeu, tetapi pasukan Muning berhasil memukul Mundur pasukan Blondeu, bahkan Kapten Blondeu tewas kena

dua buah tusukan tombak di dadanya. Serbuan kedua juga gagal begitu pula serbuan Belanda yang ketiga kalinya. Baru serbuan yang keempat yang dilakukan dari segala penjuru, berhasil menerobos pertahanan pasukan Muning. Dalam pertempuran yang cukup sengit ini dikabarkan bahwa Sultan Kuning Tewas, sebetulnya tidak. Residen G.M. Verspyck menginstruksikan pada pasukannya agar Sultan Kuning ditangkap hidup-hidup, tetapi dengan berita bahwa Sultan Kuning sudah tewas, G.M. Verspyck meminta bukti dengan membawa mayatnya ke Banjarmasin. Terbunuhnya Controleur Fuijck pada 16 Desember 1861 juga dilakukan oleh pengikut Sultan Kuning, sehingga Belanda berusaha keras untuk menangkap Sultan Kuning hidup-hidup. Melalui pejabat-pejabat agama Tuan Guru dan alim ulama yang memihak Belanda disebarkan kontra propaganda bahwa bagi mereka yang melindungi, membantu dalam bentuk apapun terhadap pasukan Muning dan Sultan Kuning akan mendapat hukuman yang keras. Selanjutnya Belanda mewajibkan pada Lurah, Pembakal, Pangeran dan seluruh penduduk untuk membantu agar dapat menangkap Sultan Kuning. Dengan cara ini Belanda berhasil menangkap Sultan Kuning pada tanggal 19 Oktober 1863 di kampung Kulur daerah Tambarangan. Sultan Kuning setelah di bawa ke Rantau, terus dibawa ke Banjarmasin. Sultan Kuning diadili dan mendapat hukuman kerja paksa selama 10 tahun. 8. Pertempuran Sekitar Benteng Munggu Thayor Munggu Thayor (Munggu Dayor) adalah sebuah benteng yang dibangun oleh rakyat dibawah pimpinan Demang Lehman, Mohammad Aminullah dan Antaluddin serta pasukan Sultan Kuning. Benteng cukup kuat dan sangat sulit ditempuh, terletak antara Tambarangan dan Sungkai. Di dalam benteng hanya dipertahankan oleh pasukan Antaluddin, sedangkan pasukan lainnya berada di luar benteng. Demang Lehman dengan pasukannya mengintai dan memancing ketika pasukan Belanda memulai mengadakan serangan ke benteng ini. Mengetahui bahwa benteng sulit ditempuh pasukan

Belanda memulai serangan ke Sungkai. Pada tanggal 28 Desember 1859, pasukan Belanda dengan 200 orang personil infantri, prajurit pendukung dengan 2 buah meriam, 2 mortir menyerang pertahanan rakyat di Sungkai. Setelah Sungkai di serang Belanda, Belanda bergerak mendekati benteng Munggu Thayor. Benteng itu mempunyai tempat pengintaian terletak di atas bukit Thayor, melalui kaki bukit itu mengalir sebuah sungai.149 Demang Lehman memancing dengan lemparan api, dan segera terjadi pertempuran yang sengit. Tiang bendera patah kena tembakan pasukan Belanda, dan kemudian disusul dengan tembakan meriam. Tembakan meriam dijawab dengan tembakan senapan yang terus menerus. Serang menyerang terhenti, karena pasukan Belanda mendapat bantuan dibawah pimpinan Kapten Grass. Pasukan lainnya dibawah pimpinan Letnan Verstege dan Epke mengitari sekitar benteng. Ternyata hanya sekitar 200 orang yang bertahan dalam benteng sedangkan pasukan yang lebih besar berada di luar. Benteng Munggu Thayor berhasil diduduki Belanda selanjutnya dijadikan Belanda sebagai benteng pertahanannya. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 1859, pasukan Belanda dengan 80 orang personil serdadunya menyerbu Banua Padang. Serbuan pertama gagal karena hujan turun dan penuh lumpur menyebabkan pasukan Belanda bergerak sangat lambat, disamping harus bertahan terhadap serangan rakyat. Besok harinya ketika langit cerah Kapten Schiff mengerahkan 300 orang personil serdadu dengan 3 pucuk meriam mengulangi penyerbuannya terhadap Banua Padang, Teluk Pagat, dan Banua Halat. Dalam pertempuran yang terjadi di tiga buah tempat ini pasukan Belanda mendapat serangan yang gencar dari rakyat menyebabkan Kapten Schiff harus mengambil siasat mundur dan bersembunyi diantara pepohonan yang rimbun. Hujan yang deras membantu kemenangan rakyat dimana pasukan Belanda dalam keadaan yang sangat lemah dan kekurangan bahan makanan. Kekalahan pada pertempuran di tiga buah tempat menyebabkan Kapten Schiff yang telah menduduki Munggu Thayor juga mengundurkan diri.150

149 Gids, op.cit., hal. 284. 150 Gids, loc.cit.

9. Demang Lehman dan Pangeran Hidayatullah Demang Lehman adalah seorang panakawan Pangeran Hidayat sejak tahun 1857. dia lahir di Martapura pada tahun sekitar 1837, mula-mula bernama Idis. Oleh karena kesetiaan dan kecakapannya dan besarnya jasa sebagai Panakawan Pangeran Hidayat, dia diangkat menjadi Kiai sebagai Kepala Distrik Riam Kanan. Pada awal tahun 1859 Nyai Ratu Komala Sari, permaisuri Sultan Adam, telah menyerahkan surat kepada Pangeran Hidayat, bahwa kerajaan Banjar diserahkan kepadanya, sesuai dengan surat wasiat Sultan Adam. Selanjutnya Pangeran Hidayat mengadakan rapat-rapat untuk menyusun kekuatan dan memberi bantuan kepada Tumenggung Kiai Adipati Anom Dinding Raja berupa 20 pucuk senapan. Sementara itu Pangeran Antasari dan Demang Lehman mendapat tugas yang lebih berat yaitu mengerahkan kekuatan dengan menghubungi Tumenggung Surapati dan Pembakal Sulil di daerah Barito, Kiai Langlang dan Haji Buyasin di daerah Tanah Laut. Pada awal Perang Banjar yaitu sekitar akhir bulan April 1859 Belanda memimpin kekuatan dan penggempuran di sekitar Martapura dan Tanah Laut, bersama-sama Kiai Langlang dan Penghulu Haji Buyasin. selanjutnya Demang Lehman diperintahkan mempertahankan kota Martapura, karena pusat pemerintahan Kerajaan oleh Pangeran Hidayat dipindahkan ke kota Karang Intan. Bersama-sama Pangeran Antasari, Demang Lehman menempatkan pasukan disekitar Masjid Martapura dengan kekuatan 500 orang dan sekitar 300 orang disekitar Keraton Bumi Selamat. Pada akhir tahun 1859 pasukan rakyat yang dipimpin oleh Demang Lehman, Pangeran Antasari, Tumenggung Antaluddin, Pambakal Ali Akbar berkumpul dibenteng Munggu Thayor. Demang Lehman terlibat dalam pertempuran sengit di sekitar Munggu Thayor. Belanda menilai tentang Demang Lehman sebagai musuh yang paling ditakuti dan paling berbahaya dan menggerakkan kekuatan rakyat sebagai tangan kanan dari Pangeran Hidayat. Demang Lehman menyerbu Martapura dan melakukan pembunuhan terhadap pimpinan militer Belanda di Martapura. Pada tanggal 30 Agustus 1859 Demang Lehman berangkat menuju Keraton dengan

3000 kekuatan dan secara tiba-tiba mengejutkan Belanda karena melakukan serangan secara tiba-tiba, menyebabkan Belanda kebingungan menghadapinya, hingga hampir menewaskan Letnan Kolonel Boon Ostade.151 Dalam serangan tiba-tiba ini Demang Lehman menunggang kuda dengan gagah berani mengejar Letnan Kolonel Boon Ostade. Serbuan ke Keraton Bumi Selamat ini gagal karena berhadapan dengan pasukan Belanda yang sedang berkumpul melakukan inspeksi senjata. Pertempuran sengit terjadi, sehingga anggota Demang Lehman kehilangan 10 orang yang menjadi korban, begitu pula pihak Belanda berpuluh-puluh yang jatuh korban. Sementara itu kapal perang Bone dikirim Belanda ke Tanah Laut untuk merebut kembali benteng Tabanio yang telah dikuasai Demang Lehman dalam sebuah pertempuran yang mengerikan Belanda. Ketika pasukan Letnan Laut Cronental menyerbu benteng Tabanio, 9 orang serdadu Belanda tewas, dan terpaksa pasukan Belanda sisanya mengundurkan diri dengan menderita kekalahan. Serangan kedua oleh Belanda dilakukan, tetapi benteng itu dipertahankan dengan gagah berani oleh Demang Lehman, Kiai Langlang, dan Panghulu Haji Buyasin. Karena serangan serdadu Belanda didukung oleh angkatan laut yang menembakkan meriam dari kapal perang, sedangkan pasukan darat menyerbu benteng Tabanio, Demang Lehman berserta pasukannya lolos dengan tidak meninggalkan korban. Belanda menilai bahwa kemenangan terhadap benteng Tabanio ini tidak ada artinya, kalau diperhitungkan dengan jumlah sarana yang dikerahkan. 15 buah meriam, dan sejumlah senjata yang mengkilap, ternyata tidak berhasil melumpuhkan kekuatan Demang Lehman. Selanjutnya Demang Lehman memusatkan kekuatannya di benteng pertahanan Gunung Lawak (Tanah Laut). Benteng itu terletak di atas bukit, di setiap sudut benteng dipersenjatai dengan meriam. Pertempuran memperebutkan benteng ini terjadi pada tanggal 27 September 1859. Dalam pertempuran yang sengit dan pasukan Demang Lehman mempertahankan benteng Gubung Lawak dengan gagah berani, akhirnya mengorbankan lebih dari 100 tewas dalam 151 Gids, ibid., hal. 281.

pertempuran ini. Belanda sangat bangga dengan kemenangannya ini sehingga dilukiskannya sebagai “salah satu pertempuran yang indah di tahun 1859”. Kekalahan ini tidak melemahkan semangat pasukan Demang Lehman, sebab mereka yakin bahwa berperang melawan Belanda adalah perang sabil, dan mati dalam perang adalah mati syahid. Bahkan pasukan Kolonel Andresen banyak korban dalam perjalanan naik perahu ketika menuju ke Banjarmasin, bahkan Kolonel Andresen sendiri hampir tewas dalam serangan mendadak ini. Pangeran Antasari dan Demang Lehman mencoba mendatangkan senjata dengan cara mengirim utusan ke Kerajaan Kutai, Pasir dan Pagatan. Tetapi rupanya sudah diketahui oleh Belanda, sehingga Belanda menekan semua raja-raja yang membantu Pangeran Antasari dan Demang Lehman. Meskipun demikian Demang Lehman memperoleh sebanyak 142 pucuk senapan dan beberapa buah meriam kecil (lila), tetapi sayang ketika senjata ini dalam perjalanan diangkut dengan perahu dirampas oleh Belanda di tengah laut. Pada akhir tahun 1859 medan pertempuran terpencar dalam 3 lokasi, yaitu di sekitar Banua Lima, sekitar Martapura dan Tanah Laut dan di sepanjang Sungai Barito. Medan pertempuran di sekitar Banua Lima dibawah pimpinan Tumenggung Jalil Kiai Adipati Anom Dinding Raja, medan yang kedua dibawah pimpinan Demang Lehman, sedangkan medan ketiga dibawah pimpinan Pangeran Antasari. Pada bulan September 1859 Demang Lehman, bersama pimpinan lainnya seperti Pangeran Muhammad Aminullah, Tumenggung Jalil berangkat menuju Kandangan untuk merundingkan bentuk perlawanan terhadap Belanda dan sikap serta siasat yang ditempuh selanjutnya. Pertemuan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pejuang dari segala pelosok. Dari pertemuan itu menghasilkan kesepakatan, bahwa pimpinan-pimpinan perang menolak tawaran Belanda untuk berunding. Pertemuan menghasilkan pula bentuk perlawanan yang terarah dan meluas dengan cara : a. Pemusatan kekuatan di daerah Amuntai. b. Membuat dan memperkuat pertahanan di daerah Tanah laut, Martapura, Rantau dan Kandangan.

c. Pangeran Antasari memperkuat pertahanan di Dusun Atas. d. Mengusahakan tambahan senjata. Suatu sikap yang keras telah diambil bahwa para pejuang tersebut bersumpah mengusir penjajah Belanda dari bumi Banjar. Mereka akan berjuang tanpa kompromi “Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing”, berjuang sampai titik darah yang penghabisan. Untuk melumpuhkan perjuangan rakyat Belanda mendirikan benteng-benteng. Di daerah Tapin, diperkuat Belanda benteng Munggu Thayor yang telah direbutnya dari pasukan Demang Lehman. Di daerah Kandangan, didirikan pula benteng dikenal sebagai benteng Amawang. Demang Lehman dan pasukannya merencanakan untuk menyerang benteng Belanda di Amawang ini. Demang Lehman berhasil menyelundupkan dua orang kepercayaannya ke dalam benteng sebagai pekerja Belanda. Informasi dari kedua pekerja ini Demang Lehman bertekad akan menyerbu benteng Belanda tersebut. Pihak Belanda memperoleh informasi bahwa rakyat telah berkumpul di Sungai Paring hendak menyerbu benteng Amawang. Dengan dasar informasi ini, pasukan Belanda dibawah pimpinan Munters membawa 60 orang serdadu dan sebuah meriam menuju Sungai Paring. Saat pasukan tersebut keluar dan diperkirakan sudah mencapai Sungai Paring, Demang Lehman menyerbu benteng Amawang pada sekitar jam 02.00 siang hari tanggal 31 Maret 1860. dengan 300 orang pasukannya Demang Lehman menyerbu benteng tersebut. Ketika pasukan Demang Lehman menyerbu, kedua orang kepercayaan yang menjadi buruh dalam benteng tersebut mengamuk dan menjadikan serdadu Belanda menjadi kacau dibuatnya. Kedua orang yang mengamuk tersebut tewas dalam benteng dan sementara itu pertempuran sengit terjadi. Pasukan Munters ternyata kembali ke benteng sebelum sampai di Sungai Paring. Datangnya bantuan kekuatan ini, menyebabkan Demang Lahman dan pasukannya mundur. Demang Lehman mundur di sekitar Sungai Kupang dan Tabihi bersama Pangeran Muhammad Aminullah dan Tuan Said. Pasukan Belanda menyusul ke Tabihi dan terjadi pertempuran. dalam pertempuran itu komandan pasukan Belanda Van Dam van Isselt tewas dan beberapa orang serdadu menjadi korban

keganasan perang. Demang Lehman meneruskan ke daerah Barabai membantu pertahanan Pangeran Hidayat dan pengiringnya. G.M. Verspyck berusaha keras untuk menghancurkan kekuatan Pangeran Hidayat dan Demang Lehman yang berkedudukan di sekitar Barabai. G.M. Verspyck mengerahkan serdadu dari infantri batalyon ke 7, batalyon ke 9 dan batalyon ke 13. Batalyon ke 13 berjumlah 210 orang serdadu dibawah pimpinan Kapten Bode dan Rhode. Pasukan ini diikutkan pula 100 orang perantaian yang bertugas membawa perlengkapan perang dan makanan. Pengepungan terhadap kedudukan Pangeran Hidayat ini disertai pula kapal-kapal perang Suriname, Bone, Bennet dan beberapa kapal kecil. Kapal-kapal perang ini pada tanggal 18 April 1850 telah memasuki Sungai Ilir Pemangkih. Karena banyak rintangan yang dibuat, maka kapal-kapal perang tidak dapat memasukinya, serdadu Belanda terpaksa menggunakan perahu-perahu. Iringan perahu ini mendapat serangan dari kelompok Haji Sarodin yang menggunakan Lila dan senapan lantakan. Dalam pertempuran ini Haji Sarodin tewas, tetapi dia berhasil menewaskan beberapa serdadu Belanda. Pertempuran terjadi pula di Walangku dan Kasarangan dan Pantai Hambawang. Dengan teriakan “Allahu Akbar”, rakyat menyerbu serdadu Belanda yang bersenjata lengkap. Mereka tidak takut mati, karena mereka yakin mati dalam perang melawan Belanda adalah mati syahid. Demang Lehman dan Pangeran Hidayat berusaha keras dan penuh keberanian menahan serangan serdadu Belanda. Tetapi karena jumlah personil Belanda lebih besar dan perlengkapan perang lebih unggul, maka diambil suatu siasat mundur. Pangeran Hidayat mengundurkan diri ke Aluwan, sedangkan Demang Lehman bertahan di Pajukungan. Akhirnya Belanda berhasil menduduki Barabai setelah meninggalkan banyak korban.152 Belanda berusaha keras untuk memutuskan hubungan Pangeran Hidayat yang berada di Aluwan dengan pasukan Demang Lehman yang berada di sekitar

152 Gusti Mayur, op.cit., hal. 54.

Amawang. Usaha Belanda untuk melemahkan kekuatan rakyat ternyata tidak berhasil, karena rakyat menggunakan taktik gerilya dalam serangannya. 10. Pertempuran di Gunung Madang Pangeran Hidayat dan Demang Lehman meminta pada Tumenggung Antaluddin untuk membuat benteng pertahanan di Gunung Madang. Pasukan Pangeran Hidayat, Demang Lehman dan pasukan Tumenggung Antaluddin terkumpul di sekitar benteng ini. Persiapan benteng ini diketahui oleh Belanda sehingga datanglah serangan Belanda secara mendadak pada 3 September 1860, sementara benteng belum selesai dibangun. Serdadu Belanda menyelusuri Karang Jawa dan Ambarai dan langsung menuju Gunung Madang. Serdadu Belanda terkejut, ketika baru mendekati bukit itu serangan mendadak menyebabkan beberapa serdadu Belanda tewas. Sekali lagi serdadu Belanda mendekati bukit tetapi sebelum sampai serangan gencar menyambutnya, sehingga tentara Belanda mundur kembali ke benteng Amawang. Keesokan harinya tanggal 4 September 1860 pasukan infantri dari batalyon ke 13 mengadakan serangan kedua kalinya. Serdadu Belanda ini dilengkapi dengan mortir dan berpuluh-puluh orang perantaian untuk membawa perlengkapan perang dan dijadikannya umpan dalam pertempuran. Serdadu Belanda melemparkan 3 biji granat tetapi tidak berbunyi, dan disambut dengan tembakan dari dalam benteng. Di dalam benteng itu terdapat pula beberapa orang perantaian yang lari memihak pasukan Pangeran Hidayat ketika terjadi pertempuran di Pantai Hambawang. Ketika Letnan de Brauw dan Sersan de Vries menaiki kaki Gunung Madang, dia hanya diikuti serdadu bangsa Eropah sedangkan serdadu bangsa bumi putera membangkang tidak ikut bertempur Letnan de Brauw kena tembak di pahanya, dan 9 orang serdadu Eropah terkapar kena tembak dari dalam benteng. Setelah Letnan de Brauw kena tembak, serdadu Belanda mundur dan kembali ke benteng di Amawang. Serangan ketiga dilakukan beberapa hari kemudian setelah Belanda memperoleh bantuan dari Banjarmasin dan Amuntai. Pada tanggal 13 September 1860 Belanda melakukan kembali serangannya terhadap benteng Gunung

Madang. Serangan ini dipimpin oleh Kapten Koch dengan perlengkapan meriam dan mortir. Demang Lehman dan Tumenggung Antaluddin mempersiapkan menunggu serangan Belanda sedangkan Pangeran Hidayat mengatur strategi untuk menghadapinya. Pertempuran ini terjadi dalam jarak dekat, tetapi Demang Lehman dan Tumenggung Antaluddin dengan gagah berani menghadapinya. Ketika bunyi senapan dan meriam bergema, tiba-tiba roda meriamnya hancur kena tembakan. Kapten Koch mempertimbangkan untuk mundur kembali ke benteng Amawang. Kegagalan serangan Kapten Koch ini tersebar sampai ke Banjarmasin, sehingga G.M. Verspyck memerintahkan Mayor Schuak menyiapkan pasukan infantri dari batalyon ke 13 yang terdiri dari 91 opsir bangsa Eropah. Tanggal 18 September 1860 Mayor Schuak membawa pasukan dengan dibantu Kapten Koch menyerang Gunung Madang. Belanda membawa sebuah howitser, sebuah meriam berat dan mortir. Menjelang pukul 11.00 siang hari Demang Lehman memulai menyambut serdadu Belanda dengan tembakan. G.M. Verspyck yang berani mendekati benteng dengan pasukannya, kena tembak oleh anak buah Tumenggung Antaluddin, akhirnya mengundurkan diri membawa korban. Selanjutnya Kapten Koch memerintahkan memajukan meriam. Dengan jitu peluru mengenai serdadu pembawa meriam itu, dan jatuh terguling. Setelah pasukan meriam gagal, dilanjutkan dengan pasukan infantri mendapat giliran maju. Kapten Koch yang memimpin pasukan infantri maju, kena tembak di dadanya dan jatuh tersungkur. Dengan jatuhnya Kapten Koch tersebut serdadu Belanda menjadi bingung dan kehilangan komando. Mereka dengan bergegas menggotong mayat Koch dan berlari meninggalkan medan pertempuran, langsung mengundurkan diri kembali ke benteng Amawang. Setelah serangan keempat ini gagal, Belanda mempersiapkan kembali untuk penyerangan yang kelima Demang Lehman dan Tumenggung Antaluddin juga mempersiapkan siasat apa yang diambil untuk menghadapi serangan secara besar-besaran keluar dan tidak terpusat bertahan dalam benteng saja. Demang Lehman mendapat bantuan dari Kiai Cakra Wati

pahlawan wanita yang selalu menunggang kuda yang berasal dari daerah Gunung Pamaton. Serangan kelima terjadi pada 22 September 1860. Belanda mempersiapkan dengan teliti, belajar dari kegagalan empat kali penyerangannya. Belanda mempersiapkan mendirikan bivak-bivak dan perlindungan pasukan penembak meriam dengan sistem pengepungan benteng Gunung Madang. Pertempuran baru terjadi keesokan harinya dengan tembakan meriam dan lemparan granat. Pada pagi hari itu pertempuran tidak begitu seru, tetapi menjelang pukul 11.00 malam hari, tiba-tiba Demang Lehman dan Tumenggung Antaluddin mengadakan serangan besar-besaran dengan meriam dan senapan. Tembakan itu terus menerus bersahutan sampai menjelang subuh. Karena serangan yang gencar itu Belanda kehilangan komando apalagi malam hari yang gelap gulita. Pasukan Belanda kucar kacir. Situasi yang tegang ini dipergunakan Demang Lehman dan Tumenggung Antaluddin beserta pasukannya keluar benteng dan menyebar keluar meninggalkan benteng, dan selanjutnya berpencar. Kiai Cakrawati meneruskan perjalanan ke Gunung Pamaton yang kemudian terlibat pula dalam pertempuran disini. Alangkah kecewanya Belanda ketika dengan hati-hati memasuki benteng untuk menghancurkan kekuatan Demang Lehman dan pasukannya ternyata benteng sudah kosong, hanya ditemukan satu orang mayat yang ditinggalkan. 11. Pertempuran di Sekitar Martapura dan Gunung Pamaton Dalam bulan Juni 1861 Pangeran Hidayat berada di Gunung Pamaton. Rakyat Gunung Pamaton menyambut kedatangan Pangeran Hidayat dan rakyat membuat benteng pertahanan sebagai usaha mencegah serangan Belanda yang akan menangkap Pangeran Hidayat. Sementara itu Pangeran Hidayat berunding dengan Mufti di Martapura. Perundingan pertama diadakan di Kalampayan dan yang kedua di dalam Pagar. Dalam perundingan itu disepakati rencana akan melakukan serangan umum terhadap kota Martapura. Para penghulu dan alim ulama akan mengerahkan seluruh rakyat melakukan jihad perang sambil mengusir Belanda dari bumi Banjar. Serangan umum ini direncanakan dilakukan pada

tanggal 20 Juni 1861, tetapi rencana itu bocor ke tangan Belanda. Oleh karena itu sebelum tanggal 20 Juni Belanda secara tiba-tiba menyerang benteng Gunung Pamaton tempat pertahanan Pangeran Hidayat. Serangan Belanda itu dapat digagalkan dengan banyak membawa korban di pihak Belanda. Sementara itu di kampung Kiram, tidak jauh dari Gunung Pamaton dan di daerah Banyu Irang Pambakal Intal dan pasukan Tumenggung Gumar telah berhasil menghancurkan kekuatan Kopral Neyeelie. Mayat-mayat pasukan Belanda ini dihanyutkan di sungai Pasiraman. Pambakal Intal berhasil menguasai senjata serdadu Belanda ini. Untuk menghadapi serangan umum terhadap Martapura ini Assisten Residen Mayor Koch yang merangkap menjadi Panglima di daerah Martapura meminta bantuan kepada Residen G.M. Verspyck di Banjarmasin. Residen segera mengirimkan bantuan dengan mengirimkan kapal perang van Os yang mengangkut meriam dan perlengkapan perang lainnya. Serangan selanjutnya dilakukan oleh Mayor Koch secara besar-besaran terhadap benteng Gunung Pamaton, mendahului rencana serangan umum terhadap Martapura oleh rakyat yang bocor ke pihak Belanda. Rakyat seluruh daerah Martapura dan sekitarnya bangkit melakukan serangan sehingga hampir di seluruh pelosok terjadi pertempuran. Pertempuran terjadi pula di Kuala Tambangan. Tumenggung Gamar yang akan membawa pasukannya memasuki kota Martapura ternyata tidak berhasil, karena Belanda telah mempersiapkan pertahanan yang lebih kuat. Pambakal Mail terlibat perang menghadapi serdadu Belanda di sekitar Mataraman, sementara di Gunung Pamaton pertempuran terus berkobar. Pasukan Belanda bukan saja menyerang benteng Gunung Pamaton yang belum berhasil dikuasainya, tetapi juga membakar rumah-rumah penduduk yang tidak berdosa. Membinasakan kebun-kebun dan menangkapi penduduk, sehingga penjara Martapura penuh sesak. Dalam pertempuran di Gunung Pamaton tersebut banyak sekali jatuh korban di kedua belah pihak. Letnan Ter Dwerde dan Kopral Grimm tewas kena tombak dan tusukan keris di perutnya. Serangan bulan Juni terhadap benteng Gunung Pamaton berhasil digagalkan oleh rakyat yang hanya memiliki persenjataan sederhana. Memang benteng Gunung Pamaton saat itu dipertahankan oleh pimpinan perang yang gagah berani, selain Pangeran Hidayat terdapat pula

Demang Lehman, Tumenggung Gamar, Raksapati, Kiai Puspa Yuda Negara. Selain itu terdapat pula pahlawan wanita Kiai Cakrawati yang selalu menunggang kuda yang sebelumnya ikut mempertahankan benteng Gunung Madang, dan saat itu ikut mempertahankan benteng Gunung Pamaton. Dalam bulan Agustus 1861 Mayor Koch sekali lagi mengerahkan pasukannya menyerbu Gunung Pamaton. Sebelum serangan dilakukan. Mayor Koch menghancurkan semua ladang, lumbung padi rakyat, hutan-hutan, dengan harapan menghancurkan persediaan bahan makanan, dan menghancurkan hutan-hutan yang dapat dijadikan benteng pertahanan. Mayor Koch gagal dalam usahanya untuk menangkap Pangeran Hidayat dan pimpinan perang lainnya, karena sebelumnya benteng ini telah ditinggalkan, karena rakyat menggunakan siasat gerilya dalam usaha melawan Belanda yang memiliki persenjataan yang lebih baik. Perang gerilya adalah salah satu siasat untuk mengantisipasi musuh yang memiliki persenjataan yang lebih unggul. 12. Peristiwa Margasari Pada saat sedang memuncak dan seluruh wilayah Kerajaan Banjar bergolak melawan Belanda, Belanda melakukan tindakan mengesahkan apa yang telah dilakukannya. Tindakan itu adalah mengeluarkan pengumuman penghapusan Kerajaan Banjar tertanggal 11 Juni 1860 yang ditanda tangani oleh Residen Surakarta F.N. Nieuwenhuijzen yang merangkap Komisaris Pemerintahan Belanda untuk afdeling Selatan dan Timur Kalimantan. Sejak itu Belanda seolah-olah menyelesaikan persoalan dalam negerinya sendiri bukan berhadapan dengan suatu bangsa yang berperang mengembalikan kemerdekaan bangsanya. Sejak itu Belanda mengatur aparat pemerintahannya di daerah Kerajaan Banjar. Daerah-daerah yang telah dikuasainya ditetapkan Kepala-Kepala Distrik baru. Salah satu distrik baru itu adalah di Margasari. Kepala Distriknya ialah Kiai Jaya Di Pura. Kiai ini banyak membantu perjuangan rakyat dengan cara membantu bahan makanan dan juga informasi tentang aktivitas serdadu Belanda.

Akhirnya sikapnya pro perjuangan rakyat ini diketahui Belanda dan dia diganti sebagai Kiai oleh Kiai yang mempunyai loyalitas tinggi terhadap Belanda. Tanggal 14 Desember 1861 dilakukan timbang terima jabatan Kiai Margasari dengan Kiai baru Kiai Sri Kedaton. Pada tanggal 14 Desember 1861 Controleur Fuijck datang ke Margasari dikawal 5 orang serdadu. Malam hari tanggal 16 Desember Controleur Fuijck dan pengawalnya dibunuh dan rumahnya dibakar. Mendengar berita yang menyedihkan ini Residen G.M. Verspyck mengirim Letnan Croes dengan 20 orang serdadu ke Margasari. Letnan Croes mengejar pembunuh dengan menggunakan 5 buah jukung (perahu) ke Sungai Jaya anak Sungai Negara. Mereka berangkat pukul 11.00 siang. Para pejuang dibawah pimpinan Tagah Obang sudah menunggu di sungai sempit itu. Letnan Croes disergap para pejuang dengan cara tiba-tiba dan terjadilah pergumulan di dalam perahu dan disekitar sungai sempit itu. Tiga jam kemudian perahu itu kembali dengan membawa mayat Letnan Croes dan 14 orang serdadunya yang telah menjadi mayat, 8 orang diantaranya orang Eropah. Letnan Croes terkulai tangannya kena parang bungkul dan kemudian ditombak dengan serapang. Berita duka ini sampai ketelinga Residen G.M. Verspyck pada saat ia sedang bergembira karena kemenangannya menghancurkan perjuangan rakyat di rumah Asisten Residen di Martapura. Residen G.M. Verspyck segera kembali ke Banjarmasin dan memerintahkan kapal perang Boni dan Celebes mengejar para pembunuh. 13. Tumenggung Jalil Gelar Kiai Adipati Anom Dinding Raja Sejak kecil dia diberi nama Jalil, penduduk kelahiran Pelimbangan Amuntai sekitar tahun 1840. dia seorang jaba bukan berdarah bangsawan. Sejak kecil dia dikenal pemberani dan pendekar dalam ilmu silat. Pada waktu berusia 20 tahun dia terlibat dalam perlawanan terhadap Belanda di Tanah Habang dan Lok Bangkai. Karena kepahlawanannya dia dikenal sebagai “Kaminting Pidakan”. Pada tahun 1859, Jalil yang diberi gelar oleh Pangeran Hidayat, Kiai Adipati Anom Dinding Raja telah menyusun kekuatan di Banua Lima. Jalil membuat pos-pos penjagaan di sekitar Babirik, Alabio dan Sungai Banar. Di

sekitar Masjid Amuntai didirikan benteng. Di sungai dibuat rintangan-rintangan sehingga mempersulit bagi kapal yang akan lewat. Pada awal Februari 1860, Belanda mengerahkan kapal-kapal perang Admiral van Kingsbergen dan kapal Bernet dengan beberapa ratus serdadu dan pasukan meriam dipimpin oleh Mayor G.M. Verspyck. Kapal perang itu akhirnya sampai di Alabio, dan seterusnya terpaksa menggunakan kapal atau perahu yang lebih kecil karena rintangan yang banyak di sungai. Pertempuran terjadi disekitar Masjid Amuntai. Dari masjid inilah keluar prajurit-prajurit rakyat yang tidak mengenal lelah menyerbu dengan hanya bersenjatakan tombak, parang bungkul dan mandau dengan meneriakkan “Allahu Akbar” menyerbu Belanda. Korban berjatuhan dan perang berhadapanpun terjadi. Semangat membela agama dan berjuang melawan Orang kafir dan mati dalam perang itu adalah semangat patriotisme yang tinggi yang mengisi dada setiap rakyat yang bertempur melawan penjajah Belanda. Benteng di sekitar masjid dipertahankan dengan kuat dibawah pimpinan Matia atau Mathiyassin pembantu utama Tumenggung Jalil dengan gagah berani mengamok menyerbu serdadu Belanda. Beratus-ratus yang menjadi suhada dalam pertempuran itu, 44 orang diantaranya dimakamkan di Kaludan. Rumah-rumah penduduk ikut menjadi korban terbakar serta kampung di sekitarnya menjadi saksi kepahlawanan rakyat Amuntai mempertahankan agama. Diantara kampung yang musnah adalah Kampung Karias, dan diantara rumah penduduk yang musnah terdapat rumah Tumenggung Jalil. Di bekas benteng yang hancur, dijadikan Belanda bivak, benteng baru terletak di pertemuan Batang Balangan dan sungai Tabalong. Pertempuran ini terjadi pada 9 Februari 1860. Pasukan-pasukan Pangeran Hidayat yang tersebar di sekitar Barabai bergabung dengan pasukan Tumenggung Jalil dan dapat menahan gerakan serdadu Belanda di sekitar Pantai Hambawang. Dalam pertempuran yang terjadi di Lampihong diantara serdadu Belanda yang menjadi korban adalah Kapten de Jong. Pertempuran ini menyebabkan serdadu Belanda mundur. Bantuan serdadu Belanda kemudian diangkut dengan kapal perang Boni pada tanggal 15 Mei 1860 menuju dan memudiki sungai Tabalong. Sebelum mencapai daerah Tabalong, serdadu Belanda menghadapi serbuan rakyat di

sepanjang sungai yang dilewati. Sesampai di daerah Tabalong, terjadi pertempuran dengan Pasukan Tumenggung Jalil. Perlawanan rakyat cukup sengit menyebabkan serdadu Belanda terpaksa mundur ke daerah Kalua dan Amuntai. Baru bulan Juni 1860 Belanda berhasil menduduki daerah Tabalong. Serdadu Belanda menghadapi perlawanan dari pasukan Hidayat, pasukan Jalil dan pasukan Pangeran Antasari, Tumenggung Surapati yang berpusat di Tanah Dusun. Tumenggung Jalil kemudian membuat benteng di Batu Mandi dan dari benteng ini dapat memutuskan hubungan serdadu Belanda antara Barabai dan Lampihong. Benteng ini terletak di atas sebuah bukit dan di sekitarnya diberi rintangan-rintangan, seperti parit-parit, lubang perangkap, tali jerat dan potongan pohon kayu besar yang sewaktu-waktu dapat digulingkan dari atas bukit. Benteng ini dipercayakan kepada Penghulu Mudin. Ketika serdadu Belanda menyerbu dan menaiki bukit yang dijadikan benteng ini, banyak sekali korban dari pihak Belanda, karena jebak yang dibuat. Diantara yang jatuh korban adalah pimpinan penyerbuan ini Sersan van de Bosch. Karena gagal menaiki benteng tersebut, serdadu Belanda menembaki benteng ini dengan meriam dari bawah. Sementara itu Pangeran Antasari memperkuat benteng Tabalong. Pangeran Antasari menaikkan bendera di atas benteng itu, yaitu bendera merah dengan dua buah keris bersilang. Benteng Batu Mandi dipersiapkan dengan sungguh-sungguh oleh Pangeran Antasari dan Pangeran Hidayat. Disamping itu terdapat pula Pangeran Syarif Umar, ipar Pangeran Hidayat, Pangeran Usman kemenakan Pangeran Hidayat. Sedangkan Tumenggung Jalil mempersiapkan pertahanan di sepanjang sungai Balangan. Sebelum sampai ke benteng ini, terdapat kubu-kubu pertahanan di Batang Balangan. Di daerah Batang Alai terdapat kekuatan dibawah pimpinan Demang Jaya Negara Seman dan Kiai Jayapati. Pusat kekuatan telah dibagi dan dipencar-pencar Pangeran Antasari tetap bertahan di sekitar Amuntai, Kalua dan Tabalong, sedangkan Jalil berada di pusat kekuatan di Pasimbi, yang berusaha menghambat gerakan serdadu Belanda menuju Batu Mandi. Kubu-kubu pertahanan Jalil selain di Pasimbi, juga terdapat di Lampihong, Layap, Muara Petap dan lain-lain.

Ketika serdadu Belanda sampai ke benteng Batu Mandi pada tanggal 13 Oktober 1860 ternyata benteng itu telah dikosongi. Belanda sangat kecewa karena sebelum mencapai benteng Batu Mandi, serdadu Belanda menghadapi perlawanan yang gencar dari segala pelosok, ternyata benteng itu telah kosong. Garis pertahanan Pangeran Antasari antara benteng Pengaron, benteng Tundakan dan Gunung Tongka (di daerah Barito) merupakan basis perjuangan yang tak mudah ditaklukkan Belanda. Tumenggung Jalil setelah terpukul di Banua Lima, kemudian menggabungkan diri ke benteng Tundakan bersama-sama Tumenggung Baro dan Pangeran Maradipa. Ketika terjadi pertempuran menghadapi pasukan serdadu Belanda yang menyerbu benteng Tundakan, banyak korban berjatuhan kedua belah pihak. Benteng di dipertahankan dengan sekuat tenaga oleh para pejuang tak kenal menyerah. Mati syahid adalah idaman mereka dalam setiap pertempuran menghadapi Orang kafir Belanda. Pertempuran itu terjadi pada 24 September 1861. Tumenggung Jalil mempertahankan benteng itu bersama-sama Pangeran Antasari dan tokoh pejuang lainnya. Benteng Tundakan hanya dipertahankan dengan 30 pucuk meriam dan senapan jatuh lebih kecil dibanding dengan persenjataan Belanda. Meskipun dengan persenjataan yang kecil, tetapi dengan semangat juang tak kenal menyerah, akhirnya Belanda terpaksa mundur dan dapat dihalau dari tempat pertempuran. Dengan demikian benteng Tundakan dapat dipertahankan dan diselamatkan. Setelah usai ternyata Tumenggung Jalil tewas sebagai kesuma bangsa. Mayatnya ditemukan dalam tumpukan tumpukan bangkai-bangkai serdadu Belanda, jauh di luar benteng. Barulah diketahui bahwa ketika perang sedang berkecamuk, Tumenggung Jalil mengamok ke tengah-tengah musuh, dan dia korban bersama-sama serdadu Belanda yang dibunuhnya. Tumenggung Jalil menjadi Syahid, seorang putera bangsa terbaik telah hilang, namun semangat juang tidak pernah punah. Kebencian Belanda kepada Tumenggung Jalil sebagai musuhnya yang paling ditakutinya, berusaha mencari dimana kubur Tumenggung ini. Akhirnya penghianat perjuangan memberi tahu letak kubur tersebut. Kubur itu dibongkar kembali oleh kaki tangan Belanda, tengkoraknya diambil dan disimpan di Negeri

Belanda, sisa mayatnya dihancurkan dan dia pejuang bangsa yang tidak mempunyai kubur. 14. Penghulu Rasyid dan Gerakan Beratib Baamal Rasyid dilahirkan dikampung Telaga Itar, Kecamatan Kelua sekarang. Ayahnya bernama Ma’ali penduduk kampung Telaga Itar. Kapan Rasyid dilahirkan tidak diketahui, hanya dapat diperkirakan sekitar tahun 1815. Perkiraan ini didasarkan pada perkiraan bahwa pada waktu terjadi Perang Banjar dan perjuangan yang menghangat di seluruh Banua Lima tahun 1860 sampai tahun 1865, Rasyid berumur 50 tahun, sejak kecil ia mempunyai ciri-ciri kepemimpinan dan mempunyai kepribadian yang tinggi. Pengetahuan agama Islam yang dimilikinya disertai dengan alamiah yang kuat, maka Rasyid dijadikan sebagai pemimpin agama dengan sebutan Penghulu, maka selanjutnya ia dikenal sebagai Penghulu Rasyid. Penghulu Rasyid adalah salah seorang diantara sejumlah ulama yang bangkit bergerak berjuang mengangkat senjata melawan penjajah Belanda. Sebagai seorang pimpinan agama Penghulu Rasyid tergerak hatinya untuk patriotismenya untuk membela negara Kerajaan Banjar yang dijajah Belanda. Penghulu Rasyid dan para ulama lainnya mengorbankan semangat juang, sebagai gerakan Baratib Baamal. Gerakan Baratib Baamal ini meliputi hampir seluruh Banua Lima dan wilayah yang sekarang menjadi daerah Hulu Sungai Tengah dan Utara dengan pusat kegiatan di masjid dan langgar. Pimpinan dari gerakan ini para ulama yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru. Secara etimologis kata Baratib Baamal terdiri dari dua kata, yaitu baratib yang berarti berdzikir dan Baamal yaitu melakukan perbuatan atau berdoa untuk memohon kebaikan. Berdasarkan kenyataan aksi Baratib Baamal lebih cenderung dianggap sebagai khalwat dalam usaha memohon keselamatan untuk memerangi Orang kafir.153

153 P.J. Veth, et al, Het Beratib Beamal in Bandjermasin, TNI Tweede Deel (Zalt-Bommel Bijjoh Noman en Zoon), 1869, hal. 200. Lihat pula A. Gazali Usman, “Pengaruh Pengajaran Tasawuf

Praktik Baratib Baamal dilakukan sebagai berikut : Pengikut yang terdiri dari kaum muslimin berkumpul di masjid atau langgar dengan dipimpin oleh seorang ulama, yang disebut Tuan Guru. Jamaah ini bersama-sama membaca dzikir ‘La ilaha illa Allah” disertai kalimat puji-pujian dan seterusnya diucapkan sebagai berikut : La ilaha illa Allah, La ilaha illa Allah, dengan menadah tangan keatas, rizki minta dimurahkan, bahaya minta dijauhkan, umur minta dipanjangkan serta iman. La ilaha illa Allah, dengan menadah tangan keatas, rezeki minta dimurahkan, bahaya minta dijauhkan, umur minta panjangkan serta iman. La ilaha illa Allah, tumat di Mekkah ke madinah, di situ tempat rasulullah. La ilaha illa Allah, tumat di Mekkah ke Madinah, di situ tempat Siti Fatimah. La ilaha illa Allah, hati yang siddiq, ya maulana, ya Muhammad Rasul Allah. La ilaha illa Allah, hati yang mu’min bait Allah. La ilaha illa Allah, Nabi Muhammad hamba Allah. La ilaha illa Allah, Muhammad sifat Allah. La ilaha illa Allah, Muhammad aulia Allah. La ilaha illa Allah, Muhammad Rasul Allah. La ilaha illa Allah, Muhammad Rasul Allah. La ilaha illa Allah, maujud Allah.154 Pratek berzikir itu berlangsung lama, berhari-hari. Dalam kehusyu’annya mereka tenggelam dalam keasyikan mengingat Allah. Puji-pujian itu diucapkan berirama, mula-mula bernada rendah, makin lama makin tinggi, dan keras berupa jeritan yang histeris. Dalam situasi yang demikian mental perjuangan berhasil ditingkatkan sehingga mereka siap untuk menyerbu musuh tanpa menghiraukan risiko maut yang dihadapi. Jamaah dzikir ini memakai seragam jubah putih kecuali pimpinanya Tuan Guru yang memakai jubah kuning. Pengaruh amaliah dzikir ini sangat mendalam dan mempengaruhi jiwa raga manusia yang melakukannya.

dan Dzikir terhadap Rakyat Banjar dalam Usaha Menghadapi Kolonialisme Belanda”, Makalah pada Seminar Sejarah Nasional ke III di Yogyakarta, 1985, hal. 98. 154 A. Gazali Usman, loc.cit.

Sangat mungkin sekali jamaah Baratib Baamal ini adalah salah satu jenis Tarikat yang memang sudah lama berkembang didalam daerah Kerajaan Banjar. Tarikat ini adalah Tarikat Naqsabandiyah. Pelaksanaan khalwat tarikat ini dengan cara : (1) menyendiri atau berkelompok ditempat yang sunyi dan sepi, (2) mengurangi nafsu makan / minum, (3) membaca dzikir, (4) meninggalkan nafsu birahi, (5) menjaga kesucian badan, (6) pakaian serba putih, (7) memotong rambut, (8) mengurangi tidur, (9) memperbanyak ibadah dan (10) taat terhadap petunjuk pimpinan/Tuan Guru. Dengan cara praktik khalwat ini membawa orang senantiasa mengingat Allah, lidah, hati, perasaan, pandangan, penglihatan dan seluruh tubuhnya tidak yang lain kecuali Allah. Dalam perasaan itu dirinya sudah tidak ada lagi, dia sudah fana. Hal ini berarti bahwa telah mampu menyatukan dirinya dengan Allah, dalam bentuk tauhidul af’al, sifat dan zat. Penaruh ajaran Syekh Abdul Hamid Abulung dengan aliran wahdatul wujud155 bukanlah yang tidak mungkin juga mempengaruhi gerakan Baratib Baamal ini karena ajaran ini membawa pikiran manusia dan dunia atau manusia dan Tuhan itu tidak terpisahkan menjadi satu, dalam kehidupan ruhani yang tinggi fana. Aliran Wahdatul wujud memang sudah berkembang dalam wilayah kerajaan Banjar sejak abad ke- 18. 15. Pertempuran di Banua Lawas Pimpinan Baratib Baamal pimpinan Penghulu Abdul Rasyid dan Haji Bador di Banua Lawas pertama kali terlibat dalam pertempuran menghadapi serdadu Belanda di Habang pada tanggal 8 Oktober 1861, pertempuran kedua di Krimiang dan yang ketiga pada tanggal 18 Oktober 1861 di Banua Lawas. Anak buah Haji Bador di Banua Lawas memusatkan kekuatannya di Masjid, jumlah ratusan orang. Sambil mengucapkan dzikir dan parang di tangan mereka maju meyerbu sardadu Belanda tanpa ragu dan penuh keberanian. Setelah terjadi perang bergumul dan berhasil menewaskan 3 orang serdadu Belanda, Kapten Thelen mundur ke Kalua dan minta bantuan serdadu Belanda di Amuntai. Serdadu dari

155 A. Gazali Usman, ibid., hal. 97.

Amuntai datang menyerbu, tetapi setelah sampai di masjid Kalua, serdadu Belanda mendapat serangan gencar dengan tembakan senapan dan lila dari pengikut Haji Bador. Besok harinya terjadi lagi pertempuran di Banua Lawas. Pertempuran sengit ini mengakibatkan banyak jatuh korban. Tidak kurang dari 160 orang pengikut Haji Bador diantaranya tewas sebagai suhada. Pertempuran terakhir di Banua Lawas terjadi pada 15 Desember 1865. Belanda mengepung Pasar Arba Banua Lawas dengan menggunakan kapal perang Van Os melalui Sungai Anyar. Serdadu dari Amuntai mengepung dari segala penjuru. Belanda menggunakan segala cara untuk menaklukkan dan melumpuhkan perjuangan Penghulu Abdul Rasyid. Diantara cara itu adalah dengan mendatangkan pasukan Dayak Maanyan dari Tamiang Layang dibawah pimpinan Tumenggung Jailan yang bergelar Tumenggung Jaya Kanti. Tumenggung Jailan ini terkenal berani seperti juga Suta Ono yang berjasa membantu Belanda untuk melumpuhkan perjuangan Pangeran Antasari. Taktik lain adalah dengan memberi pengumumam kepada barang siapa yang berhasil memotong kepala Penghulu Abdul Rasyid dengan imbalan hadiah f 1.000,- disamping pembebasan pajak 7 turunan. Kubu pertahanan Penghulu Abdul Rasyid dibumi hanguskan oleh Belanda. Banyak sekali korban berjatuhan gugur sebagai kesuma bangsa menjadi suhada. Penghulu Abdul Rasyid tumitnya kena tembak sehingga dia terpaksa menghindarkan diri dari medan pertempuran. Dalam persembunyiannya dia masih sempat membunuh beberapa orang serdadu Belanda dan pengikutnya yang tersesat. Tergiur hadiah f 1.000,- dan pembebasan pajak semalam 7 turunan, teman seperjuangan dan keluarganya sendiri Teja Kusuma menghianati perjuangan bangsanya dan memenggal kepala Penghulu Abdul Rasyid yang sudah tidak berdaya lagi. Menurut penuturan orang-orang setempat yang mengetahui dari cerita sebelumnya menjelaskan bahwa puteri Penghulu Abdul Rasyid sendiri membela kematian ayahnya dan berhasil menembak mati Teja Kusuma sehingga berhasil merebut kepala ayahnya yang hanya kepalanya saja. Tetapi setelah kepala tersebut

diambilnya dia pingsan melihat ayahnya yang hanya kepalanya saja. Akhirnya Kepala Penghulu Abdul Rasyid tersebut berhasil direbut oleh orang-orang yang menginginkan hadiah f 1.000,- dan menyerahkannya kepada Belanda. Jenazah Penghulu Abdul Rasyid dimakamkan tanpa kepala di dekat Masjid Pasar Arba. Masjid ini termasuk yang tertua dan didirikan oleh Penghulu Abdul Rasyid semasa hidupnya bersama 4 orang tokoh masyarakat saat itu masing-masing bernama Datuk Seri Panji. Datuk Langlang Buana dan Datuk Sari Negara.156 16. Pertempuran di Teluk Selasih Kalau di Banua Lawas Gerakan Baratib Baamal dipimpin oleh Penghulu Abdul Rasyid dan Haji Bador, maka di Kampung Teluk Selasih tidak jauh dari Amuntai gerakan itu dipimpin oleh Penghulu Buyasin dan Abdul Gani. Sebagaimana Gerakan Baratib Baamal pimpinan Penghulu Abdul Rasyid, maka di Kampung Teluk Selasih pun mempunyai tujuan yang sama, membangkitkan semangat juang fi sabilillah, perang sabil dan cita-cita mati syahid. Pakaian mereka berjubah putih kecuali pimpinannya berjubah kuning. Setelah Belanda mencium adanya gerakan ini, Belanda merundingkan dengan Regent Amuntai Danuraja. Regent Amuntai Danuraja menyanggupi akan menyelesaikannya. Regent membawa 300 anak buah bersenjatakan senapan dan lila dan akan berusaha menangkap Penghulu Suhasin. Pada tanggal 9 November 1861 jam 02.00 petang Regent mendekati Teluk Selasih dan sambut dengan tembakan oleh pengikut Penghulu Suhasin. Diantara pengikut Abdul Gani ada yang menyusup dari belakang sehingga terjadi pergumulan. Salah seorang diantaranya melompat menombak Regent Danuraja. Regent tewas di tempat kejadian, begitu pula anak buah Regent juga juga kena tombak. Dengan kematian Regent Danuraja yang sudah tua ini maka

156 Anggraini Antemas, Orang-Orang Terkemuka dalam Sejarah Kalimantan, B.P. Anggraini Features, Banjarmasin, 1971, hal. 51.

pertempuranpun usailah. Belanda kemudian mengangkat Tumenggung Jaya Negara sebagai Regent yang baru. 17. Pertempuran Jatoh Gerakan Baratib Baamal di daerah Jatoh dipimpin oleh Penghulu Muda yang selalu berbaju jubah kuning sedangkan anak buahnya yang menjadi jamaah dzikir memakai jubah putih. Ketika Belanda memperoleh informasi tentang Gerakan Baratib Baamal di Jatoh, pada tanggal 5 Desember 1861 Belanda menyerbu Jatoh dibawah pimpinan Van der Heyden, Koch dan opsir lainnya. Ketika serdadu Belanda sampai di Jatoh, mereka disambut dengan serangan secara tiba-tiba dari pasukan Penghulu Muda. Dengan pekik dan dzikir “Allahu Akbar’ mereka menyerbu dengan parang terhunus. Serbuan pertama ini yang keluar secara tiba-tiba dari semak-semak kebun lada, jatuh menjadi syahid ketika Belanda memuntahkan meriamnya. Tetapi sangat mengejutkan serangan selanjutnya berdatangan juga secara tiba-tiba seolah-olah tidak terjadi apa-apa dengan teman mereka sebelumnya yang telah menjadi syahid. Pergumulan terjadi. Penembak meriam kena tombak begitu pula Van Haldren luka parah dan beberapa serdadu Belanda bergelimpangan kena tombak dan parang. Penghulu Muda yang berjubah kuning dan memakai serban putih mengayunkan tombak ke arah Van der Heyden, dapat diselamatkan oleh Koch. Tetapi justeru Koch yang kena tombak dan keris dari Penghulu Muda, Koch tewas. Pertempuran usai setelah kedua belah pihak berjatuhan korban. Pertempuran selanjutnya terjadi pada 26 Desember 1861, dan dalam pertempuran ini Van Haldren tewas. Gerakan Baratib Baamal berkembang dengan pesat di daerah Amuntai – Balangan – Tabalong dan menjadi pusat perlawanan yang sangat ditakuti Belanda. Untuk mengantisipasi gerakan ini Belanda mengirim para ulama dan mufti yang memihak kepada Belanda untuk mencegah agar rakyat jangan ikut melawan terhadap pemerintah Belanda. Tetapi justeru sebaliknya karena ulama-ulama yang dikirim oleh Belanda ini justeru memberi restu dan doa terhadap mereka yang berjuang melawan Belanda.

18. Perang Barito Sampai Hancurnya Pagustian Hasil pertemuan bulan September 1859 antara Pangeran Hidayat, Pangeran Antasari, Kiai Demang Lehman dan tokoh perjuangan lainnya di daerah Kandangan menetapkan bahwa Pangeran Antasari memperkuat pertahanan di daerah Dusun Atas, sedangkan Tumenggung Jalil memperkuat pertahanan di Banua Lima, bersama Pangeran Hidayat. Di daerah Martapura dibawah pimpinan Demang Lehman dan tokoh-tokoh pimpinan masyarakat lainnya. Pangeran Antasari bermukim di daerah suku Dayak Siung Dusun Atas mendampingi Pimpinan suku Dayak Siung Tumenggung Surapati. Komandan kapal “Onrust” Van del Velde mengantarkan Surapati melihat-lihat meriam, begitu pula anak buah Surapati diajak melihat-lihat kapal perang itu. Menurut kesaksian Haji Muhammad Talib yang selamat dengan melarikan diri bersembunyi menceritakan bahwa kejadian terjadi pada siang hari 26 Desember 1859. Serdadu Belanda tidak merasa curiga dan mereka tidak mempunyai senjata, kecuali Van del Velde yang memiliki pedang tetap dipinggangnya. Letnan Bangert juga tidak bersenjata. Anak buah Surapati sudah tidak sabar lagi dan ketika Gusti Lias dengan perahu berada disisi kapal, Ibon putera Surapati menghunus mandaunya sambil berteriak teriakan perang dan ini berarti perang ‘amok” dimulai. Mandau Ibon mengenai Letnan Bangert dan jatuh tersungkur. Surapati menghunus mandaunya terhadap Van der Velde dan pertarungan pun terjadi dan berakhir dengan menjadi mayat Van der Velde. Selanjutnya kesaksian Haji Muhammad Thalib mengatakan bahwa teriakan perang itu menyebabkan anak buah Surapati berdatangan dengan perahunya mendekati kapal “Onrust”. Dalam waktu sekejab sekitar 400-500 orang anak buah Surapati telah berada di atas kapal dan pergumulan perkelahian terjadi. Dalam hal ini meriam dan senapan tidak berbunyi karena perkelahian terjadi dalam jarak dekat. Para pemimpin perang lainnya seperti Tumenggung Aripati, Tumenggung Maas Anom, Tumenggung Kertapati ikut mengamok di atas kapal Onrust tersebut. Perkelahian itu berlangsung hampir satu jam. Semua opsir dan serdadu Belanda yang berjumlah 90 orang berhasil ditewaskan dan kapal perang “Onrust” berhasil ditenggelamkan. Yang kemudian diketahui selamat adalah penghubung

perundingan Haji Muhammad Thalib yang kemudian menceritakan apa yang terjadi atas kapal “Onrust” dan baru 31 Desember 1859 sampai Banjarmasin. Semua isi kapal perang itu sebelum ditenggelamkan diangkut, senapan, lila, meriam dan mesiu yang kemudian digunakan Tumenggung Surapati dan Pangeran Antasari untuk menembaki kapal-kapal Belanda yang lewat. Menurut catatan perang Belanda, bahwa kerugian yang paling besar diderita Belanda adalah dalam Perang Banjar, karena kapal perang berisi senjata beserta serdadunya terkubur bersama-sama ke dasar sungai Barito. Tenggelamnya kapal perang “Onrust” sangat mengejutkan dan menggemparkan pihak Belanda, sebaliknya menimbulkan semangat juang yang tinggi. Tumenggung Surapati adalah seorang putera suku Dayak Siung dilahirkan dilembah Sungai Kahayan, sekarang termasuk wilayah Kalimantan Tengah. Sebagai seorang kepala suku, dia terkenal dengan gelar Kiai Tumenggung Pati Jaya Raji. Tumenggung Surapati berjuang bersama-sama Pangeran Antasari dan dibantu oleh tokoh-tokoh pejuang lainnya seperti Tumenggung Singapati, Tumenggung Kartapata, Tumenggung Mangkusari dalam perang Barito untuk menghancurkan kekuasaan kolonialisme Belanda di daerah itu. Merekalah tokoh-tokoh pejuang yang menggerakkan rakyat Barito melawan Belanda dalam Perang Barito (1865-1905).157 157 Anggraini Antemas, ibid., hal. 61.

SILSILAH TUMENGGUNG SURAPATI Keterangan: T = Tumenggung Rd. = Raden Ngabehi Tuha (Kepala orang Bakumpai) menjadi wakil Sultan Banjar didaerah dusun Hulu Ngabehi Lada Wanita suku Dayak Silang Tumenggung Urgang Tumenggung Surapati Tumenggung Jang Pati Singaraja Pangeran Dipati Nyai ButuByai Ambun Kiai Demang T.Umar T.LadT.KerT.Ajidan RD.Dipati Kiai Jadi T.AtT.Jadan T.BangkinT.Ecot T.IburT.Lugi T.Basah T.Naum Pira Satia T.Jadan T.Jadan Kiai Azis

Tumenggung Surapati dengan anak buahnya suku Dayak Siung telah memeluk agama Islam. Kedua tokoh pimpinan perjuangan ini diikat dalam hubungan kekeluargaan dengan mengawinkan putera Tumenggung Surapati yang bernama Tumenggung Jidan dengan cucu Pangeran Antasari. Tumenggung Surapati dengan anak buahnya bersama Pangeran Antasari telah mengangkat sumpah bersama-sama berjuang menghalau penjajah Belanda. Mereka akan berjuang tanpa pamrih dan tanpa kompromi dengan tekad : Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing. Belanda berusaha dengan segala taktik liciknya untuk memikat hati Tumenggung Surapati agar Tumenggung ini tidak melakukan perlawanan terhadap Belanda dan bersedia membantu Belanda untuk menangkap Pangeran Antasari. Tumenggung Surapati sebagaimana suku Dayak lainnya sangat setia pada sumpah yang telah diucapkannya dan apapun yang akan terjadi mereka tidak akan menghianati sumpah tersebut. Siasat licik Belanda akan dibalas dengan siasat licik pula, dimikian tekad Tumenggung Surapati dengan anak buahnya. Belanda mempunyai keyakinan bahwa siasatnya berhasil apalagi Tumenggung Surapati telah bersahabat dengan Belanda sebelumnya. Tumenggung Surapati pernah menjamu dengan segala kebesaran dan penuh keramahan terhadap rombongan Civiel Gezaghebber dan Komandan Serdadu Marabahan Letnan I Bangert dan stuurman kapal Cipanas J.J Meyer pada tahun 1857 dua tahun sebelum terjadinya Perang Banjar. Persahabatan dengan Belanda ini menimbulkan kebencian yang mendalam di hati Tumenggunng Surapati setelah serdadu Belanda membakar rumah dan kebun rakyat yang tidak berdosa setelah terjadi Perang Banjar. Kebaikan hati Belanda hanya tipu muslihat untuk memikat rakyat agar berpihak pada penjajah. Perang Barito terjadi di sepanjang Sungai Barito dan sekitarnya. Perang ini merupakan bukti kebencian seluruh rakyat dalam wilayah Kerajaan Banjar terhadap penjajah Belanda. Perang ini adalah Perang Banjar yang terjadi di sepanjang Sungai Barito, dan diawali dengan penyerbuan gudang garam Belanda di Pulau Petak, sebelah Hulu dari Kuala Kapuas. Gudang Pulau Petak terletak di tepi sungai sedikit lebih tinggi dari kampung di sekitarnya. Gudang garam ini dijaga oleh Letnan Bichon dengan 60 orang serdadu Belanda. Kapal perang “Monterado” ikut berjaga-jaga di sungai. Pada malam tanggal 24 ke 24 Agustus 1859 Pulau Petak diserbu oleh

Tumenggung Surapati dan Pembakal Sulil. Letnan Bichon tewas kena tobak dalam penyerangan ini. Belanda berusaha membujuk Tumenggung Surapati agar membantu Belanda menangkap Pangeran Antasari. Setelah usaha pertama gagal, pada bulan Desember 1859 kembali kapal “Onrust” menuju Muara Teweh. Kapal Onrust berhenti di Lontotour sekitar 3 km sebelum sampai Muara Teweh, dan dari sini Belanda mengirim utusan agar Tumenggung Surapati berkenan datang di kapal “Onrust”. Pada tanggal 26 Desember 1859 dengan sebuah perahu besar dan diiringi dengan beberapa perahu kecil, Perahu-perahu tersebut tidak beratap. Surapati dengan 15 orang pengiring yang terdiri dari keluarga dan panakawan. Perahu-perahu lainnya berlabuh di sebelah hulu dari kapal Onrust. Surapati disambut oleh Letnan Bangert yang sudah lama kenal karena pernah menjadi tamu Surapati pada tahun 1857. Surapati masuk ke dalam kamar untuk berunding disertai 4 orang anak dan menantunya. Sepuluh panakawan lainnya beramah tamah bersama para opsir di atas dek kapal. Dalam perundingan itu Belanda menjanjikan hadiah-hadiah antara lain memperlihatkan surat pengangkatan sebagai Pangeran. Keramah-tamahan yang diperlihatkan dan sikap yang meyakinkan menyebabkan Letnan Bangert merasa puas akan keberhasilan misinya. Dalam perundingan itu Letnan Bangert didampingi oleh Haji Muhammad Thalib sebagai juru runding dan perantara yang menghubungkan pihak Belanda dengan Tumenggung Surapati. Haji Muhammad Thalib sebelumnya sudah curiga dengan perahu-perahu yang ditumpangi Surapati dengan pengikutnya. Perahu-perahu tersebut tidak memakai atap, sedangkan kebiasaannya perahu mempunyai atap. Tetapi pihak belanda tidak mengerti dengan kebiasaan orang-orang Dayak dengan perahu tanpa atap tersebut, karena Surapati dengan pengikutnya memperlihatkan keramah tamahannya. Perahu tanpa atas suatu pertanda sikap permusuhan dan sangat menggembirakan bagi seluruh rakyat yang berjuang melawan Belanda. Akibat kekalahan yang sangat memalukan ini pihak Belanda mengirim serdadu sebagai ekspedisi dengan perintah bunuh semua Orang Dayak dan Melayu (Banjar) yang membantu menenggelamkan kapal perang “Onrust”. Untuk keperluan ini G.M. Verspyck memberangkatkan kapal perang “Suriname”, “Boni” dan

beberapa kapal pembantu pada tanggal 27 Januari 1860. Kapal ini membawa 300 serdadu bersenjata lengkap, diantaranya 10 serdadu Eropah, beberapa pucuk meriam dan mortir. Pimpinan ekspedisi Letnan Laut de Haes melaksanakan perintah dengan membabi buta, membakar semua kampung yang dilewati dan membunuh rakyat yang ditemukan. Ketika sampai di Lontotour ternyata kampung itu telah dikosongkan penduduk. Kapal terus berlayar ke arah hulu sambil menembaki tempat-tempat yang dicurigai. Kapal Suriname dan Boni melewati kampung Leogong yang letaknya agak rendah. Dengan tidak diduga Belanda, meriam yang beratnya 30 pond menembak ke arah lambung kapal Suriname. Korbanpun berjatuhan. Kapal itupun miring karena tembakan itu mengenai kedua ketel (boiler) sehingga mesin kapalpun mati. Baru menjelang tengah malam barulah kapal itu dihanyutkan dan ekspedisi itu pulang tanpa membawa hasil apa-apa. Pertempuran di Leogong ini terjadi pada 11 Februari 1860. Pada 22 Februari 1960, kembali kapal perang Celebes dan Monterado dikirim menyerang benteng Leogong. Benteng ini dikepung dengan dua buah kapal perang di hulu dan disebelah hilir serta 200 serdadu didaratkan. Pertempuran sengit pun terjadi sepanjang sungai Barito. Menyadari terhadap pengepungan ini Pangeran Antasari dan Tumenggung Surapati melakukan siasat mundur untuk menghindarkan banyaknya jatuh korban. Perang ini berakhir tanpa hasil yang memuaskan bagi Belanda. Untuk mengantisipasi kapal-kapal perang Belanda, Tumenggung Surapati dan Pangeran Antasari mengerahkan beratus-ratus perahu dengan sebuah perahu komando yang besar. Pada perahu besar ini dipancangkan bendera kuning. Armada perahu ini disertai pula dengan beberapa buah lanting kotta-mara (katamaran) semacam panser terapung. Bentuk kotta-mara ini sangat unik karena dibuat dari susunan bambu yang membentuk sebuah benteng terapung. Kotta-mara dilengkapi dengan beberapa pucuk meriam dan lila. Selain kapal perang “Onrust” yang berhasil ditenggelamkan pada 26 Desember 1859, sebelumnya yaitu pada bulan Juli 1859 juga ditenggelamkan kapal perang Cipanas dalam pertempuran di sepanjang Barito di sekitar pulau Kanamit.

19. Demam Lehman Dan Pangeran Hidayat Dalam Proses Penangkapan Segala siasat dan cara telah dilakukan Belanda untuk memikat Pangeran Hidayat dan Demang Lehman agar menghentikan perlawanannya terhadap pemerintah Belanda, tetapi semua siasat itu tidak berhasil. Cara lain yang dilakukan Belanda adalah berusaha untuk menangkap kedua tokoh pejuang itu hidup atau mati, dan mengeluarkan pengumuman kepada seluruh rakyat agar dapat membantu Belanda menangkap kedua tokoh itu dengan imbalan yang menggiurkan. Imbalan yang dijanjikan adalah dengan mengeluarkan pengumuman harga kepala terhadap tokoh pejuang yang melawan Belanda. Harga kepala Pangeran Hidayat adalah sebesar f 10.000,- dan Demang Lehman sebesar f 2.000,- Nilai uang sebesar itu sangat tinggi dan dapat memikat hati setiap orang yang menginginkan kekayaan. Bagi pejuang yang memegang sumpah “Haram manyarah, waja sampai kaputing”, tidak tergoyah hatinya mendengar janji-janji seperti itu, kecuali bagi mereka yang mengingkari sumpah, menghianati perjuangan bangsa dan yang lemah imannya terhadap prinsip “perang sabil”. Meskipun segala usaha telah gagal, Belanda tetap berusaha untuk menangkapnya dengan cara apapun. Pemerintah Belanda mengutus Haji Isa seorang yang dekat dengan dan tahu Pangeran ini berada. Tugas Haji Isa adalah menyampaikan keinginan pemerintah Belanda terhadap Pangeran ini. Haji Isa tidak berhasil menemukan Pangeran Hidayat, tetapi dia bertemu dengan Demang Lehman. Ketika Haji Isa menyampaikan tugas misinya terhadap Demang Lehman. Demang Lehman langsung menjawab menolak segala macam perundingan dan akan terus berjuang sampai akhirnya memperoleh kemenangan. Laporan Haji Isa ini menimbulkan semangat Belanda untuk mengatur siasat baru. Mayor Koch Asisten Residen di Martapura mengatur dan mengadakan hubungan dengan Demang Lehman atas perintah Residen G.M. Verspyck. Pertemuan dengan Demang Lehman menghasilkan kesepakatan bahwa Demang Lehman bersedia menemui Pangeran Hidayat asal Belanda berjanji mendudukkan Pangeran Hidayat sebagai Raja di Martapura. Demang Lehman selalu merasa curiga dengan keinginan Belanda untuk mendudukkan Pangeran Hidayat sebagai raja di Martapura, karena itu Demang Lehman mengkonsolidasi pasukannya. Setelah terjadi

hubungan surat menyurat antara Demang Lehman dengan Regent Martapura Pangeran Jaya Pemenang, Demang Lehman bersedia turun ke Martapura. Pada tanggal 2 Oktober 1861 Demang Lehman turun ke Martapura bersama tokoh-tokoh pejuang disertai 250 orang pasukannya. Anggota pasukannya ini akan menyusup ke seluruh pelosok Martapura dan akan mengamuk kalau Belanda menipu dan menangkap Demang Lehman. Tokoh-tokoh pejuang yang mengiringi Demang Lehman adalah : Kiai Darma Wijaya, Kiai Raksa Pati, Kiai Mas Cokro Yudo, Kiai Puspa Yuda Negara, Gusti Pelanduk, Pembakal Awang, Kiai Jaya Surya, Kiai Setro Wijaya, Kiai Muda Kencana, Kiai Surung Rana, Pembekal Noto, Pembekal Unus, Tumenggung Gamar dan lain-lain. Tanggal 6 Oktober 1861 Demang Lehman memasuki kota Martapura disertai 15 orang pemimpin lainnya. Haji Isa menyambut rombongan ini dan langsung ke rumah Regent Martapura Pangeran Jaya Pemenang. Dalam pertemuan empat mata dengan Demang Lehman, Residen berusaha memikat Demang Lehman dengan janji akan memberikan jaminan hidup setiap bulan kepadanya asal Demang Lehman berjanji menentap di Martapura, di Banjarmasin atau Pelaihari dan mengajak kepada seluruh rakyat kembali ke kampung mereka masing-masing dan bekerjsama seperti semula. Janji Residen itu tidak menarik perhatiannya, tetapi kesetiannya kepada perjuangan dan sumpah perjuangan lebih tinggi nilainya dari pada kepentingan diri sendiri. Disamping itu Demang Lehman tegas mengatakan bahwa mereka akan berjuang terus sampai Pangeran Hidayat dapat duduk kembali di Martapura memangku Kerajaan Banjar. Semboyan mereka huruf “Mim” (huruf Arab mim) yang berarti Martapura atau mati karenanya. Hasil pertemuan dengan Residen memaksa Demang Lehman mencari tempat persembunyian Pangeran Hidayat dan akan merundingkannya dengan lebih teliti dan segala akibatnya nanti. Tanggal 9 Oktober 1861 Demang Lehman berangkat ke Karang Intan dan kepergiannya ini memakan waktu hampir sebulan. Kepergian Demang Lehman ini mengkhawatirkan Belanda dan meminta agar Demang Lehman kembali ke Martapura. Tanggal 30 Desember 1861 Residen G.M. Verspyck tiba di Martapura dan perundingan dengan Demang Lehman dilangsungkan. Residen berjanji bahwa Pangeran Hidayat boleh tinggal dengan keluarganya di Martapura

selama perundingan berlangsung dan jikalau perundingan gagal Pangeran Hidayat boleh kembali ke pusat pertahanannya dalam tempo sepuluh hari dengan aman. Tanggal 3 Januari 1862 Demang Lehman kembali berangkat mencari Pangeran Hidayat menuju Muara Pahu di daerah antara Riam Kanan dan Riam Kiwa. Pada tanggal 14 Januari 1862 Demang Lehman bertemu dengan Pangeran Hidayat di Muara Pahu. Demang Lehman menyampaikan surat Residen dan surat Regent Martapura Pangeran Jaya Pemenang. Dalam perjanjian itu Ratu Siti ibu Pangeran Hidayat dijemput dari tempatnya di Pa-auw Sungai Pinang, begitu pula keluarga Pangeran yang masih menetap di Tamanih. Pada 22 Januari 1862, rombongan Pangeran Hidayat berangkat dari Muara Pahu dengan rakit dan perahu, melewati Mangappan dan 3 hari kemudian sampai di Awang Bangkal dan baru tanggal 28 Januari tiba di Martapura. Rombongan ini disambut rakyat dengan suka hati di Martapura. Rombongan langsung menuju tempat Regent Martapura Pangeran Jaya Pemenang yang masih hubungan paman dari Pangeran Hidayat. Perundingan dilangsungkan pada tanggal 30 Januari 1862, dimulai pada jam 10.30 pagi. Pihak Belanda terdiri dari : 1. Letkol Residen G.M. Verspyck 2. Mayor C.F. Koch, Assisten Residen di Martapura 3. Lettu J.J.W.E. Verstege, Controleur afdeling Kuin 4. Lettu A.H. Schadevan, ajudan Koch 5. Pangeran Jaya Pemanang, Regent Martapura 6. Kiai Jamidin, Kepala Distrik Martapura 7. Kiai Patih Jamidin, Kepala Distrik Riam Kanan 8. Haji Isa 9. Tumenggung Jaya Leksana Pihak Pangeran Hidayat terdiri dari 23 orang diantaranya adalah : 1. Pangeran Hidayat 2. Kiai Demang Lehman 3. Pangeran Sasra Kasuma, anak Pangeran Hidayat

4. Pangeran Sahel, anak Pangeran Hidayat 5. Pangeran Abdul Rahman, anak. 6. Pangeran Kasuma Indra, menantu 7. Gusti Ali Basah, menantu 8. Raden Jaya Kasuma, ipar 9. Gusti Muhammad Tarip Dalam perundingan itu Belanda mengatur siasat yang licik berpura berbaik hati dengan tujuan untuk menangkap dan mengasingkan Pangeran Hidayat keluar dari Bumi Selamat. Tujuan menghalalkan cara itulah yang dilakukan Belanda. Dalam situasi yang terjepit dan kondisi yang tidak memungkinkan Pangeran Hidayat terpaksa menandatangani Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada rakyat Banjar, yang sudah disiapkan Belanda sebelumnya. Surat Pemberitahuan itu ditandatangani Pangeran Hidayat dengan cap Pangeran tertanggal 31 Januari 1862. Surat Pemberitahuan itu selengkapnya berbunyi : 1) Surat ini tidak berisikan perintah, karena saya telah meletakkan dengan sukarela hak itu. (hak sebagai Mangkubumi). 2) Karena mendengarkan nasihat yang salah, saudara-saudara memberontak terhadap pemerintah Belanda, saudara menempuh jalan yang salah. 3) Saudara telah melihat bahwa Pemerintah Belanda lebih kuat dari kita, bahwa ia tidak hanya mementingkan kemakmuran rakyat yang baik, tapi juga bersikap lembut dan satria terhadap musuh-musuhnya. 4) Kepada rakyat Banjar saya mohon supaya menghentikan segala permusuhan, saudara-saudara yang masih melawan kembalilah ke rumah saudara-saudara dan carilah mata pencaharian yang damai dan jujur, sehingga drama pembunuhan dan permusuhan dapat dihentikan. 5) Letakkan senjata saudara, mohonkan ampun dengan sungguh-sungguh dan saya yakin bahwa Pemerintah Belanda akan memberinya dengan jiwa besar. 6) Jangan sekali-kali mendengarkan perintah pemimpin-pemimpin yang terus berkeras meneruskan peperangan, baik perintah dari Pangeran Antasari, Pangeran Aminullah dan orang jahat lainnya.

7) Saya mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengerti kepentingan saudara-saudara, dan kepentingan mereka sendiri dan saudara-saudara untuk keselamatan saudara-saudara sendiri dan demi kecintaan kepada saya, berkewajiban untuk menangkapi dan menyerahkan pemimpin rakyat yang jahat itu kepada Gubernurmen. 8) Saya sendiri memberi saudara contoh penyerahan diri itu, saudara-saudara melihat bagaimana yang saya dapatkan. 9) Saya sudah mencoba supaya mereka yang masih melawan mau menyerah. 10) Semakin cepat bekas-bekas perang yang mencelakakan ini dapat dihilangkan, semakin cepat saudara-saudara mendapatkan pengampunan dari Allah Yang Maha Tinggi untuk bencana yang selama lebih dua tahun melanda penduduk Banjar. 11) Allah Yang Maha Tinggi dan arwah-arwah nenek moyang (raja-raja) dan kuburnya akan mengutuk kalian, terutama pemimpin-pemimpin rakyat yang masih melawan, apabila permintaan saya yang terakhir ini tidak dipenuhi. 158 Pangeran sangat terperanjat dengan ucapan Residen G.M. Verspyck yang bertindak sebagai Wakil Tertinggi dari Pemerintah Belanda di daerah Selatan dan Timur Borneo dan dia berwenang memberi pengampunan dan melupakan apa yang terjadi pada masa lampau dengan syarat bahwa Pangeran Hidayat harus berangkas ke Batavia dalam tempo 8 hari. Kepada Pangeran diperkenankan membawa keluarga yang disukainya dan sebelum berangkat harus menyebarluaskan Surat Pemberitahuan yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan Pangeran. Ketika Pangeran mengajukan keberatan atas kepergian ke Jawa tersebut, Residen menjawab bahwa bagi Pangeran perlu “menikmati istirahat”. Demang Lehman yang merasa tertipu, sangat kecewa terhadap sikap Belanda untuk memberangkatkan Pangeran Hidayat ke Jawa. Demang Lehman berusaha mengajak Mufti dan Pangeran Penghulu untuk memohon kepada Residen agar keputusan pemberangkatan Pangeran Hidayat dibatalkan. Demang Lehman berusaha

158 W.A. Van Rees, De Bandjarmasinsche Krijg van 1859-1863, Thieme, Arnhem, 1865, hal. 242-244, (terjemahan M. Idwar Saleh).

untuk menggagalkan keberangkatan ini dan ketika rombongan Pangeran berangkat pada pagi hari tanggal 3 Februari 1862, Demang Lehman telah siap dengan pasukannya untuk menggagalkannya. Perahu yang membawa Pangeran dibelokkan ke batang rumah yang dulu pernah dijadikan tempat tinggal Demang Lehman, dan disambut dengan gegap gempita oleh rakyat. Pangeran terus dilarikan. Belanda tidak dapat bertindak apa-apa, dan baru setelah Pangeran dilarikan ke luar kampung Pasayangan, Residen mengerahkan kekuatannya untuk menangkap Pangeran. Seluruh kampung Pasayangan sampai kampung Hastak Baru dibakar Belanda. Masjid Martapura yang indah yang dibangun lebih dari 140 tahun yang lalu digempur dan dibakar Belanda. Ini terjadi pada 4 Februari 1862 merupakan saksi kebengisan dan kebrutalan penjajah Belanda terhadap rakyat Banjar yang tidak berdosa. Baru tanggal 2 Maret 1862 Pangeran Hidayat setelah menyerahkan diri diangkut dengan kapal Van OS berangkat dari Martapura dan terus merapat ke kapal Bali untuk selanjutnya diangkut ke Batavia. Pangeran Hidayat di buang ke kota Cianjur disertai sejumlah keluarga besar kerajaan yang terdiri dari : seorang permaisuri Ratu Mas Bandara, sejumlah anak kandung dari permaisuri, menantu-menantu, saudara-saudara sebapak, ipar-ipar, ibu Pangeran sendiri, panakawan-panakawan beserta isteri dan anak buahnya, budak laki-laki dan perempuan, semua berjumlah 64 orang. Sebagai seorang buangan, Pangeran mendapat rumah besar dan lebih bagus dari pada istana di Martapura, mendapat tunjangan tiap bulan yang cukup untuk hidup sebagai Mangkubumi dan keluarganya. Demang Lehman yang merasa kecewa dengan tipu muslihat Belanda berusaha mengatur kekuatan kembali di daerah Gunung Pangkal, Batulicin. Dia tidak mengetahui bahwa Belanda sedang mengatur perangkap terhadapnya. Oleh orang yang menginginkan hadiah dan tanda jasa sehabis dia melakukan Shalat subuh dan dalam keadaan tidak bersenjata, dia ditangkap. Kemudian diangkut ke Martapura. Pemerintah Belanda menetapkan hukuman gantung terhadap pejuang yang tidak kenal kompromi ini. Dia menjalani hukuman gantung samapai mati di Martapura, sebagai pelaksanaan keputusan Pengadilan Militer Belanda tanggal 27 Februari 1862. Pejabat-pejabat militer Belanda yang menyaksikan hukuman gantung ini merasa kagum dengan ketabahannya menaiki tiang gantungan tanpa mata ditutup.

Urat mukanya tidak berubah menunjukkan ketabahan yang luar biasa. Tiada ada satu keluarganyapun yang menyaksikannya dan tidak ada keluarga yang menyambut mayatnya. Setelah selesai digantung dan mati, kepalanya dipotong oleh Belanda dan dibawa oleh Konservator Rijksmuseum van Volkenkunde Leiden. Kepala Demang Lehman disimpan di Museum Leiden di Negeri Belanda, sehingga mayatnya dimakamkan tanpa kepala. 20. Pengangkatan Pangeran Antasari Sebagai Panembahan Pada tanggal 14 Maret 1862, yaitu setelah 11 hari Pangeran Hidayat diasingkan ke Cianjur – Jawa Barat diproklamasikanlah pengangkatan Pangeran Antasari sebagai pimpinan tertinggi dalam kerajaan Banjar dengan gelar Panembahan Khalifatul Mu’minin. Proklamasi pengangkatan ini ditanda tangani oleh Tumenggung Surapati yang bergelar Kiai Tumenggung Yang Pati Jaya Raja sebagai wakil daerah Barito, Raden Mas Warga Natawijaya sebagai wakil daerah Teweh dan Tumenggung Mangkusari sebagai wakil daerah Kapuas-Kahayan. Gelar ini menunjukkan bahwa Pangeran Antasari mempunyai tiga macam tugas berat yaitu sebagai panglima tertinggi dalam pertahanan/perang sebagai kepala negara dan sebagai kepala tertinggi agama. Pangeran Antasari adalah satu-satunya pimpinan yang dapat diharapkan berjuang menghadapi Belanda dan memegang teguh terhadap sumpah perjuangan yang telah di-ikrarkan bahwa :Haram manyarah, waja sampai kaputing, betul-betul perjuangan yang tidak mengenal kompromi dengan musuh. Memang Belanda telah berulang kali berusaha untuk mengadakan kompromi dengan Pangeran Antasari, namun tawaran itu dianggap beliau sebagai najis. Bujukan kompromi Belanda ini pernah dibalas Pangeran Antasari dengan surat yang berbunyi :”Kami akan terus berjuang menuntut hak pusaka kami. Kami bahkan merasa jijik berdekatan dengan Belanda yang telah menawan saudara sepupu kami ke Jawa. Hadiah f.10.000,- Gulden pernah diumumkan kepada siapa yang dapat menangkap hidup atau mati Pangeran Antasari. Tetapi semua usaha Belanda dengan segala macam tipu muslihat

tidak berhasil. Pangeran Antasari telah mengambil pilihan, lebih baik mati di medan pertempuran dari pada mati sebagai tawanan musuh. Dari segi ahli waris kerajaan, Pangeran Antasari adalah pewaris yang sah, sebab dia adalah buyut Pangeran Tahmidillah I, karena itulah dia sangat berwibawa di daerah yang belum dikuasai Belanda termasuk seluruh suku Dayak dari daerah Barito. Pada saat beliau dilantik sebagai Panembahan atau Sultan Banjar, diperkirakan umurnya sudah mencapai 72 tahun, karena itulah beliau dalam keadaan sakit-sakitan. Sakit karena usia lanjut dan pada tanggal 11 Oktober 1862 beliau meninggal dunia. Pangeran Antasari dimakamkan di kampung Sampirang, Bayan Bengok daerah Puruk Cahu. Setelah Kemerdekaan mayat beliau dipindahkan ke Makam Pahlawan Banjar di kompleks pemakaman dekat Masjid Jami’ Banjarmasin pada tanggal 11 November 1958. Putera Pangeran Antasari, Gusti Muhammad Seman dilantik menjadi Sultan Banjar terakhir, sebab setelah Sultan Muhammad Seman tewas dalam pertempuran hapuslah Kerajaan Banjar dari bumi Kalimantan. 21. Pagustian di Gunung Bondang Setelah Pangeran Antasari meninggal, perjuangan dilanjutkan dengan pimpinan Sultan Muhammad Seman dibantu Tumenggung Surapati dan pimpinan lainnya. Tumenggung Surapati membangun sebuah Pagustian (Dewan Pertahanan) yang terletak di Gunung Bondang, sebelah udik sungai Lawung, Puruk Cahu. Pagustian ini dibantu oleh Gusti Mas Said, Raden Mas Natawijaya, Muhammad Nasir dan lainnya. Dua tahun berturut-turut yaitu tahun 1864 dan 1865 Tumenggung Surapati menyerang benteng Belanda di Muara Teweh sehingga seluruh isi benteng itu musnah. Begitu pula Benteng Belanda di Muara Montalat dihancurkan oleh suatu serangan Tumenggung Surapati. Untuk menghadapi serangan Tumenggung Surapati ini Belanda memperalat suku Dayak Sihong yang selama ini membantu Belanda dibawah pimpinan kepala sukunya Suta Ono. Karena jasa-jasanya terhadap Belanda Suta Ono diberi pangkat Overste atau Letnan Kolonel. Suku Dayak Sihong ini

terkenal pemberani, tetapi apabila mereka berhadapan dengan Tumenggung Surapati, Suta Ono selalu mengundurkan diri. Tumenggung Surapati dalam perlawanannya selalu berpindah-pindah dan selama bertahun-tahun dia bertempur melawan Belanda di sepanjang Sungai Barito. Kadang-kadang dia muncul di hilir di sekitar Bakumpai, tetapi sebentar lagi ada di hulu di sekitar Manawing, sehingga sangat membingungkan pihak Belanda. Berbagai muslihat dilakukan pihak Belanda untuk menangkapnya hidup atau mati, tetapi selalu gagal. Pertempuran dan perjuangan yang bertahun-tahun melawan Belanda melemahkan pisiknya yang memang sudah tua dan akhirnya jatuh sakit, meskipun semangat juangnya tidak pernah mundur. Setelah menderita sakit yang agak lama pada tahun 1875 Tumenggung Surapati meninggal dunia sebagai pahlawan, meninggal karena sakit. Pangeran Jidan meneruskan perjuangan ayahnya bersama-sama Sultan Muhammad Seman. Kalau keluarga Sultan yang tertangkap dibuang ke Bogor, maka keluarga Tumenggung Surapati yang tertangkap dibuang ke Bengkulu. 22. Bukhari Dalam Amuk Hantarukung Bukhari seorang anak dari orang tua bernama Manggir dan ibu bernama Bariah kelahiran desa Hantarukung, dalam wilayah Kecamatan Simpur sekarang 7 Km dari Kandangan, menjadi pimpinan yang dikenal dengan ‘Amuk Hantarukung”. Dia dilahirkan sekitar tahun 1850 dan semasa mudanya mengembara ke Puruk Cahu mengikuti pamannya Kasim yang menjadi Panakawan Sultan Muhammad Seman. Sejak itu Sultan menjadikan Bukhari sebagai Panakawan Sultan, ikut berjuang di daerah Puruk Cahu, Bukhari seorang yang setia mengabdikan dirinya. Ia orang yang dipercaya sebagai “Pemayung Sultan”. Ia dikenal di kalangan istana sebagai seorang yang mempunyai ilmu kesaktian dan kekebalan. Bahkan tersiar berita bahwa dengan ilmunya itu kalau ia tewas dapat hidup kembali. Ilmu ini diajarkan kepada siapa yang menjadi pendukungnya. Adanya kelebihan-kelebihan Bukhari tersebut, menyebabkan dia dan adiknya bernama Santar mendapat “tugas” untuk menyusun dan memperkuat barisan perlawanan rakyat terhadap Belanda di daerah Banua Lima.

Dengan membawa surat resmi dari Sultan Muhammad Seman. Bukhari dan adiknya Santar datang ke Hantarukung untuk menyusun suatu pemberontakan rakyat terhadap pemerintah Belanda. Kedatangan Bukhari diterima hangat oleh penduduk Hantarukung. Dengan bantuan Pengerak Yuya, Bukhari berhasil mengorganisir kekuatan rakyat untuk melawan Belanda. Sebanyak 25 orang penduduk telah menyatakan diri sebagai pengikutnya, dan di bawah pimpinan Bukhari dan Santar siap untuk melakukan perlawanan terhadap kekuasaan Belanda. Gerakan Bukhari ini bahkan kemudian mendapat dukungan selain penduduk Hantarukung, juga penduduk kampung Hamparaya dan Ulin. Sehubungan dengan itu alasan perlawanan yang dikemukakan bahwa penduduk dari tiga kampung itu tidak bersedia lagi melakukan kerja rodi . Sikap penduduk dan tindakan Pengerak Yuya yang tidak mau menurunkan kuli (penduduk) untuk menggali “garis” antara Amadit-Negara tersebut, kemudian dilaporkan oleh Pembekal Imat kepada Kiai, karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, Pembekal melaporkan kepada Controleur Belanda di Kandangan. Penguasa di Kandangan sangat marah mendengar berita itu pada tanggal 18 September 1899 berangkatlah rombongan penguasa Belanda yang terdiri dari Controleur Adsenarpont Domes dan Adspirant K. Wehonleschen beserta 5 orang Indonesia (opas dan pembakal) yang setia kepada Belanda. Dengan menaiki kereta kuda dan diikuti yang lainnya Controleur Adsenerpont Domes ke Hantarukung menemui Pengerak Yuya. Pengerak yang telah bekerja sama dengan Bukhari untuk melawan pemerintah Belanda ini ketika dipanggil oleh Controleur keluar dari rumahnya dengan tombak dan parang tanpa sarung. Setelah terjadi tanya jawab mengenai mengapa penduduk tidak mengerjakan lagi gerakan menggali “garis” Amandit-Negara, tiba-tiba muncul ratusan penduduk di bawah pimpinan Bukhari dan Santar sambil mengucapkan “selawat nabi” maju kearah Controleur dengan senjata tombak, serapang dan lain-lainnya.

Dalam peristiwa itu telah terbunuh tuan Controleur Domes dan Adspirant Wehonleshen serta seorang anak emasnya. Sementara 4 orang lainnya dapat melarikan diri. Mereka itu antara lain opas Dalau dan Kiai Negara. Peristiwa tanggal 18 September 1899 ini terkenal dengan Pemberontakan Amuk Hantarukung yang dipelopori oleh Bukhari, seorang yang secara resmi diperintahkan oleh Sultan Muhammad Seman dengan mengirimkan ke desa asal kelahirannya Hantarukung. 23. Pasukan Belanda menyerang kampung Hantarukung Kejadian terbunuhnya Controleur dan Adspirant Belanda tersebut segera sampai kepada pejabat-pejabat Belanda di Kandangan. Kemarahan pihak Belanda tidak dapat terbendung lagi. Besok harinya pada hari Senin tanggal 19 September 1899 sekitar jam 1.00 siang pasukan Belanda datang untuk mengadakan pembalasan terhadap penduduk. Serangan pembalasan tersebut dipimpin oleh Kiai Jamjam putera daerah sendiri, dengan diperkuat oleh 2 Kompi serdadu Belanda bersenjata lengkap. Penduduk Hantarukung telah menyadari pula peristiwa yang akan terjadi. Beratus-ratus penduduk di bawah pimpinan Bukhari, Santar dan Pengerak Yuya siap dengan senjata mereka dipinggiran hutan dan keliling danau menanti kedatangan pasukan Belanda. Ketika sampai di desa Hantarukung di suatu awang persawahan, melihat keadaan sepi Kapten Belanda melepaskan tembakan peringatan agar penduduk menyerah. Pada waktu itulah Bukhari bersama-sama H. Matamin dan Landuk tampil dengan senjata terhunus maju menyerbu musuh sambil mengucapkan “Allahu Akbar” berulang-ulang. Tindakan Bukhari tersebut diikuti para pengikutnya yang sudah siap untuk berperang, pertempuran sengit terjadi. Bukhari, H. Matamin dan Landuk dan Pengerak Yuya gugur di tembus peluru Belanda. Melihat pemimpin-pemimpin mereka terbunuh penduduk lari menyelamatkan diri.

Demikianlah dalam peristiwa 2 hari di Hantarukung tersebut telah terbunuh masing-masing di pihak Belanda adalah Controleur Domes, Adspirant Wehonleschen dan seorang pembantunya. Sementara dari pihak penduduk telah gugur : Bukhari, Haji Matamin, Landuk, Pangerak Yuya. Peristiwa ini berlanjut dengan terjadinya pembersihan secara kejam oleh Belanda terhadap penduduk yang terlibat terutama penduduk di desa Hantarukung, Hamparaya Ulin, Wasah Hilir dan Simpur. Penangkapan segera dijalankan oleh militer Belanda. Mereka yang ditangkapi tersebut berjumlah 23 orang yakni : Hala, Hair, Bain, Idir, Sahintul, H. Sanadin, Fakih, Unin, Mayasin, Atma, Alas, Tanang, Tasin, Bulat, Sudin, Matasin, Yasin, Usin, Sahinin, Unan, Saal, Lasan dan Atmin. Selanjutnya yang mati didalam penjara adalah : Hala, Hair, Bain, dan Idir. Sedangkan yang mati digantung adalah : Sahitul, H. Sananddin, Fakih, Unin, Mayasin, Atma, Alas, Tanang dan Tasin. Mereka yang dibuang keluar daerah adalah: Bulat, Suddin, Matasin, Yasin, Sahinin, Unan, Saal, Lasan, Atnin, dan Santar. Jenazah Bukhari, Landuk dan Matamin dimakamkan di Kampung Perincahan, Kecamatan Kandangan (Kabupaten Hulu Sungai Selatan) yang dikenal dengan makam Tumpang Talu. Sedangkan sembilan orang dihukum gantung oleh Belanda tersebut dimakamkan di kuburan “Bawah Tandui” di Kampung Hantarukung di Kecamatan Simpur (Hulu Sungai Selatan). 24. Hancurnya Pagustian dan Manawing dan Berakhirnya Perang Banjar (1905) Pagustian atau Dewan Pertahanan adalah benteng pertahanan yang dibangun Tumenggung Surapati pada tahun 1865, yaitu 3 tahun setelah Pangeran Antasari meninggal karena sakit. Pagustian ini terletak di Gunung Bondang, diudik Sungai Lawung, daerah Puruk Cahu. Pertahanan yang kedua terletak di Manawing, yaitu kampung Bomban, Kalang Barat diudik Baras Kuning, Barito. Berbagai suku Dayak dapat disatukan oleh Sultan Muhammad Seman seperti suku Dayak Dusun, Nagaju, Kayan, Siang, Bakumpai dan suku Banjar Hulu,

baik yang beragama Islam maupun yang masih menganut kepercayaan Kaharingan. Panglima Batur adalah salah seorang Panglima yang setia pada Sultan Muhammad Seman. Panglima Batur seorang Panglima dari suku Dayak yang telah beragama Islam berasal dari daerah Buntok-Kecil, 40 Km di udik Muara Teweh. Gelar Panglima khusus untuk daerah suku-suku Dayak pada masa itu menunjukkan pangkat dengan tugas sebagai kepala yang mengatur keamanan dan mempunyai pasukan sebagai anak buahnya. Seorang panglima adalah orang yang paling pemberani, cerdik, berpengaruh dan biasanya kebal. Gelar Tumenggung adalah gelar untuk jabatan sebagai kepala suku, sedangkan gelar Panghulu adalah gelar untuk jabatan sebagai Kepala Adat/kepala agama. Panglima dan para Tumenggung yang membantu perjuangan Sultan Muhammad Seman untuk melawan Belanda adalah Panglima Umbung dari Mangkatib, Mat Narung dari Putu Sibau, Batu Putih dari Kapuas, Tumenggung Lawas, Tumenggung Nado, Tumenggung Tawilen, Panglima Amit, Panglima Bahe dan lainnya. Panglima Batur yang bersama Sultan mempertahankan benteng terakhir di Sungai Manawing dalam perjuangan mereka melawan Belanda. Pada saat Panglima Batur mendapat perintah untuk pergi ke Kerajaan Pasir untuk memperoleh mesiu, saat itulah benteng Manawing mendapat serangan Belanda. Pasukan Belanda dibawah pimpinan Letnan Christofel yang berpengalaman dalam perang Aceh, dengan sejumlah besar pasukan marsose159 yang terkenal ganas dan bengis, menyerbu benteng Manawing pada Januari 1905. Dalam pertempuran yang tidak seimbang ini Sultan Muhammad Seman tidak dapat bertahan. Sultan tertembak dan dia gugur sebagai kesuma bangsa. Ia adalah sultan terakhir dari Kerajaan Banjar dalam pemerintahan pelarian di daerah Barito. Sultan Muhammad Seman benar-benar konsekwen terhadap sumpah melaksanakan amanah ayahndanya Pangeran Antasari yang tidak kenal kompromi dengan Belanda, “Haram manyarah waja sampai kaputing”.

159 Korps bukan militer yang didirikan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1890 untuk menangani tugas kepolisian dan jika perlu membantu dalam tugas kemiliteran. Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Ketiga, Depdiknas, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hal. 717.

Tertegun dan dengan rasa sedih yang mendalam ketika Panglima Batur kembali ke benteng Manawing yang musnah, dan Sultan Muhammad Seman, pimpinannya telah tewas. Panglima Batur dan teman seperjuangannya Panglima Umbung pulau ke kampung halaman mereka masing-masing. Panglima Umbung kembali ke Buntok-Kecil. Sultan Muhammad di Seman di makamkan di puncak gunung di Puruk Cahu. Kini Panglima Baturlah satu-satunya pimpinan perjuangan yang masih bertahan. Ia terkenal sangat teguh dengan pendiriannya dan sangat patuh dengan sumpah yang telah diucapkannya, tetapi ia mudah terharu dan sedih jika melihat anak buahnya atau keluarganya yang jatuh menderita. Hal itu diketahui oleh Belanda kelemahan yang menjadi sifat Panglima Batur, dan kelemahan inilah yang dijadikan alat untuk menjebaknya. Ketika terjadi upacara adat perkawinan kemenakannya di kampung Lemo, dimana seluruh anggota keluarga Panglima Batur terkumpul, saat itulah serdadu Belanda mengadakan penangkapan. Pasangan mempelai yang sedang bertanding juga ditangkap dimasukkan ke dalam tahanan, dipukuli dan disiksa tanpa perikemanusiaan. Cara inilah yang dipakai Belanda untuk menjebak Panglima Batur. Dengan perantaraan Haji Kuwit salah seorang saudara sepupu Panglima Batur Belanda berusaha menangkapnya. Atas suruhan Belanda Haji Kuwit mengatakan bahwa apabila Panglima Batur bersedia keluar dari persembunyian dan bersedia berunding dengan Belanda, barulah tahanan yang terdiri dari keluarganya dikeluarkan dan dibebaskan, dan sebaliknya apabila Panglima tetap berkeras kepala, tahanan tersebut akan ditembak mati. Hati Panglima Batur menjadi gundah dan dia sadar bahwa apabila dia bertekad lebih baik dia yang menjadi korban sendirian dari pada keluarganya yang tidak berdosa ikut menanggungnya. Dengan diiringi orang-orang tua dan orang sekampungnya Panglima Batur turun ke Muara Teweh. Benar apa yang menjadi kata hatinya, bukan perundingan tetapi ia ditangkap sebagai tawanan dan selanjutnya dihadapkan di meja pengadilan. Ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 1905. Setelah dua minggu di tawan di Muara Teweh, Panglima Batur diangkut dengan kapal ke Banjarmasin. Di kota Banjarmasin

dia diarak keliling kota dengan pemberitahuan bahwa inilah pemberontak yang keras kepala dan akan dijatuhkan hukuman mati. Pada tanggal 15 September 1905 Panglima Batur dinaikkan ketiang gantungan. Permintaan terakhir yang diucapkannya dia minta dibacakan “Dua Kalimah Syahadat” untuknya. Dia dimakamkan di belakang masjid Jami’ Banjarmasin, tetapi sejak 21 April 1958 jenazahnya dipindahkan ke kompleks “Makam Pahlawan Banjar”. Gugurnya Sultan Muhammad Seman dan jatuhnya benteng pertahanan Manawing, tertangkapnya Panglima Batur pada tahun 1905, maka Perang Banjar yang dimulai dengan penyerangan terhadap benteng dan tambang batu bara Oranje Nassau di Pengaron tahun 1859, dinyatakan berakhir pada tahun 1905.160 Tokoh-tokoh pejuang yang tetap bertahan tidak mau menyerah akhirnya terpaksa menyerah, mereka dibuang keluar dari bumi bekas Kerajaan Banjar sebagai tawanan perang hidup dalam pengasingan sampai hayat mereka berakhir. Salah satu diantaranya adalah Gusti Muhammad Arsyad menantu Sultan Muhammad Seman. Gusti Muhammad Arsyad dibuang ke Bogor pada 1 Agustus 1904. Gusti Muhammad Arsyad dan isterinya Ratu Zaleha, puteri Sultan Muhammad Seman berjuang bersama ayahnya dengan penuh keberanian. Setelah benteng Manawing jatuh ia bersembunyi ke Lahai dan selanjutnya ke Mia di tepi sungai Teweh yang dianggap mereka aman dari pengejaran Belanda. Suaminya Gusti Muhammad Arsyad setahun sebelum benteng Manawing jatuh telah menyerah kepada Belanda karena pengepungan yang menyebabkan ia tidak dapat melarikan diri lagi. Karena selalu dikejar-kejar oleh serdadu Belanda. Gusti atau Ratu Zaleha merasa sangat letih disamping pisiknya juga tidak mengizinkannya lagi, akhirnya dia pada awal tahun 1906 menyerahkan diri kepada Belanda. Atas permintaannya Ratu Zaleha mengikuti suaminya dalam pengasingan di Bogor menghabiskan sisa-sisa usianya. Ratu Zaleha diikuti oleh ibunya Nyai Salamah. Keluarga Ratu Zaleha

160 Dengan runtuhnya kekuasaan Pagustian di Baras Kuning, maka sesungguhnya Perang Banjar berlangsung kurang lebih 40 tahun, bukan 4 tahun sebagaimana dikatakan W.A. Van Rees dalam bukunya De Bandjermasinsche Krijg van 1859-1863, Thieme, Arnhem, 1865.

sebagai kelompok Pagustian dianggap berbahaya untuk daerah Kalimantan Selatan dan Timur. Sebagai orang tawanan Gusti Muhammad Arsyad mendapat tunjangan sebesar f 300, perbulan terhitung sejak 1 Mei 1906 sedangkan isterinya Ratu Zaleha mendapat f 125, sebagai tambahan untuk memelihara 7 orang anggota keluarganya. Tunjangan ini berdasarkan surat Sekretaris Goebernemen 25 Juli 1906 no. 1198 yang ditujukan kepada Ekslensi Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dan Assisten Residen Bogor. E. AKIBAT-AKIBAT SOSIAL POLITIK PERANG BANJAR Perang Banjar diawali dengan timbulnya perasaan tidak puas dengan situasi dan kondisi saat itu. Perasaan tidak puas itu disebabkan karena terlalu banyaknya campur tangan bangsa Belanda, bangsa asing yang oleh Orang Banjar saat itu dikenal sebagai “Orang kafir”. Bangsa Belanda sebagai pedagang yang saat pertama kali memasuki daerah Kerajaan Banjar memperhatikan potensi perdagangan yang mendatangkan keuntungan bagi bangsa Belanda. Untuk memperoleh keuntungan itu bangsa Belanda menggunakan segala cara dari mulai cara lemah lembut dan bentuk persahabatan, akhirnya dalam bentuk tindakan tekanan dan kekerasan demi memperoleh keuntungan. Sebagai pedagang maka bangsa Belanda berhadapan dengan bangsa Banjar yang juga bangsa pedagang. Persainganpun terjadi dan persaingan yang menggunakan pengaruh kekuatan dan menimbulkan konflik antar dua bangsa. Disamping membahayakan bagi kerajaan Banjar secara politik dan ekonomis, juga kedatangan bangsa Belanda melahirkan pertentangan antara agama Islam dan Kristen konflik ini akan melahirkan bentuk perang membela agama, perang sabil, perang suci yang menyebabkan rakyat Banjar tidak takut mati karenanya. Perasaan tidak puas terhadap campur tangan bangsa asing ini melahirkan gerakan dengan aspek nativisme seperti yang dilancarkan oleh Panambahan Muda Datu Aling. Gerakan ini mengiginkan situasi dan kondisi Kerajaan Banjar yang diidealkan seperti dulu semasa pemerintah Sultan Kuning, bebas dari pengaruh bangsa asing, dikemukakannya tradisi nenek moyang yang berlaku turun temurun dengan rakyat yang hidup makmur bahagia. Golongan bangsawan mempergunakan

gerakan ini beserta gerakan Balangan yang dipimpin Jalil melahirkan dan meningkatkan perang menjadi Perang sabil, perang suci membela agama dan melibatkan seluruh rakyat Banjar dari Kerajaan Banjar. Hasrat kembali kepada pra-penetrasi Belanda, berarti pula kembali kepada penyempurnaan hak-hak feodal dan sistem tradisional dimana kelompok ruling class, kelompok penguasa yang ideal duduk memerintah untuk mengembalikan harmoni kebudayaan suku Banjar beserta kemakmuran rakyatnya. Perang Banjar dipercepat dengan timbulnya konflik antar kelompok yang berhak dengan kelompok yang mendapat dukungan Belanda, antara kelompok Pangeran Hidayat dengan kelompok Pangeran Tamjidillah. Dengan dasar inilah Belanda mengirakan bahwa Perang Banjar itu disebabkan oleh konflik antar keluarga yang tidak terpecahkan, maka Belanda dalam hal ini Comissaris Kolonel Andressen, memaksa dengan cara halus menurunkan Sultan Tamjidillah al Wasik Billah dari kedudukannya sebagai Sultan Banjar pada tanggal 25 Juni 1859. Dengan kosongnya tahta ini diharapkan dapat ditempuh langkah politik selanjutnya, dan kesalahan dengan pelantikan terhadap raja yang lalu dengan segala akibatnya secara berangsur dapat dihapuskan. Ternyata analisa Kolonel Andresen ini keliru, sebab perang bukannya makin mereda bahkan makin bertambah besar dan meluas. Tindakan Andresen ini dianggap keliru karena itu dia diganti dengan politik kekerasan dari Gouvernement-Comissaris yang baru F.N.Niewenhuyzen dengan mengambil tindakan memecat Mangkubumi dalam suatu publikasi pada 5 Februari 1860. Sebetulnya pemecatan Mangkubumi Pangeran Hidayat dan kemudian dilanjutkan dengan penghapusan Kerajaan Banjar oleh Belanda pada 11 Juni 1860, adalah sebagai realisasi dari Gouvernements Besluit 17 Desember 1859 dimana dicantumkan bahwa kerajaan tak lagi diberi pimpinan, demi keselamatan operasional tambang batu bara termasuk daerah-daerah yang potensial mengandung lapisan batu bara untuk ditambang. Pangeran Hidayat sebagai bangsawan dan Mangkubumi Kerajaan yang meminpin rakyat melawan penjajah Belanda pada tahun 1862 menyerahkan diri dan akhirnya dibuang ke Cianjur. Pangeran Antasari seorang bangsawan yang dapat menghimpun kekuatan Orang Banjar dengan Dayak berjuang tanpa kompromi

melawan Belanda, dilantik dengan gelar Panambahan Amiruddin Khalifatul Mu’minin akhirnya meninggal karena sakit pada tahun 1862. Kiai Demang Lehman sebagai patriot sejati akhirnya tertangkap dan dihukum gantung sampai mati pada tahun 1864, sedangkan Kiai Adipati Tumenggung Jalil tewas dalam pertempuran mempertahankan benteng Tundakan tahun 1861. Dengan gugurnya atau tertangkapnya tokoh-tokoh pejuang maka pada tahun 1865 perlawanan secara frontal sudah berkurang, tetapi perang Banjar itu belum berakhir. Sultan Banjar terakhir yang gugur dalam pertempuran mempertahankan benteng Manawing 1905 adalah Sultan Muhammad Seman. Sejak runtuhnya kekuasaan Pagustian di Baras Kuning dan Manawing upaya-upaya terorganisir membangkitkan kembali pemerintahan Kerajaan Banjar hampir tidak ada lagi. Peristiwa yang ada hanyalah pemberontakan-pemberontakan sporadis yang digolongkan sebagai gerakan sosial seperti Pemberontakan Guru Sanusi di Amuntai tahun 1914-1918 dan Pemberontakan Gusti Darmawi161 di Kelua, tahun 1927 dan yang paling akhir adalah perlawanan di Hariyang tahun 1937. Perang Banjar yang berlangsung mulai tahun 1859 dan berakhir pada tahun 1905 membawa akibat-akibat sosial politik bagi daerah Banjar dan rakyat Banjar itu sendiri. Akibat-akibat itu antara lain adalah : a) Dihapuskan Kerajaan Banjar dan seluruh bekas daerah kerajaan itu dimasukkan ke dalam tatanan baru Residentie Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo. b) Kota Martapura sebagai bekas ibu kota kerajaan sejak tahun 1864, tanggal 19 Juni, susunan pemerintahnya sebagai berikut : Kapten C.J.Meyer Kepala militer / sipil B.J.Suringa Pembantu bagian sipil Pangeran Jaya Pemenang Regent Raden Rastan Jaksa Haji Muhammad Khalid Mufti

161 Dalam M. Idwar Saleh et al, Sejarah Daerah Tematis Zaman Kebangkitan Nasional (1900-1942) di Kalimantan Selatan, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah, Banjarmasin, 1978/1979, hal. 48-49, tertulis Gusti Barmawi. Seharusnya Gusti Darmawi dan harus dibedakan dengan H. Ahmad Barmawi Thaib, tokoh Parindra cabang Kandangan.

Kiai Suta Marta Kepala Distrik Haji Makhmud Penghulu c) Disisihkannya satu lapisan super elite dan satu lapisan aristokrat fungsional dari birokrasi lama. d) Perang Banjar diartikan sebagai suatu “religius expression of secular conflict” yang bersifat politik ekonomis dan sosial kultural, dalam arti khusus mempertahankan kedudukan dan sistem Kerajaan dibawah Pangeran Hidayat sebagai raja yang menurut tradisi dan wasiat Sultan Adam adalah sah. Dalam arti umum Perang Banjar itu berwujud sebagai “a religio-political attack” atas penjajah kafir. Perang Banjar adalah perang suci, perang sabil, perang sebagai jihad fi sabilillah. e) Golongan yang paling terpukul sebagai akibat dari perang ini adalah golongan bangsawan sebagai interest group. Pangeran Hidayat adalah “Tatuha Bubuhan Raja-Raja” yang kedudukannya diakui sesuai dengan wasiat Sultan Adam tulang punggung dan pusat harapan golongan bangsawan. Hilangnya Pangeran Hidayat berarti harapan-harapan ke arah kemungkinan restorasi kerajaan tertutup sama sekali, yang berarti pula tersisihnya mereka sebagai ruling-class dan lenyapnya segala kebesaran-kebesaran tradisional, lenyapnya kekuasaan dimasa lampau. f) Penghapusan tanah apanase Dalam Gouvernements Indisch Besluit 17 Desember 1859 telah diputuskan bahwa Kerajaan Banjar tidak lagi diberikan sebagai pinjaman (vazal) kepada salah satu calon sultan yang akan datang. Sebagai realisasi putusan ini Komisaris Guberneman F.N.Nieuwenhuyzen telah mengeluarkan Besluit 11 Juni 1860 No.24 berupa proklamasi penghapusan kerajaan Banjar. Pada akhir proklamasi itu disinggung pula masalah pemungutan hasil dan pemilikan tanah apanase. Tanah apanase akan dihapuskan dan kepada mereka akan diberi diganti rugi, tetapi bagi pemilik tanah apanase yang ikut dalam Perang Banjar, hak memperoleh ganti rugi itu dibatalkan. Tanah apanase merupakan sumber penghasilan sultan dan seluruh golongan raja-raja. Tanpa tanah apanase kedudukan sosial, pengaruh dan wibawa golongan bangsawan akan surut.

Mereka yang terlibat langsung dalam Perang Banjar yang oleh Belanda disebut “pemberontak” tidak memiliki hak ganti rugi tanah apanase yang dihapus. Dalam kategori ini termasuk Pangeran Hidayat dengan seluruh keluarga, pangeran Antasari, Pangeran Aminullah dan mertuanya Pangeran Prabu Anom. Disamping itu termasuk golongan aristokrat fungsional yang membantu “pemberontakan”. Mengenai tanah apanase yang dikuasai Nyai Ratu Komala Sari, Ratu Syarif Husein Darmakasuma, Ratu Kasuma Negara, dinyatakan disita untuk Gubernement dengan alasan mereka tidak mau menyerahkannya dan menahan perhiasan-perhiasan mahkota yang menjadi milik kerajaan. Keputusan penghapusan tanah apanase ini dikeluarkan oleh Gouverneur General Hindia Belanda tertanggal 18 Agustus 1863 no.29. Penaksiran toelage ganti rugi tanah apanase yang dihapus disesuaikan dengan penghasilan tanah itu. Dari hasil penaksiran toelage ganti rugi yang dilaporkan ke Betawi sebesar f.84.777,34 setiap tahun. Jumlah ini dianggap Betawi terlalu besar, dan selanjutnya menetapkan bahwa Residen hanya boleh mengeluarkan f.20.000,- setahun sebagai taksiran maksimum. Untuk menetapkan besar kecilnya toelage ganti rugi yang ditetapkan kepada para bangasawan yang berhak menerimanya dibentuk sebuah komisi yang diketuai oleh Regent Martapura Pangeran Jaya Pemenang dibantu Kiai Patih Goena Wijaya. Mereka dianggap paling mengetahui tentang tanah apanase ini. Hasil kerja komisi yang kemudian disetujui oleh Residen besarnya toelage ganti rugi yang dibayar pemerintah Belanda hanya sebesar f.14.556,- setiap tahun. Dari jumlah penghasilan tanah apanase yang diperoleh para bangsawan ditaksir sebesar f.84.777,34 tetapi yang dapat disetujui untuk dibayar hanya sebesar f.14.556,- Betapa merosotnya sumber ekonomi rumah tangga para bangsawan yang tidak ikut dalam Perang atau yang ikut membantu Belanda dalam perang itu. Para bangsawan yang memperoleh toelage ganti rugi sebanyak 29 orang dan dari jumlah ini 6 orang dari golongan aristokrat fungsional dan 23 orang dari golongan bangsawan biasa. Diantara 23 orang bangsawan yang memperoleh ganti rugi paling banyak adalah Pangeran Jaya Pamenang, jabatannya dalam struktur baru pemerintahan Belanda adalah Regent Martapura yang dijabatnya

sejak tahun 1861 dan kemudian sebagai Ketua Komisi penetapan toelage ganti rugi tanah apanase. Besarnya f.6.000,- setahun. Merosotnya penghasilan kaum bangsawan itu sebagai contoh dapat dilihat pada anak-anak dan keluarga almarhum Pangeran Soeria Mataram yang diberi toelage sebesar f.100,- sebulan atau f.1.200,- setahun, padahal penghasilan tanah apanase ini pada masa kerajaan adalah sebesar f.10.000,- setahun, disamping pemasukan lainnya. Contoh golongan aristokrat fungsional adalah tiga bersaudara anak-anak Kiai Adipati Danuraja. Mereka mendapatkan f.15,- per-orang atau sebesar f.450,- bertiga setahunnya, pada hal penghasilan pada masa kerajaan adalah sebesar f.8.000,-setahunnya. Bagi golongan bangsawan tindakan ini merupakan pukulan terakhir dalam bidang ekonomi, suatu tindakan pemerintah Belanda yang paling menentukan bagi kelangsungan mereka mempertahankan status sosial dalam hierarki sistem status yang baru. Disamping itu golongan ini menghadapi perubahan sosial yang amat cepat dan sistem nilai yang baru dalam struktur pemerintahan Hindia Belanda. g) Perubahan status sosial ekonomi sesudah tahun 1863 Setelah Perang Banjar selesai pada tahun 1905 daerah dan masyarakat Banjar mengalami perubahan. Orang Banjar sebagai warganegara dari sebuah kerajaan merdeka adalah sebuah bangsa atau nation yaitu bangsa Banjar yang mempunyai kedudukan sederajat dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya. Tetapi setelah perang usai, bangsa Banjar yang sebelumnya adalah bangsa merdeka, turun derajatnya menjadi bangsa jajahan dan hanya dikenal sebagai Orang Banjar, sebagai inlander dari penduduk Hindia Belanda. Daerah Kerajaan Banjar yang telah dihapuskan dimasukan dalam suatu bentuk tatanan ketatanegaraan baru menjadi sebuah Residensi dari Pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengkonsolidasi pemerintahan dibentuk organisasi baru yang modern dan sentralistis. Golongan bangsawan fungsional yang merupakan elite ruling class lenyap dan kedudukannya digantikan golongan birokrasi Hindia Belanda. Mula-mula golongan bangsawan fungsional yang sebelumnya membantu Belanda dalam Perang Banjar, mendapat tempat dalam birokrasi baru ini. Dengan dasar kriteria turunan dan otoritas kharisma, golongan bangsawan

memperoleh kepercayaan menjabat sebagai Regent sebagai jabatan tertinggi, kemudian sabagai Kiai menjadi Kepala Distrik, sebagai jaksa, sebagai kepala polisi dan jabatan lainnya. Kriteria pemilihan pegawai untuk menduduki jabatan tertentu kemudian berubah sesuai dengan perkembangan masa itu. Untuk jabatan sebagai Kiai yang mengepalai sebuah distrik diperlukan lulusan pendidikan MOSVIA dan Sekolah Raja. Keperluan untuk pegawai rendahan memaksa Belanda untuk mendirikan Sekolah Kelas Dua dan Sekolah Kelas Satu, sedangkan untuk anak-anak Eropah khusus didirikan Europese Lagere School (ELS). Kecuali daerah Barito, seluruh daerah Hulu Sungai terbuka bagi lalu lintas perdagangan. Sistem talian yang amat mencekik para pedagang dihapus; ketertiban dan keamanan memungkinkan timbulnya usaha-usaha baru. Hubungan perdagangan langsung dengan Surabaya dan Singapore membuka perspektif bagi pengusaha perkebunan untuk menanam tanaman yang menghasilkan untuk di ekspor, selain mengekspor hasil-hasil hutan seperti rotan, damar, lilin. Dengan perdagangan dari kalangan rakyat biasa. Naik haji menjadi lebih mudah dengan beroperasinya kapal Belanda KPM. Persentase jumlah orang naik haji untuk daerah ini cukup tinggi, begitu pula jumlah para ulama hasil pendidikan Perguruan Tinggi Al Azhar Kairo-Mesin makin bertambah besar, sebagai usaha kaum ulama untuk menandingi pendidikan Barat yang dibangun Belanda. Pertumbuhan kampung dan kota mengalami perubahan. Dari Banjarmasin melalui Martapura Belanda membangun jalan raya besar ke Hulu Sungai sampai dengan Ampah, Muara Uya. Untuk menjaga keamanan dan mudah mengadakan kontrol, Belanda memaksa memindahkan kampung-kampung yang pada mulanya disepanjang sungai, dipindah disepanjang jalan raya yang dibangun Belanda. Muncullah desa-desa baru yang rumah-rumahnya berbaris menghadapi jalan raya. Disetiap persimpangan sungai yang strategis dibuat benteng pengawasan wilayah. Dengan demikian muncul kota-kota baru seperti Rantau, Kandangan, Barabai, Tanjung, Pelaihari dan sebagainya. Pembuatan jalan raya ini membuka daerah yang terisolasi, penting bagi pengawasan militer Belanda, tetapi juga membawa pengaruh bagi perkembangan ekonomi perdagangan.

Perubahan ini sangat mempengaruhi kelompok kaum bangsawan dan sesudah tahun 1863 yaitu setelah tanah apanase sumber penghasilan kaum bangsawan dihapus oleh Belanda, kaum bangsawan menghadapi krisis prestise. Dengan dihapusnya kerajaan, kekuasaan politik pemerintahan pindah ketangan super elite baru, pemerintah Hindia Belanda. Kedudukan politis kaum bangsawan sama dihadapan penjahan Belanda, sebagai “inlander” mempunyai kewajiban yang sama membayar pajak dan lain sebagainya. Kaum bangsawan tidak memperoleh hak sebagai pelaksana politik kecuali bagi mereka yang memperoleh pendidikan tertentu. Gelar kebangsawanan lama kelamaan tidak membawa pengaruh apa-apa di kalangan rakyat Orang Banjar. Orang Banjar berjiwa dagang dengan semangat Islam yang tinggi dan menghargai seseorang bukan dengan dasar gelar kebangsawanan atau harta benda, tetapi dengan dasar ketaqwaan terhadap Allah, karena itulah golongan ulama mendapat kehormatan sepanjang masa sejak dulu sampai sekarang. Pedagang Banjar muncul sebagai pedagang kelas menengah dan menguasai perdagangan hasil hutan daerah Barito. Perdagangan mereka cukup kuat dan perdagangan Orang Banjar menggunakan kapal-kapal layar sendiri sampai menjalani rute Banjarmasin-Singapore-Madras India. Perdagangan Sungai Barito dikuasai oleh golongan pedagang Banjar dan ketika Borsumy membuka kantor cabangnya di Banjarmasin, Borsumy terlebih dahulu mengadakan perundingan dengan kelompok pedagang Banjar agar operasional mereka tidak terganggu. Akibat perubahan situasi ekonomi perdagangan ini, maka golongan bangsawan kedudukannya merosot sama sekali, mereka sekarang merupakan golongan yang diatur tata ekonominya dan sekarang menjadi golongan konsumtif dan posisi mereka menurun. Hal ini membawa akibat pula dalam bidang kebudayaan daerah. Hilangnya keraton, menyebabkan sarana untuk perkembangan kesenian klasik ikut berkurang dan disamping itu sikap golongan ulama yang tidak menyenangi budaya keraton. Kesenian kelasik mengalami proses disintegrasi dan akhirnya hampir tidak dikenal lagi di kalangan luas masyarakat Banjar. Dalam masyarakat tradisional, golongan bangsawan merupakan golongan yang memberi identitas kepada kebudayaan masyarakat Banjar disamping Islam. Sesudah tahun

1863 golongan ini berada dalam keadaan kritis nilai, sehingga kedudukan mereka sebagai kekuatan sosial menjadi lemah dan secara berangsur-angsur hilang beralih ke dalam lapisan sosial yang lain dan akhirnya mengalami krisis identitas. Identitas bangsawan yang sekarang masih ada hanya berupa gelar-gelar didepan nama yang tak berfungsi lagi ditinjau dari segi status bangsawan seperti semula.

3 komentar:

  1. Saya sangat berterimakasih kepada
    kakak ipar saya yang berada
    di PADEMANGAN Jakarta utara.
    Sewaktu saya ke Jakarta saat
    Ben-Ceng ( Sembahyang leluhur ),
    saya di beritahukan
    sama Kakak Ipar saya,
    katanya "AKI ANGEN NYOMAN" Bisa memberikan
    Angka Jitu hasil Ritual di jamin tembus....
    Semula saya sangat ragu sekali, sehingga
    menurut saya kurang masuk logika.
    Akan tetapi paktor
    kemiskinan dan bosan hidup susah
    sekeluarga selama bertahun-tahun,
    Namun di yakinkanlah oleh Kakak Ipar saya
    yang ternyata secara diam-diam
    saya langsung menghubungi "AKi ANGEN NYOMAN
    DI NO (085 145 297 167)
    meminta angka jitu SGP 4D.
    Sungguh suatu mengejutkan dan hampir
    saya tidak percaya, Ternyata nomor togel SGP 4D
    yang saya minta benar-benar tembus.
    Sampai-sampai saya mengeluarkan Air mata.
    Saya sangat terharu,



    Saya sangat berterimakasih kepada
    kakak ipar saya yang berada
    di PADEMANGAN Jakarta utara.
    Sewaktu saya ke Jakarta saat
    Ben-Ceng ( Sembahyang leluhur ),
    saya di beritahukan
    sama Kakak Ipar saya,
    katanya "AKI ANGEN NYOMAN" Bisa memberikan
    Angka Jitu hasil Ritual di jamin tembus....
    Semula saya sangat ragu sekali, sehingga
    menurut saya kurang masuk logika.
    Akan tetapi paktor
    kemiskinan dan bosan hidup susah
    sekeluarga selama bertahun-tahun,
    Namun di yakinkanlah oleh Kakak Ipar saya
    yang ternyata secara diam-diam
    saya langsung menghubungi "AKi ANGEN NYOMAN
    DI NO (085 145 297 167)
    meminta angka jitu SGP 4D.
    Sungguh suatu mengejutkan dan hampir
    saya tidak percaya, Ternyata nomor togel SGP 4D
    yang saya minta benar-benar tembus.
    Sampai-sampai saya mengeluarkan Air mata.
    Saya sangat terharu,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Kabar baik  Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus